Berita Terkini

Pastikan Aturan Main Pilkada, Legislator dari 3 Daerah Sambangi KPU

Jakarta, kpu.go.id- Pengesahan Undang - Undang No 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota oleh DPR melalui rapat paripurna (17/2), menyisakan pertanyaan pada sebagian wilayah yang menanti proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).Berdasarkan UU 1/2015, Pilkada serentak  pada Desember 2015, untuk kepala daerah yang masa jabatannya habis di tahun 2015 dan semester pertama tahun 2016, sehingga terhitung 272 wilayah yang terdiri dari 204 habis masa jabatannya di 2015 dan 68 habis jabatannya pada semester  pertama 2016 akan menggelar Pilkada tahun ini.Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan jajarannya di Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai lembaga yang diberikan mandat menyelenggarakan pemilihan kepala daerah, menyiapkan opsi peraturan yang akan mengatur pelaksanaan Pilkada sambil menunggu di tanda tanganinya UU tersebut oleh presiden. Kedatangan legislator dari Kota Surakarta, Kab. Sekadau-Kalbar, dan Kota Tidore Kep.-Maluku Utara di KPU (Rabu,25/2), bermaksud menanyakan kapan waktu dimulainya jadwal dan tahapan Pilkada di wilayahnya.“Wilayah kami (kab. Sekadau) termasuk akan melaksanakan Pilkada Desember mendatang. Kedatangan kami di sini untuk berkonsultasi dan mengetahui kapan tahapan Pilkada harus dimulai di wilayah kami,” ungkap Subandrio anggota Komisi A Kab. Sekadau yang sebelumnya pernah menjabat Ketua KPU Kabupaten.Melanjutkan pertanyaannya, kepastian kapan dimulainya tahapan menjadi hal penting bagi partai politik yang ada diwilayahnya. Informasi yang didapat dari media menimbulkan kekhawatiran, karena tersiar kabar bahwa 26 Februari partai harus mendaftarkan calonnya ke KPU.Selain mengenai kepastian jadwal dan tahapan Pilkada, saat perubahan dari Perppu menjadi UU terdapat beberapa aturan yang berubah atau bahkan baru didengarnya, ini yang perlu dijelaskan KPU RI selaku pihak pembuat peraturan turunan dari UU, tambah Subandrio.Wakil Kepala Biro Perencanaan Emil Satria Tarigan serta Wakil Kepala Biro Teknis dan Hupmas KPU Supriatna mendapat mandat dari Anggota KPU RI untuk menerima audiensi, menjelaskan, desain jadwal dan tahapan KPU saat Perppu dikeluarkan mengalami perubahan seiring ditetapkannya UU 1/2015.“Desain awal KPU, pelaksanaan di 16 Desember 2015 mengalami perubahan seiiring dengan dihilangkannya Tahapan Uji Publik pada saat pengesahan Perppu menjadi UU,” terang Emil. Emil melanjutkan, dengan hilangnya tahapan uji publik maka desain jadwal dan tahapan akan dimulai dengan pemutahiran data pemilih melalui penyerahan DP4 oleh pemerintah sekitar bulan Juli.Mengenai beban biaya Pilkada serentak 2015 murni melalui APBD, berdasarkan keputusan Kemendagri anggaran Pilkada melalui hibah langsung APBD, saat ini KPU masih menunggu penjelasan hibah langsung yang dimaksud termasuk proses pencairan anggarannya.“Yang pasti biaya melalui hibah APBD, tetapi kami belum jelas maksud Kemendagri dengan hibah langsung, apakah nanti pemerintah daerah langsung menyerahkan seluruh anggaran yang diajukan masing-masing KPU Daerah melalui kas negara atau dengan bertahap,” jelas Emil menjawab pertanyaan anggota Badan Anggaran DPRD Kota Surakarta.Proses pencairan anggaran hibah langsung dari APBD masih membutuhkan pembahasan mendalam, terkait dengan bagiamana model pertanggung jawaban  yang harus disiapkan masing-masing KPU Daerah manjadi hal yang sangat penting menurutnya. (dam/red.KPU FOTO/dosen)

