Berita Terkini

Pengumuman KPU Nomor: 01/Peng/KPU/Tahun 2014

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Nomor: 01/Peng/KPU/Tahun 2014 Tentang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah yang Tertua dan Termuda Usianya dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 sebagai Pimpinan Sementara Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Majelis Permusyawaratan Rakyat.Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Nomor: 01/Peng/KPU/Tahun 2014 download di sini.

Anggota KPU Arief Budiman: Anggota Dewan Terpilih Harus Penuhi Janji Kampanye

Jakarta, kpu.go.id- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengingatkan agar anggota dewan terpilih memenuhi janji politik yang diucapkan pada saat kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 lalu.“Janji kampanye merupakan amanah yang harus dipegang untuk lima tahun ke depan. Janji itu harus dilaksanakan dengan baik agar dapat memenuhi harapan rakyat,” ujar Arief di sela-sela acara ramah tamah dengan para anggota dewan terpilih di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (29/9) malam.Arief yang dalam kesempatan itu didampingi oleh anggota KPU, Sigit Pamungkas, secara khusus juga memberikan ucapan selamat atas keterpilihan para anggota dewan yang akan duduk di Senayan periode 2014-2019 itu.“Selamat atas keterpilihan bapak/ibu menjadi anggota dewan. Sekarang persiapkanlah kondisi bapak/ibu untuk acara pelantikan tanggal 1 Oktober,“ sambungnya.Acara ramah tamah yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB itu diikuti oleh anggota dewan terpilih yang yang berasal dari PKS, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, dan Partai Demokrat. Hingga pukul 21.00 WIB, sebanyak 347 anggota dewan telah melakukan registrasi, yakni PKS (40), PDI Perjuangan (98), Partai Golkar (86), Partai Gerindra (66), dan Partai Demokrat (57). Panitia masih membuka registrasi ini hingga Selasa (30/9).Menjelang pelantikan yang akan dilaksanakan pada Rabu (1/10), KPU mengumpulkan anggota dewan terpilih itu di tiga hotel, yakni Hotel Sultan, Hotel Grand Melia dan Hotel Shangri-la. Di Hotel Grand Melia diisi anggota dewan dari Partai NasDem, PKB, PAN, PPP dan Partai Hanura. Sedangkan anggota DPD terpilih ditempatkan di Hotel Shangri-la.Sesuai susunan acara, registrasi di ketiga hotel dilakukan pada Senin (29/9) dilanjutkan dengan acara ramah tamah. Gladi bersih akan dilaksanakan pada Selasa (30/9) di Gedung MPR-DPR, Senayan mulai pukul 14.00 WIB. Dan upacara pelantikan akan digelar Rabu (1/10), diawali dengan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Jakarta. (dd. Foto KPU/ie’am/hupmas)

Anggota DPRD Kalbar Resmi Dilantik

Pontianak, kpu.go.id- Sebanyak 65 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) masa jabatan 2014-2019, diambil sumpah jabatannya, Senin (29/09), dalam Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD Provinsi Kalbar. Dari total seluruh Anggota DPRD Kalbar tersebut, satu calon terpilih ditangguhkan pelantikannya karena masih terkait dengan proses hukum. Rapat Paripurna Istimewa yang mengadendakan pengucapan sumpah janji ini dibuka oleh Ketua DPRD Provinsi Kalbar periode 2009-2014, Minsen, SH. Acara tersebut juga dihadiri oleh Gubernur Kalbar Drs. Cornelis, SH, Ketua Pengadilan Negeri Kalbar Basuki Darmo Sentono, SH, Ketua Penggerak PKK Kalbar, Anggota KPU Kalbar, Anggota Bawaslu Kalbar, pimpinan partai politik tingkat provinsi, serta elemen masyarakat dari berbagai bidang. Dalam sambutanya, Ketua DPRD Kalbar periode 2009-2014 mengatakan, acara pengucapan sumpah janji ini merupakan puncak dari sebuah proses Pemilu Anggota DPRD Kalbar yang secara filosofis telah mempresentasikan kedaulatan rakyat berdasarkan UUD 1945. "Acara pengucapan sumpah janji juga merupakan starting point bagi Anggota DPRD Kalimantan Barat periode 2014-2019, sekaligus merupakan rapat paripurna terakhir bagi Anggota DPRD Kalimantan Barat periode 2009-2014", tambahnya. Minsen juga menjelaskan, apabila mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2012, pelaksanaan pemilu legislatif berjalan lancar secara lebih demokratis, jujur dan adil. Selain itu, ia juga menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan kepada masyarakat yang telah menggunakan hak konstitusionalnya. Terima kasih juga diucapkan kepada KPU dan Bawaslu Kalbar, selaku penyelenggara dan pengawas pemilu legislatif, kemudian kepada pihak keamanan, partai polituk, serta pihak lain yang telah mendukung pelaksanaan Pemilu 2014, sehingga pelaksanaannya dapat dilakukan secara lancar, tertib, dan baik. Pengambilan sumpah hanji ini dilakukan berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 161.61-3677 tanggal 16 September 2014 perihal Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Kalbar masa jabatan 2014-2019. Proses pengambilan sumpah janji dipandu oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalbar, didampingi para rohaniwan dari berbagai agama yang dianut oleh Anggota DPRD tersebut. Setelah dilakukan pengucapan sumpah janji, Gubernur Kalbar menyematkan lencana DPRD dan memberikan salinan surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri secara simbolis kepada perwakilan Anggota DPRD yang baru saja diambil sumpahnya. Pada saat yang sama, Ketua DPRD Kalbar 2009-2014 juga menyerahkan palu dan buku memori kepada Pimpinan Sementara Anggota DPRD Kalbar periode 2014-2019 yang diberikan kepada H. Jimi, SH dari PDI Perjuangan, yang merupakan partai dengan kursi terbanyak. Sedangkan Wakil Pimpinan Sementara diberikan kepada H. Mulyadi dari Partai Golkat sebagai partai dengan perolehan kursi terbanyak kedua. Penyerahan palu dan buku memori itu sekaligus mengakhiri proses pengambilan sumpah janji Anggota DPRD Kalbar periode 2014-2019. (rita/dnx/red.)

