Berita Terkini

Sidang Pembuktian, MK Hadirkan Saksi Para Pihak

Jakarta, kpu.go.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang pembuktian untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif (Pileg) Tahun 2019, di Gedung MK Selasa (23/7/2019). Pada sidang pembuktian ini, MK menghadirkan saksi dari para pihak dengan tiga panel sidang untuk 22 perkara. KPU sebagai termohon juga menghadirkan saksi dan prinsipal komisioner KPU daerah yang bersengketa. Hakim MK Arief Hidayat meminta kepada seluruh saksi para pihak yang dihadirkan untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Sebelum menyampaikan keterangan, semua saksi juga diambil sumpah sesuai agama masing-masing. Arief juga mengingatkan apabila terbukti memberikan keterangan palsu, saksi tersebut dapat dituntut secara hukum. "Ingat para saksi, keterangan yang anda sampaikan ini harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan kepada Tuhan. Perlu diketahui, ada tiga jenis saksi yang bersaksi di MK, yaitu saksi yang masuk surga, saksi yang masuk neraka, dan saksi yang mau masuk neraka tetapi neraka juga tidak mau terima," canda Arief di Panel 1 sebelum minta keterangan para saksi tersebut. Salah satu saksi yang dihadirkan termohon (KPU) di Panel 1 yaitu mantan Ketua KPU Kabupaten Bangkalan M Fauzan Ja'far yang pada waktu proses rekapitulasi hasil penghitungan suara masih menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Bangkalan, namun saat sidang berlangsung ini sudah purna tugas. Fauzan menyampaikan secara gamblang proses rekapitulasi yang berlangsung di KPU Kabupaten Bangkalan, termasuk bagaimana KPU juga melaksanakan pendapat Bawaslu dalam menyelesaikan permasalahan di rapat pleno tersebut. "Semua proses rekapitulasi dilakukan secara transparan di depan forum rapat pleno terbuka. Terkait C1 hologram yang dipersoalkan, KPU Bangkalan juga telah melaksanakan pendapat Bawaslu Bangkalan dengan memakai C1 yang dipegang Bawaslu Bangkalan dan hal tersebut disetujui oleh semua pihak. Hasilnya dituangkan dalam DB1 dan ditandatangani oleh semua saksi," papar Fauzan saat bersaksi di depan sidang MK. Hal tersebut disampaikan Fauzan dalam menepis tudingan saksi pemohon jika KPU Kabupaten Bangkalan tidak transparan dalam proses rekapitulasi di tingkat kabupaten. Kemudian hakim MK mengklarifikasi hal tersebut kepada Bawaslu, dan Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar yang hadir dalam sidang membenarkannya. Sementara itu, Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari yang hadir di Panel 2 menyampaikan dalam sidang bahwa yang bisa menjadi saksi pada proses rekapitulasi berjenjang adalah saksi yang mendapatkan surat mandat dari pimpinan partai politik sesuai tingkatannya. Hal tersebut menjawab pertanyaan hakim MK terkait pernyataan saksi yang dihadirkan pemohon di sidang MK bahwa yang bersangkutan menjadi saksi di rekapitulasi namun tidak dengan surat mandat resmi. "Prinsipnya, semua saksi wajib dengan surat mandat resmi. Kemudian apabila surat mandat tersebut tertulis untuk tiga orang saksi, namun hanya satu saksi yang bertandatangan, itu tidak menjadi persoalan dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara," terang Hasyim di depan majelis MK. (Humas KPU Arf/foto: Ieam/ed diR)

