Berita Terkini

KPU Tetapkan Jokowi-Ma’ruf Presiden dan Wakil Calon Presiden Terpilih Pemilu 2019

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) Terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, di Ruang Sidang Utama KPU RI, Minggu (30/6/2019). Pada sebuah Rapat Pleno Terbuka, yang dipimpin Ketua KPU RI Arief Budiman, pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin ditetapkan sebagai calon terpilih setelah memperoleh 85.607.362 suara (55,5%) mengalahkan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno dengan perolehan 68.650.239 suara (44,5%). “Memutuskan, menetapkan Keputusan KPU tentang pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih dalam Pemilu 2019. Kesatu menetapkan capres cawapres terpilih dalam Pemilu Presiden 2019 Nomor Urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin dengan perolehan suara sebanyak 85.607.362 suara (55,5%) sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2019-2024,” ujar Arief. Arief menyebut bahwa penetapan ini sesuai ketentuan pasal 417 UU 7/2017 tentang Pemilu dan ketentuan pasal 4 PKPU 5 Tahun 2019 tentang penetapan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilu. “Menyebutkan bahwa pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih ditetapkan dalam Sidang Pleno KPU dan dituangkan didalam Berita Acara (BA) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,” lanjut Arief. Arief menambahkan, bahwa penetapan pasangan nomor urut 01 sebagai calon terpilih yang turut dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Tim Kampanye Nasional (TKN) 01, Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02, perwakilan partai politik, pemerintah, pegiat kepemiluan,  serta TNI/Polri ini adalah tindaklanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 atas Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8.Kpt/06/KPU/V/2019. “Sesuai ketentuan KPU Nomor 10 Tahun 2019 tentang perubahan keempat PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Program Tahapan dan Jadwal Pemilu 2019. Penetapan presiden dan wakil presiden terpilih dilakukan paling lama tiga hari setelah putusan MK dibacakan. MK telah membacakan putusan atas PHPU Pilpres 2019, yaitu Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019  yang amarnya menolak permohonan pemohon,” tambah Arief. KPU RI sendiri menetapkan perolehan suara masing-masing peserta Pemilu 2019 pada 21 Mei 2019 setelah sebelumnya menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara berjenjang mulai tingkat kecamatan hingga nasional. Penyerahan Salinan BA dan Keputusan KPU Dikesempatan selanjutnya, KPU RI langsung menyerahkan Salinan Berita Acara KPU Nomor 152/PL.01.9-BA/06/KPU/VI/2019 serta Keputusan 1185/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VI/2019 kepada 16 partai politik peserta Pemilu 2019, pemerintah serta lembaga, Bawaslu, DKPP, BPN 02 serta pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 01. Salinan diserahkan Ketua KPU RI Arief Budiman didampingi Anggota Evi Novida Ginting Manik, Pramono Ubaid Tanthowi, Hasyim Asy’ari, Viryan, Ilham Saputra serta Wahyu Setiawan. Turut menemani Sekjen KPU RI Arif Rahman Hakim. Rapat pun ditutup dengan ucapan terimakasih dari Ketua KPU RI kepada seluruh pihak yang telah membantu menyukseskan Pemilu 2019. (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen-ieam/ed diR)

Tiga Hari lagi, KPU Tetapkan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Jakarta, kpu.go.id – Pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung menggelar rapat pleno untuk menentukan kapan waktu menetapkan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu 2019. Sebagaimana diketahui KPU RI diwajibkan untuk menetapkan calon terpilih tiga hari setelah putusan dikeluarkan MK. Ketua KPU RI Arief Budiman mengungkapkan hasil rapat pleno yang digelar mulai pukul 22.00 WIB merencanakan kegiatan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 dilaksanakan pada Minggu 30 Juni 2019 di Ruang Sidang Utama Gedung KPU RI. “Rapat pleno terbuka tersebut akan dimulai pada pukul 15.30 WIB dan diperkirakan pada pukul 17.00 WIB sudah selesai,” tutur Arief saat menggelar konferensi pers di media center KPU RI, Kamis (27/6/2019) malam. Nantinya KPU juga akan mengundang lembaga terkait yang pada acara nanti akan menerima salinan Keputusan KPU, seperti Bawaslu, MK, MA, Setneg, DPR dan MPR. Turut juga diundang kementerian/lembaga yang selama ini bekerjasama dengan KPU dalam penyelenggaraan tahapan pemilu, seluruh peserta pemilu, baik itu partai politik dan pasangan calon 01 dan 02, pemantau, NGO dan para pegiat pemilu. Khusus bagi tim pasangan calon 01 dan 02, masing-masing akan diberikan undangan maksimal untuk 20 orang. Arief berharap para pasangan calon juga bisa hadir dan nantinya akan diberikan kesempatan untuk memberikan sambutan. “Selain itu, KPU berharap kedua pasangan calon juga bersedia untuk konferensi pers bersama,” tambah Arief. Diakhir konfrensi pers, Arief secara khusus juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang turut menyukseskan pelaksanaan tahapan Pemilu 2019 sehingga berjalan dengan baik. Para penyelenggara pemilu dan badan adhoc di seluruh tingkatan, Bawaslu dan pengawas di seluruh tingkatan, DKPP, aparat keamanan TNI/Polri, kementerian/lembaga, pemerintah pusat, provinsi dan daerah, pemantau, pegiat pemilu, NGO dan masyarakat pemilih seluruh indonesia yang telah menggunakan hak pilihnya serta media massa yang terus memberitakan dan menyosialisasikan tahapan pemilu dan mengontrol KPU supaya bisa bekerja dengan baik dan tepat waktu. (hupmas KPU arf/foto: ieam/ed diR)

