Berita Terkini

KPU RI Gelar Audiensi dengan Pemerhati Pemilu Terkait Evaluasi Pilpres 2014

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima perwakilan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), serta Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) untuk melakukan diskusi terkait evaluasi penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014, Selasa (9/9), di Ruang Rapat Lantai I KPU RI.Diskusi yang dihadiri oleh Ketua KPU RI Husni Kamil Manik dan seluruh Komisioner KPU RI tersebut membahas tentang penyusunan laporan formal evaluasi pelaksanaan Pemilu.Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, yang hadir dalam pertemuan itu, menyarankan KPU supaya membentuk format standar dalam penyusunan laporan evaluasi Pemilu.“Harapan kami, KPU dapat membuat rancangan mengenai hal apa yang akan dievaluasi di setiap tingkatan, serta menyusun format laporan yang baku, sehingga lebih mudah penyusunannya,” ujarnya.Titi menyebutkan, KPU perlu melibatkan masyarakat sipil dalam menyusun laporan evaluasi tersebut, sehingga mendapat masukan yang lebih optimal untuk memperbaiki sistem Pemilu di masa mendatang.Ia menyarankan agar laporan itu dipublikasikan kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan, untuk menjamin keterbukaan dan pelayanan informasi yang baik kepada publik.“Laporan evaluasi KPU sebaiknya dipublikasikan dalam bentuk buku atau ringkasan yang dapat dibaca oleh masyarakat umum agar menghadirkan transparansi dan pelayanan publik yang lebih baik,” lanjutnya.Mengenai format laporan, Ketua KPU RI Husni Kamil Manik menjelaskan kepada peserta diskusi, saat ini KPU tengah menyusun laporan dari setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu yang telah digelar oleh KPU.Laporan tersebut, lanjut Husni, tidak hanya sebagai kegiatan dokumentasi semata. Tetapi dapat juga diakses oleh publik sebagai upaya KPU untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.“Kami (KPU) sedang menyusun sebuah format mengenai laporan dari setiap tahapan Pemilu ke dalam bentuk buku. Sehingga laporan tersebut tidak hanya sebagai kegiatan dokumentasi saja, tetapi dapat juga disampaikan kepada masyarakat, sebagai upaya KPU untuk memberikan pendidikan kepemiluan kepada publik,” terangnya.Selain memberikan saran kepada KPU, Perludem beserta rombongan juga menyampaikan apresiasi kepada KPU atas penggunaan DPKTb dalam jenis-jenis daftar pemilih dalam Pemilu 2014.“Kami mengapresiasi penyusunan DPT dan berbagai jenis daftar pemilih yang disususun oleh KPU. Hal tersebut untuk memastikan bahwa semua pemilih memberikan hak konstitusinya dalam Pemilu,”ujar Muhammad Afifudin, Koordinator Nasional JPPR.Atas saran dan apresiasi yang diberikan, Komisioner KPU RI, Hadar nafis Gumay menyambut baik jika KPU diajak untuk melakukan diskusi lebih mendalam terkait evaluasi penyelenggaraan Pemilu.“Silahkan teman-teman (Perludem, dkk) untuk terus melakukan kajian. Kami (KPU) terbuka jika ada undangan untuk melakukan diskusi yang lebih mendalam untuk menyempurnakan sistem Pemilu yang kita anut,” tuturnya. (ris/red. FOTO KPU/dam/Hupmas)