MK Bacakan Putusan Dismissal, 58 Perkara Tak Berlanjut

Jakarta, kpu.go.id - Sebanyak 58 perkara Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 resmi dinyatakan tak berlanjut oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta, Senin (22/7/2019). Putusan tersebut dibacakan usai kesembilan Hakim Konstitusi membaca dan  mempertimbangkan permohonan, jawaban, dan alat bukti dari para pihak. “Hari ini MK sidang agenda pembacaan putusan dismissal artinya mana perkara yang tidak dilanjutkan untuk agenda sidang berikutnya," ungkap Komisioner KPU Hasyim Asy'ari. 58 perkara yang diputus dismissal sendiri terdiri dari 14 perkara di panel 1, 23 perkara di panel 2, serta 21 perkara di panel 3. Alasan hukum atas perkara-perkara itu pun beragam, mulai dari ketidaksesuaian antara posita dan petitum; tidak ada persetujuan atau rekomendasi dari DPP Partai Politik; permohonan ditarik; posita didasarkan pada asumsi penggelembungan suara; posita tidak merinci nama-nama TPSnya; permohonan diajukan melebihi tenggat waktu; pemohon tidak mencantumkan perolehan suara yang benar; renvoi pemohon masuk ke substansial permohonan; petitum pemohon meminta diskualifikasi calon lain; tidak ada sandingan perolehan suara; hingga alasan pemohon tidak meminta pembatalan SK KPU No. 987 /2019. "Padahal kita tahu objek gugatan dalam PHPU di MK ini satu-satunya adalah SK KPU No. 987/2019," cetus Hasyim. Selain putusan dismissal, sebanyak 122 perkara diputus akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pembuktiaan yang akan dimulai pada Selasa (23/7/2019) esok. Sementara itu, 80 perkara lainnya dari total 260 perkara teregister akan dibacakan pada putusan akhir mendatang tanpa melalui tahap pembuktian ataupun tidak diputus dismissal. “Kalau yang tidak disebut itu berarti tidak diberikan kesempatan pada pembuktian, dugaan kami kemungkinannya ya permohonannya ada dua yakni tidak dapat diterima berarti aspek formil tidak terpenuhi dan ditolak, intinya bukan substantif, kemungkinan tidak diterima bukan ditolak karena pokok perkara tidak diperiksa dalam pembuktiaan,” pungkas Hasyim. Sekedar informasi, perkara yang dinyatakan dismissal pada panel 1 meliputi 7 parpol yakni Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, Partai Aceh, Demokrat dan NasDem; panel 2 meliputi 14 parpol yakni PDI-P, NasDem, PKS, Gerindra, Golkar, Berkarya, PPP, PAN, Demokrat, Perindo, PKPI, Hanura, PKB dan PSI; panel 3 meliputi 11 Parpol yakni PAN, Demokrat, PPP, Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PKPI, Hanura, Berkarya dan PBB (Hupmas KPU RI Bil/ foto JAP/SM/ed diR)

KPU Serahkan Santunan Ahli Waris KPPS Yogyakarta

Yogyakarta, kpu.go.id - Pemberian santunan kepada ahli waris petugas KPPS yang wafat sebelum maupun pasca hari pemungutan suara 17 April 2019 kembali berlangsung  di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DI Yogyakarta, Sabtu (20/07/19).  Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan santunan kepada 7 ahli waris penyelenggara pemilu adhoc dari 13 yang terdata. Adapun pada 2 Juni 2019 lalu 3 ahli waris di antaranya telah menerima santunan. "Dan yang lainnya (3 ahli waris) masih dalam tahap, proses verifikasi,” ujar Ketua KPU RI  Arief Budiman saat hadir memberikan santunan.  Verifikasi untuk ahli waris tersisa dilakukan menurut Arief untuk memastikan mereka berhak serta memastikan mereka telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.  “Klarifikasi dan verifikasi untuk mengetahui bahwa mereka adalah penyelenggara pemilu yang masih masuk tugas yang telah ditentukan oleh KPU. Untuk ahli waris juga sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan yg sesuai sebagai ahli waris untuk menerima santunan,” jelas Arief.  Arief juga kembali menjelaskan bahwa wafat atau sakitnya penyelenggara pemilu dari hasil kajian sejumlah akademisi lintas disiplin ilmu UGM dikarenakan adanya riwayat penyakit serta tingginya beban pekerjaan saat bertugas di hari pemungutan suara lalu. "Sehingga memicu kondisi semakin parah," tutur Arief.   Lebih jauh Arief menegaskan bahwa santunan yang diberikan merupakan bentuk empati dan tanggung jawab negara kepada penyelenggara pemilu yang telah bertugas serta turut menyukseskan Pemilu 2019. Dan bukan bertujuan untuk menggantikan penyelenggara pemilu yg meninggal dunia tapi untuk membantu ahli warisnya dalam hal finansial bagi mereka yang ditinggalkan," tutup Arief. (hupmas kpu ri yosara/foto: ook/ed diR)

