Berita Terkini

Sebut Suara Berpindah, Saksi Pemohon Justru Kesulitan Jelaskan Lokasi TPS

Jakarta, kpu.go.id - Hal menarik kembali terjadi pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Pada Senin (29/7/2019) di Panel 1, Hakim Konstitusi Arief Hidayat sempat kebingungan dengan pernyataan saksi Pemohon.  Pasalnya saksi atas nama M Abdullah menyebut dengan tegas akan adanya perpindahan suara pada Pemilu 2019 lalu, namun tidak dapat menjelaskan dimana lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dimaksud. "Kecamatan Alor Barat Laut Desa Ternate di TPS berapa?" tanya Arief kepada saksi yang menjelaskan keterangannya melalui video conference.  Berkali-kali Arief mengulang ucapannya, saksi terlihat kebingungan. Saksi bahkan terlihat sibuk memilah dokumen yang ada disekitarnya. Butuh waktu beberapa menit hingga saksi menyebut angka TPS 03 yang kemudian langsung dikoreksi oleh yang bersangkutan beberapa menit setelahnya menjadi TPS 02. "Ini bagaimana, karena kuasa hukum anda saja tidak bisa menyebutkan. Keterangan anda kalau bisa sebut akan menjadi bukti baru," kata Arief. Nyatanya kebingungan saksi M Abdullah tidak berhenti disana. Saat hakim bertanya di TPS di Pulau Buaya NTT mana yang diduga terjadi perpindahan suara, yang bersangkutan juga kesulitan untuk menjawab. Bahkan untuk pertanyaan terakhir, saksi sama sekali tidak menjawab.  Kesaksian dari Pemohon yang meragukan juga kembali terjadi saat saksi lainnya Rahmin Labe mencoba memberikan keterangannya. Pria yang awalnya mengaku sebagai Anggota KPPS 02 di Alor ini mencoba menutupi keterangannya tersebut setelah hakim mengkritik kedudukannya di Pemohon. Yang bersangkutan kemudian coba mempertahankan penjelasannya hanya sebagai saksi Pemohon.  Hakim pun dengan tegas mengingatkan saksi bahwa kedudukannya dipersidangan telah melalui sumpah yang harus dipertanggungjawabkan kepada Tuhan. "Anda berusaha berbohong, tapi kan tidak bisa, pasti ketahuan. Tadi anda sudah disumpah lho," kata Arief.  Kejadian hampir sama terjadi di Panel 2 saat Hakim Konstitusi Aswanto dan Saldi Isra mengingatkan saksi Pemohon untuk memberikan keterangan yang benar dipersidangan. Bahkan Hakim Saldi Isra disalah satu kesempatan menyebut keterangan saksi bertentangan dengan data yang dimilikinya sendiri. Adapun saksi Aswanto pada kesempatan memeriksa sengketa dari Distrik Heram Jayapura Papua meminta saksi untuk tidak menggunakan kata sekian dalam memberikan jawaban. Kata sekian untuk menyempurnakan jawaban diakhir angka menandakan ketidakpastian. "Tidak bisa bapak memberi keterangan seperti itu karena bisa menyesatkan kami. Di MK tidak bisa seperti itu, angka sekian sekian, di MK ini satu suara saja dipersoalkan," pungkasnya.  Hadir untuk sidang dengan agenda pembuktian ini prinsipal Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik (Panel 1), Hasyim Asy'ari (Panel 2), Ilham Saputra (Panel 3) serta para penyelenggara pemilu baik ditingkat provinsi, kabupaten/kota hingga PPK. Adapun daerah yang dipersengketakan, NTT, DKI Jakarta, Sulawesi Barat, Papua, Sumatera Barat serta Sulawesi Tenggara. (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)

