Berita Terkini

Masih, Perkara Ditolak karena Dalil Perubahan Suara Tak Terbukti

Jakarta,kpu.go.id - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 dengan agenda pembacaan putusan kembali digelar, Jumat (9/8/2019). Pada sidang hari terakhir ini, Mahkamah kembali menolak perkara para Pemohon terutama dalil perubahan suara yang nyatanya tidak terbukti. “Menimbang bahwa setelah Mahkamah mencermati dengan saksama bukti-bukti berupa surat dan saksi yang diajukan para pihak sebagaimana diuraikan di atas untuk pengisian keanggotaan Dapil Aceh Timur 2 DPRK, Mahkamah tidak menemukan fakta-fakta hukum yang menguatkan dalil permohonan Pemohon yang pada pokoknya menyatakan adanya penambahan perolehan suara untuk Partai Aceh sejumlah 300 suara melalui calegnya yang bernama Nasrianty pada 17 TPS di 4 desa (Desa Beuringin, Desa Beusa Seberang, Desa Paya Gajah, dan Desa Beusa Baroh) Kecamatan Peureulak Barat, dengan mengubah form DA1-DPRK,” ucap Mahkamah. Pada sidang yang turut dihadiri prinsipal Ilham Saputra, Mahkamah memutus sebanyak 260 perkara. Total setelah empat hari bersidang, 106 perkara ditolak, 99 perkara tidak dapat diterima, 33 perkara gugur, 10 perkara ditarik kembali dan 12 perkara dikabulkan. Salah satu perkara yang diterima perintah Mahkamah adalah melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1 Desa Bolobia, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi dalam waktu 14 hari kerja setelah pembacaan putusan. Anggota KPU RI Ilham Saputra mengatakan KPU mengapresiasi Mahkamah yang telah memutuskan seluruh gugatan PHPU Pileg 2019. Lembaganya juga siap menjalankan putusan 12 perkara yang dikabulkan permohonannya. Salah satu langkah awal yang harus dikerjakan KPU menurut Ilham adalah membuat beberapa tahapan, seperti menyiapkan logistik PSU, pada TPS 01 Desa Bolobia, Kecamatan Kinofaro Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah. Selain itu KPU juga harus segera menyiapkan surat undangan memilih, menyosialisasikannya kepada masyarakat pemilih. Sementara itu Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin menilai minimnya permohonan gugatan Pileg 2019 yang dikabulkan MK menunjukkan pelaksanaan Pemilu 201 9 mengalami perbaikan. (Hupmas KPU RI dosen/foto: dosen-Abas-yos/ed diR)

Banyak Perkara Ditolak, Tunjukan Kinerja Baik KPU Daerah

Jakarta, kpu.go.id - Sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 kembali berlanjut. Perkara yang ditolak, tidak diterima dan gugur pun makin bertambah. Melalui sidang yang digelar hingga pukul 23.46 WIB, tercatat putusan ditolak sebanyak 65, tidak diterima sebanyak 90, gugur sebanyak 31, dan 10 perkara ditarik kembali. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan menyampaikan angka tersebut sekaligus menunjukan kinerja baik dari jajaran KPU daerah. “Ini menunjukan teman-teman kami di daerah sudah bekerja dengan baik. Ini konfirmasi kinerja yang sudah dilakukan oleh jajaran kami mulai dari KPPS sampai tingkat KPU Provinsi,” ucap Viryan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (8/8/2019). Kendati adanya sembilan putusan yang dikabulkan Mahkamah, Viryan memastikan pihaknya akan segera malaksanakan amar putusan sesegera mungkin. “Terkait dengan waktu sesegera mungkin, prinsipnya KPU apapun putusan mahkamah akan kita laksanakan baik menolak atau menerima seluruhnya atau sebagian,” tambah mantan Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Barat itu. Melihat lebih jauh pertimbangan putusan yang dibacakan, banyak dalil-dalil pemohon dikesampingkan oleh Mahkamah lantaran tidak mendasarkan pada posita yang jelas. Selain itu, dalam beberapa pertimbangan lain petitum yang dimohonkan pemohon nampak tumpul, misalnya, pada putusan nomor 95-19-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, petitum pemohon Partai Bulan Bintang (PBB) di Papua Barat dianggap Mahkamah tidak memenuhi syarat lantaran tidak mencantumkan Surat Keputusan KPU mana yang menjadi objek tuntutan. Sidang pembacaan putusan masih akan berlanjut Jumat (9/8/2019), Sebanyak 55 perkara terjadwal akan dibacakan selama tiga sesi sidang. (Hupmas KPU RI Bil/foto: Ieam-Desy/ed diR)

