
Jakarta, kpu.go.id – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) 2008-2013 Mahfud MD bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) 2001-2008 Bagir Manan mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, untuk menyampaikan saran serta pemikiran akademik terkait pencalonan perseorangan Anggota DPD dari unsur partai politik pasca putusan MA beberapa waktu lalu. Kehadiran keduanya turut didampingi sejumlah pemerhati kepemiluan dan hukum tata negara di antaranya Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini serta lainnya. Mereka diterima langsung Ketua KPU RI Arief Budiman, serta para Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik, Viryan, Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan serta Hasyim Asy'ari. “Diskusi bersama ini dimaksudkan agar KPU dapat memutuskan jalan terbaik dan pemilu 2019 menghasilkan orang-orang yang sesuai dengan konstitusi. Pilihan-pilihan itu sudah dikaji, namun KPU lah yang akan menentukan pilihan terbaik,” tutur Bagir yang juga sempat menjabat Ketua Dewan Pers 2010–2016. Senada Mahfud yang hadir dengan setelan batik hijau juga mengingatkan KPU untuk segera mengambil keputusan terbaik, mengingat pelaksanaan pemilu yang tersisa empat bulan. Meski dituntut segera namun pria asal Sampang Madura tetap berharap KPU mengambil keputusan independen, karena independennya lembaga ini menurut dia adalah sesuatu yang harus dipertanggungjawabkan. “Induk dari semua hukum itu konstitusi, untuk itu pilihan-pilihan hukum yang problematik tersebut agar opsi pilihannya juga yang paling dekat dengan konstitusi. Kami sudah memberikan masukan-masukan yang spesifik, namun kami juga tetap mendukung apapun keputusan KPU,” ujar Mahfud MD yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Pertahanan. Sementara itu Feri Amsari kembali menjelaskan sejarah dibentuknya DPD sebagai lembaga perwakilan yang diisi oleh orang-orang yang bukan berasal dari latar belakang partai politik (parpol). Putusan MK juga bersifat final dalam menerjemahkan UU dan paling bernilai putusannya, karena aturan tertinggilah yang diterjemahkan oleh MK. Menanggapi masukan-masukan dan diskusi bersama para pakar hukum tata negara tersebut, Arief Budiman mengaku akan terlebih dahulu merumuskan dan mendiskusikan kembali diinternal KPU masukan untuk kemudian dapat segera mengambil keputusan. (hupmas kpu Arf/foto: dosen/ed diR)