Berita Terkini

KPU RI Gelar Rakor Penerimaan CPNS TA 2014

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui Sekretaris Jenderal, Arif Rahman Hakim menggelar Rapat Koordinasi dengan 20 Sekretaris KPU Provinsi terkait penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan KPU Tahun 2014.Acara yang berlangsung di ruang rapat lantai 1 Gedung KPU RI, Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat itu dihadiri juga oleh Kepala Biro SDM, Farida Fauzia, Kepala Biro Perencanaan, Lucky Firnandy Majanto, dan Inspektur KPU RI, Adiwijaya Bakti.Arif berpesan kepada seluruh sekretaris KPU Provinsi yang hadir untuk memberitakan penerimaan CPNS tersebut ke website KPU di tiap provinsi. “Saya harap informasi penerimaan CPNS ini dibuka seluas-luasnya, khususnya melalui website di masing-masing provinsi, sehingga masyarakat, khususnya para pencari pekerjaan dapat mengetahui informasi ini,” pesannya.Menurutnya jika informasi ini disampaikan secara serentak, masing-masing daerah akan mendapatkan kuota jumlah pelamar yang merata. “Supaya jumlah pelamar merata di masing-masing daerah, semua jajaran perlu menginformasikan berita ini secara bersama-sama, sehingga tidak terjadi permasalahan seperti jumlah pelamar di daerah tertentu membengkak, sedangkan di daerah lain terjadi kekurangan jumlah pelamar,” tutur Dia.Lebih lanjut Arif mengatakan, karena masih ada sisa delapan hari lagi sebelum pendaftaran ditutup, (12/09/2014) Ia menghimbau kepada masing-masing sekretaris untuk melakukan persiapan secara maksimal, sehingga tidak muncul permasalahan yang dapat menghambat proses penerimaan CPNS tersebut.“Karena penerimaan CPNS tahun ini menggunakan sistem tes berbasis komputer, saya minta masing-masing sekretaris berserta jajarannya untuk mempersiapkan sarana dan prasarana yang matang, mulai dari sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Lembaga penyelenggara CAT (Computer Assisted Test), hingga pembagian tugas dan peran tiap-tiap panitia penyelenggara penerimaan,” jelas Arif.Dalam penyelenggaraan tes kompetensi berbasis komputer nanti, KPU bekerjasama dengan  Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Lembaga tersebut dipilih karena secara kelembagaan telah memiliki jajaran hingga tingkat Kabupten/Kota.Dengan dipilihnya lembaga tersebut, KPU berharap para pelamar pekerjaan mendapatkan akses yang mudah dan terjangkau selama mengikuti serangkaian tahapan tes penerimaan CPNS.Dalam penutupnya, Arif menjelaskan bahwa standar minimum IPK yang akan diterapkan oleh KPU adalah 2,90 untuk lulusan perguruan tinggi negeri, dan 3,00 untuk lulusan perguruan tinggi swasta, dengan harapan KPU akan mendapatkan putra/putri terbaik daerah dan berkompeten di bidang masing-masing. (ris/red. FOTO KPU/ris/Hupmas)

