
Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional Pemilu 2019 di Luar Negeri, Sabtu (4/5/2019) di Ruang Sidang Utama Lantai 2 KPU RI. Pemilu di luar negeri ini telah dilaksanakan di 130 kota di luar negeri oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang tersebar di 98 negara. Rapat pleno terbuka ini dihadiri oleh para saksi dari perwakilan partai politik (parpol) peserta pemilu, Tim Kampanye Nasional (TKN) 01 dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 sesuai surat mandat yang disampaikan kepada KPU RI. Selain itu, hadir juga Ketua Komisi II DPR RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pegiat Pegiat Pemilu dan media massa. “KPU mulai hari ini hingga beberapa hari ke depan Rapat Pleno Terbuka akan dimulai dengan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional Pemilu 2019 di Luar Negeri,” tutur Ketua KPU RI Arief Budiman saat secara resmi membuka rapat pleno terbuka tersebut yang didampingi oleh seluruh jajaran Komisioner KPU RI lainnya. Arief menambahkan, rapat pleno terbuka untuk pemilu di luar negeri ini dilakukan dalam satu forum atau panel, mengingat beberapa PPLN belum hadir dan secara simultan akan dilaksanakan hingga beberapa hari ke depan. Seusai rapat pleno terbuka untuk pemilu di luar negeri ini nanti, rapat pleno terbuka akan terus dilanjutkan untuk pemilu di dalam negeri. “Saat ini rapat pleno terbuka di KPU provinsi masih terus berlangsung, maka kita akan menunggu selesainya rapat pleno di KPU provinsi tersebut. Untuk itu, kita menggelar rapat pleno terbuka pemilu di luar negeri terlebih dahulu hingga selesai. Selain di ruang sidang utama lantai 2, KPU juga menyediakan ruang rapat pleno terbuka di tenda halaman parkir kantor KPU RI,” ujar Arief. Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU RI Ilham Saputra membacakan tata tertib rapat pleno terbuka yang wajib diikuti oleh seluruh peserta. Kemudian, Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari juga membacakan surat mandat penugasan saksi untuk hadir dalam rapat pleno terbuka di KPU RI. Hasyim menegaskan, saksi yang berhak untuk berbicara mewakili parpol atau TKN 01 dan BPN 02 hanya yang tertera dalam surat mandat tersebut dan surat mandat tersebut harus ditandatangani pimpinan, artinya Ketua dan Sekretaris Jenderal. Senada dengan Hasyim, Ketua Bawaslu Abhan juga turut menegaskan, surat mandat itu apabila ada perbaikan harus segera dilakukan perubahannya hari ini juga. (Hupmas KPU Arf/Foto Dosen/ed diR)