Berita Terkini

Pembatasan Dana Kampanye Pilkada harus Dihitung Matang dan Faktual

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan uji publik Draft Peraturan KPU tentang Kampanye dan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota 2015. Salah satu poin penting dalam draft Peraturan KPU tersebut diantaranya  tentang pembatasan dana kampanye pilkada. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) telah melakukan riset dan berusaha menghitung belanja kampanye berdasarkan rumusan dari KPU yang tertuang dalam draft Peraturan KPU tentang Dana Kampanye.Hal tersebut dibahas oleh Perludem dalam diskusi bersama media massa guna memberi  rekomendasi tentang pembatasan dana kampanye pilkada mengacu dari  hasil riset Perludem, Kamis (19/3) di Media Centre KPU RI.Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraeni, menjelaskan adanya beberapa metode kampanye pilkada yang difasilitasi KPU menggunakan dana APBN, yaitu debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, dan iklan media massa. Sementara itu, setiap pasangan calon hanya akan membiayai kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka atau dialog.“Pembatasan ini tidak hanya dari prinsip kesetaraan, tetapi juga memberikan peluang yang sama kepada peserta pilkada. Perludem telah melakukan riset mengenai pembatasan dana kampanye pilkada ini, dan hasilnya akan disampaikan kepada KPU sebagai masukan, sebelum KPU melakukan konsultasi dengan pemerintah dan DPR,” papar Titi Anggraeni.Pembatasan dana kampanye pilkada ini harus dihitung matang dan faktual, tambah Titi. Pembatasan ini harus dikembalikan pada prinsip dasar kenapa dana kampanye harus dibatasi. KPU harus mengelaborasi dan mengatur pembatasan ini dengan pendalaman penghitungan faktual di daerah, sehingga butuh waktu dan kerja keras KPU. Untuk itu, Peraturan KPU tidak perlu buru-buru disahkan, agar semangat dan dasar pembatasan itu tercapai.Sementara itu Ketua Perludem, Didi Suprianto, juga menjelaskan tiga prinsip dasar pengaturan dana pilkada, yaitu pertama, prinsip kebebasan, memberikan kesempatan pasangan calon menggalang dana kampanye sesuai kemampuan. Kedua, prinsip kesetaraan, membatasi besaran penerimaan dan pengeluaran untuk menghindari persaingan tidak sehat antar pasangan calon. Ketiga, prinsip transparansi dan akuntabilitas, dengan mengharuskan partai politik dan pasangan calon terbuka dan melaporkan pengelolaan dana kampanye, sehingga bisa dicek apakah rasional dan sesuai dengan ketentuan.Didi  juga menyoroti rumusan batas maksimal dana kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka atau dialog dalam draft Peraturan KPU yang menunjukkan hasil sangat besar. Dalam draft Peraturan KPU tersebut pengertian “jumlah penduduk” diubah menjadi “jumlah pemilih”, kemudian “cakupan/luas wilayah” disamakan dengan wilayah administrasi kecamatan untuk pilkada kabupaten/kota dan wilayah administrasi kabupaten/kota untuk pilkada provinsi. Selain itu, standar biaya daerah menggunakan standar biaya dari Kementerian Keuangan. Namun demikian,  Perludem menilai penerapannya harus disesuaikan dengan pengalaman belanja kampanye pasangan calon dalam pilkada selama ini.“Perludem mempunyai masukan rumus alternatif, yaitu menggunakan basis kepadatan penduduk, karena kepadatan penduduk itu sudah mencakup pengertian jumlah penduduk dan cakupan/luas wilayah, kemudian standar biaya daerah kegiatan pertemuan paket fullday dari Kementerian Keuangan dibedakan, standar biaya Eselon I dan II untuk Pilkada Provinsi dan standar biaya Eselon III untuk Pilkada Kabupaten/Kota,” papar Didi Suprianto. (arf/red.FOTO KPU/dam)