Walhi Apresiasi KPU atas Tema Pangan, Energi dan Lingkungan Hidup di Pemilu 2014

Jakarta, kpu.go.id- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, atas dimasukkannya isu pangan, energi dan lingkungan hidup dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014. Pemberian penghargaan ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Walhi, Abetnego Tarigan, kepada Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik, di Ruang Sidang Utama KPU RI, Selasa (3/9). Masuknya isu pangan, energi dan lingkungan hidup itu diantaranya dapat dilihat pada Debat Capres dan Cawapres putaran kelima yang berlangsung pada 5 Juli 2014. Menurut Tarigan, penggabungan ketiga tema tersebut dalam materi debat Capres-Cawapres Pemilu 2014 menjadi hal yang sangat penting karena berkaitan dengan sesuatu yang bersifat prinsipil. “Kita tahu pangan dan energi merupakan hak dasar kita, dan lingkungan ini merupakan suatu hal yang penting. Kalau kita lihat Pemilu 2009, isu lingkungan digabung dengan kesehatan. Sehingga debatnya teknis-teknis lingkungan saja. Tapi di tahun ini, politik pangan, politik energi dan politik lingkungan digabungkan menjadi suatu hal yang menurut kami penting,” kata Tarigan. Selain itu, Walhi menyampaikan indikator penting dari penilain ini antara lain menurunnya secara drastis penggunaan alat peraga yang tak pada tempatnya. "Jumlah penggunaan baliho ataupun spanduk menurun drastis jika dibandingkan dengan Pemilu 2009," ungkapnya. Ketua KPU RI Husni Kamil Manik menyambut baik penghargaan dari Walhi tersebut. “Mudah-mudahan apa yang menjadi pendapat dari Walhi terhadap Pemilu 2014 ini bisa menjadi perhatian kita ke depan dalam upaya kita meningkatkan penyelenggaraan Pemilu,” kata Husni. Husni berharap, penghargaan ini mampu menjadi motivasi seluruh jajaran penyelenggara dari pusat hingga daerah, supaya dapat mencapai prestasi-prestasi berikutnya pada penyelenggaraan pemilu-pemilu yang akan datang. Husni menerangkan, dalam penyelenggaraan Pemilu 2014, pihaknya telah mendiskusi dan mengingatkan agar pesta demokrasi ini harus bisa berjalan dengan ramah lingkungan. “Jangan sampai ada penyelenggaraan pemilu yang kemudian menimbulkan kerusakan lingkungan, walaupun mungkin dilakukan secara sadar atau pun tidak sadar, langsung ataupun tidak langsung,” kata Husni. Ia menjelaskan, pada penyelenggaraan Pileg 9 April 2014 lalu, KPU telah membuat aturan agar para peserta pemilu tidak merusak taman dan pepohonan dalam mempublikasikan alat peraga kampanye. “Walaupun masih ada yang kurang patuh, yakni mereka yang langsung memakukan fotonya di pepohonan. Ada juga yang mengecat pepohonan,” jelas Husni. Kemudian saat Pilpres, lanjut Husni, KPU juga mengharuskan Capres-Cawapres peserta Pemilu 2014 untuk mempunyai visi misi yang mengutarakan tentang lingkungan. “Sebagai tindak lanjut dari visi misi tentang lingkungan itu, kita memasukkan materi tersebut dalam Debat Capres-Cawapres Pemilu 2014,” ujarnya. “Jadi kita memang punya komitmen agar Pemilu ini bisa ramah lingkungan. Kemudian pasca pemilu, siapapun yang akan memimpin bangsa ini juga punya visi untuk melakukan proses pembangunan di satu sisi, tapi juga melestarikan lingkungan di sisi lain,” imbuh Husni. Pihak Walhi sendiri berharap, penghargaan ini dapat mendorong KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk mewujudkan pemilu yang memperhatikan seputar isu lingkungan hidup. “Kita tahu setelah Pemilu 2014 ini selesai, akan banyak sekali Pemilukada di tahun 2015. Sehingga kami harapkan, isu lingkungan ini bisa menjadi isu penting yang didorong oleh pemerintah daerah. Melalui KPU RI, kami berharap penghargaan ini dapat menjadi pengingat agar penyelenggaraan pemilu di daerah dengan isu lingkungan itu dapat menjadi lebih baik,” pungkas Tarigan. (bow/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

55% Peserta Jajak Pendapat Tidak Tahu tentang Pemilu Serentak

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengadakan jajak pendapat terhadap pengunjung website resmi KPU RI, terkait apabila "Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dilaksanakan serentak". Polling yang digelar sejak 1 Mei sampai 2 September 2014, hingga pukul 15.00 WIB, ini diikuti 152.211 pengunjung website KPU RI. Sebanyak 83.408 atau sekitar 55% dari jumlah keseluruhan pengunjung yang mengikuti polling tersebut menyatakan Tidak Tahu. Sementara yang memilih opsi Setuju sebanyak 7.605 atau hanya sekitar 5% dan yang Tidak Setuju sejumlah 61.199 atau sekitar 40% dari jumlah keseluruahan pengunjung yang mengikuti polling Menanggapi tingginya persentase angka pada pengunjung website KPU RI yang menyatakan Tidak Tahu tersebut, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, hal itu bisa jadi karena masyarakat banyak yang belum tahu urgensi dari penyelenggaraan Pemilu serentak tersebut. “Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian judicial review Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, gagasan tentang pemilu serentak ini belum tuntas sepenuhnya. Hal ini membuat masyarakat belum mengetahui apa manfaat dan urgensi dari penyelenggaraan pemilu serentak ini,” kata Titi saat dihubungi melalui sambungan telepon. Ia berpendapat, manfaat dari pemilu serentak ini bukan hanya dalam rangka menghemat biaya, tapi juga demi efektivitas jalannya pemerintahan. Oleh sebab itu, Titi mengharapkan agar KPU berperan aktif dalam menyosialisasikan putusan MK tersebut, terutama soal urgensi dari Pileg dan Pilpres yang dilaksanakan secara serentak. Jajak pendapat di website resmi KPU RI tentang penyelenggaraan pemilu serentak ditutup hari ini, Senin (2/9). Selanjutnya, KPU akan membuka jajak pendapat dengan pertanyaan lainnya, yang mengikutsertakan pengunjung website www.kpu.go.id sebagai peserta polling. (bow/red)

