Berita Terkini

Ketua KPU Ajak Seluruh Masyarakat Saksikan Debat Pertama

Jakarta, kpu.go.id - Hanya dalam hitungan jam, debat pertama pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawares) Pemilu 2019 akan diselenggarakan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap masyarakat dapat menyaksikan kegiatan untuk mengetahui semua hal yang dimiliki oleh pasangan calon yang bersaing.“Saya mengimbau kepada seluruh pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya pada 17 April 2019 untuk menyaksikan debat. Karena ini penting bagi anda semua, untuk menjadikannya referensi untuk memilih pada 17 April 2019,” kata Ketua KPU Arief Budiman sehari jelang pelaksanaan debat dikantornya, Rabu (16/1/2019).Sebelumnya Anggota KPU Wahyu Setiawan melaporkan bahwa kesiapan terkait pelaksanaan debat telah berjalan dengan baik atau mendekati 100 persen. Rapat koordinasi telah dilakukan baik dari pihak keamanan, hotel, media penyelenggara hingga pihak-pihak yang turut menyiapkan kegiatan ini.Undangan sebanyak 500 buah pun menurut dia telah disebar baik yang dialokasikan untuk Tim Kampanye Nasional (TKN) 01 maupun Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 (masing-masing 100 undangan) maupun tamu yang diundang KPU. Adapun beberapa tamu undangan KPU meliputi tokoh bangsa, tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, tokoh pemuda, budayawan, mahasiswa serta pegiat demokrasi. “KPU juga akan mengundang presiden ketiga, kelima dan keenam serta seluruh mantan wakil presiden untuk hadir didebat pertama,” tambah Wahyu.Menyadari akan besarnya minat masyarakat untuk datang langsung ke lokasi debat, Wahyu mengatakan bahwa KPU juga telah menyiapkan dua layar besar yang dapat digunakan oleh masing-masing pendukung pasangan calon menyaksikan jalannya debat. Dua layar yang sengaja ditempatkan terpisah ini untuk memastikan jalannya acara tetap kondusif dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)

KPU Tunggu Surat Pengunduran Diri Oesman Sapta

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap menunggu surat pengunduran diri Oesman Sapta Odang sebagai Ketua Umum DPP Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) sebagai syarat pengajuan dirinya sebagai calon perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2019.Sikap ini diambil menindaklanjuti Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor: 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018 tanggal 9 Januari 2019 serta prinsip penyelenggara pemilu yang menyelenggarakan pemilu berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil serta penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip berkepastian hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.“Sehingga KPU meminta kepada Bapak Dr (HC) Oesman Sapta Melaksanakan amanat konstitusi UUD 1945 dan Putusan MK Nomor: 30/PUU-XVI/2018 dengan mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik dengan menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat paling lambat pada tanggal 22 Januari 2019,” kata Anggota KPU Hasyim Asy’ari saat menggelar konfrensi pers di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (16/1/2019).Hasyim menambahkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018 melarang pengurus partai politik untuk mencalonkan diri menjadi anggota DPD. Dan dalam pertimbangannya MK tetap meminta KPU memberikan kesempatan bagi bakal calon DPD yang merupakan pengurus partai politik untuk tetap sebagai calon DPD dengan mengajukan surat pengunduran diri.Ditempat yang sama Ketua KPU Arief Budiman menambahkan bahwa keputusan terkait tindaklanjut putusan Bawaslu tersebut diambil secara kolektif kolegial melalui rapat pleno yang digelar Senin (14/1) silam. Rapat tersebut dihadiri lengkap oleh tujuh anggota KPU RI, 2017-2022. “Semua secara bulat menyimpulkan, secara utuh tindaklanjut kita atas putusan tersebut sebagaimana yang disampaikan tadi dan menyampaikannya kepada masyarakat,” tutur Arief.Hadir dalam konfrensi pers ini, Anggota KPU, Evi Novida Ginting Manik, Ilham Saputra, Wahyu Setiawan, Pramono Ubaid Tanthowi serta Viryan. (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)