Anggota DPRD Kepri Terpilih 2014­-2019 Dilantik

Tanjungpinang, kpu.go.id­ Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Riau, Yohannes Ether Binti, memimpin pelantikan Anggota DPRD Terpilih Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) periode 2014­-2019, dengan pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD, melalui Sidang Paripurna Istimewa yang berlangsung di Gedung DPRD Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (9/9). Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kepri tersebut dihadiri oleh Gubernur, Wakil Gubernur, pejabat dilingkungan pemerintah daerah, seluruh instansi pemerintah vertikal di lingkungan Provinsi Kepri, pengurus parpol, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan undangan lainnya. Acara pengukuhan Anggota DPRD  ini diawali dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 161.21­3360 tahun 2014, tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi Kepri periode 2009­2014. Kemudian diikuti dengan SK Mendagri Nomor 161.21­3361 tahun 2014, tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Kepri periode 2014­2019. Adapun komposisi Anggota DPRD Kepri yang berjumlah 45 orang, masing-masing 9 orang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI­P), 8 orang Partai Golongan Karya (Golkar), 7 orang Partai Demokrat, 5 orang Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), 4 orang Partai Keadilan Sejahtera (PKS), 3 orang Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), 3 orang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), 2 orang Partai Amanat Nasional (PAN), 2 orang Partai Nasdem dan 2 orang Partai Persatuan Pembangun (PPP), serta terdiri dari 39 laki­laki dan 6 perempuan. Mendagri, dalam sambutan yang dibacakan oleh Gubernur Kepri M. Sani, mengingatkan bahwa dalam melaksanakan pekerjaan harus dilakukan di atas kepentingan golongan dan sesuai dengan amanah. Ia juga mengatakan, banyak pekerjaan yang harus diselesaikan dalam periode berikutnya karena pekerjaan tersebut tidak berhenti, namun berkelanjutan. “Dalam melaksanakan amanah harus dilakukan sesuai dengan konstitusi serta peraturan. Oleh karena itu, wakil rakyat dalam melaksanakan tugasnya dilakukan dengan layanan prima kepada seluruh masyarakat dan memperdayakan masyarakat untuk ikut membangun, dengan begitu mereka merasa memiliki, berpartisipasi, serta bertanggung jawab atas hasil pembangunan,” ujar M Sani. (NS/Mtr/US/red. FOTO KPU/Hupmas)

KPU dan BPKP Sosialisasikan Sistem Pengendalian Internal

Jakarta, kpu.go.id– Sistem pengendalian internal atau biasa disebut Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah sistem  pengendalian di kementrian/lembaga (K/L) dalam menjaga efektifitas dan akuntablitas keuangan negara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah memiliki sistem pengendalian internal yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI Drs. Arif Rahman Hakim, M.S. dalam kegiatan sosialisasi SPIP bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Senin (08/09), di Hotel Swiss-BelHotel, Jakarta. “Apabila kita melihat pencapaian KPU, sistem pengendalian internal telah berjalan dengan baik, dan SPIP ini akan mempunyai efektifitas yang baik oleh komitmen seluruh jajaran pimpinan di KPU, baik Komisioner maupun Sekretariat, untuk melakukan penyempurnaan dan memperbaiki kinerja, sesuai tugas dan fungsinya masing-masing,” papar Arif dalam sambutan pembukaan kegiatan sosialisasi tersebut.Selanjutnya, Inspektur KPU RI Drs. Adiwijaya Bakti menambahkan, tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah untuk mencapai tujuan organisasi dengan kegiatan yang efektif, efisien, dan akuntable, mengenai sistem pengendalian internal di KPU. Sebab, hal ini selaras dengan penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, transparan, dan akuntabel, sesuai amanat yang diemban oleh KPU sebagai penyelenggaran pemilu.Kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan dan staf Sekretariat Jenderal KPU RI, Sekretariat KPU Provinsi DKI Jakarta, serta Sekretariat KPU dari Kota Administratif di Jakarta. Sedangkan dari BPKP hadir Deputi dan Direktur Bidang Polsoskam BPKP.Dalam kesempatan tersebut, Deputi Bidang Polsoskam BPKP DR. Binsar H. Simanjuntak menyampaikan, sistem pengendalian ini berproses pada sistem akuntabilitas yang terkait dengan keuangan negara. Ada suatu sistem yang dibangun dalam akuntabilitas keuangan negara, yang selanjutnya disebut SPIP. “Yang menjadi tonggak itu pada UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara. Semua itu mencerminkan adanya proses yang terkait akuntabilitas keuangan negara, mulai dari sejak perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, monitoring, hingga pertanggungjawaban,” papar Binsar.UU Nomor 1 Tahun 2004 pada Pasal 58 menyebutkan bahwa dalam rangka transparansi, akuntabulitas, dan kinerja pemerintah, presiden mengatur dan menyelenggarakan pengendalian negara, termasuk Menteri dan pimpinan K/L, Gubernur, dan Walikota/Bupati. Kemudian sistem ini diatur dalam Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP.Menurut Binsar, Indikator SPIP yang belum optimal adalah masih maraknya kasus-kasus korupsi, kemudian adanya 325 kepala daerah yang berhadapan dengan aparat penegak hukum, menteri dan pimpinan K/L, serta eselon 1-3 juga sudah ada yang menjadi tersangka. Binsar berharap, KPU dapat menjadikan penilaian opini BPK yang masih Wajar Dengan Pengecualian (WDP) sebagai semangat untuk menuju Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Indikator catatan BPK tersebut ada dua hal, yaitu aset dan ketaatan terhadap aturan, sehingga perlu ada komitmen dan kebersamaan untuk menghilangkan jejak-jejak yang ada di WDP, untuk bisa tertata dan terakuntabilitas dengan baik.  (arf/red. FOTO KPU/Hupmas)