Anggota DPR dan DPD RI Terpilih Mendaftarkan Diri untuk Pelantikan

Jakarta, kpu.go.id- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, yang terpilih dalam Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) lalu, Senin (29/9), mendaftarkan diri untuk pelantikan tanggal 1 Oktober 2014 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang melakukan pendataan, melaksanakan kegiatan tersebut di tiga hotel, yakni Hotel Sultan, Hotel Grand Melia, dan Hotel Shangri-La. Hotel Sultan digunakan untuk pendaftaran Anggota DPR terpilih dari PKS, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat. Pendaftaran tersebut dibuka panitia pada 13.00 WIB dan ditutup pukul 16.00 WIB. Total Anggota DPR RI yang mendaftrakan diri di hotel ini sebanyak 366. Partai Demokrat berjumlah 60 anggota, PKS 40 anggota, PDI Perjuangan 103, Partai Golkar 90 anggota, sedangkan Partai Gerindra 73 anggota. Sementara untuk Anggota DPD terpilih melakukan pendaftaran di Hotel Shangri-La. Jumlah Anggota DPD terpilih tersebut sebanyak 132. Jumlah tersebut terbagi di 33 Provinsi, dan untuk masing-masing provinsi diwakili oleh Empat anggota perwakilan DPD. Menurut rencana, Anggota DPR/DPD terpilih periode 2014-2019 tersebut akan melakukan gladi bersih pelantikan, Selasa (30/9) pukul 14.00 WIB bertempat di Gedung DPR, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (mtr/ris/red. FOTO KPU/ris/Hupmas)

PSU Dapil Maluku Utara, Perolehan Kursi Caleg dan DPR Berubah

Jakarta, kpu.go.id-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan perubahan perolehan kursi atas calon anggota legislatif (caleg) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku Utara. Perubahan itu terjadi akbat pemungutan suara ulang (PSU) di 15 kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara berdasarkan perintah Mahkamah Konstitusi (MK). “Dari tiga putusan MK yang kita tindaklanjuti, rekapitulasinya hari ini terjadi koreksi di Dapil Maluku Utara untuk calon anggota DPR RI terpilih. Koreksi menjadi, perolehan kursi untuk Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Golkar dan Partai Nasdem,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik usai Rapat Pleno Terbuka Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Pemilu 2014 Pasca Putusan Akhir MK di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Minggu (28/9). Ketiga caleg terpilih berdasarkan PSU itu adalah Irene Yusiana Roba Putri, S.Sos (PDI Perjangan), DR. Saiful Bahri Ruray, SH, Msi (Partai Golkar), Dr. Achmad Hatari, SE, M.Si. (Partai Nasdem). Sebelumnya, berdasarkan rekapitulasi suara yang dilakukan KPU, Mei 2014 lalu, perolehan kursi di Dapil Maluku Utara menjadi milik Irene (PDI Perjuangan), Saiful (Partai Golkar), dan Mohammad Yamin Tawary (Partai Amanat Nasional). Pasca perubahan itu, KPU akan mengirim tiga nama tersebut kepada Presiden untuk diterbitkan surat keputusan (SK) peresmiannya sebagai anggota DPR. Dengan demikian, ketiga caleg terpilih itu dapat ikut dilantik pada 1 Oktober 2014 mendatang. Selain memerintahkan PSU di Maluku Utara, MK juga memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan rekapitulasi ulang atas tiga kecamatan di Kabupaten Musi Rawas dan KPU Provinsi Maluku untuk melaksanakan penghitungan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Tual untuk caleg DPD. Namun, atas putusan akhir MK itu, tidak ada koreksi perolehan kursi caleg dan parpol. Terdapat 914 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK, dan sebanyak 21 perkara yang dikabulkan. Jumlah perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 yang dikabulkan MK lebih sedikit dibandingkan pada Pileg 2004 dan 2009. Pada Pemilu 2004, MK menerima pengajuan 273 perkara dari partai politik dan caleg DPD dan mengabulkan 41 perkara di antaranya. Sedangkan pada Pemiu 2009, MK menerima 627 perkara PHPU dan mengabukkan 68 perkara. (dey/red. FOTO KPU/DAM/Hupmas)

Populer

Belum ada data.