Berita Terkini

Rumah Pintar Pemilu Entitas Pendidikan Pemilih

Denpasar, kpu.go.id- Kehadiran rumah pintar pemilu harus memberikan layanan dan edukasi kepada masyarakat tentang apa dan bagaimana proses pemilu dan demokrasi di Indonesia, karena rumah pintar pemilu dan merupakan bagian yang terpisahkan dari pendidikan pemilih, Jumat, (20/5). “Peserta yang hadir semoga dapat memahami esensi kehadiran rumah pintar pemilu yang konsep besarnya adalah entitas dari pendidikan pemilih,”tutur Komisioner KPU Sigit Pamungkas. Hal tersebut disampaikan Sigit dalam acara rapat koordinasi pilot project rumah pintar pemilu yang digelar di Bali. Kegiatan yang diikuti oleh 19 Provinsi dan 18 Kabupaten/Kota pilot project, berlangsung pada 19-21 Mei 2016. Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPU Ida Budhiati menjelaskan bahwasanya konsep rumah pintar berawal dari tugas, wewenang dan kewajiban bagi KPU untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih. “Menurut Undang-Undang Penyelenggara Pemilu dan Undang-Undang Pilkada, KPU diberikan tugas wewenang dan kewajiban untuk sosialisasi dan pendidikan pemilih,” jelasnya. Ida menambahkan, dalam pelaksanaan tugas, wewenang kewajiban untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih dari waktu ke waktu KPU membangun rumah pintar pemilu sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat. “Memperhatikan kinerja penyelenggara (KPU-red) dari waktu ke waktu untuk memberikan pelayanan informasi dan edukasi dilanjutkan dengan pendidikan pemilih diwujudkan dengan rumah pintar pemilu,”tutupnya. (ajg/red.FOTO KPU/dosen/Humas)

Upacara Memperingati Hari Kebangkitan Nasional ke-108

Jakarta, kpu.go.id – Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional ke 108, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar upacara  Jumat (20/5) di Lapangan Utama Gedung KPU. Pelaksanaan upacara tersebut dilakukan sesuai dengan surat edaran dari Menteri Sekretaris Negara Nomor B-420/M.Sesneg/Set/TU.00.04/205/2016 tangggal 13 Mei 2016 perihal Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-108 Tahun 2016. Dengan tema “Mengukir Makna Kebangkitan Nasional dengan Mewujudkan Indonesia yang Bekerja Nyata, Mandiri dan Berkarakter”, Lucky Firnandy Majanto, Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Jenderal KPU RI, yang bertindak sebagai Inspektur Upacara menghimbau agar perilaku kerja pegawai KPU harus mampu menunjukan dan mengangkat marwah KPU sebagai lembaga yang independen, tidak memihak, transparan, akuntabel, cepat dan tepat dalam menyampaikan informasi. Lucky juga berpesan bahwa dalam mengisi kebangkitan nasional, kini bukan saatnya lagi mengedepankan hal-hal yang sekedar perkembangan wacana yang sifatnya seremonial dan tidak produktif. “Kini saatnya bekerja nyata dan mandiri dengan penuh inisiatif, bukan hanya mempertahankan dan membenarkan cara-cara lama sebagaimana yang telah dipraktikkan selama ini,” Ujar Lucky mengingatkan. Upacara peringatan Hari Kebangkita Nasional ini juga dilaksanakan oleh seluruh satuan kerja KPU di seluruh Indonesia sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU Nomor 566/SJ/V/2016 Tanggal 16 Mei 2016 perihal Pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional. (ftq/red FOTO KPU/arf/Hupmas)  

