Berita Terkini

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan MK

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno terbuka membahas rekapitulasi dan perbaikan rekapitulasi perolehan suara partai politik dan calon anggota DPR dan DPD beberapa daerah pemilihan (dapil), Minggu (28/09), di Ruang Sidang Utama Lantai II KPU RI.  Rekapitulasi itu dilakukan pasca pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang di beberapa wilayah berdasarkan perintah Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, KPU telah menetapkan Keputusan KPU Nomor: 411/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 tanggal 9 Mei 2014. Di samping itu, KPU juga telah menetapkan Keputusan KPU Nomor: Nomor 412/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2014 yang Memenuhi Ambang Batas dan Tidak Memenuhi Ambang Batas Perolehan Suara Sah Partai Politik Peserta Pemilu Secara Nasional dalam Pemilu Anggota DPR Tahun 2014. Keputusan KPU 411/Kpts/KPU/Tahun 2014 tersebut yang menjadi objek sengketa dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum. Terdapat 914 perkara perselisihan hasil pemilihan Umum di MK, dan sebanyak 21 perkara yang dikabulkan. MK, dalam amar putusannya, memerintahkan kepada KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara serta melaksanakan pemungutan suara ulang di beberapa wilayah. Berkaitan dengan perkara PHPU Pemilu anggota DPR, MK, dalam putusan selanya, memerintahkan kepada KPU Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan Pemungutan suara ulang di 15 Kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan, serta memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan rekapitualsi ulang di tiga kecamatan di Kabupaten Musi Rawas. Selanjutnya, untuk perkara PHPU Pemilu anggota DPD, MK dalam putusan selanya memerintahkan kepada KPU Provinsi Maluku untuk melaksanakan penghitungan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Tual. Seluruh putusan sela tersebut telah dilaksanakan oleh masing-masing KPU provinsi dan sampai saat ini telah mendapatkan putusan akhir. Putusan akhir yang terkait dengan Pemilu Anggota DPR dan DPD yakni: Daerah pemilihan DPR RI Sumatera Selatan 1 Nomor : 06-09-07/PHPU-DPR-DPRD/2014 daerah pemilihan Sumatera Selatan 1,Daerah Pemilihan DPR RI Maluku Utara terdapat 3 perkara PHPU yakni Nomor: 04-03-31/PHPU-DPR-DPRD/2014 , Nomor: 01-01-31/PHPU-DPR-DPRD/2014, dan Nomor: 10-07-31/PHPU-DPR-DPRD/2014.Daerah Pemilihan Maluku untuk Pemilu Anggota DPD Nomor: 03-30/PHPU-DPD/2014. Jumlah perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu Legislatif 2014 yang dikabulkan MK lebih sedikit dibandingkan pada Pileg 2004 dan 2009. Pada Pemilu 2004, MK menerima pengajuan 273 perkara dari partai politik dan caleg DPD dan mengabulkan 41 perkara di antaranya. Sedangkan pada Pemiu 2009, MK menerima 627 perkara PHPU dan mengabukkan 68 perkara. (red.)

Kebijakan Pilkada 2015, KPU Tunggu Penerbitan UU Pilkada

Jakarta, kpu.go.id- Pasca pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada), Jumat (26/9), Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menerbitkan kebijakan. KPU masih menunggu RUU tersebut resmi ditetapkan untuk menerbitkan peraturan KPU (PKPU) terkait pelaksanaan pilkada yang akan diselenggarakan 2015 mendatang."KPU belum menerbitkan kebijakan menyusul penetapan UU tadi malam," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta, Jumat.Dia mengatakan, pihaknya masih harus menunggu penerbitan UU Pilkada. Sebab, masih ada waktu 30 hari hingga presiden menandatangani UU tersebut.Ia mengaku belum mengetahui isi draft UU Pilkada. "Kami kan belum tahu apa isinya. Nanti setelah terbit baru kami komentar," kata dia.Pada 2015 mendatang, 246 daerah akan menyelenggarakan pilkada. 246 daerah tersebut terdiri dari 239 kabupaten/kota dan tujuh provinsi.Rapat Paripurna DPR akhirnya memutuskan mengesahkan RUU Pilkada yang diusulkan pemerintah. Salah satu poin krusial RUU itu adalah pemilihan gubernur dan bupati/walikota akan dikembalikan kepada DPRD. (dey/ed. FOTO KPU/Hupmas)

