Berita Terkini

Sisi Lain Rapim II KPU, Beri Santunan Hingga Apresiasi Pejabat Purnabakti

Nusa Dua, kpu.go.id - Rapat Pimpinan (Rapim) tidak selalu diisi dengan pembahasan yang serius, diluar itu ada juga sisi humanis dari kegiatan yang mengundang ketua dan sekretaris dari KPU provinsi/KIP Aceh tersebut.  Seperti yang terlihat pada Rapim Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang digelar di Nusa Dua Bali mulai Jumat (2/8/2019). Disela pembahasan mengenai evaluasi serta pengarahan dari pimpinan KPU, digelar pemberian santunan bagi ahli waris petugas adhoc yang wafat di Bali juga diberikan plakat kepada sejumlah sekretaris provinsi yang telah dan akan purnabakti atau pindah tugas untuk beberapa waktu kedepan.  Jalannya kedua acara ini memang cukup berkesan, apalagi penyampaian santunan maupun pemberian plakat dilakukan langsung oleh Ketua, Anggota serta Sekjen KPU RI. Para penerima terlihat nampak haru dan senang dengan perhatian yang diberikan KPU ini.  Adapun nama petugas adhoc yang wafat, I Nengah Sumerta serta I Putu Rudi Artawan. Sementara nama pejabat yang menerima plakat Anas, Syarifudin Rusli (telah masuk purnabakti), Abdul Rajab (pindah tugas), Masdarsono serta Ardyanto Hadibroto (akan masuk masa purnabakti). (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)

Pemilu Sukses, Jajaran KPU Harus Tetap Kerja Keras

Nusa Dua, kpu.go.id - Pemilu 2019 telah berlangsung dengan sukses. Meski demikian jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak boleh jemawa dengan tetap bekerja keras menuntaskan semua tugas dan kewajiban, baik sisa tahapan Pemilu 2019 maupun untuk penyelenggaraan berikutnya seperti Pemilihan 2020. Hal inilah yang ditekankan Ketua KPU RI Arief Budiman saat membuka Rapat Pimpinan (Rapim) KPU II di Nusa Dua Bali, yang diikuti anggota dan sekretaris KPU provinsi/KIP Aceh, Jumat (2/8/2019) malam. Pria asal Jawa Timur mengatakan usai perhelatan Pemilu 2019 yang melelahkan maka sudah sepantasnya jajaran penyelenggara pemilu tetap memberikan yang terbaik bagi semua pihak. "Kita sudah tidak lagi berbicara hal teknis tapi bicara substansial yang menyangkut penyelenggaraan pemilu yaitu integritas dan profesionalitas. Tapi integritas dan profesionalitas biasanya muncul dari hal teknis yang kita kerjakan dengan baik," tutur Arief.  Arief mengapresiasi jajarannya yang telah bekerja dengan baik hingga mengantarkan Pemilu 2019 sebagai yang terbaik dengan capaian yang membanggakan. "Mudah-mudahan putusan MK yang sebentar lagi dibacakan mendatang itu memberi hasil positif untuk kita," lanjut Arief.  Khusus terkait agenda Pemilihan Daerah 2020, dengan hampir separuh wilayah di Indonesia menyelenggarakannya, maka Arief berpesan agar sedari dini dipersiapkan, salah satunya adalah ketersediaan anggaran melalui mekanisme Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). "Saya berharap ada kabar baik dari 270 pada Oktober nanti sudah menyelesaikan penandatanganan NPHD,"  harap Arief.  Sementara itu dalam sesi pengarahan berbagai masukan dan evaluasi disampaikan para pimpinan. Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik meminta jajaran untuk merapikan kembali proses konsolidasi dan kordinasi. Dia juga mendorong KPU provinsi untuk lebih aktif dan responsif terutama dalam membantu KPU kab/kota menyelesaikan persoalan dibawah.  Anggota KPU RI Ilham Saputra mengajak jajaran di provinsi dan kab/kota meningkatkan kualitas SDM. Bagi dia kesiapan SDM akan menentukan kembali kesuksesan penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2020.  Dikesempatan selanjutnya secara berturut-turut, Anggota KPU RI Viryan mengingatkan jajarannya untuk tidak melupakan tahapan post election yang kerap kali terabaikan. Post election jadi fundamen atau langkah awal sukses tidaknya Pemilu 2024.  Adapun Anggota KPU RI Wahyu Setiawan mengajak semua untuk tidak terbuai dengan kesuksesan angka partisipasi masyarakat yanh meningkat di Pemilu 2019. Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengedepankan cara evaluasi lain untuk mengukur keberhasilan pemilu, salah satunya melalui penelitian ilmiah serta focus group discussions (FGD) yang mengundang banyak pihak.  Dikesempatan yang sama, Sekjen KPU Arif Rahman Hakim menyampaikan anggaran yang dimiliki KPU RI untuk 2020 dan harapannya agar anggaran di 2019 bisa di optimalkan, khususnya untuk peningkatan SDM pengelola anggaran juga untuk peningkatan sarana dan prasarana kantor yang ada didaerah.  Rapim selama lima hari masih akan berlanjut di hari kedua dengan pembagian peserta perkelas, untuk membahas persoalan, masukan serta arahan yang telah disampaikan pimpinan. (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)

