
Palembang, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang merampungkan proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) Tahun 2014 di 16 Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Kota Palembang, Senin (13/7). Enam Belas kecamatan di Kota Palembang yang telah menuntaskan rekap tersebut antara lain Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kecamatan Bukit Kecil, Kecamatan Gandus, Kecamatan Ilir Barat I, Kecamatan Ilir Barat II, Kecamatan Ilir Timur I, Kecamatan Ilir Timur II, Kecamatan Kalidoni, Kecamatan Kemuning, Kecamatan Kertapati, Kecamatan Plaju, Kecamatan Sako, Kecamatan Seberang Ulu I, Kecamatan Seberang Ulu II, Kecamatan Sematang Borang, dan Kecamatan Sukarame.Proses rekapitulasi tingkat PPK di Kota Palembang ini tergolong cepat, mengingat jadwal rekapitulasi tingkat PPK yang diterbitkan oleh KPU RI berlangsung selama 3 (tiga) hari (13-15 Juli 2014), sedangkan proses rekapitulasi di masing-masing PPK tersebut rampung pada Minggu (13/7) petang.Sesuai pantauan di Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang, jumlah pemilih yang memberikan hak suaranya sebanyak 39.228, dari total daftar pemilih sebanyak 58.619. Surat Suara yang dinyatakan sah sebanyak 38.919 sedangkan surat suara yang dinyatakan tidak sah sejumlah 309 surat suara.Ditemui selepas pengelompokkan kotak suara di Kantor KPU (14/7), Ketua KPU Kota Palembang, Syarifuddin menjelaskan bahwa proses rekapitulasi di tingkat PPK tergolong cepat. Iapun bersyukur karena proses penghitungan suara di tiap tingkatan berjalan secara lancar dan aman.“Kita (KPU Kota Palembang) senang dan bersyukur karena proses rekap di tiap tingkatan berjalan dengan lancar dan aman, tanpa ada gejolak yang berarti. Ini merupakan pencapaian tersendiri bagi kami,” tuturnya.Meskipun proses rekapitulasi perolehan suara tingkat PPK di Kota Palembang tuntas sebelum batas waktu yang ditentukan, Pihaknya tidak ingin memajukan proses rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kabupaten/Kota.“Memang lebih cepat dari jadwal yang ditentukan, tetapi kami tidak ingin memajukan proses rekapitulasi perolehan suara ke tingkat Kota. Kami mengikuti pusat, kendati ada dua hari sisa dari jadwal yang ditentukan.Lebih lanjut Syarifuddin mengungkapkan, pihaknya akan menggunakan dua hari yang tersisa (14-15 Juli 2014) untuk melakukan cross-check, sehingga dapat meminimalisir kesalahan data pada saat proses rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota.“Untuk menjaga keakuratan data, dalam dua hari ini kami akan terus berkoordinasi dengan PPK guna meminimalisir kesalahan data pada saat proses rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kabupaten/Kota 16 Juli esok. (wwn/ris/red. FOTO KPU/ris/Hupmas)