Hakim Temukan Ketidaksamaan Bukti Pemohon

Jakarta, kpu.go.id - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 kembali berlanjut pada Jumat (26/7/2019). Di Panel 1 dan 2, Hakim Konstitusi kembali memeriksa sengketa yang diajukan Pemohon untuk DPR, DPRD dan DPD dari Provinsi Papua Barat.    Di Panel 1, Hakim Konstitusi Arief Hidayat sempat meminta saksi Pemohon dan Termohon untuk menunjukkan dokumen rekapitulasi suara yang dimilikinya. Hal tersebut dilakukan setelah sebelumnya saksi Pemohon Abdullah Manaray dari Kabupaten Maybrat berujar bahwa terdapat perbedaan suara milik Pemohon hasil perhitungan KPU.     Saat proses penyandingan dilakukan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih justru bertanya atas perbedaan dokumen rekapitulasi milik saksi Pemohon dengan Termohon, dimana dokumen milik Pemohon tidak dibubuhi tanda tangan sebagaimana yang dimiliki Termohon. Hakim pun meminta kepastian dari Bawaslu yang menyebut bahwa dokumen yang benar harus ditandatangani oleh penyelenggara pemilu ditingkatannya.    Proses penyandingan juga kembali berulang saat hakim di Panel 1 memeriksa perkara dari Pegunungan Arfak khususnya perkara Nomor 21-01-34. Untuk mendapat kebenaran, dari Pemohon, Termohon dan Bawaslu, hakim berhati-hati dan meminta formulir C1 dan C1 Plano dari masing-masing pihak untuk diperiksa. "Kita berhati-hati betul karena selisih suaranya hanya dua," ujar Arief.   Sementara itu di Panel 2, Hakim Konstitusi Aswanto saat menyidangkan perkara Kab Yapen sempat mengingatkan Bawaslu untuk tidak mengeluarkan rekomendasi sesudah perkara masuk di MK. Apalagi rekomendasi juga diberikan lebih dari tiga hari pasca penetapan tingkat nasional.    Dikesempatan lain, Hakim Konstitusi Saldi Isra di Panel 2 juga meminta KPU dan Bawaslu menyerahkan surat Bawaslu Nomor 353 dan 359 dipersidangan. "Kalau memang diperlukan hari ini kami bisa sediakan," respon Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari yang hadir sebagai prinsipal. (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen-desy/ed diR)

Buktikan Kebenaran, KPU Buka Kotak Suara untuk TPS di Bintan dan Batam

Jakarta, kpu.go.id - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019, Kamis (25/7/2019) berjalan sedikit berbeda dengan pembukaan kotak suara untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12 Sungai Lekop Bintan Timur serta TPS 87 Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota dan TPS 42 Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja Kepulauan Riau.    Pembukaan kotak suara di TPS tersebut adalah untuk memperoleh kebenaran substantif terkait dalil yang disampaikan Pemohon tentang adanya perubahan perolehan suara yang terjadi pasca rekapitulasi antar tingkatan.     Seperti untuk TPS 12 Sungai Lekop, Pemohon yang merupakan calon legislatif (caleg) nomor urut 2 Partai Golkar menduga suara yang diperolehnya di TPS pindah saat rekapitulasi ditingkat kecamatan. Perpindahan suara miliknya ini diduga terjadi baik untuk partai maupun sesama caleg.   Hal yang sama terjadi untuk pembukaan kotak suara di TPS 87 Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota serta TPS 42 Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja. Yang membedakan dari pembukaan kotak dari dua TPS ini hanyalah sengketa melibatkan antar caleg dari Partai Gerindra untuk pemilihan DPRD Provinsi Kepri.    Pada prosesnya, pembukaan kotak suara sendiri dilakukan oleh Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari dan disaksikan Hakim Konstitusi Panel 2, Aswanto, Saldi Isra serta Manahan MP Sitompul. Juga turut menyaksikan Bawaslu serta pihak Terkait. Selama proses pembukaan, Hasyim menunjukkan satu persatu isi dari kotak khususnya surat suara ataupun formulir C1 yang menjadi dokumen penting hasil penghitungan.    Sementara itu di Panel 1 terlebih dahulu terjadi peristiwa menarik saat Hakim Konstitusi Arief Hidayat bertanya kepada saksi Pemohon terkait sah tidaknya surat suara tercoblos untuk dua caleg dalam satu partai politik.    Pertanyaan tersebut digulirkan, sebab saksi atas nama Saroha awalnya tidak mengetahui terkait tetap sahnya surat suara yang tercoblos untuk dua caleg dalam satu partai tersebut. Padahal yang bersangkutan pada Pemilu 2019 lalu menjabat sebagai Ketua KPPS di TPS 3 Desa Tabuyung, Kecamatan Batang Gadis Mandailing Natal.    Tidak berhenti disitu, Arief pun meminta konfirmasi dari Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik terkait sahnya surat suara yang tercoblos untuk dua caleg dalam satu partai tersebut. "Iya, sah menjadi suara partai," tutur Evi. (Humas KPU Irul/foto: Ieam/ed diR)        

