Berita Terkini

Mekanisme Kontrol Jaga Kualitas Pertanggungjawaban Anggaran

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja selesai menyelenggarakan tahapan Pemilu Serentak 2019 dan tinggal menyelesaikan tahapan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK). Tugas selanjutnya yang tidak kalah penting adalah mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran dalam tahapan pemilu. Untuk mewujudkan kualitas pertanggungjawaban anggaran, KPU menggelar rapat Penyusunan Laporan Keuangan Tingkat Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA) dan Uni Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran - Eselon I (UAPPA E-1) Semester I Tahun 2019 bersama Operator SAIBA dan SIMAK BMN KPU Provinsi seluruh Indonesia, di Jakarta Rabu (17/7/2019). Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI Arif Rahman Hakim menekankan pentingnya mekanisme kontrol dalam menjaga kualitas pertanggungjawaban anggaran yang telah digunakan KPU dalam penyelenggaraan tahapan pemilu. Mekanisme kontrol tersebut untuk mencegah adanya hal-hal yang dapat mencederai laporan keuangan KPU. “Selain anggaran pemilu, pada semester kedua nanti juga akan dimulai tahapan pilkada 2020 dan ada dana hibah pilkada. Ini tidak mudah, karena anggaran dana hibah berbeda dengan pemilu yang menggunakan APBN dari Kementerian Keuangan, dana hibah yang biasanya gelondongan ini tentu tidak mudah dalam menatausahakannya,” tutur Arif di depan para Operator SAIBA dan SIMAK BMN KPU Provinsi seluruh Indonesia. Arif juga mengingatkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan KPU tahun 2018, padahal opini BPK tahun 2017 Wajar Tanpa Pengencualian (WTP). Untuk itu, melalui rapat penyusunan laporan keuangan selama tiga hari ini diharapkan segala persoalan-persoalan dapat dipecahlan bersama. “Sekitar bulan Oktober 2019 nanti dikisaran Rp17 triliun dana hibah yang akan dikelola oleh satker KPU provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada. Untuk mewujudkan pengelolaan dan pertanggungjawaban yang baik, semua harus mempunyai semangat untuk terus mempelajari pengetahuan dan peraturan terkait pertanggungjawaban keuangan,” terang Arif. Sementara itu, Kepala Biro Umum Setjen KPU RI Yayu Yuliani juga menekankan pentingnya pengelolaan aset Barang Milik Negara (BMN). Aset BMN ini juga menjadi unsur penting dalam penyusunan laporan keuangan, sehingga semua aset yang dimiliki dan dikelola oleh satker di semua tingkatan harus jelas pertanggungjawabannya. Senada dengan Yayu, Kepala Biro Keuangan Nanang Priyatna juga mengingatkan kepada seluruh satker bahwa semua yang dikelola harus ada pertanggungjawabannya. Opini BPK ini diberikan kepada KPU secara kelembagaan, mulai dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota, sehingga ini menjadi tanggung jawab bersama untuk mewujudkan kembali opini WTP. (Hupmas KPU Arf/Foto: Ieam/ed diR)