PAW KPU Papua Harus Berikan Energi Baru

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota KPU Provinsi Papua periode 2018-2023, Adam Arisoy di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta, Kamis (1/8/2019). Ketua KPU RI Arief Budiman berharap dilantiknya Adam sebagai Anggota KPU Provinsi Papua membawa energi baru untuk kemudian mampu menyelesaikan tugas-tugas kepemiluan selanjutnya. “Saya berharap pak Adam menjadi energi yang besar bagi KPU Provinsi Papua untuk tuntaskan pekerjaan yang masih tersisa. Dan tidak ada lagi kisah-kisah Papua yang tidak baik, berikan generasi yang akan datang kisah baik perjalanan pemilu di Papua,” harap Arief Budiman saat memberikan sambutan. Lebih jauh, Arief berpesan kepada Adam dapat langsung beradaptasi dengan tugas yang tengah dikerjakan, khususnya menjelang putusan sidang sengketa Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 di Mahkamah Konstitusi. “Pelajari proses persidangan yang sudah terjadi kemarin, mana daerah-daerah yang kemungkinan yang diputus berbeda dengan keinginan kita, harus ditindaklanjuti,” tegasnya. Hadir dalam pelantikan Anggota KPU RI Ilham Saputra serta Evi Novida Ginting juga mendampingi Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Lucky Firnandy Majanto. Adam dilantik berdasarkan Surat Keputusan KPU No. 1247/SDM.14-KPT/05/KPU/VIII/2019 tentang pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota KPU Provinsi Papua periode 2018-2023. (Hupmas KPU RI Bil/foto: Ieam/ed diR)

Pendidikan Antikorupsi Bagi CPNS KPU RI

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menaruh perhatian besar pada upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan pendidikan antikorupsi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) KPU RI tahun 2019 dalam Workshop Kepemiluan di Jakarta, Selasa (30/7/2019). Sebelumnya, pada hari pertama workshop peserta yang terdiri dari 68 CPNS lingkungan Setjen KPU RI diberikan bekal dari Komisioner dan pejabat di masing-masing biro Setjen KPU RI. Kali ini, peserta diberikan materi terkait pendidikan antikorupsi bagi calon abdi negara. Materi pendidikan antikorupsi sendiri disampaikan langsung oleh Fungsional Deputi bidang Pencegahan Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulfadli Nasution. Dalam paparannya, Fadli mengingatkan pentingnya pembangunan budaya antikorupsi. “Pembangunan budaya antikorupsi haruslah dimulai dari diri kita masing-masing karena resiko korupsi itu melekat mulai dari diri sendiri, keluarga, lingkungan kerja, sampai lingkungan yang jauh sekalipun,” ungkap Fadli. Lewat kesempatan itu, Fadli juga banyak menceritakan pengalamannya selama bekerja di KPK, mulai dari kewenangan, modus-modus kasus korupsi yang pernah ditangani, sampai pentingnya pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk mencegah dari resiko-resiko korupsi. Lebih jauh, lewat Workshop Kepemiluan ini juga peserta diberikan informasi tata kerja dari beberapa biro. Mulai dari Inspektorat yang diisi langsung Inspektur KPU RI, Adiwijaya Bakti, dilanjutkan Kepala Biro Umum, Yayu Yuliani, dan Kepala Biro Keuangan, Nanang Priyatna. Ketiganya menyampaikan Tupoksi dan bagian-bagian yang ada di dalam stukturnya masing-masing. Selain pemaparan, peserta juga diajak aktif bertanya dan membangun dialog dalam forum tersebut. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh peserta dapat semakin mengetahui kerja-kerja kepemiluan yang ada di lingkungan KPU. (Hupmas KPU RI Bil/foto: Ieam/ed diR) 