Segera Terapkan Pelayanan Informasi Publik, KPU Lakukan Diskusi dengan IPC

Jakarta, kpu.go.id- Menindaklanjuti sosilisasi Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu yang dilakukan Kamis lalu (28/8), siang tadi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima perwakilan dari Indonesian Parliamentary Center (IPC) untuk melakukan diskusi mengenai struktur dan standar operasional yang akan diterapkan KPU dalam memberikan pelayanan informasi kepemiluan kepada masyarakat. Hadir atas nama IPC, Toby Mendel (President Board of Director Centre For Law & Democracy Canada) mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik perlu dilakukan kerjasama yang terintegrasi, tidak hanya secara internal KPU, tetapi juga dengan lembaga dan instansi yang memiliki kepentingan dalam penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia. Toby mengingatkan agar KPU membuat standar operasional yang baku, dan membentuk struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang baik. Karena menurutnya setiap biro/bagian memiliki fungsi informasi yang berbeda. “Ini merupakan kesempatan yang bagus bagi KPU, karena sejauh yang saya amati, lembaga di Indonesia belum dapat menerapkan pelayanan informasi yang cukup baik,” lanjut dia. Ia menambahkan jika KPU dapat membuat regulasi  dan standar prosedur yang bagus, KPU akan dijadikan rujukan dalam penerapan standar pelayanan informasi kepada masyarakat. “Saya tidak mengatakan hal ini mudah, tetapi jika berhasil membuat struktur dan standar operasional yang baik, KPU akan dijadikan rujukan oleh lembaga publik lainnya,” tuturnya. Komisioner KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiansyah yang menerima perwakilan IPC tersebut menjelaskan bahwa KPU sebenarnya sudah memiliki standar operasional mengenai pelayanan informasi publik, tetapi belum diterapkan secara menyeluruh, terutama di daerah. Lebih lanjut Ferry, saat ini KPU sedang melakukan perbaikan mengenai peraturan yang nantinya akan diterapkan oleh KPU, Ia mengatakan sebelum diterapkan, KPU akan melakukan uji publik terlebih dahulu. “Sebelum diterapkan, KPU akan melakukan konsultasi dan uji publik untuk mengetahui apakah regulasi atau SOP itu dapat berjalan dengan baik atau tidak,” jelas dia. Mengenai informasi kepemiluan yang akan diberikan kepada publik, KPU akan melanjutkan koordinasi dengan Komisi Informasi guna menentukan klasifikasi informasi mana saja yang berhak didapatkan oleh masyarakat. Selanjutnya, KPU RI akan menselaraskan peraturan di tiap jajaran KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota mengenai informasi apa saja yang perlu disampaikan kepada masyarakat melalui laman yang dimiliki oleh KPU di tiap tingkatan. “Untuk mempermudah akses informasi, masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor KPU, masyarakat cukup mengunjungi website KPU untuk mendapatkan informasi yang diinginkan,” tambah Arief Budiman yang turut hadir dalam diskusi tersebut. (ris/FOTO KPU/dosen/Hupmas)

