
Sidang Pembuktian, MK Hadirkan Saksi Para Pihak
Jakarta, kpu.go.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang pembuktian untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif (Pileg) Tahun 2019, di Gedung MK Selasa (23/7/2019). Pada sidang pembuktian ini, MK menghadirkan saksi dari para pihak dengan tiga panel sidang untuk 22 perkara. KPU sebagai termohon juga menghadirkan saksi dan prinsipal komisioner KPU daerah yang bersengketa. Hakim MK Arief Hidayat meminta kepada seluruh saksi para pihak yang dihadirkan untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Sebelum menyampaikan keterangan, semua saksi juga diambil sumpah sesuai agama masing-masing. Arief juga mengingatkan apabila terbukti memberikan keterangan palsu, saksi tersebut dapat dituntut secara hukum. "Ingat para saksi, keterangan yang anda sampaikan ini harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan kepada Tuhan. Perlu diketahui, ada tiga jenis saksi yang bersaksi di MK, yaitu saksi yang masuk surga, saksi yang masuk neraka, dan saksi yang mau masuk neraka tetapi neraka juga tidak mau terima," canda Arief di Panel 1 sebelum minta keterangan para saksi tersebut. Salah satu saksi yang dihadirkan termohon (KPU) di Panel 1 yaitu mantan Ketua KPU Kabupaten Bangkalan M Fauzan Ja'far yang pada waktu proses rekapitulasi hasil penghitungan suara masih menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Bangkalan, namun saat sidang berlangsung ini sudah purna tugas. Fauzan menyampaikan secara gamblang proses rekapitulasi yang berlangsung di KPU Kabupaten Bangkalan, termasuk bagaimana KPU juga melaksanakan pendapat Bawaslu dalam menyelesaikan permasalahan di rapat pleno tersebut. "Semua proses rekapitulasi dilakukan secara transparan di depan forum rapat pleno terbuka. Terkait C1 hologram yang dipersoalkan, KPU Bangkalan juga telah melaksanakan pendapat Bawaslu Bangkalan dengan memakai C1 yang dipegang Bawaslu Bangkalan dan hal tersebut disetujui oleh semua pihak. Hasilnya dituangkan dalam DB1 dan ditandatangani oleh semua saksi," papar Fauzan saat bersaksi di depan sidang MK. Hal tersebut disampaikan Fauzan dalam menepis tudingan saksi pemohon jika KPU Kabupaten Bangkalan tidak transparan dalam proses rekapitulasi di tingkat kabupaten. Kemudian hakim MK mengklarifikasi hal tersebut kepada Bawaslu, dan Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar yang hadir dalam sidang membenarkannya. Sementara itu, Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari yang hadir di Panel 2 menyampaikan dalam sidang bahwa yang bisa menjadi saksi pada proses rekapitulasi berjenjang adalah saksi yang mendapatkan surat mandat dari pimpinan partai politik sesuai tingkatannya. Hal tersebut menjawab pertanyaan hakim MK terkait pernyataan saksi yang dihadirkan pemohon di sidang MK bahwa yang bersangkutan menjadi saksi di rekapitulasi namun tidak dengan surat mandat resmi. "Prinsipnya, semua saksi wajib dengan surat mandat resmi. Kemudian apabila surat mandat tersebut tertulis untuk tiga orang saksi, namun hanya satu saksi yang bertandatangan, itu tidak menjadi persoalan dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara," terang Hasyim di depan majelis MK. (Humas KPU Arf/foto: Ieam/ed diR)