KPU Berhasil Mentahkan Dugaan Kecurangan di Sidang MK

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Termohon berhasil mementahkan dugaan kecurangan dalam proses penyelenggaraan tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. Keberhasilan KPU tersebut didukung oleh fakta dan bukti yang diajukan KPU dalam sidang Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan yang dibacakan bergantian oleh para hakim konstitusi, dalil tentang dugaan kecurangan dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang disebut Pemohon menguntungkan salah satu pihak, nyatanya dianggap tidak beralasan menurut hukum karena Pemohon tidak mampu membuktikan dan menjelaskan keterkaitan dengan hasil akhir rekapitulasi perolehan suara masing-masing pasangan calon (paslon). MK juga sependapat dengan KPU, bahwa Situng hanya sebagai bagian keterbukaan informasi kepada masyarakat, dan tidak terkait dengan hasil akhir rekapitulasi perolehan suara. Meskipun terdapat kesalahan input data Situng, hal ini dialami oleh kedua paslon dan sesuai aturan perundangan hasil akhir ditentukan oleh rekapitulasi manual berjenjang, dari TPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, hingga KPU RI. “Termohon juga telah menyatakan kesalahan yang terjadi dalam Situng tidak serta merta bisa langsung diperbaiki, namun terdapat proses perbaikan dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat. Proses rekapitulasi tersebut juga diikuti oleh pengawas pemilu dan para saksi dari paslon 01 dan 02,” tutur Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan putusan, Kamis (27/6/2019) di Ruang Sidang Utama Gedung MK. Terkait dugaan adanya TPS siluman seperti yang diajukan Pemohon, MK juga menganggap gugatan ini tidak jelas, karena dalil tersebut tidak dapat diperiksa, mengingat pemohon tidak bisa menunjukkan dengan jelas TPS siluman yang dimaksud. Begitu juga dengan dugaan DPT tidak wajar sebesar 17,5 juta dan Daftar Pemilih Tambahan (DPK) tidak wajar sebesar 5,7 juta, pihak pemohon tidak mampu membuktikan bahwa dugaan tersebut menguntungkan salah satu paslon. MK justru menjelaskan adanya DPK tersebut bagian dari upaya KPU dalam melayani hak pilih masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT. MK juga menyampaikan pihak termohon juga telah melakukan koordinasi dalam penetapan DPT dan perbaikan DPT beberapa kali bersama peserta pemilu dan perwakilan paslon 01 dan 02, mulai dari DP4, DPS, DPT, DPTHP-1, DPTHP-2 dan DPTHP-3 yang kemudian dijadikan rujukan dalam pemungutan suara 17 April 2019. (hupmas KPU Arf/foto: ieam/ed diR)