Tidak Jelas dan Kabur, Permohonan Kembali Berguguran

Jakarta, kpu.go.id - Hari kedua pembacaan putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019, permohonan Pemohon kembali berguguran.  Pada sidang yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB itu, bergugurannya permohonan dikarenakan tidak jelas atau kabur. Hal ini sekaligus sejalan dengan eksepsi Termohon (dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum/KPU) yang menganggap adanya ketidaksesuaian dalam permohonan para Pemohon.  “Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur, permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Rabu (7/8/2019).  Penyebab permohonan dianggap tidak jelas atau kabur sendiri dapat diklasifikasikan dalam beberapa jenis, seperti ketidaksesuaian antara posita dan petitum (memohon dilakukannya PSU namun meminta disahkan perolehan suara sesuai perhitungan Pemohon), Pemohon tidak dapat membuktikan dalil (dimana dan berapa suara yang hilang) atau mengajukan permohonan PSU namun tidak dijelaskan maksud PSU dimaksud apakah Perhitungan Suara Ulang atau Pemungutan Suara Ulang.  Selain itu ditolaknya permohonan juga beberapa dikarenakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (akibat tidak ditandatanganinya berkas permohonan oleh ketua dan sekjen partai) atau mengubah permohonan yang sifatnya substansial pada petitum saat perkara sudah mulai disidangkan, sehingga tidak sesuai dengan tata beracara di MK. Pada sidang dihari kedua ini turut hadir prinsipal Anggota KPU RI antara lain Evi Novida Ginting Manik, Wahyu Setiawan serta Pramono Ubaid Tanthowi. PSU di Surabaya dan Trenggalek Sementara itu sidang yang berlangsung hingga larut malam juga memutus Penghitungan Suara Ulang (PSU) untuk sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Surabaya serta Kab Trenggalek. Putusan Nomor 183-04-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Golongan Karya (Golkar) meminta PSU dilakukan untuk TPS TPS 30 dan TPS 31 Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, serta TPS 50 Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, 114 Kota Surabaya terhadap perolehan suara Partai Golkar untuk jenis pemilihan calon anggota DPRD Kota Surabaya Dapil Surabaya 4. Sedangkan Putusan Nomor TPS 4, TPS 12, dan TPS 20 Kelurahan Surodakan serta TPS 12 Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek terhadap perolehan suara seluruh partai untuk Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek, Dapil Trenggalek 1. Total hingga pukul 22.55 WIB, 29 perkara ditolak, 80 perkara tidak dapat diterima, 31 perkara gugur, 20 perkara ditarik kembali serta 5 perkara dikabulkan. (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)

Penghargaan Kepada Polri atas Dukungan Pengamanan Pemilu

Jakarta, kpu.go.id - Sebagai bentuk apresiasi dukungan atas suksesnya Pemilu Serentak 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan piagam penghargaan kepada Kepolisian Republik Indonesia di Ruang Perjamuan, Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Rabu (7/8/2019). Secara simbolis piagam penghargaan diserahkan langsung Ketua KPU, Arief Budiman kepada Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri), Komjen Pol Ari Dono Sukmanto. Melalui kesempatan itu, Arief menyampaikan bahwa pihaknya merasa terbantu berkat kehadiran dukungan jajaran Kepolisian selama pelaksanaan tahapan, baik pengawalan Capres-Cawapres maupun tahap kampanye Pemilu Serentak. “Kalau ingat, beberapa kali sistem KPU diserang hacker, sehingga sistemnya tidak bisa berjalan maksimal, itu pihak kepolisian kita telepon saja, kita WA saja, kerjanya cepat, jadi enggak perlu tunggu laporan resmi,” ungkap Arief. Tidak hanya itu, beberapa isu hoaks yang sempat dialamatkan kepada penyelenggara pemilu juga dapat terungkap dengan bantuan pihak Kepolisian. “Misalnya isu hoaks 7 kontainer itu penanganannya begitu cepat. Belum lagi serangan-serangan lain. Ini membuat KPU kemudian merasa nyaman, terlindungi dari gangguan untuk selenggarakan pemilu dengan baik,” sambung Arief. Lebih jauh, Arief memastikan penghargaan serupa juga akan diberikan kepada institusi-institusi lain pada acara launching Pemilihan 2020 yang rencananya akan digelar pada 23 September mendatang. “Kepada institusi lain yang selama ini berkomunikasi dan berhubungan dengan KPU ada TNI, Kemenkumham, kemendagri, kominfo dan beberapa kementerian lain kami juga menyampaikan terima kasih pada gilirannya kami juga akan memberikan apresiasi dan penghargaan kapada seluruh pihak yang telah mendukung KPU menyelenggarakan pemilu dengan baik dan lancar,” pungkas Arief. Sementara itu, Komjen Pol Ari Dono mengatakan bahwa tugas mengamankan jalannya pesta demokrasi adalah kewajiban jajarannya yang diatur didalam Undang-undang (UU). Kendati begitu, pria yang sempat menjabat sebagai Kabareskrim tersebut juga berterima kasih atas penghargaan yang diberikan karena dapat memacu jajaran kepolisian untuk semakin semangat dalam bertugas mengamankan pemilu. Daftar pejabat Mabes Polri yang menerima penghargaan antara lain Asisten Kapolri Bidang Operasi Irjen Pol Drs Martuani Sormin, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Brigjen Pol A Rachmad Wibowo, Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Brigjen Pol Drs Ahmad Lumumba serta Kasubdatgas Kombes Pol Marzuki Ali Basya. (hupmas kpu ri bil/foto: ieam/ed diR)