Datangi KPU, Partai Golkar Serahkan LHKPN 85 Caleg Potensi Terpilih

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima kedatangan rombongan DPP Partai Golkar yang menyerahkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negaranya (LHKPN) milik Calon Legislatif (caleg) potensi terpilih 2019-2024. Rombongan diterima Ketua KPU RI Arief Budiman, Anggota Hasyim Asy’ari, Ilham Saputra serta Pramono Ubaid Tanthowi. Adapun Partai Golkar diwakilkan oleh Sekjen Lodewijk F Paulus beserta rombongan. Arief Budiman dalam keterangannya menjelaskan penggunaan kata LHKPN milik caleg potensi terpilih Partai Golkar yang berjumlah 85 orang, sebab pihaknya menghormati proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif yang saat ini masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Meski demikian pihaknya mengapresiasi langkah yang diambil oleh Partai Golkar yang menyegerakan penyerahan LHKPN ini kepada KPU, mengingat sesuai aturan, penyerahannya baru dilakukan 7 hari pasca penetapan caleg terpilih. “KPU tentu menyambut positif inisiatif ini walaupun di dalam PKPU dijelaskan setelah dinyatakan terpilih baru 7 hari kemudian diserahkan,” tutur Arief di Gedung KPU RI, Jumat (19/7/2019). Dengan diserahkan lebih awal seperti ini, juga memudahkan KPU untuk merapikan dokumen administrasi, untuk kemudian memproses pelantikan caleg yang dinyatakan terpilih nanti. “Jadi mudah-mudahan peserta pemilu yang lain, yang ada di DPRD kab/kota, provinsi, DPD dan DPR RI mereka juga segera menyerahkan dokumen LHKPN nya,” tambah Arief. Sementara itu Lodewijk F Paulus dalam keterangannya menyampaikan terimakasih atas sambutan yang diberikan KPU. Penyerahan berkas LHKPN dari 85 caleg potensi terpilih ini menurut dia adalah bentuk komitmen dan kewajiban partainya menjalankan amanat UU 28/1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN serta UU No 30/2002 tentang KPK. Selain itu penyerahan LHKPN menurut dia untuk mendukung upaya pencegahan bagi anggota legislatif agar ketika menjabat nanti bisa menghindarkan dirinya dari perilaku melanggaran hukum. “Nah itu juga sesuai komitmen Partai Golkar bahwa kami mengusung partai yang bersih. Walaupun itu bukan jargon kami di kampanye tapi akan terus kami gaungkan,” tutup Lodewijk. (hupmas kpu dosen-dianR/foto: dosen/ed diR)

KPU Nilai Dalil Pemohon Tak Penuhi Syarat Formil

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali membacakan jawaban atas 44 perkara permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (18/7/2019). Perkara yang dibacakan kali ini meliputi perkara yang diajukan oleh 42 Partai Politik, 1 Calon DPD, dan 1 Perseorangan Partai Politik yang tersebar di 8 Provinsi yakni Jambi, Bangka Belitung, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Bengkulu, dan Nusa Tenggara Barat. Dalam eksepsinya, Tim Kuasa Hukum KPU selaku Termohon kembali menilai sejumlah permohonan yang diajukan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur libel) karena tidak menyampaikan pesebaran suara di tingkat kecamatan padahal dalam permohonannya menyebutkan adanya penggelembungan suara. Beberapa perkara lain, KPU juga menilai permohonan Pemohon tidak memiliki legal standing yang jelas karena tidak adanya surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum partai terkait. Selain kedua dalil eksepsi diatas, pada perkara nomor 152-02-04/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Sengketa PHPU oleh pemohon Gerindra di Provinsi Riau, KPU dalam eksepsinya meminta permohonan pemohon tidak dapat diterima karena sudah adanya putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyebabkan MK tidak berwenang mengadili permohonan tersebut. Lebih lanjut, melalui eksepsinya KPU menilai permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil dan berharap Majelis dapat menjatuhkan putusan dismissal. Pembacaan putusan dismissal sendiri akan dijadwalkan usai MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).  Sekedar informasi, sidang pembacaan jawaban termohon hari terakhir dihadiri Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Viryan, Ilham Saputra, dan Hasyim Asy'ari. (Hupmas KPU RI Bil/foto: JAP-Ook/ed diR)