Rekapitulasi Berjenjang Buktikan Dalil Pemohon Keliru

Jakarta, kpu.go.id - Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 banyak didominasi Pemohon yang mendalilkan adanya dugaan perpindahan maupun perubahan suara dari formulir C1 ke DA1.    Bahkan dalam persidangan dengan agenda pembuktian (yang menghadirkan saksi maupun ahli di persidangan), tidak jarang Pemohon melalui saksi-saksinya dengan yakin menyebut ada permainan dari penyelenggara atas berubahnya perolehan suara tersebut.    Untuk menjawab kecurigaan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon meresponnya dengan menunjukkan hasil rekapitulasi berjenjang di wilayah yang dicurigai Pemohon.    Seperti yang terlihat pada persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa (30/7/2019), Pemohon untuk Kota Jambi mempertanyakan adanya penambahan untuk Partai Perindo dari C1 ke DA1. Hal sebaliknya terjadi untuk PDI Perjuangan dimana ada pengurangan suara dari C1 ke DA1.    Oleh saksi Termohon Husein, dalil tersebut tegas dinyatakan tidak benar, sebab melalui hasil pencermatan rekapitulasi berjenjang diketahui ada kekeliruan penjumlahan suara parpol pada waktu di TPS yang kemudian dikoreksi di tingkat kecamatan. "Suara yang dicatat belum termasuk suara sah calon. Sehingga Perindo bertambah 1," ujar Husein.    Penjelasan serupa juga diberikan pada persidangan lain dimana saksi Pemohon untuk PKB dari Tanjung Jabung Timur, Eko Supriyanto keberatan dengan perubahan hasil penghitungan suara dari C1 ke DA1. Diketahui PKB semula tertulis 11 suara kemudian terkoreksi menjadi hanya mendapat 2 suara.    Oleh saksi Termohon Ahmad selaku PPK Mendahara Ulu, dijelaskan bahwa PKB sejatinya memang hanya memperoleh 2 suara, angka 11 yang muncul dalam formulir C1 disebabkan ada kekeliruan KPPS saat menyalin hasil suara.    Meski demikian tidak seluruhnya keberatan Pemohon atas berbedanya hasil rekapitulasi C1 dan DA1 dikarenakan kesalahan penyelenggara adhoc dalam menginput hasil suara di TPS. Di satu kesempatan dalil dari saksi Pemohon yang menerangkan berkurangnya suara justru tidak diimbangi dengan pengetahuannya akan PKPU 3/2019 khususnya Pasal 54 yang mengatur tentang perolehan suara partai dan caleg.    Saksi Pemohon, Rangga yang awalnya keberatan dengan perolehan calegnya di Provinsi Riau kebingungan saat ditanya hakim perihal pengetahuannya tentang pembagian suara untuk parpol dan caleg pada Pemilu 2019 lalu. Dirinya salah menjawab (menyebut surat suara tidak sah) saat ditanya bagaimana dengan surat suara yang tercoblos untuk tanda gambar dan juga untuk dua nama caleg.    "Kalau untuk itu, surat suara tetap dinyatakan sah dan suara untuk parpol," bantu Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik menjelaskan.    "Ini jadi persoalan," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat melanjutkan.     "Kalau dibaca jelas sekali di Pasal 54 PKPU 3/2019 mana suara partai dan caleg," tambah Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan.   Sidang Selasa menjadi hari terakhir dari agenda pembuktian PHPU Pileg 2019. Selanjutnya MK akan mengundang kembali para pihak untuk hadir mendengarkan sidang pembacaan putusan.    Hadir pada sidang, Anggota KPU RI Ilham Saputra, Hasyim Asy'ari serta Evi Novida Ginting Manik. (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)

