Berita Terkini

Pelantikan Sekretaris KPU Kota/Kabupaten Jakarta

Jakarta, kpu.go.id – Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Achmadi melantik 4 (empat) pejabat struktural eselon III untuk mengisi jabatan sekretaris di KPU Kota Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Kabupaten Kepulauan Seribu, Kamis (12/5).Pelantikan tersebut tersebut berlangsung di lantai IV kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Gedung Praja Gambir, Jalan Budi Kemuliaan, Jakarta. Keempat sekretaris yang dilantik antara lain:Ratna Yuniarti sebagai Sekretaris KPU Kota Administrasi Jakarta Pusat;M. Aminsyah sebagai Sekretaris KPU Kota Administrasi Jakarta Barat;Henny Yudhi Rachmi sebagai Sekretaris KPU Kota Administrasi Jakarta Timur; danKaryadi Setiawan sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. (TEKS/ris/red. FOTO KPU DKI Jakarta)

MK Bacakan Putusan Akhir PHP Bupati Kepulauan Sula

Jakarta, kpu.go.id – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan Nomor 100/PHP.BUP-XIV/2016  terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara tahun 2015, Kamis (12/5).Dalam putusan akhir yang dibacakan oleh Ketua MK, Arief Hidayat di ruang sidang utama gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Majelis Hakim MK menolak keberatan dari pemohon untuk seluruhnya.Dalam sidang sebelumnya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 11 TPS yang berada pada Kecamatan Sanana, Kecamatan Mangoli Tengah, Kecamatan Mangoli Utara Timur, dan Kecamatan Sulabesi Selatan.Oleh KPU Kabupaten Kepulauan Sula, perintah PSU tersebut telah dilaksanakan pada Kamis 31 Maret 2016. Dimana proses PSU di 11 TPS tersebut secara umum berjalan baik dan lancar.Dengan dibacakannya putusan akhir tersebut, maka hasil akhir perolehan suara untuk masing-masing pasangan calon pada Pilbup Kepulauan Sula tahun 2015 adalah:Paslon I: Rusmin Latara dan M. Saleh Marasabessy sebanyak 11.166 suara;Paslon II: Hendrata Thes dan Zulfahri Abdullah sebanyak 18.508 suara;Paslon III: Safi Pauwah dan Faruk Bahanan sebanyak 18.322 suara. (Putusan MK Nomor: 100/PHP.BUP-XIV/2016 selengkapnya klik di sini)PSU Mamberamo Raya dan MunaSementara itu, untuk perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya dan Kabupaten Muna tahun 2015, MK kembali memerintahkan KPU setempat untuk melakukan PSU dengan supervisi KPU dan KPU Provinsi; Bawaslu dan Bawaslu Provinsi, serta memerintahkan Kepolisian Daerah setempat untuk melakukan pengamanan hingga laporan tersebut diserahkan kepada MK.Untuk putusan sela MK nomor 120/PHP.BUP-XIV/2016 PHP Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna tahun 2015 (klik di sini); sementara Putusan Sela MK nomor 24/PHP.BUP-XIV/2016 PHP Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya tahun 2015 selengkapnya (klik di sini) (rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