MK Tolak Seluruh Permohonan Pemohon

Jakarta, kpu.go.id – Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menemui babak akhir. MK mengeluarkan putusan menolak seluruh permohonan Pemohon yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno. “Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya, dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tutur Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Kamis (27/6/2019) di Ruang Sidang Utama Gedung MK, malam.  Putusan MK ini dihasilkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu, Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih, selaku anggota.  Anwar sebelumnya mengawali sidang dengan menegaskan bahwa hakim konstitusi tidak bisa diintervensi oleh siapapun dan putusan yang dihasilkan ini dapat dipertanggungjawabkan. Putusan menurut dia juga tidak akan memuaskan seluruh pihak, sehingga dirinya meminta putusan tersebut tidak dijadikan ajang saling menghujat dan memfitnah yang dapat memecah belah bangsa Indonesia. “Kami siap mempertanggungawabkan putusan ini kepada Allah SWT sesuai amanah dalam Surat An-Nisa ayat 58 dan 135, surat Al-Maidah ayat 8, seperti yang disampaikan Pemohon dan Pihak Terkait. Kami telah berijtihad dan berusaha semaksimal mungkin dalam mengambil putusan yang didasari fakta dan bukti di persidangan,” tutur Anwar saat membuka sidang.  Pada kesempatan tersebut, MK juga menegaskan bahwa sesuai amanat Undang-undang (UU), kewenangan MK mengadili perselisihan hasil penghitungan suara. Terkait penanganan dugaan pelanggaran administratif yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam pemilu menjadi kewenangan Bawaslu.  Pembacaan Putusan MK Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 ini dilakukan langsung oleh sembilan hakim konstitusi secara bergantian, dimulai pada pukul 12.40 WIB dan berakhir pada pukul 21.16 WIB. Kemudian pada pukul 21.49 WIB dilakukan penandatanganan dan penyerahan salinan putusan MK kepada para pihak, yaitu pemohon, termohon, pihak terkait dan Bawaslu. (hupmas KPU Arf/foto: ieam/ed diR)

Sakit dan Meninggalnya Penyelenggara Pemilu Alamiah

Jakarta, kpu.go.id – Hasil kajian lintas disiplin Universitas Gadjah Mada (UGM) mendapati kesimpulan bahwa sakit dan meninggalnya penyelenggara Pemilu 2019 baik sebelum ataupun pasca hari pemungutan suara adalah sebuah kejadian natural atau alamiah. Sebab dari berjatuhannya para petugas ini juga disebut karena mereka memiliki riwayat penyakit, khususnya kardiovaskular. “Satu hal yang penting adalah bahwa kematian dan kesakitan yang terjadi dikarenakan sebab alamiah,” ujar peneliti dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) UGM, Abdul Gaffar yang hadir bersama tim saat menggelar konfrensi pers di Media Center KPU RI, Rabu (25/6/2019). Gaffar melanjutkan bahwa sakit dan kematian yang terjadi tidak semua terkait dengan proses pencoblosan. Ada juga sebagai contoh yang sakit atau meninggal dunia karena kesibukan, aktivitas diluar tugasnya sebagai penyelenggara pemilu. Sementara itu Dekan Fakultas Psikologi UGM Prof dr Faturochman mengatakan bahwa ada keterkaitan antara beban kerja yang tinggi (aktivitas sehari-hari) dengan keterlibatan mereka sebagai penyelenggara pemilu. Faktor kelelahan menurut dia membuat penyelenggara sakit atau sampai meninggal dunia. Oleh karena itu pada paparannya yang lain Dekan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FKKMK) prof dr Ova Emilia mengusulkan agar dilakukan pengecekan kesehatan baik fisik maupun mental pada proses rekrutmen petugas. Peneliti lain dari FKKMK UGM, Doni menambahkan bahwa untuk mengetahui sebab meninggalnya petugas pemilu, peneliti melakukan otopsi verbal. Hasilnya para petugas yang meninggal berusia 46-67 tahun, 80 persen melaporkan adanya riwayat penyakit kardiovaskular dan 90 persen memiliki riwayat merokok. Sebagai informasi, kajian lintas disiplin yang dilakukan UGM dilakukan mulai pertengah Mei hingga pertengahan Juni 2019. Adapun lingkup penelitian tersebar di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), di 400, TPS dengan responden sebanyak 212 orang. KPU RI Apresiasi Hasil Kajian UGM Sementara itu Ketua KPU RI Arief Budiman mengapresiasi hasil kajian yang dilakukan oleh UGM. Hasil ini menurut dia menandakan bahwa sakit dan meninggalnya petugas alami atau bukan dikarenakan penyebab yang disengaja. (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen-ieam/ed diR) Press Release UGM klik disini Hasil Kajian UGM klik disini