CPNS KPU Wajib Punya Tiga Nilai Ini

Jakarta, kpu.go.id - Bekerja sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidaklah mudah. Setidaknya ada tiga nilai utama yang harus dipegang dalam menjalankan tugas dan fungsi kepemiluan.   Tiga nilai itu, ditekankan Ketua KPU, Arief Budiman saat membuka Workshop Kepemiluan yang dihadiri 68 CPNS Setjen KPU RI, di Jakarta, Senin (29/7/2019).   "Setidaknya ada tiga nilai yang saya selalu dengung-dengungkan yaitu pertama kerja yang transparan, karena kalau anda bekerja tapi tidak bisa diakses banyak orang, maka publik tidak akan percaya kepada anda, sebagai penyelenggara pemilu kepercayaan itu penting," ungkap Arief.   Kedua, sambung Arief, nilai integritas menjadi nilai yang penting bagi pegawai di lingkungan KPU yang kerap bersinggungan dengan persoalan politik.    "Ketiga bekerja profesional, artinya dia memang menguasai pekerjaan-pekerjaannya," tambah Arief.   Lebih lanjut, Komisioner KPU, Ilham Saputra yang juga hadir mengingatkan kepada seluruh CPNS KPU tidak bermain-main dengan urusan polik yang dapat mengganggu jalannya tahapan pemilu.   "Kalau ketahuan anda terbukti lakukan itu. tidak segan-segan melaporkan anda untuk kemudian kita bebas tugaskan, terima uang dari partai politik untuk mempengaruhi hasil itu tidak boleh, anda harus bekerja dengan penuh integritas, harga diri yang harus anda jaga untuk keberlangsungan dipercayanya KPU oleh masyarakat," tegas Ilham.   Sementara itu, juga tak kalah penting, Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi menyampaikan informasi terkait dasar hukum lahirnya KPU yang perlu diketahui seluruh CPNS.   "Dalam pasal 22 E UUD disebutkan bahwa pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional tetap dan mandiri. Nasional itu bahwa KPU hadir di seluruh wilayah Indonesia. Tetap itu bekerja dalam jangka waktu tertentu dan dipilih dalam jangka waktu berikutnya. Sedangkan mandiri itu dia tidak bisa dipengaruhi oleh siapapun ketika menjalankan tugas atau saat pengambilan keputusan," jelas Pramono.   Perkenalan Tugas Masing-Masing Biro   Melalui Workshop Kepemiluan ini juga, CPNS KPU RI dikenalkan tugas dan fungsi struktur organisasi yang ada di lingkungan Setjen KPU RI oleh masing-masing pimpinan di bironya.   Dimulai dari Kepala Biro Teknis dan Hupmas, Nur Syarifah. Dalam paparannya Nur Syarifah menjabarkan tugas-tugas yang selama ini dikerjakan di bironya mulai dari tahap persiapan sampai pelaksanaan pemilu. Paparan selaras juga disampaikan Kepala Biro Perencanaan dan Data, Sumariyandono berkaitan dengan perencanaan persiapan pemilu yang sudah disiapkan sejak 2 tahun sebelumnya.   Sedangkan, Kepala Biro Hukum, Sigit Joyowardono dan Kepala Biro Logistik, Purwoto Ruslan Hidayat dalam suasana akrab menjelaskan kerja-kerja yang dilakukan beserta pengalaman-pengalaman di bironya masing-masing.   Terakhir, Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM), Lucky Firnandy Majanto menjelaskan core kerja di Bironya yakni pengangkatan Komisioner KPU sesuai dengan undang-undang mulai dari pembentukan tim seleksi, uji kelayakan dan kepatutan, pelantikan hingga penyampaian orientasi tugas. (Hupmas KPU RI Bil/foto Ieam/ed diR)

Populer

Belum ada data.