Kebijakan Pilkada 2015, KPU Tunggu Penerbitan UU Pilkada

Jakarta, kpu.go.id- Pasca pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada), Jumat (26/9), Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menerbitkan kebijakan. KPU masih menunggu RUU tersebut resmi ditetapkan untuk menerbitkan peraturan KPU (PKPU) terkait pelaksanaan pilkada yang akan diselenggarakan 2015 mendatang."KPU belum menerbitkan kebijakan menyusul penetapan UU tadi malam," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta, Jumat.Dia mengatakan, pihaknya masih harus menunggu penerbitan UU Pilkada. Sebab, masih ada waktu 30 hari hingga presiden menandatangani UU tersebut.Ia mengaku belum mengetahui isi draft UU Pilkada. "Kami kan belum tahu apa isinya. Nanti setelah terbit baru kami komentar," kata dia.Pada 2015 mendatang, 246 daerah akan menyelenggarakan pilkada. 246 daerah tersebut terdiri dari 239 kabupaten/kota dan tujuh provinsi.Rapat Paripurna DPR akhirnya memutuskan mengesahkan RUU Pilkada yang diusulkan pemerintah. Salah satu poin krusial RUU itu adalah pemilihan gubernur dan bupati/walikota akan dikembalikan kepada DPRD. (dey/red. FOTO KPU/Hupmas)

Anggota DPRD Periode 2014-2019 Sulteng Didominasi Wajah Baru

Palu, kpu.go.id- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) periode 2014-2019, yang dilantik pada Kamis (25/9), didominasi oleh wajah-wajah baru. Dari total 45 Anggota Dewan yang diambil sumpahnya, 29 diantaranya merupakan Anggota Dewan yang baru pertama kali menjabat.Acara pengambilan sumpah/janji diawali dengan pembacaan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 161.72-3605 Tahun 2014 tanggal 11 September 2014, tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi Sulteng masa jabatan 2009-2014, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Mendagri Nomor: 161.72-3606 Tahun 2014 tanggal 11 September 2014, tentang Peresmian Penggangkatan Anggota DPRD Provinsi Sulteng masa jabatan 2014-2019. Pembacaan SK tersebut dilakukan oleh Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng, Mukmin.Pelantikan Anggota DPRD Provinsi dilaksanakan dalam Sidang Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Sulteng, Jl. DR. Sam Ratulangi, No. 80, Palu. Hadir dalam acara tersebut Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, seluruh pimpinan Pemerintahan Sipil, TNI, Polri dan sejumlah undangan lainnya.45 Anggota DPRD tersebut berasal dari 11 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum Legislatif 9 April yang lalu. Partai Golkar mendapat 7 kursi, Partai Demokrat, PDIP dan Partai Gerindra masing-masing memperoleh 6 kursi, Partai NasDem mendapat 5 kursi, Partai Hanura 4 kursi, PKS, PKB, dan PAN masing-masing 3 kursi, sedangkan dua kursi tersisa didapatkan masing-masing oleh PBB dan PPP.Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, I Putu Widnya, yang memimpin pembacaan sumpah/janji, mengingatkan para anggota dewan untuk menjaga janji tersebut selama menjabat sebagai wakil rakyat. Ditegaskan Widnya, janji tersebut tidak hanya kepada diri sendiri, tetapi yang lebih penting adalah janji kepada Tuhan.“Perlu saya ingatkan, dalam sumpah/janji ini mengandung arti bahwa anda bertanggung jawab untuk memelihara Pancasila. Selain disaksikan oleh diri sendiri, yang terlebih penting sumpah/janji ini disaksikan pula oleh Tuhan Yang Maha Esa,” pesannya.Pimpinan sementara DPRD Sulteng periode 2014-2019, Aminuddin Ponulele, secara khusus mengucapkan terima kasih kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sejak awal pemilu sampai dengan pelantikan anggota DPRD terus bekerja tanpa mengenal lelah.Mantan Gubernur Sulteng periode 2001-2006 tersebut mengungkapkan bahwa kepercayaan masyarakat menjadi sumber kekuatan dan sumber inspirasi utama dalam menjalankan tugas-tugasnya.“Kepercayaan masyarakat merupakan sumber kekuatan dan inspirasi bagi kami untuk melaksanakan tugas, guna membangun dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Aminuddin.Sementara itu, pihak kepolisian setempat menerjunkan sekitar 2000 personil untuk mengamankan acara pelantikan.Selain menerjunkan personil dalam jumlah yang cukup besar, pihak kepolisian juga menutup akses jalan didepan Gedung DPRD Provinsi Sulteng, untuk menghindari aksi demonstrasi dan hal-hal yang tidak diinginkan. (MTB/us/ris/red. FOTO KPU/us/Hupmas)

