
Jakarta kpu.go.id- Dalam rangka reformasi keuangan negara yang ditandai dengan lahirnya paket Undang-Undang Keuangan Negara pada tahun 2003 dan 2004, dimana semula pelaporan keuangan diterapkan masih berbasis kas menuju akrual, pada tahun 2015 pelaporan keuangan dengan basis akrual mulai ditetapkan.Berkaitan dengan hal tersebut untuk meningkatkan pemahaman dalam penyusunan laporan keuangan dengan basis akrual perlu dilakukan in house training dalam rangka persiapan Implementasi Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA) Tahun 2015 .In House Traning diselenggarakan mulai 7 sampai dengan 10 Desember 2014 di Swiss-belhotel International Mangga Besar Jakarta Pusat, diikuti oleh 33 sekretariat KPU Provinsi se-Indonesia, yang difasilitasi Biro Keuangan KPU dan bekerjasama dengan Kementerian Keuangan RI.Dengan diterapkan sistem akuntansi instansi berbasis akrual (SAIBA) pada tahun 2015, diharapkan target penyebarluasan dari provinsi ke daerah dilakukan dengan didampingi oleh staf yang pernah memperoleh pelatihan SAIBA, yaitu PPK, Bendahara, operator SAK dan SIMAK BMN yang berkaitan langsung dengan penerapan SAIBA.Dilihat dari sisi opini BPK, laporan keuangan KPU masih mendapatkan WDP, namun tidak mustahil akan mendapatkan WTP jika berusaha keras, oleh sebab itu diharapkan dilingkungan KPU harus lebih familiar dengan perkembangan elektronisasi, mungkin laporan keuangan ke depan akan dilakukan dengan sistem online. Gambaran umum Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dengan sudah dirancang terkait elektronisasi antara lain e-perjadin untuk mengawasi perjalanan dinas untuk menghindari duplikasi, siapa yang paling sering melakukan perjalanan dinas, kemudian kartu kredit untuk perjalanan dinas. Secara konseptual akuntansi berbasis akrual dipercaya dapat menghasilkan informasi yang lebih akuntabel dan transparan dibanding dengan akuntansi berbasis kas.Setelah selesai pelatihan diharapkan sistem akuntansi berbasis akrual ini bisa diterapkan dan pada acara ini tidak hanya operator yang diundang, tetapi diundang juga penanggungjawab supaya bisa mengkoordinasikan, mengarahkan mengingatkan dan membimbing, terutama dari KPU Provinsi. KPU Provinsi kemudian menularkan ini ke KPU Kabupaten/kota. KPU Provinsi bertanggung jawab menjadi Koordinator dan Pembina KPU Kabupaten/Kota. (dosen/us/sij/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)