KPU Perlu Pahami Regulasi Dengan Persepsi Sama

Batam, kpu.go.id- Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Sigit Pamungkas mengatakan bahwa antara komisioner dan sekretariat KPU perlu pemahaman yang sama mengenai regulasi dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, sehingga regulasi tersebut dapat dijalankan dengan baik, Rabu (18/3).“Kita (KPU) perlu pastikan regulasi mengenai pemilukada nantinya dipahami secara sebaik-baiknya, dan didiskusikan antara komisioner dengan sekretariat KPU, sehingga pemahaman regulasi ini dijalankan dengan baik,” ujarnya dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor) Kepegawaian KPU dan KPU Provinsi di Balai Pelatihan Kesehatan, Batam.Menurutnya seluruh aparat KPU perlu menyemangati perintah konstitusi yang mengamanatkan KPU untuk bersifat mandiri dan nasional. Artinya, satu kesatuan atas kebijakan dan bebas dari kepentingan-kepentingan tertetu dalam pelaksanaan tugas pokok KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum.“Kita perlu meneguhkan kembali titah organisasi kita yang bersifat nasional dan mandiri. Komandannya satu, maka tidak boleh masing-masing KPU mengambil kebijakan yang berbeda atas persolan yang sama, karena kita entitas yang bersifat nasional, perlu koordinasi. Kedua mandiri, bukan bagian dari kekuasaan yang lain. Oleh karena itu perlu purifikasi sikap, yang terbebas dari tarikan politik apapun,” lanjut dia.Untuk itu ia mengingatkan kepada 19 KPU Provinsi yang hadir untuk memperkuat organisasi dengan melakukan konsolidasi antar komisioner, antar sekretariat, dan antara komisioner dengan sekretariat.“Dalam pelaksanaan tugas, KPU perlu solid, baik antar komisioner, antar sekretariat, ataupun antar komisioner dengan sekretariat. Kalau soliditas tidak bagus, kita bisa tersandung,” himbaunya.Lebih lanjut dia mengingatkan bahwa saat ini merupakan masa-masa kritis bagi konsep pemilihan langsung. Oleh karena itu sebagai penyelenggara pemilu, KPU perlu merubah sentimen negatif sebagian masyarakat tentang pelaksanaan pemilihan secara langsung.“Tantangan kita yang pertama benarkah kita bisa mengelola pemilu ini kedepan tidak mahal? Tantangan kedua apakah kita mampu memastikan bahwa pemilukada bisa memperkuat kohesi sosial di masyarakat?. Kalau dalam pelaksanaan pemilukada kita bisa mengatasi beberapa hal yang menjadi sentimen negatif maka kita bisa melewati masa-masa sulit ini.Dalam kegiatan yang ditujukan untuk memperkuat kelembagaan KPU itu, Pelaksana Harian Ketua KPU RI, Ida Budhiati yang hadir memberikan sambutan sekaligus membuka acara mengatakan, untuk memenuhi tantangan penyelenggaraan pemilu yang baik, KPU pada Tahun 2015 ini mengedepankan progam penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui berbagai pendekatan.”Arah kebijakan KPU di Tahun 2015 ini memang mengedepankan program dan kegiatan yang memperkuat kelembagaan KPU, melalui program pengembangan SDM seperti pelatihan, pendidikan, dan MoU dengan beberapa perguruan tinggi. Program ini diharapkan bisa meningkatkan profesionalisme, integritas dan akuntabilitas penyelenggara, sehingga kualitas pemilu diharapkan menjadi lebih baik dimasa mendatang,” tutur Ida.Rakor Batam tersebut akan berlangsung hingga Jumat (20/3) siang, dengan materi kesekretariatan dan tata kelola peningkatan kualitas SDM, serta sosalisai internal terkait sepuluh draft Peraturan KPU (PKPU) yang telah dilakukan uji publik dengan para pemangku kepentingan ditingkat nasional. (wwn/ris/red. FOTO KPU/ris/Hupmas)

KPU Uji Publik 4 Draft PKPU Pilkada Serentak 2015.

Jakarta, kpu.go.id- Setelah minggu lalu Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan uji publik terhadap  6 dari 10 draft peraturan yang disiapkan guna menghadapi Pilkada serentak pada bulan  Desember mendatang, hari ini (Rabu,18 Maret) dilakukan  pembahasan terhadap 4 draft peraturan KPU terkait penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.Uji publik ini dipimpin Komisioner KPU RI,Juri Ardiantoro, bersama komisioner lainnya yakni Ida Budhiarti, Hadar Nafiz Gumay, Sigit Pamungkas dan Arif Budiman, serta diikuti pejabat pada setiap  biro di lingkungan sekretariat jenderal KPU. Kegiatan yang  berlangsung di ruang rapat lantai II Gedung KPU RI, Imam Bonjol, Jakarta, dihadiri perwakilan dari partai politik seperti PPP, Demokrat, Hanura, PBB, dan PKPI. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) penggiat pemilu juga tampak hadir seperti Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi) dan JPRR (Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat). Sementara dari Perguruan Tinggi juga hadir seperti dari  Universitas Negeri Jakarta dan Puskapol Univeritas Indonesia, serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).  Adapun 4 draft Peraturan KPU yang dibahas pada kegiatan ini  adalah :Norma, Standar, Prosedur serta Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlangkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;Komisioner KPU,Ida Budhiarti, mengungkapkan beberapa isu baru dalam draft PKPU ini,  belum pernah diatur pada masa pelaksanaan Pilkada sebelumnya, seperti rekomendasi penangguhan pelantikan pasangan calon terpilih atau salah satu dari pasangan calon yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.“Pasangan atau salah satu dari pasangan calon yang ditetapkan sebagai tersangka tidak dihalangi untuk mendaftar sebagai kandidat, tetapi untuk menduduki suatu jabatan kepala daerah kami akan mengajukan rekomendasi penangguhan pelantikan.” terang IdaPenangguhan pelantikan tersebut lanjut mantan ketua KPU provinsi  Jawa Tengah ini  dilakukan sebagai bentuk dukungan komitmen pemerintahan saat ini dalam hal penegakan hukum terlebih dalam hal tindak pidana korupsi.“Tradisi yang baik ini bisa dilanjutkan, terlebih komitmen pemerintah kali ini terhadap penegakan hukum terutama terhadap tindak pidana korupsi.” ungkapnya.Sebelumnya, 6 dari 10 draf rancangan PKPU Pilkada 2015 telah  disampaikan juga  kepada Lembaga Swadaya Masyarakat, partai politik, perguruan tinggi dan pihak terkait lainnya pada minggu lalu, tanggal 11-12 Maret 2015.(dam/red.KPU FOTO/dosen)