KPU Siap Jalankan Putusan Mahkamah

Jakarta, kpu.go.id - Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 memasuki babak akhir pembacaan putusan. Sebanyak 67 perkara resmi diputus pada termin pertama di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (6/8/2019). Dari sidang yang berlangsung hingga larut malam tersebut, sebanyak 10 perkara ditolak, 39 tidak dapat diterima, 16 gugur, 8 ditarik kembali dan 3 dikabulkan. Menyikapi putusan Mahkamah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan kesiapannya melaksanakan segala putusan yang sudah dibacakan oleh sembilan Hakim Konstitusi itu. “KPU harus menerima apapun putusan MK, kami akan perintahkan KPU Provinsi untuk mensupervisi hasil dari putusan MK untuk segera kita eksekusi,” ungkap Anggota KPU Ilham Saputra disela sidang putusan. Lebih jauh, Ilham menegaskan terhadap putusan yang mengabulkan sebagian permohonan Pemohon, pihaknya membuka diri untuk melakukan evaluasi kinerja penyelenggara pemilu. “Ini penting sebagai bahan evaluasi kami dalam pemilihan untuk menyelenggarakan bimtek-bimtek, karena kebanyakan tadi hasil C1 berubah di DA-1, kemungkinan kesalahan di C1, ini bahan evaluasi kami,” ucapnya. Menyelisik jalannya persidangan, sebagian besar perkara yang diputus memberi angin segar bagi KPU. Sebab, tuduhan penggelembungan suara yang selama ini dialamatkan kepada KPU justru tidak terbukti di persidangan. Setidaknya pada tiga provinsi yakni Riau, Nusa Tenggara Timur, dan Sulbar tidak ada satupun permohonan yang dikabulkan oleh Majelis hakim. Sementara itu, dalam beberapa perkara lainnya Pemohon juga tampak tidak sungguh-sungguh mengajukan permohonan lantaran tidak menghadiri panggilan sidang oleh Mahkamah sehingga dijatuhi putusan gugur. Meski pembacaan putusan masih akan berlanjut tiga hari ke depan hingga Jumat (9/8/2019), KPU optimis dengan hasil positif yang diperoleh mengingat penyelenggara pemilu telah bekerja sesuai aturan yang berlaku selama pelaksanaan pesta demokarasi lima tahunan lalu. Sekedar informasi, dari 67 perkara yang dibacakan hanya 3 perkara yang dikabulkan sebagian oleh Mahkamah, ketiga perkara itu terjadi di satu provinsi yakni Kepulauan Riau melibatkan partai Gerindra, Golkar serta PDI Perjuangan. (Hupmas KPU RI Bil/foto Ieam-Desy/ed diR)

Diskusi Kelas Himpun Masukan Perbaikan Kelembagaan KPU

Nusa Dua, kpu.go.id - Rapat Pimpinan (Rapim) Komisi Pemilihan Umum (KPU) II, pada Sabtu (3/8/2019) membagi peserta kedalam dua kelas. Peserta yang terdiri dari ketua dan sekretaris KPU provinsi kemudian diajak membahas sejumlah hal untuk kemudian didiskusikan hingga diraih masukan untuk perbaikan kelembagaan maupun kepemiluan di Indonesia.  Kegiatan sendiri sudah dimulai sejak pukul 08.00 WITA, di Kelas A dibahas tema tentang pengadaan dan pendistribusian logistik pemilu tahun 2019, perselisihan hasil Pemilu 2019,  pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019 serta penyelesaian pelanggaran kode etik badan adhoc Pemilu 2019. Hadir untuk mendampingi pembahasan Ketua KPU RI Arief Budiman, Anggota Evi Novida Ginting Manik serta Wahyu Setiawan. Evi sendiri memberikan pengantar dikelas ini sebelum diskusi berlangsung.  Sementara di Kelas B tema yang didiskusikan terkait pemutakhiran daftar pemilih, perencanaan program dan anggaran serta kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM). Hadir untuk mendampingi kegiatan diskusi Anggota KPU RI Ilham Saputra, Viryan serta Sekjen Arif Rahman Hakim.  Jalannya diskusi dikedua kelas sangat cair dimana hampir semua peserta memberikan masukannya atas tema dan sub tema yang telah ditentukan. Nantinya masukan dan usulan dari kedua kelas akan dibawa ke rapat parpurna untuk selanjutnya dijadikan bahan perbaikan bagi KPU maupun kepemiluan di Tanah Air. (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)

Populer

Belum ada data.