Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU), resmi melantik 146 anggota tim seleksi (timsel) untuk menjaring calon anggota KPU provinsi, kabupaten/kota 2018-2023 di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (30/10/2018).Sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor 1485/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018 pada tanggal 24 Oktober 2018, mereka selanjutnya akan bekerja hingga dua bulan kedepan di kabupaten/kota dan provinsi di Sumatera Utara (1 timsel untuk 2 kab), Sumatera Selatan (3 timsel untuk 12 kab/kota), Riau (1 timsel provinsi, 2 timsel untuk 11 kab/kota), Banten (1 timsel untuk 1 kab), Jawa Barat (1 timsel untuk 2 kab), Jawa Tengah (1 timsel untuk 3 kab/kota), Jawa Timur (1 timsel provinsi). Kalimantan Barat (1 timsel untuk 2 kab), Kalimantan Selatan (1 timsel untuk 1 kab), Kalimantan Timur (1 timsel provinsi dan 2 timsel untuk 10 kab/kota), Kalimantan Utara (1 timsel provinsi dan 1 timsel untuk 5 kab/kota), Gorontalo (1 timsel untuk 1 kab), Sulawesi Tengah (1 timsel untuk 2 kab), Sulawesi Selatan (1 timsel untuk 1 kab), Sulawesi Tenggara (1 timsel untuk 2 kab), Sulawesi Barat (1 timsel untuk 1 kab), Bali (1 timsel untuk 1 kab), Nusa Tenggara Barat (1 timsel provinsi dan 2 timsel untuk 10 kab/kota), Nusa Tenggara Timur (5 timsel untuk 21 kab/kota), Maluku (1 timsel provinsi dan 2 timsel untuk 11 kab/kota) serta Papua (2 timsel untuk 8 kab/kota). Pelantikan dihadiri langsung Ketua KPU RI Arief Budiman, didampingi Anggota Evi Novida Ginting, Pramono Ubaid Tanthowi, Hasyim Asy'ari, Viryan, Ilham Saputra, pejabat struktural Setjen KPU RI serta para undangan.Dalam sambutannya Arief, menekankan pentingnya posisi timsel sebagai bagian dari proses seleksi untuk menghasilkan penyelenggara pemilu yang berkualitas dan mampu menunaikan tugas pemilu yang luber dan jurdil serta akuntabel.Arief juga menyebut krusialnya proses seleksi saat ini dimana proses tahapan pemilu tengah berjalan dan masuk masa penting. Oleh karena itu dia berharap sisi integritas menjadi yang utama untuk dapat dicari dari calon-calon yang mendaftar nanti. "Maka, timsel punya tugas besar untuk menghasilkan calon anggota kabupaten/kota yang punya mutu, sifat, potensi, serta kemampuan untuk bisa menjaga kehormatan, kewibawaan dan kejujuran lembaga penyelenggara pemilu," kata Arief.Di pesannya yang lain Arief menekankan beberapa hal yang perlu timsel lakukan, antara lain mempelajari dan memahami ketentuan peraturan perundang undangan; membangun soliditas dengan sesama anggota timsel; melaksanakan tahapan secara terbuka, objektif dengan melibatkan partisipasi masyarakat; serta membuka partisipasi dan akses publik atas proses penyelenggaraan seleksi. (hupmas kpu ri james/foto: dosen/ed diR)