Berita Terkini

Pilkada 2017, KPU Ingin Kepengurusan Parpol Fix 1 Bulan Sebelum Pendaftaran

Jakarta, kpu.go.id – Dalam forum uji publik rancangan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui Anggota KPU RI, Hadar Nafis Gumay ingin kepengurusan partai politik peserta pemilihan sudah jelas dan tidak berubah-ubah, Senin (18/4).Hal itu tertuang dalam Pasal 34 ayat (3), draf Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan, yang berbunyi: KPU meminta salinan keputusan kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota kepada Pimpinan Partai Politik tingkat pusat paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa pendaftaran Pasangan Calon.“Pada intinya dalam draf ini kami mengatur agar sejak awal, kepengurusan partai politik itu sudah jelas, dan tidak berubah-ubah sampai pendaftaran selesai. Karena kemarin (Pilkada 2015) kami menerima pendaftaran, ini pengurus partai politiknya, kemudian pada hari berikutnya mendaftar lagi, ini pengurus yang lain,” kata Hadar.Ketentuan tersebut disusun karena pada Pilkada 2015 lalu, KPU cukup kerepotan dengan kepengurusan parpol peserta pemilihan yang beberapa kali mengalami perubahan.“Dalam PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal yang baru kami tetapkan, PKPU Nomor 3 Tahun 2016, pendaftaran akan dilaksanakan pada Tanggal 19, 20, dan 21 September. Masih cukup panjang, mudah-mudahan kepengurusan-kepengurusan ini bisa di set betul jauh-jauh hari, dan tidak mengalami perubahan-perubahan, karena pengalaman kemarin kami cukup kerepotan,” terang Hadar.Dalam draf perubahan PKPU tentang pencalonan itu, setidaknya Hadar menyampaikan 8 (delapan) isu strategis, yakni:Nomenklatur ‘Bakal Pasangan Calon’ dan ‘Pasangan Calon’;Ketentuan tentang syarat pencalonan dan syarat calon, yang terdiri dari:Syarat dukungan calon perseorangan disesuaikan dengan putusan MK;Penegasan tata cara verifikasi dukungan calon perseorangan hasil perbaikan;Ketentuan calon perseorangan yang berhalangan tetap;Calon yang berstatus bebas bersyarat.;Ketentuan tentang pendaftaran pasangan calon dan pemenuhan syarat pencalonan oleh partai politik atau gabungan partai politik;Penelitian terhadap dukungan para calon perseorangan, khususnya dimasa perbaikan;Pengaturan penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta pemilihan yang dilaksanakan dalam satu waktu;Ketentuan tentang penggantian calon atau bakal pasangan calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan atau berhalangan tetap;Mekanisme pengumuman pasangan calon yang berhalangan tetap, dari masa kampanye sampai dengan hari pemungutan suara, yang masih terdapat paling sedikit dua pasangan calon;Ketentuan mengenai pemilihan dengan satu pasangan calon sebagai implikasi adanya Putusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015.Selain melakukan konsultasi publik terkait draf perubahan PKPU tentang Pencalonan, KPU juga menguji draf peraturan KPU tentang Perubahan atas Perubahan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye klik di sini; Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2015 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan klik di sini; serta Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara klik di sini.Sebagai bahan pertimbangan dan penyempurnaan, Anggota KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan bahwa KPU terbuka atas masukan lain diluar forum uji publik yang pagi tadi digelar di ruang rapat utama gedung KPU, Jalan Imam Bonjol No. 29, Jakarta.“Jadi diluar forum ini kami terbuka bagi bapak ibu sekalian untuk memberikan masukan dan penyempurnaan atas rancangan perubahan PKPU ini,” kata Ferry. (rap/red. FOTO KPU/dam/Hupmas)

