 
                      KPU Bekerja untuk Kepentingan Bangsa dan Negara
Jakarta, kpu.go.id - Kegiatan Orientasi Tugas Anggota KPU Kabupaten/Kota periode 2018-2023 Gelombang VI, kembali digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Selasa (20/11/2018). Kegiatan dibuka Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi dan dihadiri Sekretaris Jenderal KPU RI Arif Rahman Hakim, Kepala Biro SDM Lucky Firnandy Majanto serta Wakil Kepala Biro SDM Wahyu Yudi Wijayanti. Tidak berbeda jauh dengan orientasi tugas gelombang sebelumnya, peserta sejumlah 180 orang (dari beberapa kabupaten/kota yang berasal dari 7 provinsi Bali, Kalimantan Tengah, Aceh, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Papua, Kepulauan Riau) juga mendapatkan pembekalan mengenai kepemiluan seperti kode etik penyelenggara pemilu, pengawasan penyelenggara pemilu, perspektif penyelenggara pemilu dari periode ke periode, serta peran kesekretariatan dalam mendukung pelaksanaan tugas KPU.Dalam sambutannya, Pramono Ubaid Tanthowi menyampaikan bahwa semua yang terpilih menjadi anggota KPU provinsi maupun kabupaten/kota periode 2018-2023 harus menjalani pembekalan orientasi tugas untuk menyamakan persepsi bekerja. Peserta nantinya akan mendapatkan materi pengarahan umum dari para narasumber internal, eksternal, maupun senior mantan penyelenggara pemilu periode sebelumnya. "Mereka juga akan berbagi pengalaman selama menjabat sebagai anggota KPU," ucap Pramono. Dalam paparannya Pramono juga menekankan, meskipun KPU bekerja tersebar di tingkat pusat, provinsi maupun tingkat kabupaten/Kota namun semuanya itu bekerja di dalam satu komando organisasi yaitu KPU RI. "Kita keluarga besar KPU RI. Kita bekerja seluruhnya untuk kepentingan bangsa dan negara jadi perhatian bersama loyalitas yang sifatnya sangat primordial tersebut harus dilepaskan seluruhnya," tutur Pramono. Selain itu mantan Ketua Bawaslu Banten ini mengingatkan bahwa KPU adalah lembaga yang hirarkis, yang mekanisme pelaporannya harus berjenjang.Di kesempatan lainnya Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Lucky Firnandy Majanto, menjelaskan dasar penyelenggraan orientasi tugas ini sebagai berikut berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu; Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2018 tentang seleksi anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota; berdasarkan Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi; serta berdasarkan Keputusan KPU Nomor 62/PP.06-kpt/05/KPU/II/2018 tentang Tahapan Pelaksanaan Seleksi.Lucky juga menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan orientasi tugas agar anggota KPU kabupaten/kota yang terpilih dapat melaksanakan tugas dengan berpedoman kepada asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggara, kepentingan umum, keterbukaan, proposionalitas, akuntabilitas, efesien, dan efektivitas.Selain itu menurut Lucky, mereka juga setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita Cita Proklamasi 17 agustus 1945; memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil; mempunyai pengetahuan dan keahlian yang berkaitan pada kepemiluan. (humas kpu James/foto: dianR/ed diR)
 
           
                       
                       
                      