KPU Daerah Perlu Libatkan Pihak Terkait Untuk Susun Pedoman Hibah Pilkada

Jakarta, kpu.go.id – Untuk menyusun pedoman teknis terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2017, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ida Budhiati menyarankan agar KPU provinsi/kabupaten/kota bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) setempat, Selasa (10/5).“Inspektorat itu personilnya terbatas, kita nggak mampu membimbing satu persatu, untuk itu disarankan ibu dan bapak sekalian bekerja sama dengan BPKP untuk menyusun pedoman teknis pengelolaan belanja hibah,” tutur Ida dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pilkada Tahun 2017, di Jakarta.Karena pengelolaan belanja hibah tidak berhenti sampai KPU kabupaten/kota saja, Ida mengatakan bahwa petugas PPK, hingga PPS perlu dibekali dengan pengetahuan mengenai pertanggungjawaban keuangan pelaksanaan pilkada yang bersumber dari dana hibah.Hal itu menjadi perhatian Ida karena tidak jarang temuan BPK bersumber dari hal-hal bersifat teknis yang sebenarnya dapat ditanggulanggi secara dini jika KPU di daerah dapat menutup celah temuan tersebut.“Yang urusan teknis tapi kalau kita tidak perhatikan nanti diujung jadinya temuan. Misalnya saja soal pemuthakiran, pertanggungjawabannya apa saja sih, biaya telepon, listrik, biaya coklit itu bagaimana pertanggungjawabannya, bentuknya apa. PPK dan PPS harus dibimbing, supaya nanti tidak kesulitan jika temuannya muncul di tingkat tersebut,” terang nya.“Persoalan ini sudah sering ditemui, nah bagaimana upaya kita untuk mencegah dan untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan kita. maka kita bekerja sama dengan BPKP untuk membantu membuat panduan bagaimana pertanggungjawabannya,” lanjut Ida.Dengan cara itu, Ida berharap KPU di daerah dapat menemukan letak persoalan dari pengelolaan keuangan tersebut jika dikemudian hari KPU ditengarai melakukan kesalahan dalam mengelola dana hibah pilkada.“Nanti kalau pedomannya sudah jelas, kemudian pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan pedoman yang dibuat, maka problemnya di tingkat implementasi, jadi nanti ibu/bapak mudah mencari siapa yang bertanggungjawab,” kata dia.Selain itu, Ida meminta KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk transparan dan menjelaskan secara rinci kepada semua pihak, sehingga dalam pelaksanaan pilkada, KPU jauh dari stigma negatif akibat kesimpangsiuran informasi.“Untuk pencegahan kita terbuka saja. Transparan. Jelaskan kegiatannya apa saja, berapa besar anggarannya, persebarannya bagaimana, peruntukannya seperti apa. Pada prinsipnya dalam pengaturan tentang penyusunan anggaran, tata kelola, dan pertanggungjawaban kita menganggarkan untuk memberikan pelayanan dan bisa dipertanggungjawabkan. Jangan mengada-adakan yang tidak ada, jangan meniadakan yang sudah ada,” tandas Ida.Hibah dan Belanja BarangSementara itu, Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal KPU, Nanang Priyatna mengatakan bahwa penggunaan dana hibah langsung berbentuk uang dalam pilkada tidak dapat digunakan untuk belanja modal. Karena sesuai aturan, dana tersebut hanya dapat digunakan untuk belanja barang.“Hibah pilkada ini adalah hibah langsung berbentuk uang, nah sesuai dengan aturan hibah langsung dalam bentuk uang tidak boleh dibelanjakan untuk belanja modal,” tutur Nanang.Jika KPU di daerah membutuhkan sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan pilkada yang belum dapat diakomodir oleh KPU secara cepat, Nanang menyarankan agar KPU di daerah berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) setempat untuk dapat menerima hibah dalam bentuk lain.“Jadi kalau ada keperluan belanja modal, seperti sarana dan prasarana, mungkin harus berkonsultasi dengan pemda untuk dapat memberikan hibah dalam bentuk lain, bukan hibah dalam bentuk uang,” terang dia. (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

