Jakarta, kpu.go.id - Kamis (10/1) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerbitkan Surat Nomor: 38/PL.03.2-SD/06/KPU/I/2018, perihal Tahapan Pencalonan dengan 1 (satu) Pasangan Calon yang Mendaftar, sebagai pedoman bagi KPU Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menempuh langkah-langkah sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015. Selengkapnya klik di sini