Keanggotaan KPPS Perhatikan 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Jakarta kpu.go.id - Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) baru akan berlangsung satu bulan jelang hari pemungutan suara. Meski demikian kesiapan pembentukan perlu dilakukan sejak dini guna memastikan petugas KPPS yang terpilih berkualitas dan siap menjalankan tugas.Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi meminta rekrutmen KPPS yang akan mulai dilakukan beberapa bulan kedepan betul-betul memerhatikan persyaratan dan merupakan orang-orang yang mempunyai komitmen untuk bekerja dengan baik.Adapun keanggotaan KPPS yang berjumlah 7 orang, Pramono berharap mereka berasal dari anggota masyarakat yang tinggal disekitar Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Ini mohon menjadi perhatian komposisi keanggotan KPPS memerhatikan paling rendah 30 persen keterwakilan perempuan,” kata Pramono di Acara Rapat Kordinasi Organisasi Tata Kerja dan Badan Penyelenggara Adhoc Pemilu Tahun 2019, Selasa (15/1/2019).Lain dari itu Pramono mengajak semua elemen di KPU menjadi humas dari seluruh kebijakan lembaga. Menurut dia, tanggungjawab menjadi humas dengan ikut bertanggungjawab menjernihkan, menjelaskan, menyebarluaskan informasi-informasi yang benar.Sementara itu Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik yang hadir sebagai pembicara menyampaikan materi tentang pembentukan dan tata kerja Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Tahun Anggaran 2019. Evi juga mengingatkan bahwa suksesnya pemilu ditentukan oleh kesiapan semua pihak. “Bagaimana mungkin tahapan bisa berjalan baik kalau organisasinya sendiri, orang-orang juga  belum komplit dan belum ditempatkan sesuai dengan kebutuhan,” ujar Evi. (hupmas kpu ri dosen/foto: dosen/ed diR)

Integritas Jaga Kemurnian Profesi Akuntan Publik

Jakarta, kpu.go.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari hadir sebagai pembicara pada acara pelatihan auditor yang dilaksanakan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Selasa (15/1/2019).Pada kesempatan itu, mantan Anggota KPU Jawa Tengah menekankan pentingnya posisi auditor, terutama dalam dunia kepemiluan saat memeriksa laporan dana kampanye yang diserahkan peserta pemilu. Oleh karenanya auditor menurut dia harus profesional dan cermat dalam melihat laporan.Lain itu, Hasyim juga menekankan pentingnya integritas dari seorang auditor, dengan tidak memihak kepada pihak manapun. Menurut dia sikap independen juga akan menjaga profesi seorang auditor tetap dipercaya masyarakat. “Tidak terafiliasi oleh peserta pemilu itu artinya bukan anggota politik dan juga bukan anggota tim kampanye, tidak diperbolehkan karena untuk menghindari conflict interest,” kata Hasyim.Kegiatan pelatihan audit yang diselenggarakan IAPI di Menara 165 Jakarta, diikuti 305 peserta. Kegiatan ini merupakan kegiatan yang ketiga yang sudah dilaksanakan, pada kegiatan sebelumnya yang dilaksanakan di Palembang Sumatera Selatan, dan Bandung Jawa Barat.  Kegiatan ini wajib diikuti oleh Akuntan Publik (AP) dan tim yang akan terlibat dalam audit dana kampanye agar peserta dapat memiliki sertifikat pelatihan audit, sertifikat itu merupakan yang harus di penuhi oleh akuntan publik dan kuasa tim. (hupmas kpu ieam/foto: ieam/ed diR)