Akan Gelar Pemilukada Serentak, KPU BALI Diskusi dengan Pusat

Jakarta, kpu.go.id- Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan Kabupaten/Kota Bali mendatangi KPU RI untuk melakukan koordinasi mengenai pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2015 yang akan digelar serentak di lima Kabupaten/Kota di Provinsi Bali, Senin (8/9).Lima Kabupaten/Kota yang rencananya akan menggelar Pemilukada secara serentak antara lain Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Tabanan, Bangli, dan Karangasem. Komisioner KPU RI, Juri Ardiantoro, yang memimpin jalannya rapat, menyetujui dan menyambut baik jika KPU Daerah akan menyelenggarakan Pemilukada secara serentak. “Jika di satu provinsi dapat disatukan akan jauh lebih baik, berkaitan dengan tahapan, kami setuju jika dilakukan secara bersama-sama,” tuturnya. KPU berharap, jika dilaksanakan secara serentak, proses Pemilukada dapat berlangsung secara efektif dan efisien. Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, yang hadir dalam rapat, mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait mengenai pelaksanaan Pemilukada yang akan berlangsung serentak di lima kabupaten/kota tersebut.“Kami di daerah dan di provinsi sudah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pemerintah Daerah (Pemda) setempat mengenai penyelenggaraan Pemilukada yang akan digelar serentak,” ujar Sandi.Dari hasil koordinasi tersebut, KPU Provinsi Bali rencananya akan menyelenggarakan Pemilukada pada 19 Mei 2015. Tanggal tersebut ditentukan karena masa jabatan Bupati Karangasem akan habis pada 21 Juli 2015.Menurut Juri, dua bulan penyelenggaraan tahapan pemilu adalah jangka waktu yang ideal. “Memang ada risiko, tetapi waktu tersebut adalah waktu yang ideal untuk melaksanakan pemilu, sesuai dengan tahapan yang sudah direncanakan sebelumnya,” jelas Dia.Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Komisioner KPU RI yang turut hadir dalam kesempatan tersebut, menyebutkan, ada empat hal penting yang perlu dipersiapkan secara matang oleh penyelenggara pemilu. “Perlu dipersiapkan empat hal penting dalam penyelenggaraan pemilu, yaitu budget, regulasi, rancangan tahapan dan SDM (Sumber Daya Manusia),” jelasnya.Menurutnya, KPU Daerah perlu menyusun anggaran yang baik, sekaligus jeli mempertimbangkan hal-hal yang muncul di luar konteks KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.“Perlu diperhatikan juga mengenai kejadian-kejadian yang muncul di luar konteks KPU, seperti Pemungutan Suara Ulang, dan gugatan PHPU,” lanjut Ferry.Mengenai RUU Pilkada yang saat ini sedang digarap oleh DPR, Juri menjelaskan kepada KPU Provinsi dan semua jajaran untuk tetap mempersiapkan semua tahapan Pemilukada sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang saat ini berlaku.“Apapun keputusan DPR, kita ikuti saja perkembangannya. Sepanjang belum ada peraturan, kita persiapkan saja setiap tahapan sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini,” tandas Juri.Mantan Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta tersebut mengingatkan kepada Ketua dan Anggota KPU Bali untuk tidak terpengaruh dengan dinamika yang sedang terjadi di Badan Legisatif tersebut.“KPU secara kelembagaan tidak pada tempatnya untuk turut andil dalam penyusunan peraturan tersebut, lebih baik kita (KPU) melakukan diskusi intensif dengan lembaga negara terkait mengenai persiapan dan penyusunan format penyelenggaraan pemilukada yang baik, transparan dan sesuai dengan oeraturan yang berlaku,” tegasnya. (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Haikal Hasan: Kenali Potensi Diri untuk Menjadi Pribadi yang Lebih Baik