Bendahara Pahami PDTT, Pajak Hingga Dorong Sertifikasi

Jakarta, kpu.go.id - Hari kedua Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Perbendaharaan, diisi dengan penyampaian materi kepada 160 pejabat bendahara dan staf dari KPU Provinsi/KIP Aceh. Salah satu pemateri dalam kesempatan ini Inspektur KPU RI, Adiwijaya Bakti yang dalam paparannya menekankan pentingnya pemahaman jajaran bendahara KPU terkait Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). “Biasanya teman-teman BPK ketika PDTT selain memerhatikan pedoman pusat juga sudah rajin melihat Google. Apa yang dikerjakan satker itu, paling tidak itu indikasi ukuran kinerja itu, kalau ada masalah berita perdebatan dan sebagainya akan terlihat di situ,” ungkap Adiwijaya di Bogor, Kamis (25/7/2019). Adiwijaya juga mengingatkan bahwa dalam menghadapi PDTT penting bagi seluruh satker mempersiapkan alat-alat akuntabilitas, pertanggungjawaban terhadap tahapan-tahapan pemilu. “Untuk itu, alat bukti tanggung jawab kinerja harus benar-benar dipersiapkan, dokumentasi harus juga dipastikan,” sambungnya. Narasumber lain dalam kesempatan ini Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta IV, Fauzi Syamsuri yang dalam materinya mengingatkan kepada peserta untuk memerhatikan pajak dalam penggunaan kartu kredit pengelolaan Uang Persediaan (UP). Karena sesuai UU KUP, bendahara menurut dia wajib menarik pajak. “Kalau 0-1 juta tidak ada potongan pajak, 1-2 juta itu PPN sana di atas 2 juta PPN dan PPh, bendahara harus memastikan dalam belanja ini harus ada faktur pajaknya. Kalau tidak ada faktur pajaknya, harus ada surat pembuktian bruto,” jelas Fauzi. Dikesempatan selanjutnya Kasubag Diklat Teknis Biro SDM KPU RI, Reni Rinjani Pratiwi menjelaskan mekanisme sertifikasi bendahara yang selama ini berlangsung di KPU. Reni mengatakan, pihaknya terus mengupayakan percepatan sertifikasi bendahara setiap tahunnya. Namun, karena terkendala anggaran yang terbatas, Reni berharap bendahara di level KPU Provinsi dapat aktif bekerjasama dengan KPPN setempat. “Kami sangat mendorong teman-teman di daerah berkenan berkoordinasi dengan KPPN. Jadi memang ada KPPN yang proaktif melakukan sertifikasi dibeberapa daerah,” tutup Reni. (Hupmas KPU RI Bil/foto: JAP/ed diR)

Pentingnya Kehati-Hatian Kelola Anggaran

Bogor, kpu.go.id – Pemilu 2019 telah berlangsung dengan aman dan sukses, hajatan demokrasi berikutnya Pemilihan 2020 menjadi tantangan berikutnya bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk juga menyelenggarakanya dengan prestasi yang sama. Di dua pesta demokrasi tersebut KPU diberikan amanah untuk mengelola anggaran yang tidak sedikit. Besarnya anggaran yang dikelola menuntut jajaran KPU untuk cermat dan harus berhati-hati agar penggunaan maupun pelaporannya nanti bisa dipertanggungjawabkan dengan baik. Hal tersebut yang disampaikan Ketua KPU Arief Budiman saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Bendahara dalam Pengelolaan dan Administrasi Perbendaharaan yang diikuti Kabag dan Kasubag Perbendaharaan dari 34 KPU Provinsi se Indonesia di Bogor, Rabu (24/7/2019) malam. “Bapak/Ibu sekalian, Pemilu 2019 mencatat sejarah penggunaan uang terbesar, anda bagian dari sejarah itu, bayangkan uang rakyat kalau kita tidak kelola dengan hati-hati sangat bahaya, tanggung jawabnya sangat besar,” pesan Arief. Arief mengingatkan agar permasalahan pengelolaan anggaran seperti keterlambatan laporan pertanggungjawaban hingga ketidakcermatan pengelolaan keuangan tidak terjadi di KPU. Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPU RI, Arif Rahman Hakim menyampaikan pentingnya pemahaman dan komitmen bendahara terhadap aturan yang berlaku untuk menghindari adanya tekanan. Dia juga mengingatkan bahwa di tahun ini KPU tidak hanya mengelola anggaran dari APBN tapi juga hibah Pemilihan 2020. “Kalau hibah kan 3 termin jadi gelondongan jadi tentu perlu berhati-hati. Tapi tidak perlu takut apabila ada tekanan yang melanggar aturan Bapak/Ibu bisa melaporkan kepada kepala biro dan inspektorat kita punya Whistle Blowing System,” jelas Arif.  Turut hadir pada kegiatan ini Komisioner KPU yang juga Kepala Divisi Keuangan, Pramono Ubaid Tanthowi, Kepala Biro Keuangan, Nanang Priyatna, Kepala Biro Perencanaan dan Data, Sumariyandono serta Kepala Biro Umum Yayu Yuliani. Tiga Daerah Raih Penghargaaan IKPA Dikesempatan yang sama, KPU RI juga memberikan penghargaan kepada tiga KPU Kabupaten/Kota yang memperoleh nilai tinggi berdasarkan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA). Tiga diantaranya yaitu KPU DIY, M Makmuri (nilai 99,76), KPU Aceh Tenggara, Dikki Suprapto (nilai 99,75), KPU Mamuju, Muhammad Ikrar (nilai 99,61). (hupmas kpu ri bil/foto: james/ed diR)