3 Juni 2015 KPU Terima DP4 Pilkada

Jakarta, kpu.go.id- Dalam rapat koordinasi (rakor) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), ditetapkan bahwa KPU RI akan menerima Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dari pemerintah pada Tanggal 3 (Tiga) Juni 2015, Selasa (17/3).Setelah diterima, KPU RI akan mengolah DP4 tersebut dengan memperhatikan data pemilih dari hasil pemilu terakhir, untuk selanjutnya diteruskan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sehngga dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.“Setelah DP4 diserahkan, kami (KPU) akan cek dulu, kalau ternyata ada data yang berbeda dengan yang ada di kami, dan belum ada di DP4 maka akan kami sinkronkan, baru kemudian diturunkan ke daerah,” tutur Hadar Nafis Gumay, Komisioner KPU RI dalam rakor di ruang rapat lt. 1 Gedung KPU RI, Imam Bonjol 29, Jakarta.Mengenai Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) yang digunakan sebagai syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pilkada, Ditjen Dukcapil melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan menyerahkannya kepada KPU RI pada Tanggal 17 April 2015.Setelah diterima oleh KPU RI, DAK2 tersebut akan diteruskan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk dijadikan rujukan dalam menentukan syarat minimal dukungan untuk calon perseorangan.Hadar berharap, antara KPU dan Ditjen Dukcapil dapat melakukan komunikasi yang baik jika diperjalanan diperlukan koordinasi lebih lanjut.“Kami berharap komunikasi ini dapat terus dilakukan jika diperjalanan kita perlu koordinasi lebih lanjut,” tutur Hadar.Berikut merupakan hasil rapat antara KPU dengan Ditjen Dukcapil yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Dukcapil Dr. IR. H. Irman, M.Si. :Penyerahan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dari Menteri Dalam Negeri kepada Ketua KPU RI pada Tanggal 17 April 2015;KPU RI akan meneruskan DAK2 kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;Penyerahan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dari Menteri Dalam Negeri kepada Ketua KPU RI pada Tanggal 3 Juni 2015;KPU akan mengolah DP4 dengan memperhatikan data pemilih hasil pemilu terakhir, untuk selanjutnya diteruskan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

AEC Resmi Serahkan Program Bridge kepada KPU

Jakarta, kpu.go.id -  Australian Electoral Commision (AEC) resmi serahkan program Bridge (Building Resources in Democracy Governance and Elecions) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Ruang Rapat Lt. 1 Gedung KPU (Senin, 16/3). Serah terima dilakukan oleh Shan Strugnell sebagai Country Director Indonesia untuk AEC dan diterima oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik.Program Bridge adalah suatu program pembangunan sumber daya manusia profesional dengan fokus khusus pada proses – proses pemilihan dalam konteks lokal, selain untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi penyelenggara Pemilu, program ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman kerangka teori penyelenggara Pemilu yang berlaku secara universal.KPU melalui biro sumber daya manusia telah mengadakan diklat modul bridge bagi pejabat ataupun staff KPU yang tersebar di 27 Provinsi di Indonesia, dengan serah terima program ini KPU dapat dengan mandiri melanjutkan program tersebut bagi personil KPU di Indonesia.“Kami ucapkan terima kasih kepada teman – teman yang telah tergabung dalam bridge atas kontribusinya selama ini, menjadi catatan bagi bidang SDM untuk meneruskan kegiatan pengembangan kapasitas personil KPU di Indonesia.” Terang Husni.Husni mengharapkan, pengembangan SDM bagi 7 Provinsi yang belum melaksanakan program tersebut dapat diteruskan oleh KPU, khususnya di wilayah bagian timur untuk dapat memperkenalkan program bridge guna pengembangan kapasitas personilnya.

Belum Dilantik, Calon Anggota DPRD Mimika Periode 2014-2019 Konsultasi Ke KPU RI

Jakarta, kpu.go.id- Perwakilan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika hasil Pemilihan Umum Legislatif 2014 datangi KPU RI, karena hingga saat ini calon terpilih tersebut belum dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Mimika periode 2014-2019. Pelantikan tersebut terhambat karena adanya surat keputusan (SK) ganda mengenai penetapan Anggota DPRD Kabupaten Mimika. (teks/ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Populer

Belum ada data.