Bogor, kpu.go.id- “Seseorang tidak dapat berkembang jika dia tidak mengenal baik siapa dirinya dan sebesar apa potensi yang dimilikinya.” Pernyataan tersebut disampaikan Haikal Hassan, seorang motivator dan entrepreneur terkemuka, di hadapan 50 peserta kegiatan internalisasi budaya kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jumat (5/9). Acara yang berlangsung di Sentul, Bogor, ini digelar untuk meningkatkan kualitas aparat penyelenggara pemilihan umum. Pada kesempatan ini, Haikal menyebutkan, selain mengenali potensi diri, tiap individu perlu memiliki mimpi besar untuk dapat mengembangkan karakter ke arah yang lebih baik. Entrepreneur yang telah berkarya selama 24 tahun ini berpendapat, sebagai seorang aparat pemerintahan, setiap personel perlu memiliki komitmen yang kuat untuk mengutamakan kepentingan instansi daripada agenda pribadi.“Sebagai seorang fungsionaris pemerintahan, kita perlu menjadi pribadi yang pintar. Jika ada benturan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan instansi, kita perlu mengutamakan kepentingan instansi, dan sekali lagi saya katakan, setiap aparat perlu sebuah komitmen yang kuat untuk mengabdi,” jelas Dia.Sejalan dengan Haikal, Ketua KPU RI Husni Kamil Manik yang membuka acara tersebut mengatakan bahwa setiap pegawai KPU perlu membangun citra aparatur KPU yang lebih baik dan terpercaya.“Semua aparatur di setiap jajaran KPU perlu memiliki kepekaan sosial, dan meningkatkan produktifitas kerja untuk membangun citra aparatur yang memiliki kapasitas baik dan terpercaya,” tandas Husni.Selain hal tersebut, Husni mengingatkan kepada peserta kegiatan untuk menanamkan budaya kerja yang berlandaskan visi dan misi KPU, memperbaiki perspektif nilai, anggapan dasar, norma, dan pola perilaku setiap aparatur penyelenggara pemilu.Sekretaris Jenderal KPU RI, Arif Rahman Hakim yang turut hadir dalam acara tersebut berpesan kepada semua pegawai, khususnya peserta kegiatan untuk bersama-sama menjawab keinginan masyarakat.“Saya berpesan kepada pegawai KPU untuk dapat menjawab tantangan masyarakat yang mengingikan tersedianya aparatur penyelenggara pemilu yang berintegritas, karena aparatur yang berintegritas merupakan salah satu kunci keberhasilan penyelenggaraan pemilu,” pesan nya.Untuk tercapainya perilaku dan budaya kerja aparatur KPU yang berkualitas, kegiatan serupa akan kembali digelar pada tanggal 17 September 2014, 3 Oktober dan 15 Oktober 2014. (reni-risky/red. FOTO KPU/sdm/diklat)

Populer

Belum ada data.