Berita Terkini

Surat Nomor 1539/KPU/IX/2014 perihal Laporan Hasil Evaluasi Tingkat Partisipasi Masyarakat Pemilu 2014

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Surat Nomor 1539/KPU/IX/2014 perihal Laporan Hasil Evaluasi Tingkat Partisipasi Masyarakat Pemilu 2014. Bersama surat ini disampaikan bahwa dengan berakhirnya Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014, KPU sesuai tugas dan fungsi berwenang melakukan evaluasi tingkat partisipasi masyarakat pada Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014.Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia agar segera melakukan evaluasi tingkat partisipasi masyarakat di daerah masing-masing dan menyerahkan laporan hasil evaluasi dan data tingkat partisipasi masyarakat paling lambat tanggal 30 September 2014 kepada Biro Teknis dan Hupmas, Sekretariat Jenderal KPU.Laporan hasil evaluasi dan data tingkat partisipasi masyarakat harus memuat informasi tingkat partisipasi masyarakat berdasarkan pemilih perempuan dan pemilih pemula sesuai Form Model C7, Model A.3, Model A.4, Model A.Khusus dan Model AT.Khusus (format terlampir).Surat Nomor 1539/KPU/IX/2014 dan lampiran, download di sini.

KPU Publikasikan Hasil Audit Dana Kampanye Paslon Presiden & Wakil Presiden

Jakarta, kpu.go.id- Memerhatikan ketentuan Pasal 100 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, KPU wajib memberitahukan hasil audit Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden kepada masing-masing Pasangan Calon dan Tim Kampanye paling lambat 7 (tujuh) hari dan paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah KPU menerima laporan dari Kantor Akuntan Publik. KPU menerima hasil audit laporan Dana Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dari Kantor Akuntan Publik pada tanggal 4 September 2014 di  kantor KPU dan telah disampaikan kepada masing-masing Pasangan Calon dan Tim Kampanye pada tanggal 10 September 2014. Dengan demikian, penyampaian hasil audit Dana Kampanye kepada masing-masing Pasangan Calon dan Tim Kampanye, serta publikasi melalui laman KPU ini masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang. (dd)Laporan Hasil Audit Dana Kampanye pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden serta Tim Kampanye Tahun 2014Pasangan H. Prabowo Subianto dan Ir. H.M. Hatta Rajasa klik di siniPasangan Ir. H. Joko Widodo dan Drs. H.M. Jusuf Kalla klik di sini

Pendaftaran CPNS KPU Diperpanjang Hingga 19 September

Jakarta, kpu.go.id- Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 279 Tahun 2014 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil, Sekretariat KPU memperoleh formasi sebanyak 250.KPU membuka penerimaan CPNS Sekretariat KPU secara online dari tanggal 29 Agustus 2014 s.d 12 September 2014. Namun demikian, mengingat jumlah pelamar belum memenuhi kuota formasi peserta seleksi, maka pendaftaran CPNS Sekretariat KPU diperpanjang hingga tanggal 19 September 2014. (dd)Selengkapnya Pengumuman Penerimaan CPNS KPU klik di siniSurat Perpanjangan Waktu Pendaftaran CPNS KPU klik di siniFormasi CPNS KPU klik di siniFormat Daftar Riwayat Hidup klik di siniFormat Surat Pernyataan klik di sini