Rumah Pintar, Upaya KPU Meningkatkan Partisipasi Masyarakat

Denpasar,kpu.go.id - Pendidikan Pemilih merupakan salah satu instrumen penting dalam peningkatan partisipasi pemilih dalam pemilu, upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meningkatkan partisipasi pemilih menemui cukup banyak tantangan. Tantangannya diantara lain rendahnya kesadaran untuk menanamkan nilai-nilai yang berkaitan dengan pemilu dan demokrasi.Hal tersebut tidak menghalangi KPU untuk terus melakukan usaha-usaha untuk melakukan pendidikan pemilih, salah satu cara yang ditempuh oleh KPU adalah dengan meluncurkan rumah pintar pemilu. Rumah pintar pemilu diharapkan bisa memberikan gambaran dan informasi yang lengkap mengenai kepemiluan bagi masyarakat.Ketua KPU, Husni Kamil Manik mengungkapkan “Ada banyak pertanyaan, kenapa selama ini tidak ada rumah pintar, itu bukan berarti selama ini masyarakat tidak pintar. Tetapi kita (KPU-red) ingin merumahkan orang pintar. Kita kumpulkan dalam satu wadah supaya dalam kegiatan pemilu kedepan, jauh lebih efektif,” ujarnya, Kamis (19/5)Hal tersebut diungkapkan Husni dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pilot Project Rumah Pintar Pemilu di Gedung KPU Provinsi Bali.Sebelum di KPU Provinsi Bali, terdapat 37 satuan kerja (satker) yang menjadi target pilot project rumah pintar pemilu, yakni 19 KPU Provinsi dan 18 KPU Kabupaten/KotaDalam acara tersebut juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman KPU Provinsi Bali dengan stakeholder, diantaranya Univeristas Udayana, ISI (Institut Seni Indonesia) Denpasar, STP Nusa Dua Bali dan Pertuni dalam pemanfaatan rumah pintar pemilu sebagai program pendidikan pemilih.Selain penandatanganan dengan Univeristas dan Perguruan Tinggi, KPU Provinsi Bali juga menandatangani nota kesepahaman dengan Komisi Informasi Provinsi Bali dan Ombusman terkait keterbukaan dan pelayanan informasi publik.Acara rakor tersebut juga di hadiri oleh Komisioner KPU, Sigit Pamungkas, Juri Ardiantoro dan Ida Budhiati, Ketua Komisi Informasi Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ketua Ombusman Bali Umar Ibnu Al Khattab , Rektor Universitas Udayana, Rektor STP Nusa Dua Bali, Rektor ISI dan Ketua Pertuni (ajg/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Sosialisasi Penyampaian LHKASN

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan sosialisasi pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) kepada para pegawai di lingkungan Sekterariat Jenderal KPU RI, Selasa (17/5) di ruang sidang utama Gedung KPU LKHASN adalah dokumen penyampaian daftar kekayaan Aparatur  Sipil Negara (ASN)  yang dimiliki dan dikuasai sebagai bentuk transparansi ASN.Lucky Firmandi Majanto, Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) mengatakan pelaporan harta kekayaan bagi ASN dilakukan sebagai salah satu perwujudan good governance, menuju tata kelola pemerintah yang baik. Lebih lanjut, Lucky menjelaskan bahwa laporan yang harus diisi oleh seluruh ASN ini (terkecuali yang telah melaporkan LHKPN) merupakan wujud pencegahan penyalahgunaan wewenang sehingga dari struktur pejabat tinggi Negara sampai ASN memiliki kewajiban untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. “Kita semua harus bisa mencegah penyalahgunaan wewenang, termasuk pencegahan untuk  adanya korupsi, kolusi dan nepotisme,” ujar Lucky. Sosialisasi ini menghadirkan, Kepala Bidang Pemantauan Evaluasi Pelaporan Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan  Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Sri Widyastuti sebagai narasumber. Tuty mengatakan berbeda dengan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), LHKASN ini tidak dilaporkan kepada KPK melainkan kepada pimpinan masing-masing lembaga. LHKASN wajib dilaporkan sejak adanya keputusan/surat edaran dari Pimpinan Lembaga tentang penetapan pejabat ASN yang wajib melaporakan LHKASN. Selain itu, Tuti bersama tim juga memberikan penjelasan tentang detail mekanisme pengisian LHKASN yang dapat diisi melalui situs http://siharka.menpan.go.id/ (ftq/red Foto KPU/dosen/hupmas)

Populer

Belum ada data.