Jakarta, kpu.go.id - Menyusuli Surat KPU Nomor: 18/PP.08-SD/06/KPU/I/2018, tanggal 5 Januari 2018, perihal Evaluasi Rumah Pintar Pemilu (RPP), karena masih terdapat KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang belum menyampaikan laporan kegiatannya, maka KPU RI menerbitkan Surat Nomor 104/PP.08-SD/06/KPU/I/2018 tanggal 30 Januari 2018 perihal Evaluasi Rumah Pintar Pemilu. Selengkapnya klik di sini