
Yogyakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka peluang bagi generasi muda untuk ikut terlibat sebagai penyelenggara ad hoc pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020. Anggota KPU RI Evi Novida Ginting mengungkapkan wacana merekrut mahasiswa-mahasiswi sebagai petugas badan ad hoc ini saat mengisi materi Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Anggaran Pemilihan 2020 di Yogyakarta, Kamis (22/8/2019). Bahkan untuk menunjukkan keseriusannya, Evi mengimbau kepada seluruh jajarannya di provinsi maupun kabupaten/kota penyelenggara Pemilihan 2020 untuk mulai membangun komunikasi kerjasama dengan universitas di daerah masing-masing. Dia berharap hadirnya darah muda sebagai penyelenggara ditingkatkan bawah dapat membantu dan menunjang rencana KPU yang akan menggunakan sistem rekapitulasi surat suara berbasis elektronik atau dikenal dengan istilah e-rekap pada Pemilihan 2020 mendatang. "Silakan bekerjasama dengan universitas-universitas yang ada, bila nantinya kita gunakan e-rekap paling tidak KPPS sudah mengerti teknologi, kerja sama dengan mereka," ujar Evi. Evi mengatakan, kerjasama yang dijalin bisa menyangkut program akademis kampus seperti Praktek Kerja Lapangan (PKL) dan sebagainya. Selain aturan rekrutmen tersebut, beberapa perubahan sistematika yang pada Pemilihan 2020 juga meliputi penyertaan surat pakta integritas petugas badan ad hoc, dan persyaratan kesehatan berdasarkan standar Kementerian Kesehatan. "Kita tidak mau ke depan dipermasalahan karena dianggap tidak serius pada beban kerja, waktu kerja terhadap fisik badan ad hoc kita, teman-teman harus persiapkan ini berkaitan dengan anggaran," sambungnya. Sementara itu, materi yang tak kalah penting juga disampaikan Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi yang menjelaskan tahapan yang akan dilalui selama pelaksanaan Pemilihan 2020. Semua menurut dia telah tertuang dalam PKPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020. "Tahapan mulai launching 23 September 2019 jadi nanti seluruh Komisioner Sekretaris Provinsi dan Kabupaten/Kota akan kita adakan konsolidasi nasional tahun 2019 itu kita adakan bertepatan dengan launching Pilkada 2020," jelas Pramono. Selain pentingnya jadwal tahapan, Pramono juga mengingatkan kepada seluruh satker untuk menyiapkan anggaran advokasi hukum selain Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) "Anggaran alokasi hukum jangan hanya alokasi sengketa di PHPU MK tetapi juga sengketa di PN, PT, PTUN, DKPP seringkali luput. Karena sekarang sengketa hukum jenisnya banyak sekali dan banyak lembaga yang menangani itu, mohon dari awal disiapkam anggaran advokasi hukum selain advokasi di MK," tutup Pramono (hupmas kpu ri bil/foto: aps/ed diR)