Bantah Dalil Permohon, DPT Hingga Administrasi Pemilu Sesuai Prosedur

Jakarta, kpu.go.id - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 dengan agenda mendengar jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa (16/7/2019). Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali menjawab satu persatu dalil permohonan yang telah disampaikan Pemohon disidang sebelumnya. Salah satu dalil yang sempat dijawab oleh KPU selaku Termohon seperti keberatan salah satu Pemohon di daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang disebut harus sesuai dengan suara sah pemilu. Oleh kuasa hukum Zahru Arqom, dalil tersebut tegas disebut keliru. "Itu keliru. Oleh karenanya dalil kami anggap tidak jelas, kabur (obscuur libel)," tutur Zahru yang hadir untuk Panel 1. Di Panel 1 juga, kuasa hukum Termohon lainnya menjawab keberatan Pemohon terkait Dapil DKI II bahwa proses PSU di Kuala Lumpur telah berjalan sesuai rekomendasi, dimana Bawaslu pada keterangannya di persidangan juga mengiyakan hal tersebut. Di Panel 2, jawaban lain disampaikan Termohon untuk dalil yang mempersoalkan mekanisme kerja PPK saat pembukaan kotak di salah satu kecamatan di Provinsi Lampung yang disebut kuasa hukum Berna Sudjana Ermaya sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. PPK menurut dia sudah menunjukkan surat dari dalam kotak kepada para peserta pleno dan juga telah disaksikan oleh saksi dari masing-masing peserta pemilu. "Bahwa berbagai upaya yang dilakukan Termohon memadai sebagaimana batas-batas yang dapat dilaksanakan untuk Pemilu serentak dan berkualitas," tutur Berna. Di panel yang sama, kuasa hukum Termohon lainnya Taufik Hidayat tegas mengungkapkan adanya ketidaksesuaian dalil dari Pemohon yang membuat tabel hasil penghitungan suara disejumlah TPS di salah satu desa di Provinsi Lampung. Menurut dia tabel yang disajikan tidak benar karena memuat jumlah TPS bukan yang sebenarnya. "Pemohon menambah TPS di tabel, TPS 14 di Desa Itik, yang sebetulnya jumlah TPS hanya 10," ungkap Taufik. Sebagaimana diketahui sidang dengan agenda jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu hari kedua menjawab dalil para Pemohon dari NTT, Banten, Sulawesi Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Maluku, Sulawesi Tengah serta Sulawesi Barat. Total ada 56 perkara yang dihadapi untuk sidang pembacaan jawaban ini. Hadir prinsipal Termohon, Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik serta Hasyim Asy'ari. (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen-dessy/ed diR)

KPU Bantah Seluruh Dalil Pemohon

Jakarta, kpu.go.id - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (15/7/2019). Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku Termohon memaksimalkan betul kesempatan sidang dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon ini untuk membantah seluruh permohonan para Pemohon yang telah disampaikan sejak 9 Juli 2019. Pada sidang dengan tiga panel tersebut,  KPU melalui para kuasa hukum membacakan jawaban dan eksepsi yang keseluruhannya membantah seluruh dalil Pemohon baik yang diajukan partai politik maupun perseorangan. Seperti yang terpantau di Panel 1, kuasa hukum Termohon Arif Effendi, Absar Kartabrata dan lainnya membantah atas sangkaan yang telah disampaikan. Seperti tentang perpindahan suara antar caleg, adanya dugaan pembukaan kotak secara ilegal atau dugaan hilangnya formulir berhologram. Pada panel yang menyidangkan sengketa dari Provinsi Jawa Timur serta Aceh itu, para kuasa hukum yang hadir dengan prinsipal Anggota KPU RI Ilham Saputra juga meminta hakim mengabaikan permohonan para pemohon karena dianggap kabur (obscuur libel). "Termohon juga menganggap perbaikan permohonan telah melewati batas waktu," tutur para kuasa hukum. Di Panel 2 yang menyidangkan sengketa untuk Provinsi Papua dan Jawa Tengah, keterangan yang sama juga disampaikan para kuasa hukum. Keberatan Pemohon masih tentang adanya dugaan perpindahan suara, melebihkan atau mengurangi. Begitu juga yang terpantau di Panel 3, yang menyidangkan sengketa untuk Provinsi Jawa Barat dan Maluku Utara. Termohon tegas membantah seluruh dalil Pemohon yang di antaranya mempersoalkan hasil perolehan suara maupun dugaan kecurangan yang disangkakan kepada penyelenggara pemilu. Dengarkan Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu Sementara itu pada sidang kali ini, Mahkamah juga memberikan kesempatan bagi Pihak Terkait maupun Bawaslu untuk menyampaikan jawaban maupun temuan selama proses Pemilu 2019. Pihak Terkait pada umumnya memiliki dasar jawaban yang sama dengan Termohon, hanya sesekali menambahkan keterangan terkait beberapa fakta yang terjadi selama proses pemungutan suara maupun rekapitulasi berjenjang. Begitu juga dengan Bawaslu yang hadir diwakili perwakilan dari tiap provinsi. Mereka menjelaskan akan apabila ada rekomendasi maupun laporan dari para pihak yang protes dengan proses pemilu. Dijelaskan juga apabila ada proses di sentra gakumdu ketika ada laporan dugaan kecurangan maupun pelanggaran yang dilakukan peserta. Sementara itu diakhir persidangan, Hakim Konstitusi Anwar Usman menjelaskan kepada para pihak untuk menunggu panggilan selanjutnya dari mahkamah apakah akan berlanjut disidang pembuktian dan menghadirkan saksi atau tidak. Adapun hasil dari persidangan ini menurut dia akan dilaporkan ke Rapat Permusyawaratan Hakim. "Dan sidang selanjutnya akan disampaikan undangan kepada para pihak," tuturnya. (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen-desy/ed diR)

