Berita Terkini

Pengumuman Lolos Seleksi Administrasi Calon Pejabat Eselon II di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan peserta seleksi calon pejabat struktural eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Tahun 2014, yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.Pengumuman Nomor: 1155/SJ/VI/2014 Tentang Peserta Seleksi Calon Pejabat Struktural Eselon II di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tahun 2014, yang dinyatakan lolos seleksi admistrasi, klik di sini.

KPU-Komisi II Evaluasi Pelaksanaan Kampanye Pilpres

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memenuhi undangan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rangka Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai evaluasi pelaksanaan kampanye dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 di Ruang Rapat Nusantara II, Gedung DPR RI, Kamis (26/6).Selain KPU RI, Komisi II juga mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) RI dalam kapasitasnya sebagai lembaga pengawas tahapan kampanye pemilu.Hadir dalam RDP antara lain Ketua KPU Husni Kamil Manik, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ketua Bawaslu RI Muhammad, dan para Komisioner Bawaslu RI.Dalam rapat, Ketua KPU RI menyampaikan bahwa masa kampanye gelaran pilpres Tahun 2014 ini telah dimulai sejak tanggal 4 Juni yang lalu, dan akan berakhir pada Tanggal 5 Juli 2014. Sehubungan dengan tahapan kampanye tersebut, KPU RI telah melakukan beberapa tahapan, antara lain dengan menerbitkan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2014 yang telah disempurnakan dengan Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2014 untuk mengatur pelaksanaan kampanye, materi kampanye, metode kampanye, jadwal, waktu, lokasi kampanye, peranan pemerintah khususnya TNI dan Polri dalam pelaksanaan kampanye pasangan calon, serta larangan dan sanksi dalam kampanye.Selain menerbitkan Peraturan KPU terkait penyelenggaraan kampanye, KPU RI juga melaksanakan acara Debat Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) sebagai upaya untuk memberikan sarana pendidikan politik dan sosialisasi visi dan misi dari masing-masing pasangan calon peserta pemilu kepada masyarakat Indonesia.Ketua KPU RI menjelaskan bahwa hingga saat ini KPU telah menggelar acara debat sebanyak 3 (tiga) kali dari 5 (lima) kali acara debat yang telah direncanakan. “KPU RI masih akan melaksanakan 2 (dua) kali debat lagi, yaitu pada tanggal 29 Juni dan yang terakhir pada tanggal 5 Juli mendatang. Debat tanggal 29 Juni untuk cawapres dengan tema pengembangan Sumber Daya Manusia dan ilmu pengetahuan, sedangkan debat terakhir untuk pasangan capres-cawapres yang bertema pangan, senergi dan lingkungan, ” tutur nya.Mengenai Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK), KPU RI akan menyampaikan laporan kedua pasangan calon peserta pemilu kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) pada 24 Juli 2014 yang akan datang.KAP yang ditunjuk KPU akan mulai melaksanakan audit LPPDK pada 24 Juli sampai dengan 6 September 2014 dengan metode Compliance Audit, dan Agreed Upon Procedure (AUP). “Laporan tersebut selanjutnya akan disampaikan KPU kepada masing-masing pasangan calon dan tim kampanye pada 13 september, untuk kemudian diumumkan oleh KPU pada 16 September 2014,” tambah Husni.Dalam kesempatan yang sama Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa menyampaikan aprsesiasinya kepada KPU RI dan Bawaslu RI atas upaya-upaya yang dilakukan dalam mempersiapkan setiap tahapan Pemilu Presiden dan Wakli Presiden 2014 dengan terus menjaga setiap tahapan pilpres dengan baik sesuai aturan yang berlaku, “Kami (Komisi II DPR RI) menyadari kondisi-kondisi yang terjadi di lapangan, hal ini merupakan tanggung jawab kita bersama untuk tetap menjaga tahapan pilpres ini berjalan dengan baik sesuai dengan jadwal dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat”. (ris/red. FOTO KPU/ris/Hupmas)