KPU Konsultasi Publik terkait Rencana Strategis (Renstra) 2015 - 2019

Jakarta, kpu.go.id- Pemerintah telah menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebagai arah pembangunan negeri ini untuk 5 (lima) tahun mendatang, itu sebabnya semua unsur pemerintah baik di tingkat pusat ataupun di daerah wajib merujuk pada RPJMN dalam membuat Rencana Strategis (Renstra) bagi masing-masing Satker.Rencana Strategis yang merupakan turunan dari RPJMN harus dibuat oleh seluruh elemen Kementerian dan  kelembagaan pemerintah, termasuk KPU. Sebab renstra tersebut akan menjadi panduan kerja lima tahun ke depan bagi masing-masing lembaga. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menyampaikan, Strategi yang tepat dari penyelenggara Pemilu menjadi salah satu komponen penting untuk mencapai target tingkat partisipasi masyarakat. Mengingat target tingkat partisipasi masyarakat dalam RPJMN yang ditetapkan, meningkat menjadi 77,5% untuk Pemilu serentak 2019 mendatang.“Partisipasi masyarakat pada Pemilu 2014 mencapai 75% dari total daftar pemilih, itu sudah memenuhi target yang tertuang pada RPJMN  tahun 2010 – 2014,” ungkap Husni yang saat itu hadir bersama Anggota KPU RI, Hadar Nafiz Gumay, Juri Ardiantoro, Arif Budiman dan Sigit Pamungkas, saat rapat konsultasi publik rancangan rencana strategis KPU tahun 2015 – 2019 di ruang sidang utama gedung KPU(24/2).Kepala Biro SDM Lucky Firnandy menambahkan, untuk menentukan rencana strategis yang akan tertuang dalam Renstra, KPU berpedoman pada  isu yang ada didalam RPJMN untuk kemudian dikembangkan, dimana sebelumnya KPU melakukan evaluasi terlebih dahulu pada capaian target RPJMN tahun sebelumnya (RPJMN 2010 – 2014).“Kerangka pikir untuk KPU menyusun Renstra, diambil dari tema pembangunan dalam bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang ada dalam dokumen RPJMN, dan sebelum kita mulai menyusun isu tersebut, kami (KPU) melakukan evaluasi terhadap Pencapaian kinerja KPU dari tahun 2010 – 2014,” terang Lucky.Ia menambahkan, kegiatan rapat konsultasi publik yang dilakukan KPU saat ini merupakan bentuk keterbukaan informasi pada publik, Lucky berharap bisa mendapatkan masukan dari Peserta Rapat yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat, dari unsur pemerintah, LSM sampai anggota partai politik. (dam/red.FOTO KPU/dam)  

KPU dan KEMENDAGRI Gelar Rapat Persiapan PILKADA

Jakarta, kpu.go.id – Menyongsong penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serentak di tahun 2015, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengundang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan pertemuan terkait persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tersebut, Selasa (24/2) di kantor KPU RI. Pertemuan tersebut membahas persiapan-persiapan antara lain dari sisi anggaran, daerah yang menyelenggarakan pilkada, dan faktor-faktor penunjang pelaksanaan pilkada. Untuk itu, KPU mengundang perwakilan Kemendagri dari tiga Direktorat Jenderal, yaitu Otonomi Daerah (Otda), Keuangan Daerah, dan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). “Fasilitasi Pilkada tidak hanya dari sisi anggaran, tetapi juga fasilitasi pelaksana, tenaga ad hock, PPS, KPPS, ketertiban, dan juga tempat pelaksanaan, mengingat proses rekapitulasi nantinya di kelurahan ditiadakan, sehingga dari TPS langsung ke PPS di kecamatan, sehingga perlu diperhatikan lokasi kantor kecamatan yang akan menampung logistik pemilu dan kerumunan massa pendukung,” ujar Ketua KPU RI Husni Kamil Manik yang didampingi jajaran Anggota KPU RI, Sekjen KPU RI, dan Pejabat Sekretariat Jenderal KPU RI. Husni menekankan perlunya kondisi aman dan nyaman dalam pelaksanaan Pilkada, sehingga perlu perhatian serius dengan strategi yang disesuaikan dengan masing-masing daerah. Mengenai persoalan anggaran, terdapat beberapa daerah yang belum terpenuhi anggaran dalam APBD untuk Pilkada di tahun 2015. Kemudian mengenai jumlah daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada, perlu diperhatikan rencana awal 204 daerah menjadi 272 daerah yang akan Pilkada serentak di tahun 2015, termasuk bagi Daerah Otonom Baru (DOB). Husni juga mengungkapkan bahwa KPU RI juga tidak mempunyai anggaran untuk Pilkada, karena tidak ada peran operasional KPU RI dalam Pilkada. Namun, dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 yang sedang direvisi, KPU RI menjadi penanggungjawab akhir pelaksanaan Pilkada serentak ini, sehingga KPU RI melakukan tugasnya sesuai basis kinerja yang sudah diatur, tetapi tanpa anggaran. Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Susilo yang mempimpin rombongan Kemendagri menjelaskan bahwa Kemendagri sudah melakukan komunikasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai anggaran Pilkada tersebut, termasuk anggaran bagi KPU di tingkat pusat. Kemudian bagi daerah yang fiskalnya rendah dan tidak mampu membiayai penuh penyelenggaraan Pilkada, Kemendagri memandang perlunya dukungan dari pusat. “Kita juga sudah menyiapkan surat edaran mengenai pendanaan pilkada yang harus dianggarkan dalam APBD dan penatausahaan, selain itu kami juga mengusahakan penggunaan anggaran APBN, intinya fleksibilitas anggaran yang terukur, apalagi nanti direncanakan di setiap TPS juga ada Pengawas Lapangan (Panwaslap), sehingga juga menambah beban anggaran, serta antisipasi lokasi di kecamatan agar tetap terjaga ketertiban dan keamanan,” jelas Susilo yang kini juga menjabat Plt. Dirjen Otda. (Arf)  

Surat KPU No. 86/KPU/II/2015

Jakarta, kpu.go.id- Dalam rangka memperlancar proses pemberian uang kompensasi/penghargaan bagi Ketua dan Anggota KPU, Ketua dan Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, dan Ketua dan Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota, KPU menerbitkan Surat KPU Nomor 86/KPU/II/2015 perihal Penyampaian Fotocopy Salinan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota. (dd)Surat KPU Nomor 86/KPU/II/2015 dan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 klik di siniDaftar Nominatif Ketua dan Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota klik di siniFormulir Isian Data (FID) klik di sini

Populer

Belum ada data.