59 Perkara di Penutupan Sidang Pendahuluan MK

Jakarta, kpu.go.id – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 kembali berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Dihari terakhir sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan keterangan Pemohon, Jumat (12/7/2019) ada sebanyak 59 perkara yang dibacakan. Sidang pendahuluan dihari terakhir sendiri digelar untuk 9 provinsi, 53 partai politik (parpol), 3 perorangan dan 1 untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sidang panel 1 memeriksa 17 perkara, yaitu permohonan 7 pemohon parpol dari Jambi, 4 pemohon parpol dari Kepulauan Bangka Belitung, 6 pemohon parpol dari Riau. Sidang panel 2 memeriksa 23 perkara, yaitu 12 pemohon parpol dari Sumatera Selatan, 4 pemohon parpol dan 2 perorangan dari Kalimantan Tengah, 3 pemohon parpol dari Bengkulu dan 1 pemohon parpol dari Bali. Sidang Panel 3 memeriksa 19 perkara, yaitu 7 pemohon parpol dari Kalimantan Barat, 7 pemohon parpol, 1 perorangan dan 1 DPD dari Nusa Tenggara Barat dan 3 pemohon parpol dari Kalimantan Selatan. Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa pada hari Senin 15 Juli 2019 nanti, baru giliran pihaknya (KPU sebagai Termohon) yang akan memberikan keterangan jawaban di sidang MK. Selain KPU, pihak terkait dan Bawaslu juga akan diberi kesempatan memberikan keterangan. “KPU sebenarnya juga sudah menyampaikan jawaban hari Jumat yang lalu beserta alat buktinya. Tapi mahkamah juga memberikan kesempatan perbaikan paling lambat dua hari kerja setelah sidang pendahuluan pada masing-masing perkara. Berarti untuk sidang pendahuluan hari Jumat ini, KPU dapat memperbaiki jawaban hingga hari Selasa depan,” tutur Hasyim di depan awak media di MK. Hasyim juga menjelaskan, setelah sidang mendengarkan jawaban dari Termohon, pihak terkait dan Bawaslu, barulah MK akan membuat putusan apakah perkara-perkara yang telah dibacakan pada sidang pendahuluan bisa diterima dan dinyatakan lanjut atau tidak diterima (dismissal). Apabila dinyatakan lanjut, barulah sidang pemeriksaan pembuktian dengan surat atau dokumen dan saksi. (Hupmas KPU Arf/Foto: Ieam/ed diR)