Kab. Sula dan Kab. Muna Laporkan Pelaksanaan PSU ke MK

Jakarta, kpu.go.id –Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada), Senin (18/4) di Gedung Mahkamah Konstitusi. Agenda sidang hari ini ialah mendengarkan laporan pelaksanaan pemungutan suara ulang di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara dan Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Sidang PHP Kada Kabupaten Kepulauan Sula digelar di Panel II, pada pukul 09.00 WIB. Ketua KPU Kabupaten Sula dihadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi melaporkan bahwa pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilaksanakan di 11 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kabupaten Kepulauan Sula pada Senin 28 Maret 2016 secara umum berjalan baik dan lancar. Walaupun terdapat beberapa keberatan yang diajukan oleh saksi pasangan calon di 2 TPS, namun hal tersebut tetap dapat terselesaikan tanpa menggangu proses pemungutan dan penghitungan suara. Sedangkan pada  Panel I Sidang PHP Kada yang mendengarkan laporan pelaksanaan PSU Kabupaten Muna, pasca keluarnya hasil PSU, Pihak Terkait yang semula unggul pada pelaksanaan pilkada sebelumnya, balik memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk kembali memerintahkan PSU. Kuasa hukum pihak terkait berdalil bahwa peristiwa dan argumen yang menyebabkan Mahkamah Konstitusi memerintahkan untuk melaksanakan PSU di 3 TPS di Kabupaten Muna, terjadi pula pada pelaksanaan PSU Selasa (22/4) lalu.  Dengan dali-dalill yang disampaikan pihak terkait memohon agar Mahkamah Konstitusi memerintahkan untuk diadakan PSU yang kedua setidaknya di dua TPS yang ada. Berkenaan dengan dalil-dalil yang disampaikan oleh KPU, Bawaslu, Pemohon dan Pihak Terkiat, Majelis Hakim belum dapat memberikan keputusan karena akan mempertimbangkan segala fakta, data dan informasi  yang ada pada sidang-sidang berikutnya. (ftq/red FOTO KPU/dosen/hupmas)  

Pentingnya Pendidikan Pemilih Sejak Usia Dini

Jakarta, kpu.go.id. Pembelajaran demokrasi khususnya Pemilihan Umum (Pemilu) haruslah dimulai sejak dini. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bekerja sama dengan Sekolah Dasar (SD) Al Azhar 20, Cibubur, menggelar "Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden" (Pilpres) di lingkungan Al Azhar, tahun 2016, Sabtu (16/4). Bertempat di Gedung Olahraga SD Al Azhar 20, Cibubur, Jakarta, pendidikan pra pemilih melalui simulasi Pilpres tersebut melibatkan para murid kelas 4 SD. Dengan mengambil tema "Ayo Coblos, Jangan Golput", antusiasme para murid terlihat dalam kegiatan ini. Terlebih selama ini mereka hanya melihat orang tuanya saja yang mencoblos. Sekarang, mereka pun bisa memberikan hak pilihnya dalam memilih pemimpin mereka layaknya Pilpres sungguhan. “Pilpres” itu diikuti oleh 5 (lima) pasangan calon (paslon) dengan didukung oleh masing-masing "partai politik" diantaranya partai apel, mangga, jeruk, anggur dan pisang. Layaknya Pilpres sungguhan, seluruh para paslon juga melakukan parade sebagai bentuk kampanye mereka untuk memaparkan visi dan misinya. Kepala Biro Teknis dan Hupmas KPU RI, Sigit Joyowardono, mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari  konsesus KPU dalam rangka melakukan sosialisasi khususnya ditinjau dari aspek pendidikan pemilih. “Sebagai suatu pendidikan, disamping melakukan fungsi kognitif sebagai bahan ajar untuk demokrasi dan implemntasi dari pelajaran PPKN. Termasuk psikomotorik sebagai upaya implementasi apa yang mereka peroleh di dalam kelas untuk dijabarkan melalui simulasi pilpres,” jelas Sigit. Ia menargetkan, sejak dini anak-anak SD sudah diperkenalkan pada proses demokrasi, khususnya mengenai mekanisme pemilu, tidak hanya pilres tapi juga Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada). “Sekarang sudah mulai berkembang pendidikan bahan ajar di SD dan SLTP sudah diajarkan mengenai mekanisme kepemiluan. Sehingga kegiatan ini untuk menyatukan pemahaman secara ril dalam pemungutan suara,” kata sigit.   “Walaupun tidak sempurna, yang terpenting mereka (siswa-red) sudah menangkap makna seperti apa mencoblos di TPS (Tempat Pemungutan Suara),” sambungnya Sejalan dengan Sigit, Kepala Sekolah SD Al Azhar 20, Cibubur, Sarjiran, menjelaskan pelaksanaan simulasi pemilu sudah diperkenalkan kepada anak sejak usia dini dan memberikan semangat dalam mengejar cita-cita. “Kami ingin mengenalkan kepada anak sejak dini untuk simulasi pelaksanaan pemilu dan menekankan kepada mereka untuk mempunyai cita-cita yang tinggi seperti menjadi presiden. Program ini juga rutin dilakukan setiap tahun,” ujarnya. (ook/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