Anggota DPRD sebagai Representasi Rakyat Maluku Utara Dilantik

Sofifi, kpu.go.id- Akhirnya, masyarakat Maluku Utara resmi memiliki wakilnya yang baru di DPRD Provinsi Maluku Utara. Selasa, (23/09) 45 Anggota DPRD sebagai representasi rakyat Maluku Utara dilantik di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Sofifi, Provinsi Maluku Utara.Pelantikan yang dikemas dalam bentuk Rapat Paripurna Istimewa Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara diselenggarakan berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 161.82-3696 Tahun 2014 Tanggal 19 September 2014 Tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara masa jabatan 2009-2014 dan Nomor 161.82- 3697 Tahun 2014 Tanggal 19 September 2014 Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara masa jabatan 2014-2019.Rapat Paripurna Istimewa yang digelar dengan anggaran sebesar 1,2 miliar rupiah tersebut dihadiri oleh Gubernur, Bupati, Walikota, Ketua Pengadilan Tinggi, KPU, Bawaslu, Forum Pimpinan Daerah, TNI-POLRI, tokoh masyarakat, dan media massa, serta anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode sebelumnya.Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2009-2014 Syaiful Bahri Ruray yang memimpin sidang pembukaan menyampaikan harapan dan cita-cita masyarakat Maluku Utara dengan dilantiknya 45 wakil rakyat yang baru. Eksistensi DPRD Maluku Utara ini menurut Syaiful melalui perjuangan panjang, sebagai lembaga legislatif dan representatif rakyat Maluku Utara, bukan administratif semata, sehingga Maluku Utara memiliki kecerdasan seperti para pendahulu untuk menembus tantangan ke depan."Posisi Maluku Utara itu strategis dalam kawasan ekonomi ASEAN, bagaimana kita bisa berperan di percaturan global, karena sesungguhnya kita dari dulu sudah banyak bersentuhan dengan dunia luar, bahkan dulu Portugis dan Belanda juga datang kesini, bahkan Sukarno pernah berkata, tanpa Maluku, tidak pernah ada Indonesia, sehingga diperlukan sinergi semua rakyat agar memiliki sense of responsibility dan rasa tanggungjawab bersama," ujar Syaiful di akhir masa tugasnya.Pelantikan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara Zaid Umar Bobsaid tersebut terdapat satu orang anggota DPRD yang baru berhalangan karena sakit, yaitu Rustam Conoras dari Partai Golkar. Tercatat dalam pelantikan tersebut anggota DPRD termuda dari PDIP yaitu Astri Tiarasari Yasin yang berusia 26 tahun dan anggota DPRD tertua juga dari PDIP yaitu Djunaidi Djafar yang berusia 60 tahun.Seusai pelantikan tersebut, sesuai UU Nomor 17 tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, pimpinan sementara DPRD dipegang oleh satu orang ketua dan satu orang wakil ketua dari partai politik yang memiliki suara terbanyak pertama dan kedua. Komposisi perolehan suara terbanyak pertama di Maluku Utara adalah Partai Golkar sebesar 103.911 (8 kursi) dan suara terbanyak kedua PDIP sebesar 94.184 suara (7 kursi). Berdasarkan surat dari kepengurusan kedua partai politik tersebut, Ketua Sementara DPRD dipegang oleh Abdul Ghani Sangaji dari partai Golkar dan Wakil Ketua DPRD sementara dipegang oleh Ikram Haris AR dari PDIP.Pada kesempatan tersebut, Ketua Sementara DPRD Provinsi Maluku Utara, Abdul Ghani Sangaji menyampaikan apresiasi kepada KPU dan Bawaslu yang telah menyelenggarakan pemilu dengan baik, serta TNI-POLRI yang menjaga pelaksanaan pemilu tetap aman dan damai. Abdul Ghani juga menegaskan bahwa pelantikan ini menandai dimulainya fungsi dan tugas DPRD Provinsi Maluku Utara, serta sumpah/janji ini menjadi bagian dari pelaksanaan UU dan amanah dari rakyat."Kita harus memacu semangat bersama agar DPRD dapat menjadi representatif masyarakat Maluku Utara, selanjutnya kita akan memfasilitasi pembentukan fraksi, tata tertib, dan pengisian lainnya, termasuk agenda rapat konsultasi, rapat paripurna, kegiatan orientasi, pembentukan pimpinan, pembentukan alat kelengkapan dewan, pembentukan tata tertib dan kode etik," papar Abdul Ghani di sambutan pertamanya sebagai Ketua Sementara DPRD Provinsi Maluku Utara.Sementara itu Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba yang membacakan sambutan Mendagri menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan puncak pelaksanaan pemilu, sehingga diharapkan demokrasi ini dapat mempresentasikan hasil pilihan rakyat secara langsung umum bebas dan rahasia, serta jujur dan adil. (arf/wwn/smt/red. FOTO KPU/Hupmas)

