Jakarta, kpu.go.id - Sehubungan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2018 (Pilkada Serentak 2018), Pemilihan Umum Anggota Legislatif Tahun 2019 (Pileg 2019), dan Pemilihan Umum Presiden/Wakil Presiden Tahun 2019 (Pilpres 2019, dimungkinkan dalam pelaksanaanna terdapat suami atau istri berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mendampingi calon peserta pemilu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Nomor: B/36/M.SM.00.00/s018 tanggal 2 Februari 2018 perihal Ketentuan bagi ASN yang Suami atau Istrinya Menjadi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden. Selengkapnya KLIK DI SINI