
Sebut Suara Berpindah, Saksi Pemohon Justru Kesulitan Jelaskan Lokasi TPS
Jakarta, kpu.go.id - Hal menarik kembali terjadi pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Pada Senin (29/7/2019) di Panel 1, Hakim Konstitusi Arief Hidayat sempat kebingungan dengan pernyataan saksi Pemohon. Pasalnya saksi atas nama M Abdullah menyebut dengan tegas akan adanya perpindahan suara pada Pemilu 2019 lalu, namun tidak dapat menjelaskan dimana lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dimaksud. "Kecamatan Alor Barat Laut Desa Ternate di TPS berapa?" tanya Arief kepada saksi yang menjelaskan keterangannya melalui video conference. Berkali-kali Arief mengulang ucapannya, saksi terlihat kebingungan. Saksi bahkan terlihat sibuk memilah dokumen yang ada disekitarnya. Butuh waktu beberapa menit hingga saksi menyebut angka TPS 03 yang kemudian langsung dikoreksi oleh yang bersangkutan beberapa menit setelahnya menjadi TPS 02. "Ini bagaimana, karena kuasa hukum anda saja tidak bisa menyebutkan. Keterangan anda kalau bisa sebut akan menjadi bukti baru," kata Arief. Nyatanya kebingungan saksi M Abdullah tidak berhenti disana. Saat hakim bertanya di TPS di Pulau Buaya NTT mana yang diduga terjadi perpindahan suara, yang bersangkutan juga kesulitan untuk menjawab. Bahkan untuk pertanyaan terakhir, saksi sama sekali tidak menjawab. Kesaksian dari Pemohon yang meragukan juga kembali terjadi saat saksi lainnya Rahmin Labe mencoba memberikan keterangannya. Pria yang awalnya mengaku sebagai Anggota KPPS 02 di Alor ini mencoba menutupi keterangannya tersebut setelah hakim mengkritik kedudukannya di Pemohon. Yang bersangkutan kemudian coba mempertahankan penjelasannya hanya sebagai saksi Pemohon. Hakim pun dengan tegas mengingatkan saksi bahwa kedudukannya dipersidangan telah melalui sumpah yang harus dipertanggungjawabkan kepada Tuhan. "Anda berusaha berbohong, tapi kan tidak bisa, pasti ketahuan. Tadi anda sudah disumpah lho," kata Arief. Kejadian hampir sama terjadi di Panel 2 saat Hakim Konstitusi Aswanto dan Saldi Isra mengingatkan saksi Pemohon untuk memberikan keterangan yang benar dipersidangan. Bahkan Hakim Saldi Isra disalah satu kesempatan menyebut keterangan saksi bertentangan dengan data yang dimilikinya sendiri. Adapun saksi Aswanto pada kesempatan memeriksa sengketa dari Distrik Heram Jayapura Papua meminta saksi untuk tidak menggunakan kata sekian dalam memberikan jawaban. Kata sekian untuk menyempurnakan jawaban diakhir angka menandakan ketidakpastian. "Tidak bisa bapak memberi keterangan seperti itu karena bisa menyesatkan kami. Di MK tidak bisa seperti itu, angka sekian sekian, di MK ini satu suara saja dipersoalkan," pungkasnya. Hadir untuk sidang dengan agenda pembuktian ini prinsipal Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik (Panel 1), Hasyim Asy'ari (Panel 2), Ilham Saputra (Panel 3) serta para penyelenggara pemilu baik ditingkat provinsi, kabupaten/kota hingga PPK. Adapun daerah yang dipersengketakan, NTT, DKI Jakarta, Sulawesi Barat, Papua, Sumatera Barat serta Sulawesi Tenggara. (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)