KPU-Komisi II DPR RI Bahas Evaluasi Pelaksanaan Pilpres 2014

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI lakukan pembahasan bersama, terkait evaluasi pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014, Senin (1/9). Rapat yang berlangsung di ruang rapat Komisi II Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat tersebut merupakan rapat lanjutan yang seharusnya digelar pada 18 Juli lalu, tetapi karena pada tanggal tersebut KPU RI tengah menghadapi gugatan Persilisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga rapat urung dilakukan. Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunanjar Sudarsa membuka rapat dengan memberi apresiasi kepada KPU RI karena berhasil menggelar pemilu dengan aman dan damai. “Komisi II berbangga terhadap pelaksanaan pilpres yang berjalan damai tanpa adanya tindakan anarkis, walaupun banyak silang pendapat dan gugatan-gugatan yang dilayangkan berbagai pihak.” Sebelumnya dalam rapat pleno pada tanggal 22 Juli 2014, KPU RI menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 (dua) Ir. H. Joko Widodo dan Drs. H.M. Jusuf Kalla sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2014-2019. Namun beberapa waktu kemudian pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 (satu) H. Prabowo Subianto dan Ir. H.M. Hatta Rajasa melalui tim advokasi yang telah dibentuk mengajukan gugatan PHPU atas keputusan yang diterbitkan oleh KPU RI, dengan klaim bahwa KPU RI bersama jajaran penyelenggara pemilu telah melakukan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Dalam rapat tersebut, Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik menjelaskan bahwa dalam persidangan MK banyak dipersoalkan mengenai penentuan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). Saat itu pemohon (Tim Advokasi Prabowo-Hatta) menganggap KPU telah melampaui kewenangan dalam mengatur DPK dan DPKTb tersebut. Ia menjelaskan kepada anggota Komisi II bahwa perhatian utama KPU pada saat penentuan daftar pemilih adalah untuk menampung sebanyak mungkin masyarakat yang secara ketentuan telah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya. “Kami (KPU) sangat concern bahwa masyarakat yang sudah memenuhi syarat perlu masuk ke dalam daftar pemilih, sehingga kami berusaha untuk menjaga hak konstitusi masyarakat dengan DPK dan DPKTb tersebut,” tutur Husni. Walaupun dalam amar putusan MK yang dibacakan pada 21 Agustus 2014 telah menolak seluruh gugatan pemohon, Ia akan tetap menghormati Komisi II DPR RI jika akan memberikan rekomendasi tertentu terkait hasil Pilpres 2014yang telah ditetapkan oleh KPU. “Pada prinsipnya kami (KPU), sebagaimana sikap kami sebelumnya akan tetap menghormati remomendasi  apapun dan tetap mendukung semua upaya untuk penyempurnaan sistem yang lebih baik dalam setiap penyelenggaraan pemilu,” tutup Husni. (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

KPU RI - KIP Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Pemilu.

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar acara sosialisasi penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2014 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu (28/8).Acara berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung KPU RI, Jl. Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Wakil Ketua KIP, John Flesly, beserta Anggota KIP, Yhannu Setyawan hadir sebagai narasumber.Kepala Bagian Publikasi dan Sosialisasi Informasi Pemilu KPU RI, Robby Leo Agust menjelaskan meskipun UU tentang keterbukaan informasi publik sudah diberlakukan sejak tahun 2008, tetapi banyak pihak yang masih awam terhadap penerapan UU tersebut.“Kami (KPU) menemukan di beberapa daerah, aparat kami banyak yang belum paham betul tentang penerapan UU tentang keterbukaan informasi, padahal salah satu indikasi sukses atau tidaknya penyelennggaraan pemilu  berada pada ketersedian informasi pemilu bagi masyarakat,” tuturnya.Atas permasalahan tersebut, Wakil Ketua KIP, John Flesly menyambut baik kegiatan yang digelar oleh KPU, “kami sangat berterima kasih atas respon KPU, karena keterbukaan informasi publik adalah perhatian utama Komisi Informasi (KI), dan merupakan tugas KI untuk melakukan sosialisasi terkait standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi pemilu,” jelas dia.Karena pentingnya isu tersebut, Ia berharap KPU dapat menyusun prosedur pelayanan yang baku untuk menjamin ketersedian informasi kepemiluan kepada masyarakat. “Ini bukan untuk membebani KPU, tetapi sebaliknya, hal ini akan mempermudah KPU dalam menyusun informasi yang perlu, dan menjadi hak bagi masyarakat.”Menurutnya jika prosedur tetap sudah dijalankan, hal ini akan memberi banyak kemudahan bagi KPU untuk menyusun informasi yang hendak diberikan kepada masyarakat.“Jika sudah diterapkan, ini akan membawa hal baik kepada KPU, nanti tidak ada lagi yang namanya saling lempar tanggung jawab antar bidang, karena koordinasi antar bidang sudah terstruktur sesuai prosedur pelayanan publik yang berlaku.”Lebih lanjut, Anggota KIP, Yhannu Setyawan menjelaskan meskipun masyarakat berhak tahu mengenai informasi pemilu, tidak semua informasi bisa didapatkan oleh masyarakat, karena menurut peraturan keterbukaan informasi, terdapat pemisah antara dokumen yang dapat diakses oleh publik, dan  data-data yang secara ketentuan tidak dapat diakses oleh masyarakat umum.Yhannu berharap dengan dibukanya forum sosialisasi antara KPU RI dengan KIP, hal tersebut dapat membuka kerjasama yang lebih baik demi penyelenggaraan proses demokrasi yang transparan dan ramah kepada masyarakat.“KIP berharap antara KPU dan KIP terjalin hubungan kerjasama yang baik, demi tercapainya pemilu yang demokratis, transparan, akuntabel dan berkualitas.”  (ris/red. FOTO KPU/dam/Hupmas)

Populer

Belum ada data.