KPU Fokus Kepastian Anggaran Pilkada 2017

Jakarta, kpu.go.id – Arif Budiman, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berharap bahwa semua daerah penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2017 untuk segera mendapatkan kepastian anggaran sesuai jadwal yang ditetapkan.Dalam kesempatan memberikan pengarahan pada Pembukaan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2017, Senin (9/5) di Jakarta, Arif mengatakan bahwa KPU telah membuat satu format penyusunan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang bisa dipedomani oleh semua daerah dalam menyusun anggaran pilkada.“Disitulah format kita untuk menandatangani kesepakatan antara yang menyediakan dana dan menggunakan dana,” ujar Arif.Fokus KPU tentang NPHD yang harus ditandatangani sebelum tahapan Pilkada 2017 dimulai tidak lain karena berdasarkan catatan evaluasi penyelenggaraan Pilkada Tahun 2015, banyak daerah yang bermasalah dalam hal anggaran.“Catatan kita adalah saat Pemilu 2015 banyak daerah terlambat bahkan sampai sekarang (9/5) persoalan anggaran belum terselesaikan. Sampai dilantiknya kepala daerah, anggarannya belum cair,” terang Arif.Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada yang telah ditetapkan, KPU menjadwalkan bahwa NPHD harus telah disusun dan ditandatangani paling lambat pada tanggal 22 Mei 2016.“Akhir Mei kita akan lakukan rapat dengan pimpinan provinsi, kita akan cek (Penandatanganan NPHD,red)," tegas Arif.Arif menekankan bahwa tahapan pilkada tidak akan dapat berjalan ketika tidak ada kepastian anggaran.Pada kesempatan yang sama, Husni Kamil Manik, Ketua KPU RI, mengatakan bahwa untuk mempermudah dan menyamakan pemahaman terkait peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pendanaan kegiatan pilkadam KPU membuat dua keputusan.“KPU telah membuat dua keputusan terkait perencanaan dan penggaran, melalui Keputusan KPU Nomor 43/KPTS/KPU/Tahun 2016 dan Keputusan KPU Nomor 44/Kpts/KPU/Tahun2016,” Terang Husni.Dengan dikeluarkannya dua keputusan tersebut, Husni berpedsan agar seluruh satuan kerja dapat mempedomani Keputusan KPU tersebut dalam penyusunan anggaran pemilihan. (ftq/red Foto KPU/Dosen/Humas)

PENGENALAN DEMOKRASI

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, bertempat dilantai II gedung KPU menerima kunjungan siswa/siswi Sekolah Menengah Atas  (SMA) Insan Cendekia Madani Boarding SchoolSerpong Tangerang Selatan.Sebanyak 108 siswa/siswi didampingi oleh koordinator guru pembimbing Yosep Priyam, diterima Titik PrihatiWahyuningsih, Kepala Bagian Bina Partisipasi Masyarakat, Biro Teknis dan Hubungan Parisipasi Masyarakat. Siswa/siswi yang terbagi menjadi tiga kelompok secara bergiliran diberi kesempatan untuk mengunjungi Rumah Pintar Pemilu yang berada diruangan Media Center KPU. Pengenalan rumah pintar pemilu ini bertujuan agar para siswa siswa dapat melihat secara langsung aktivitas dan proses pemilihan umum yang telah dilaksanakan di Indonesia dari tahun 1955 hingga pemilihan umum tahun 2014. Selain itu mereka dapat mengetahui langsung proses pelaksanaan pemilu di Tempat Pemunguan Suara (TPS) yang tertuang dalam maket gambar serta data-data yang berkaitan dengan sejarah pemilu di Indonesia yang ada di Rumah Pintar Pemilu. Titik,dalam sambutannya menjelaskan yang terkait dengan komposisi jumlah keanggotaan KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, serta struktur sekretariat jenderal KPU RI. Koordinator guru pembimbing Sekolah Menengah Atas (SMA) Insan Cendekia Madani Yosep mengatakan tujuan siswa/siswi mengunjungi (KPU) RI, agar merekadapat mengenal sistem pendidikan demokrasi, dimana demokrasi itu didalamnya terkait dengan pemilihan, KPU adalah suatu lembaga yang bergerak dibidang kepemiluan. Sementara itu merekayang hadir ini, adalah siswa/siswi kelas X, yang penggunaan hak pilihnya masih dua tahun lagi, ujar yosep. (Dosen/red FOTO KPU/dosen/Hupmas)      

Populer

Belum ada data.