Surat KPU tentang Maksimalisasi Sosialisasi Pilpres

Jakarta, kpu.go.id- Sehubungan dengan kebutuhan untuk mendorong partisipasi pemilih pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014, KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota diharapkan untuk segera melaksanakan program sosialisasi dan partisipasi masyarakat yang telah direncanakan serta melakukan koordinasi internal dan dengan berbagai pemangku kepentingan untuk melakukan sosialisasi dan peningkatan partisipasi masyarakat. (red)Selengkapnya Surat Edaran KPU Nomor 1298/KPU/VI/2014 klik di sini

Gerakan Ormas Islam Betawi Datangi KPU

Jakarta, kpu.go.id- Gerakan Ormas Islam Betawi (Goib) mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jalan Imam Bonjol No.29 Jakarta Pusat, Selasa (24/6). Selain melakukan orasi, mereka juga mempertunjukkan kesenian khas Betawi, yakni tari ondel-ondel, di depan gerbang KPU RI.Kabag Hupmas KPU RI, Robby Leo August, dan Kasubbag Hupmas KPU RI, Didi Suhardi, menerima perwakilan Goib untuk berdialog dan menyampaikan tuntutannya di ruang Media Center KPU RI.Koordinator dan Penanggung Jawab Goib, H. Andi M. Soleh mengungkapkan, Goib merupakan gerakan dari warga Jakarta, yang ingin menanyakan kepada KPU mengenai sumpah jabatan dari calon presiden nomor urut dua, Joko Widodo. “Beliau dilantik menjadi gubernur dan siap memimpin Jakarta selama lima tahun. Tapi ternyata baru 17 bulan ia sudah mencapreskan diri dalam Pemilu 2014. Memang sesuai peraturan, gubernur boleh mencalonkan diri, tapi karena beliau berjanji kepada masyarakat Jakarta selama lima tahun, dan ini baru 17 bulan, apakah dari pihak KPU sudah menegur? Karena Joko Widodo ini juga milik warga Jakarta. Kami merasa kecewa. Karena banyak perubahan di Jakarta yang belum tuntas tapi dia tinggalkan. Yang saya tuntut di sini terkait sumpah jabatan,” papar Andi M. Soleh.Perwakilan Goib lainnya, Amir Hamzah, ingin KPU menjelaskan status calon presiden Joko Widodo. “Selama ini masyarakat Jakarta tahu bahwa Jokowi cuti dari jabatan Gubernur.  Tapi informasi yang saya terima dan saya kira itu benar, Jokowi diberhentikan sementara dari jabatan sebagai gubernur. Benar atau tidak, kami ingin mendapat penjelasan dari  KPU,” ungkap Amir Hamzah.Ia menambahkan, pada Pasal 6 UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, menegaskan bahwa gubernur, wakil gubernur, walikota, wakil walikota yang mau nyapres itu minta izin pada Presiden. “Pertanyaan mendasar, gubernur itu pejabat negara apa bukan? Menurut pendapat kami, ada PP nomor 11 tahun 2010 yang kemudian diubah menjadi PP nomor 23 tahun 2011 tentang pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah. Karena gubernur berwenang mewakili presiden di wilayah provinsi, maka dia pejabat negara. Ini berarti Jokowi wajib mundur. Selanjutnya, UU melarang pejabat negara melanggar sumpah jabatannya. Bisa diperiksa pada UU nomor 32 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 8,” paparnya.Menanggapai hal itu, Robby Leo August menyampaikan terimakasih pada Goib atas berbagai saran dan masukannya. Ia menyatakan telah menangkap maksud dari apa yang Goib sampaikan dan akan segera menindaklanjuti dan melaporkannya kepada Ketua beserta Komisioner KPU RI.“Apa yang bapak-bapak sampaikan, itu terkait ranahnya dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab dari segi peraturan perundang-undangan, posisi dari Pak Jokowi telah mendapat persetujuan, setelah sebelumnya mengajukan sebagai salah satu calon presiden atau yang dicalonkan dalam Pilpres ini.  Jadi secara administrasi, itu tidak ada kendala karena memang dilengkapi surat persetujuan dari Presiden bahwa yang bersangkutan mengajukan cuti untuk menjadi salah satu kandidat di Pilpres ini,” jelas Robby.Sampai saat ini, lanjut Robby, dari Biro terkait juga belum menginformasikan kepada kami bahwa secara administrasi Joko Widodo terindikasi melanggar aturan. “Namun apa yang bapak-bapak sampaikan akan kami telusuri kembali. Kami akan melaporkan kepada bapak ibu bagaimana hasilnya. Namun hingga saat ini, memang belum ada. Proses masih berjalan, kampanye juga berjalan. Dan memang dari segi administrasi, setelah melalui verifikasi tidak ada pelanggaran. Selama dari Kemendagri, kemudian dari Presiden memberikan izin secara tertulis untuk menjadi salah satu calon presiden, maka secara administratif itu tidak ada yang menjadi hal yang perlu ditanggapi lebih jauh,” terang Robby.Begitu juga mengenai status Joko Widodo, apakah diberhentikan atau cuti, juga mengenai realisasi janjinya menjadi Gubernur DKI Jakarta selama lima tahun, hal itu berada dalam ranah Kemendagri.Sedangkan Didi Suhardi menerangkan bahwa ada batasan yang perlu dipertegas di sini. Terkait bunyi sumpah jabatan selama lima tahun itu ada di UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. “Sementara di KPU ini, kita, kalaupun ada tindakan yang mengenakan sanksi adalah pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara Pemilu. Artinya, kita hanya memberikan sanksi yang telah direkomendasikan Bawaslu dan disidang oleh DKPP. Kalau tentang Joko Widodo yang telah disumpah, yang mengambil sumpahnya juga adalah Presiden melalui Kemendagri, maka ranah pelanggarannya ada di sana. Jadi, gubernur, bupati, walikota itu ranahnya pemerintah. Apalagi sudah dilantik, kita tidak bisa serta merta mengenakan sanksi kepada yang bersangkutan. Apalagi pelanggaran UU itu butuh pengadilan tersendiri. Karena di sini (KPU), ranahnya hanya menangani pelanggaran terkait kode etik Pemilu,” papar Didi.Namun yang jelas, KPU menampung masukan dan apa yang disampaikan Goib untuk selanjutnya disampaikan pada Biro Hukum yang menangani masalah ini. “Karena yang menjadi subtansi masalah yang bapak ibu sampaikan ini adalah masalah peraturan. Kami akan kroscek kembali, apakah peraturan tersebut bertentangan secara administrasi yang telah diajukan oleh Jokowi sebagai calon presiden bersama partai koalisinya, adakah pelanggaran-pelanggaran yang signifikan di sana, nanti akan kami informasikan,” pungkas Robby. (bow/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Ketua KPU: Masyarakat Antusias Sambut Debat Capres

