
KPU RI Dengarkan 14 Dugaan Pelanggaran Kode Etik dalam Pilpres 2014
Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam sidang kedua dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum (pemilu) mendengarkan 14 gugatan yang diajukan oleh pelapor terkait proses Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 (11/8). Dari keseluruhan gugatan yang diterima oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), empat diantaranya ditujukan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Sehingga total, pihak KPU menghadapi 10 dugaan pelanggaran yang dilaporkan pihak pengadu dalam gelaran Pilpres 2014.Sidang yang kembali digelar di Auditorium KH. M. Rasjidi Gedung Kementrian Agama, Jl. MH.Thamrin, Jakarta Pusat pagi tadi beragendakan pembacaan materi gugatan yang diajukan oleh para pelapor. Sejak Jumat lalu (8/8) DKPP telah menerima 11 gugatan Pilpres, namun dalam dua hari jeda sidang, DKPP kembali menerima tiga laporan tambahan, ketiga laporan tersebut diadukan oleh Bawaslu, dengan pihak teradu antara lain Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai, Halmahera Timur, dan Kota Surabaya.Menurut Ketua Majelis Hakim, Jimly Asshiddiqie, DKPP siap dan terbuka kapan saja jika ada laporan baru tentang pelanggaran kode etik yang hendak diajukan oleh pihak pelapor atau pihak manapun.“DKPP siap jika ada pihak-pihak yang menemukan bukti baru tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh aparat penyelenggara pemilu, silahkan laporkan, DKPP terbuka untuk itu,” tuturnya.Meskipun tetap menerima laporan baru, pihaknya memutuskan hanya 14 gugatan tersebut yang akan menjadi fokus utama persidangan terkait gugatan Pilpres 2014, karena waktu yang terbatas.“Memang pengaduan di DKPP dapat diajukan kapan saja, jika ada bukti baru silahkan, tetapi karena waktu yang terbatas, prioritas sidang hanya kepada 14 pengaduan ini,” tandasnya. Secara umum pihak KPU, sebagaimana disampaikan oleh Anggota KPU RI, Hadar Nafis Gumay telah memberikan klarifikasi atas beberapa gugatan, Namun KPU membutuhkan waktu untuk dapat memberikan klarifikasi tertulis dan rinci dihadapan Majelis Hakim.Atas permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan waktu satu hari yakni Selasa (12/8) kepada pihak terlapor, untuk mempersiapkan klarifikasi tertulis.“Kami persilahkan kepada pihak teradu maupun pihak pengadu apabila ingin menyempurnakan aduan ataupun menyiapkan klarifikasi tertulis, kami tunggu hingga besok malam,” ujar Jimly.Dalam sidang yang ditutup pada Pukul 17.10 WIB, Jimly menegaskan pihaknya belum mengambil sikap atas gugatan dan klarifikasi yang disampaikan. Ia akan menunggu hingga proses pembuktian dan klarifikasi usai dilaksanakan.Sidang dugaan pelanggaran kode etik akan kembali digelar lusa, (Rabu, 13/8) dengan agenda sidang pembuktian, dan mendengarkan keterangan para saksi. (ris/red. FOTO KPU/dam/Hupmas)