Santunan untuk Penyelenggara Adhoc di Kota Bekasi

Jakarta, kpu.go.id – Jumat, (12/7/2019) pagi jadi kesempatan berbahagia bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bisa bertemu langsung dengan keluarga ahli waris penyelenggara pemilu (KPPS) di Kota Bekasi yang wafat pasca hari pemungutan suara. Ada 10 perwakilan keluarga yang hadir pada pertemuan yang digagas KPU Kota Bekasi ini sekaligus untuk menyampaikan santunan kepada para ahli waris yang tetap tegar usai ditinggal oleh anggota keluarganya yang ditasbihkan sebagai pejuang demokrasi. Hadir dalam kegiatan ini Anggota KPU RI Ilham Saputra, Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron serta Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni beserta jajaran. Ilham dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas dedikasi para penyelenggara pemilu yang wafat dan meyakini bahwa kerja keras yang telah mereka lakukan adalah bentuk kesungguhan untuk memberikan yang terbaik bagi nusa dan bangsa. “Karena saya melihat dari sekian yang meninggal adalah orang yang berdedikasi, sehingga kami ucapkan terima kasih atas pekerjaan yang dilakukan menyelesaikan Pemilu 2019,” tutur Ilham. Dia juga mengatakan bahwa santunan yang diberikan tidak akan bisa menggantikan anggota keluarga yang telah tiada namun diharapkan bisa meringankan beban yang ada. “Sekali lagi santunan ini upaya kami untuk meringankann beban bapak/ibu semua,” imbuh dia. Lebih lanjut Ilham menyampaikan melalui santunan yang diberikan sekaligus menegaskan apa yang dialami oleh para petugas adhoc murni karena faktor kelelahan dan adanya riwayat penyakit dari almarhum. “Tidak ada kemudian bilang meninggalnya KPPS adalah hal yang disengaja. Tidak ada motif kita menghabisi penyelenggara atau keluarga kita sendiri,” tambah Ilham. Sementara itu Herman Khaeron juga menyampaikan duka mendalam atas wafatnya para petugas adhoc selama proses Pemilu 2019. Dia berjanji untuk membawa hal ini pada pembahasan di DPR, khususnya saat mengevaluasi pemilu. “Secara utuh kita akan evaluasi usai pemilu selesai. Kenapa DPR belum evaluasi, kita tunggu sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) usai pileg,” ucapnya Politisi Partai Demokrat berharap melalui evaluasi di parlemen nanti akan muncul masukan guna perbaikan pemilu kedepan. Terutama yang menyangkut perlindungan terhadap penyelenggara adhoc. “Kalau komitmen DPR dan KPU RI, Bawaslu RI jelas, kami menyetujui asuransi. Tapi fiskal kita juga tidak mudah ada aturan aturannya, sehingga pada waktu kami putuskan sangat terkendala dengan sistem keuangan negara,” ungkap Herman. Ditempat yang sama Nurul Sumarheni mengatakan selain dari KPU, perhatian terhadap keluarga petugas KPPS yang wafat juga datang dari pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Kota Bekasi. Menurut dia petugas yang wafat diketahui mempunyai riwayat penyakit dan kelelahan akibat padatnya tugas menyelesaikan rekapitulasi suara. “Seperti Solahudin menjadi petugas KPPS pertama yang meninggal di Kota Bekasi. Karena kelelahan memicu kecelakaan,” pungkasnya. Ke-10 petugas KPPS di Kota Bekasi yang wafat dan ahli waris menerima santunan antara lain Abdul Rohim, Ahmad Salahudin, Herlan, Siswanto, Fransiskus Asis Ismantara, Rohim Wirawan, Tamad Maulana Ahmad, Nurali, Sudirdjo, Icang, Sony Soemarsono. (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)

Aspek Formil Permohonan PHPU Menentukan Kelanjutan Sidang

Jakarta, kpu.go.id – Sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah memasuki hari ketiga, Kamis (11/7/2019). Namun dari sidang yang berlangsung dalam tiga panel tampak beberapa pemohon yang belum sepenuhnya siap dan kurang memerhatikan aspek formil pengajuan permohonan sengketa PHPU, padahal hal tersebut menentukan kelanjutan sidang-sidang berikutnya. “Para pemohon harap perhatikan, ini adalah sidang pemeriksaan pendahuluan, fokus disini. Jadi jangan dulu berpikir untuk menghadirkan saksi di sidang, tetapi perhatikan aspek formil persidangan, penuhi dulu ketentuan beracara di MK ini. Perlu diingat, tidak semua akan diterima dan dilanjutkan, bisa ditolak jika tidak jelas permohonannya, jadi semua harus diperjelas dan lengkap aspek formilnya di sidang pendahuluan ini” pinta Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang bertugas di panel 1. Arief menjelaskan, sidang berikutnya minggu depan adalah memberi kesempatan kepada pihak terkait, pihak termohon KPU dan Bawaslu untuk memberikan jawaban. Hakim konstitusi juga akan melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan permohonan diterima dan dilanjutkan, atau ditolak. Baru kemudian amar putusan akan dibacakan pada 6 hingga 9 Agustus 2019. Sidang hari ketiga ini digelar untuk 9 provinsi, 66 partai politik (parpol), 2 perorangan dan 5 untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD), totalnya ada 73 perkara. Sidang panel 1 memeriksa 25 perkara, yaitu permohonan 13 pemohon parpol dan 2 DPD dari Sumatera Utara, 8 pemohon parpol, 1 perorangan dan 1 DPD dari Papua Barat. Sidang panel 2 memeriksa 26 perkara, yaitu 14 pemohon parpol dari Maluku, 3 pemohon parpol dari Gorontalo, 2 pemohon parpol dari DIY dan 7 pemohon parpol dari Kepulauan Riau. Sidang Panel 3 memeriksa 22 perkara, yaitu 6 pemohon parpol dari Sumatera Barat, 8 pemohon parpol, 1 perorangan dan 2 DPD dari Sulawesi Tenggara dan 5 pemohon parpol dari Kalimantan Timur. (Hupmas KPU Arf/Foto; Ieam/ed diR)

Populer

Belum ada data.