Daftar 270 Daerah Penyelenggara Pemilihan Serentak 2020

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Senin (24/6/2019) mengundang partai politik, Bawaslu, DKPP dan LSM pemerhati kepemiluan untuk membahas bersama rancangan Peraturan KPU (PKPU) Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Serentak 2020. Sebagaimana disampaikan bahwa Pemilihan yang akan digelar 23 September 2020 ini akan digelar di 270 daerah, dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten serta 37 kota). Berikut daerah-daerah yang akan melaksanakan pemilihan serentak gelombang keempat tersebut. Provinsi: Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah. Kota: Medan, Binjai, Sibolga, Tanjung Balai, Gunung Sitoli, Pematangsiantar, Solok, Bukittinggi, Dumai, Sungai Penuh, Metro, Bandar Lampung, Batam, Depok, Pekalongan, Semarang, Magelang, Surakarta, Blitar, Surabaya, Pasuruan, Cilegon, Tangerang Selatan, Denpasar, Mataram, Banjarbaru, Banjarmasin, Samarinda, Balikpapan, Bontang, Bitung, Manado, Tomohon, Palu, Ternate, Tidore Kepulauan, Makassar (Pilkada Ulang Tahun 2018). Kabupaten: Tapanuli Selatan, Serdang Bedagai, Toba Samosir, Labuhan Batu, Pakpak Bharat, Humbang Hasundutan, Asahan, Mandailing Natal, Samosir, Karo, Nias, Nias Selatan, Simalungun, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Nias Utara, Nias Barat, Solok, Agam, Pasaman, Lima Puluh Kota, Dharmasraya, Solok Selatan, Padang Pariaman, Sijunjung, Tanah Datar, Pesisir Selatan, Indragiri Hulu, Bengkalis, Kuatan Singingi, Siak, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Pelalawan, Kepulauan Meranti. Tanjung Jabung Barat, Batanghari, Bungo, Tanjung Jabung Timur, Ogan Komering Hulu, OKU Selatan, Ogan Ilir, OKU Timur, Musi Rawas, Penukal Abab Lematang Ilir, Musirawas Utara, Seluma, Kaur, Rejang Lebong, Kepahiang, Lebong, Mukomuko, Bengkulu Selatan, Bengkulu Utara, Lampung Selatan, Way Kanan, Lampung Timur, Lampung Tengah, Pesawaran, Pesisir Barat, Bangka Tengah, Belitung Timur, Bangka Barat, Bangka Selatan, Lingga, Bintan, Karimun, Natuna, Kepulauan Anambas, Sukabumi, Kab Bandung, Indramayu, Cianjur, Tasikmalaya, Karawang, Pangandaran, Kab Pekalongan, Kab Semarang, Kebumen, Rembang, Purbalingga, Blora, Kendal, Sukoharjo, Wonosobo. Wonogiri, Purworejo, Sragen, Klaten, Pemalang, Grobogan, Demak, Sleman, Gunung Kidul, Bantul, Ngawi, Jember, Lamongan, Ponorogo, Kab Blitar, Situbondo, Kediri, Sumenep, Gresik, Kab Malang, Mojokerto, Pacitan, Trenggalek, Sidoarjo, Tuban, Banyuwangi, Kab Serang, Kab Pandeglang, Karang Asem, Badung, Tabanan, Bangli, Jembrana, Bima, Lombok Tengah, Dompu, Sumbawa Barat, Sumbawa, Lombok Utara, Sumba Barat, Manggarai Barat, Sumba Timur, Manggarai, Ngada, Belu, Timor Tengah Utara, Sabu Raijua, Malaka, Kapuas Hulu, Ketapang, Sekadau, Bengkayang, Melawi, Sintang, Sambas, Kotawaringin Timur, Banjar, Tanah Bumbu, Kab Kotabaru, Balangan, Hulu Sungai Tengah, Kutai Kartanegara, Paser, Berau, Kutai Timur, Kutai Barat, Mahakam Ulu, Bulungan, Nunukan, Malinau, Tana Tidung, Minahasa Utara, Minahasa Selatan, Bolmong Timur, Bolmong Selatan, Poso, Toli-Toli, Tojo Una-Una, Banggai, Sigi, Banggai Laut, Morowali Utara, Pangkajene Kepulauan, Barru, Gowa, Maros, Soppeng, Luwu Timur, Luwu Utara, Bulukumba, Tana Toraja, Kepulauan Selayar, Toraja Utara. Konawe Selatan, Muna, Wakatobi, Buton Utara, Konawe Utara, Konawe Kepulauan, Kolaka Timur, Bone Bolango, Gorontalo, Pohuwato, Mamuju, Majene, Mamuju Utara, Mamuju Tengah, Seram Bagian Timur, Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya, Buru Selatan, Halmahera Utara, Halmahera Selatan, Halmahera Timur, Halmahera Barat, Kepulauan Sula, Pulau Taliabu, Boven Digoel, Merauke, Pegunungan Bintang, Asmat, Nabire, Warofen, Yahukimo, Keerom, Supiori, Membramo Raya, Yalimo, Manokwari, Fakfak, Sorong Selatan, Raja Ampat, Kaimana, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Pegunungan Arfak serta Manokwari Selatan. (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)

Populer

Belum ada data.