KPU Hadirkan Saksi dengan Video Conference

Jakarta, kpu.go.id - Sidang Pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 berlanjut dihari kedua dengan 21 perkara, Rabu (24/7/2019) di Gedung MK. Selain menghadirkan komisioner KPU daerah yang bersengketa sebagai prinsipal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon juga menghadirkan saksi petugas adhoc PPK dan PPS melalui video conference. Salah satu komisioner yang turut memberikan keterangan yaitu Ketua KIP Kabupaten Bireun, Agusni menjelaskan bagaimana KIP Kabupaten Bireun menindaklanjuti atas adanya keberatan saksi partai politik (parpol) dalam proses rekapitulasi di tingkat kabupaten, termasuk berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bireun. “Terkait keberatan saksi Partai NasDem yang mempersoalkan beberapa hasil penghitungan suara di TPS pada rekap di tingkat kecamatan dan meminta untuk bisa membuka kotak suara, KPU Kabupaten Bireun kemudian minta rekomendasi dari Panwaslu. Kemudian rekomendasi Panwaslu menyatakan semua proses dikembalikan pada aturannya, yaitu mencocokkan hasil rekapitulasi di tingkat bawahnya, yaitu hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan," tutur Agusni melalui video conference dari Universitas Syiah Kuala (Unsyiah). Menambahkan keterangan Agusni, saksi termohon (KPU) yang juga Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pisangan Kabupaten Bireun, Bukhari melalui video conference menyatakan proses rekapitulasi atas hasil penghitungan suara 160 TPS di kecamatan Pisangan telah diselesaikan dalam rapat pleno terbuka dan tidak ada permasalahan apapun. Bukhari juga menyatakan Panwaslu juga hadir dan tidak ada rekomendasi yang signifikan terkait persoalan di TPS. Sementara itu, menjawab persoalan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang disampaikan salah satu saksi pemohon, hakim konstitusi juga mengklarifikasi ke pihak termohon (KPU). Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik menjelaskan bahwa DPK ini peruntukannya bagi pemilih yang belum terdaftar dalam DPT maupun DPTb, kemudian dapat memilih pada jam 12.00 hingga 13.00 waktu setempat di TPS sesuai alamat KTP eletroniknya. Melalui video conference, Ketua PPK Singkil Utara Yusan juga menjelaskan bahwa penggunaan DPK memang sudah benar oleh pemilih warga setempat dan tidak benar untuk penggelembungan suara. Permohonan saksi PKS terkait pembukaan form C7 telah ditindaklanjuti di rekapitulasi tingkat kecamatan, tambah Yusan. Untuk itu, permohonan membuka form C7 di rekapitulasi tingkat kabupaten tidak dapat dipenuhi karena sesuai aturan form C7 hanya boleh dibuka di rekapitulasi tingkat kecamatan, bukan di tingkat kabupaten. Sementara itu, pada panel 2 yang dihadiri Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari, pemohon dari Partai Golkar mempersoalkan perubahan perolehan suara pada saat proses penghitungan suara ulang di rekapitulasi tingkat kecamatan Bintan Timur. Perubahan tersebut terjadi saat pembukaan kotak suara yang disaksikan bersama oleh semua pihak dan ditemukan beberapa surat suara tercoblos dua kali dan pada akhirnya masuk ke suara parpol. Menanggapi hal tersebut, Hasyim membenarkannya dan sudah sesuai aturan. "Sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, serta dikuatkan dengan surat edaran juga, terkait surat suara tercoblos dua kali yang dimaksud itu benar masuk ke suara parpol," jelas Hasyim saat menanggapi klarifikasi hakim konstitusi kepada termohon. (Humas KPU Arf/foto: Ieam/ed diR)

Populer

Belum ada data.