KPU RI Bahas Penyelenggaraan Pemilu dengan Mahasiswa UMY

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima mahasiwa tingkat akhir Jurusan Pemerintahan, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), untuk memberikan gambaran mengenai sistem pemilihan umum (Pemilu) yang selama ini diselenggaran oleh KPU, Rabu (10/9). Komisioner KPU RI, Juri Ardiantoro yang menerima 43 mahasiswa UMY itu, menjelaskan, KPU memiliki jajaran sebanyak 497 KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia dan memiliki hampir 5 juta orang penyelenggara pemilu di semua tingkatan termasuk penyelenggara yang bersifat ad hoc/sementara.Menurutnya, itulah yang menjadikan penyelenggaraan pemilu membutuhkan biaya yang tidak sedikit. “Jika anggaran untuk penyelenggaraan pemilu itu banyak, salah satunya digunakan untuk melakukan bimbingan teknis kepada para penyelenggara pemilu di lapangan,”jelasnya.Lebih lanjut, Juri menjelaskan bahwa awal dari simpul kompleksitas penyelenggaraan pemilu terletak pada sistem penyelenggaraan yang dianut. Menurut pengalamanya, dalam membuat format surat suara yang digunakan pada Pemilu 2014 saja memiliki tingkat kompleksitas sendiri.“Contoh konkret dapat dilihat dari bentuk surat suara pada Pemilu Legislatif 2014 yang lalu. Ada 12 partai politik, dan setiap partai boleh mengajukan 12 DCT (Daftar Calon tetap) untuk kursi DPR, untuk menyusun itu ke dalam bentuk surat suara saja sudah ada tingkat kompleksitas tersendiri,” ujar Juri.Menurut Juri, tidak ada satu negara pun yang mengklaim bahwa sistem pemilu yang dianut telah sempurna dan tanpa cela. “Setahu saya, tidak ada satu negara pun yang mengklaim bahwa sistem pemilu yang dianut sudah sangat tepat, untuk itulah KPU terus melakukan evaluasi mengenai sistem pemilu yang representatif untuk dapat diterapkan di Indonesia,” paparnya.Ia melanjutkan, hal itu dapat diperbaiki dengan mengubah peraturan dan sistem pemilu yang saat ini diterapkan, atau dengan menyempurnakan teknis pendukung yang dapat menjabarkan sistem itu.Mengenai sistem pemilu yang dianut, KPU tidak dapat berperan serta aktif dalam penyusunan peraturan tersebut. “Jika secara konteks gagasan, KPU dapat memberi saran dan masukan dalam penyusunan peraturan yang baru, tetapi tidak bisa ikut merumuskan peraturan, karena KPU bukan lembaga penyusun peraturan,” sambungnya.Untuk merumuskan peraturan yang representatif, KPU siap jika diminta pendapat dan menyampaikan pandangan praktis mengenai penyelenggaraan pemilu.“KPU punya pengalaman dan kapabilitas yang mumpuni jika diminta untuk memberikan gambaran dalam menyusun peraturan, tinggal ke arah mana perbaikan penyelenggaraan pemilu ini hendak dituju,” ujarnya.Di akhir pertemuan yang berlangsung di ruang rapat lantai 2 Gedung KPU tersebut, Juri Ardiantoro Berharap semua kalangan termasuk mahasiswa untuk berperan serta aktif memberikan saran pendapat, demi terciptanya penyelenggaraan pemilu yang demokratis, berkualitas dan transparan. (ris/red. FOTO KPU/ieam/Hupmas)

KPU Belum Nyatakan Sikap Soal RUU Pilkada

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum menyatakan sikap terkait pro dan kontra terhadap RUU Pilkada yang terjadi saat ini. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU RI Husni Kamil Manik dihadapan enam perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) penggiat pemilu yang bertandang ke Kantor KPU, Jl. Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat, Rabu (10/9).“Secara kelembagaan, KPU belum dapat memberikan sikap sesuai dengan apa yang teman-teman harapkan, posisi kami pasif, karena kami bukan lembaga penyusun undang-undang,” tutur Husni.Ia menjelaskan, KPU akan melakukan rapat pleno terlebih dahulu sebelum menentukan sikap mengenai RUU Pilkada yang saat ini banyak diperbincangkan. “Sebelum menentukan sikap, kami (Ketua dan Komisioner KPU) akan melakukan rapat pleno untuk menentukan sikap KPU sebagai Lembaga Penyelenggara Pemilu,” jelas Husni.Meskipun belum menentukan sikap, ia berharap agar DPR dapat melibatkan KPU untuk memberikan pandangan serta berbagi pengalaman mengenai teknis penyelenggaraan pemilu. “Selama tiga periode kepemimpinan, KPU ini sangat minimalis dilibatkan dalam pembahasan perundang-undangan. Kami ingin memberikan pemikiran simulatif yang selama ini menjadi pengalaman kami, sampai saat ini kami (KPU) masih berharap pemerintah dan DPR dapat mengundang kami untuk melakukan diskusi bersama,” lanjutnya.Enam perwakilan yang hadir antara lain peneliti senior  Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia, Philips Vermonte, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Muhammad Afifudin, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TEPI), Jeirry Sumampow, Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, pengamat politik Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Jojo Rohi, dan Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus.Sebelumya mereka menanyakan bagaimana sikap dan peran serta aktif KPU mengenai inistaif DPR yang ingin mengembalikan pemilihan umum kepala daerah ke tangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).Philips Vermonte berpendapat, jika Pemilu Kepala Daerah dikembalikan kepada DPRD, hal tersebut merupakan suatu kemunduran dan bertentangan dengan semangat reformasi untuk menyelenggarakan pemilihan umum dari rakyat untuk rakyat.“Jika dikembalikan ke DPRD kita akan mengalami kemunduran proses demokrasi. Hal tersebut tidak menyemangati reformasi yang sudah kita bangun sejak tahun 1998,” tegas Philips. (ris/red. FOTO KPU/dam/Hupmas)

Populer

Belum ada data.