Pengumuman/SE

Pemberhentian Penghasilan Sebagai PNS bagi Ketua dan Anggota KPU yang Berstatus PNS

Kepada Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia disampaikan surat Ketua KPU RI perihal pemberhentian pemberian penghasilan sebagai PNS bagi Ketua dan Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh atau Ketua dan Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota yang berstatus PNSSurat Ketua KPU RI Nomor 256/SDM.13-SD/05/KPU/III/2018  KLIK DI SINI

Populer

Belum ada data.