KPU RI Lantik 19 Pejabat Eselon II, III dan IV

Jakarta, kpu.go.id - Sekretariat Jenderal (Setjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melantik pejabat eselon II untuk KPU Provinsi Jambi, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara serta eselon III dan IV dilingkungan KPU RI, Selasa (15/1/2019).Pelantikan dipimpin langsung Sekjen Arif Rahman Hakim serta turut dihadiri Ketua KPU Arief Budiman, Anggota Ilham Saputra, Inspektur Adi Wijaya Bakti, Kepala Biro Teknis dan Hupmas Nur Syarifah, Kepala Biro Logistik Purwoto Ruslan Hidayat, Kepala Biro Perencanaan Sumariyandono, Kepala Biro SDM Lucky Firnandy Majanto serta para staf di lingkungan KPU.Dalam sambutannya Arif mengajak semua yang hadir bersyukur dan berbangga dengan pelantikan yang digelar ini. Pengisian jabatan eselon II yang ada merupakan hasil lelang terbuka sementara penyegaran eselon III dan IV merupakan orang-orang yang telah bekerja dengan baik. “Kita bersyukur, berbangga bisa mengisi eselon II dari putra/putri terbaik KPU,” ujar Arif di Ruang Sidang Utama KPU.Di kesempatan itu Arif juga menyemangati pejabat yang dilantik serta para staf yang hadir untuk bekerja keras membangun lembaga KPU. Apalagi di tahun politik saat ini, dimana keberadaan KPU sangat dibutuhkan.Arif juga mengatakan bahwa di kesempatan mendatang, proses pengangkatan dan perubahan distruktur organisasi KPU akan terus dilakukan. Selain sebagai penyegaran, juga untuk memberikan kesempatan bagi para pegawai untuk menimba ilmu di  tempat lain di lingkungan KPU. “Ini peluang bagi anda semua untuk meningkatkan pengetahuan dan pengalaman, sehinggaketika dipromosikan bisa punya pengetahuan lengkap,” tambah Arif.Berikut nama pejabat yang dilantik berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 34/SDM.05.5-Kpt/5/SJ/I/2019 serta Nomor 35/SDM.05.5-Kpt/5/SJ/I/20191. Khoirul Bahri Lubis – Sekretaris KPU Provinsi Jambi2. Tri Jiuana – Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Utara3. Muhammad Adnan Tahir – Sekretaris KPU Sulawesi Selatan4. Pujiastuti – Sekretaris KPU Sulawesi Utara5. Fikry Errydian Syahidi – Kepala Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan6. Sabbikisma Setia – Kepala Sub Bagian Perbendaharaan Barang dan Jasa7. Andartua Sinaga – Kepala Sub Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Wil II8. Cinta Panjaitan - Kepala Sub Bagian Pengelolaan Keuangan Wil I9. Fidiar Fahudin – Kepala Sub Bagian Verifikasi Pelaksanaan Anggaran Wil II10. Yasmine Yuniar – Kepala Sub Bagian Penyaluran Sarana Pemilu11. Dian Nurlaily – Kepala Sub Bagian Pengelolaan Keuangan Wil II12. Dicky Kurniawan – Kepala Sub Bagian Monitoring dan Supervisi13. Siti Chadijah – Kepala Sub Bagian Tata Usaha Biro Perencanaan14. Retno Kusumastuti – Kepala Sub Bagian Advokasi Hukum15. Wresni Titisari – Kepala Sub Bagian Verifikasi Perseorangan Peserta Pemilu16. Ismail – Kepala Sub Bagian Legalisasi Produk Hukum17. Juned – Kepala Sub Bagian Penyelesaian Sengketa Hukum18. Atiyah – Kepala Sub Bagian Kajian Naskah Pengaturan Pemilu19. Tri Juninisvianty – Kepala Sub Bagian Informasi Peraturan Perundang-undangan(hupmas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)

Struktur baru, Ketua Ingatkan Kesiapan Aturan Etik

Jakarta, kpu.go.id - Keluarnya Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, menjadi dasar untuk KPU membuat turunan peraturan guna mengatur tata kerja pada jajarannya.Tidak hanya terkait dengan tahapan,  tugas dan fungsi struktur baru, aturan baru nantinya juga akan mengatur mengenai etik penyelenggara KPU hingga tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).Menurut Ketua KPU Arief Budiman persoalan etik penyelenggara jadi hal penting, mengingat rekrutmen penyelenggara badan adhoc di tingkat kecamatan/desa juga dilakukan langsung oleh KPU.“Penting bagi kita menyusun kode etik ini, terutama ketika ada PPK atau PPS atau KPPS yang diduga melakukan pelanggaran kode etik,” ucap Arief di acara Rapat Koordinasi Organisasi, Tata Kerja dan Badan Penyelenggara Adhoc Pemilu Tahun 2019, Jakarta, Senin (14/1/2019).Meski demikian tugas dan wewenang KPU menyelesaikan pelanggaran kode etik, pada rancangannya nanti akan dilakukan oleh KPU kabupaten/kota. Sebelumnya kewenangan ini menurut Arief dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Karenanya pria asal Jawa Timur itu mengingatkan agar pada proses rekrutmen penyelenggara badan adhoc dilakukan dapat secara objektif, integritas dan memilih orang dengan pengetahuan cukup tentang pemilu.Sebelumnya Kepala Biro Perencanaan Sumariyandono dalam laporannya mengatakan maksud dan tujuan diselenggarakannya rakor adalah untuk melakukan desiminasi rancangan peraturan KPU tentang tata kerja anggota KPU, KPU Provinsi KIP Aceh dan KPU, KIP Kabupaten/Kota.Selain itu diharapkan untuk mendapatkan laporan dan inventarisasi masalah (DIM) tentang pembentukan dan tata kerja badan Adhoc.“Yang terpenting dalam kegiatan ini hasilnya mendapatkan masukan yang terkait dengan rancangan perubahan struktur organisasi dan tata kerja sekjen KPU RI. sekretariat Provinsi KPU, KIP Aceh dan KPU,KIP Kabupaten/Kota,” kata Sumariyandono.Rakor yang dijadwalkan mulai 14-16 Januari 2019 dihadiri oleh anggota KPU Provinsi KIP Aceh yang membidangi urusan Hukum dan Pengawasan, kemudian anggota KPU Provinsi KIP Aceh yang membidangi urusan Organisasi, Sekretaris KPU Provinsi KIP Aceh dan Kabag Perencanaan Data Organisasi dan SDM. (hupmas kpu dam-dosen/foto: dosen/ed diR)

Populer

Belum ada data.