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar debat calon presiden yang ketiga dengan tema "Politik Internasional dan Ketahanan Nasional", di Holliday Inn, Jakarta, Minggu (22/6). Dalam sambutannya, Ketua KPU Husni Kamil Manik, mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk memanjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena dari debat pertama sampai ketiga masyarakat menyambut kegiatan ini dengan penuh antusias dan gegap gempita.“Dalam tema politik internasional dan ketahanan nasional ini, kita akan mengikuti bagaimana para calon presiden menjelaskan masalah, yang kata-kata kuncinya antara lain globalisasi dan ketangguhan kita sebagai satu bangsa yang besar,” kata Husni.“Problem-problem internal kita sebagai sebuah negara akan dikupas dengan secara rinci dan terurai di sini. Begitu juga kaitannya bagaimana posisi kita dalam era globalisasi ini dimana kita tidak terhindarkan dari pergaulan internasional,” imbuh HusniDi akhir sambutannya, ia kembali mengimbau masyarakat agar kegiatan debat capres ini menjadi referensi dalam menentukan pilihan pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, yang akan digelar pada Rabu, 9 Juli 2014 mendatang.Acara debat yang disiarkan langsung oleh TV One, sebagai TV host penyelenggara ini dimoderatori oleh Prof. Hikmahanto Juwana. (bow/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Populer

Belum ada data.