KPU Buka Beasiswa S2 Tata Kelola Pemilu TA 2016

Jakarta, kpu.go.id - KPU pada 2016 kembali membuka kesempatan bagi 125 orang PNS Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk mendapatkan beasiswa pendidikan tinggi program Magister Konsentrasi Tata Kelola Pemilu di 9 perguruan tinggi negeri.Kesembilan perguruan tinggi itu antara lain: Universitas Andalas; Universitas Lampung; Universitas Padjadjaran; Universitas Gadjah Mada; Universitas Airlangga; Universitas Nusa Cendana; Universitas Sam Ratulangi, Universitas Hasanuddin; dan Universitas Cenderawasih.Persyaratan dan batas waktu pendaftaran selengkapnya klik di sini.Untuk Informasi lebih lanjut dapat melaui link berikut atau menghubungi:Biro SDM Sekretariat Jenderal KPU RIJl. Imam Bonjol Nomor 29, MentengJakarta PusatTelpon: (021) 319 37223 ext (204)Fax: (021) 319 02585E-mail: beasiswa.s2pemilu@kpu.go.idCP: Diklat Biro SDM (0812 1070 8017); Sdr. Wilis (0813 8431 3615); Sdr. Putra (0812 1354 1465)

Dukung Keterbukaan Informasi Publik, DIY Bimtek dengan Kabupaten/Kota

Yogyakarta, kpu.go.id - Atmosfir keterbukaan informasi publik yang tercipta di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak lepas dari keseriusan KPU RI dalam menyikapi hal tersebut. Semenjak terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), KPU RI hingga kini telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang keterbukaan informasi publik di lingkungan KPU dengan beberapa surat keputusannya untuk mendukung keterbukaan informasi publik itu. Menyikapi hal tersebut, Ketua KPU Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Hamdan Kurniawan mengingatkan kepada seluruh satuan kerja (satker) KPU Kabupaten/Kota yang ada diwilayahnya untuk selalu mendukung langkah keterbukaan informasi tersebut dengan cara mengimplementasikan segala hal yang telah tertuang dalam perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. “Dengan diterimanya penghargaan keterbukaan informasi publik oleh KPU RI, sangat mendukung iklim keterbukaan informasi yang saat ini, kita sebagai satuan kerja yang berada di bawahnya harus mendukung hal tersebut dengan mengimplementasikan keterbukaan informasi publik di masing-masing wilayah satuan kerjanya se-optimal mungkin,” terang Hamdan. Hal tersebut disampaikannya kepada para peserta acara bimbingan teknis (Bimtek) Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (13/4). Bimtek tersebut dihadiri oleh 3 orang perwakilan dari masing-masing Kabupaten/Kota khususnya yang berasal dari sub-bagianyang membidanginya. Acara yang dikemas dengan metode andragogi atau pembelajaran untuk orang dewasa ini akan berjalan selama 2 hari (13-14 April 2016), dengan mengupas materi terkait Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, struktur tugas dan tanggung yang ada didalamnya, mekanisme kerja pelayanan serta kepentingan hak atas informasi bagi publik. Bimtek ini sendiri merupakan awal dari serangkaian kegiatan pelatihan keterbukaan informasi publik yang akan dilakukan di 12 provinsi serta Kabupaten/Kota lainnya khususnya di daerah yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala daerah 2017 mendatang. (Dam/Red FOTO KPU/Dam/Hupmas)  

Populer

Belum ada data.