Berulang, KPU Kembali Bantah Dalil Penggelembungan Suara

Jakarta, kpu.go.id - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 dengan agenda jawaban Termohon hari ketiga, Rabu (17/7/2019)  Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membantah dalil-dalil yang disampaikan para Pemohon.   Dalil yang berulang kembali dibantah oleh KPU seperti terkait dugaan perpindahan suara dan penggelembungan suara. Oleh tim kuasa hukum Termohon di tiga panel, dugaan ini dibantah berikut alat bukti yang disertakan. Bantahan juga diperkuat dengan keterangan dari Bawaslu maupun Pihak Terkait yang menyebut tidak ada laporan atau temuan perpindahan suara dan penggelembungan suara di pemilu lalu.   Adapun dalil lain yang kembali dibantah Termohon di sidang adalah tentang keberatan pembukaan kotak suara, juga terkait alasan rekomendasi Bawaslu yang disebut Pemohon tidak dijalankan oleh Termohon. Khusus terkait rekomendasi, oleh tim kuasa hukum KPU, dijelaskan bahwa rekomendasi tidak dijalankan karena diberikan sudah melebihi waktu yang ditentukan. Dan keterangan ini juga diamini oleh pihak Bawaslu setempat.   Sedangkan terkait proses pembukaan kotak, oleh kuasa hukum Termohon disampaikan bahwa pada prosesnya, kegiatan tersebut berlangsung terbuka dan disaksikan oleh para pihak serta saat penetapannya tidak ada keberatan dari saksi pihak Pemohon.    Bantahan juga disampaikan untuk dalil lain, terkait permintaan Pemohon agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena Pemohon tidak menyebutkan secara rinci dimana letak pelanggaran dan berapa suara yang dirugikan.    Selebihnya Termohon meminta majelis untuk menolak seluruh permohonan Pemohon, selain karena diajukan oleh pihak yang tidak tepat, alasan lain menganggap permohonan kabur.    Hadir pada sidang yang digelar tiga panel, prinsipal Ketua KPU RI Arief Budiman, Anggota Evi Novida Ginting Manik serta Hasyim Asy'ari.   Adapun jumlah perkara pada sidang dengan jawaban Termohon sebanyak 53, berasal dari Sumatera Utara, Papua Barat, Gorontalo, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Bali, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Tenggara.    Hasil Sidang Dibawa ke RPH   Sementara itu Pimpinan Sidang di tiap panel,  Anwar Usman (Panel 1), Aswanto (Panel 2) dan I Dewa Gede Palguna (Panel 3) kembali mengumumkan kepada para pihak bahwa hasil sidang yang telah berjalan akan dibawa ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).    Bagi Pemohon yang nantinya melanjutkan sidang ke tahap pembuktian akan disampaikan undangan secara tertulis.    Hakim Konstitusi Saldi Isra pun mengingatkan bagi Pemohon yang nantinya masuk tahap pembuktian agar siap menghadirkan saksi dan ahli. Meskipun dia berpesan agar jumlah saksi maupun ahli tidak berlebihan. "Saksi yang dipentingkan adalah kualitas dan jumlahnya pun dibatasi, karena pilpres saja dibatasi," pungkasnya. (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen-desy/ed diR)

Populer

Belum ada data.