85 Wakil Rakyat Sulsel Resmi Dilantik.

Makassar, kpu.go.id- Setelah sempat tertunda karena belum terbitnya SK Kemendagri, akhirnya 85 wakil rakyat hasil Pemilu Legislatif 9 Juli 2014 resmi dilantik sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) periode 2014-2019, Rabu (24/9). Rapat paripurna pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Sulsel, yang dipimpin Ketua DPRD Sulsel H. Moh. Roem ini, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Sulsel.85 Anggota DPRD Sulsel yang dilantik ini berasal dari 12 partai politik peserta Pemilu Legislatif 2014. Perolehan kursi masing-masing partai tersebut antara lain, Partai Amanat Nasional (PAN) sembilan kursi, Partai Bulan Bintang (PBB) satu Kursi, Partai Demokrat 11 kursi, Partai Gerindra 10 kursi, Partai Golkar 18 kursi, Partai Hanura enam kursi, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) satu kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) enam kursi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tiga kursi, Partai Nasdem tujuh kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tujuh kursi dan PDI Perjuangan lima kursi. Berbeda dengan anggota DPRD Sulsel periode sebelumnya, terdapat penambahan 10 kursi untuk DPRD Provinsi Sulawesi Selatan periode 2014-2019. Hal ini dikarenakan bertambahnya jumlah penduduk di wilayah tersebut.Dalam acara ini, Sekretariat DPRD Provinsi menerangkan telah membagikan sekitar 700 undangan. “Kami membagikan kurang lebih 700 undangan, semua pejabat eselon di Provinsi Sulawesi Selatan sudah kami undang untuk acara pelantikan,” terang AM Rizal Saleh, Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Sulsel.Rapat paripurna, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan doa oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, H.M. Gazali Suyuti.Untuk mengamankan jalannya acara, Polda Sulsel memberlakukan pengamanan tiga lapis. Meskipun diwarnai demonstrasi dari elemen mahasiswa acara pelantikan berjalan lancar hingga selesai pada pukul 13.00 WITA. (dam/red. FOTO KPU/Hupmas)

Populer

Belum ada data.