Berita Terkini

KPU RI Lakukan Profiling SDM Untuk Pejabat Eselon IV

Jakarta, kpu.go.id – Sekretariat Jenderal (Setjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU) lakukan asesmen kepada 111 Pegawai Negeri Sipil (PNS) KPU RI yang berpangkat minimal III/b, Kamis (14/4). Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat utama KPU RI itu dilakukan untuk memetakan kemampuan pegawai yang berpotensi mengisi jabatan eselon IV di lingkungan Setjen KPU.Selain untuk mengisi jabatan eselon IV, Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Setjen KPU, Lucky Firnandy Majanto mengatakan, profiling pegawai tersebut dilakukan untuk mengukur standar kompetensi pegawai KPU baik dari segi pengetahuan, kemampuan, maupun etika.“Ini bukan kompetisi, tetapi lebih kepada pemetaan kualitas kita dari sisi knowledge, skill, dan dari sisi attitude yang bapak/ibu miliki. Jadi kami berharap bapak/ibu dapat mengerjakan serangkaian tes ini dengan serius,” kata Lucky.Untuk pegawai yang memiliki hasil di bawah standar kompetensi, Lucky mengatakan, KPU akan menyusun program pelatihan dan bimbingan untuk meningkatkan kualitas SDM di seluruh satker KPU.“Bagi yang di bawah passing grade, hasil profiling ini akan kami jadikan dasar untuk menyusun program bimbingan, dan pelatihan untuk pengembangan kompetensi bagi semua karyawan KPU, baik pusat maupun daerah. Sehingga kualitas SDM kita bisa menjadi setara,” tutur Lucky.Asesmen tersebut merupakan tahap pertama yang terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni tes kemampuan umum, tes kemampuan bidang, serta tes kemampuan intra personal dan inter personal (soft skill).Tahap berikutnya, para peserta asesmen akan menjalani tes wawancara yang dilakukan oleh (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) Baperjakat KPU RI. (ris/red. FOTO KPU/rap/Hupmas)

Penandatanganan MoU Indonesia - Korea Selatan

Incheon, kpu.go.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Husni Kamil Manik dan Mr. Kim Yong-Hi, Sekretaris Umum National Electional Commission (NEC) Republic of Korea dan Sekretaris Umum A-WEB (Association of World Election Bodies) tandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang pengembangan sumber daya manusia, pertukaran pengetahuan kepemiluan dan ilmu managemen kepemiluan serta penerapan teknologi informasi dan komunikasi dalam pemilu, Senin (11/4).Penandatanganan MoU yang dilakukan di gedung A-WEB, Songdo, Incheon Korea Selatan ini turut dihadiri oleh Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Arief Budiman dan Sigit Pamungkas.Pada kesempatan tersebut, NEC of Republic of Korea menunjukan sejumlah alat berbasis IT (Information and Technology) yang digunakan dalam menghitung perolehan suara. (ftq/red. FOTO KPU/anlega)

Sebagian Masyarat Teluk Bintuni ingin Gunakan Hak Pilih Secara Langsung

Jakarta, kpu.go.id – Arif Budiman, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan bahwa sebagian masyarakat Kampung Moyeba, Distrik Moskona Utara Kabupaten Teluk Bintuni menginginkan untuk dapat menggunakan Hak pilih secara langsung saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU)  lalu. Dalam lanjutan sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHPkada) Rabu, (6/4) di Mahkamah Konstitusi , Arif mengatakan keinginan sejumlah pemilih tersebut tidak dapat dilaksanakan karena terdapat pihak yang melarang untuk mereka memberikan suara secara langsung. “Ada fakta disana, berdasarkan pernyataan mereka, kurang lebih 28 sampai 30 orang berkehendak untuk menggunakan hak pilihnya secara langsung, tapi tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena dilarang masuk  ke TPS,” ungkap Arif. Pelarangan yang dilakukan oleh orang yang saat itu diyakini sebagai kepala suku, dilakukan terkait dengan telah ditunjukannya hasil kesepakatan bahwa masyarakat yang ada di TPS 1 Kampung Moyeba, Distrik Moskona Utara akan memilih pasangan calon nomer urut 3. KPU bukan melakukan pembiaran terhadap hasil putusan tersebut. Setelah melalui perdebatan panjang, Arif tetap menghimbau agar pemungutan suara ulang tetap dilaksanakan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun hal tersebut tidak bisa dilakukan karena baik dari KPU, KPU Provinsi Papua Barat maupun KPU Kabupaten Teluk Bintuni tidak dapat masuk kedalam TPS untuk memberikan penjelasan. “KPU provinsi mencoba menjelaskan kemudian mencoba masuk kedalam TPS untuk menjelaskan ke KPPS, tapi tidak bisa masuk. Jadi KPU Kabupaten tidak bisa masuk, KPU Provinsi tidak bisa masuk dan saya juga mencoba untuk masuk tapi tidak bisa masuk,” terang Arif. Dalam sidang kali ini majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada Bawaslu, Pihak terkait dan Pihak Pemohon untuk memberikan laporan dan menyampaikan fakta lapangan yang ditemukan. Dalil-dalil yang disampaikan dari para pihak akan menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim dalam mengeluarkn Putusan. (ftq/red. Foto KPU/Dosen/Trio/Hupmas)  

KPU, Bawaslu, DKPP Bahas Penegakan Hukum & Pengembangan Kualitas Penyelenggara Pemilu

Jakarta, kpu.go.id – Sebagai persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2017 yang kian mendekati masa tahapan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat terbatas dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk membahas isu-isu terkait penegakan hukum dan peningkatan kualitas penyelenggara pemilu, Selasa (5/4).Dalam rapat, Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik mengatakan ada 3 (tiga) isu penting yang dibahas, yakni tindak lanjut atas Keputusan Mahkamah Konstitusi (MA) Nomor 46/K/PTUN/2015 (30 Maret 2015) tentang Pengangkatan Anggota KIP Aceh Timur, dan Keputusan MA Nomor 61/K/PTUN/2015 (19 Maret 2015) tentang Pengangkatan Anggota KIP Nagan Raya.Dua isu lain yang dibahas terkait status rekomendasi Bawaslu dan Panwaslu yang telah dilaksanakan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pilkada 2015, serta pengembangan kerjasama tiga instasi tersebut untuk peningkatan SDM dan kualitas penyelenggara pemilu melalui program beasiswa dan pelatihan-pelatihan akademik kepemiluan. (TEKS/rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Penanaman Pohon Demokrasi

Semarang, kpu.go.id- (01/04), Bertempat dilokasi Wisata alam Goa Kreo Waduk Jatibarang Kota Semarang, Plh Ketua KPU RI Sigit Pamungkas bersama anggota KPU Ferry Kurnia Rizkyansyah, Juri Ardiantoro, Arief Budiman dan Sekretaris Jenderal KPU, serta para peserta rapat koordinasi bidang kepegawaian/SDM di lingkungan Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Se-Indonesia/Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh di Semarang, melakukan penanaman pohon sebagai bentuk kepedulian KPU RI demi menjadikan bumi lebih baik dan turut serta menjaga lingkungan. 

Pembangunan Budaya Organisasi Untuk Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pemilu

Semarang, kpu.go.id – Bertempat  di Hotel Aston, Semarang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyelenggarakan Rapat Koordinasi Bidang Kepegawaian/SDM di Lingkngan KPU dan KPU Provinsi Seluruh Indonesia Tahun 2016, Rabu (30/3).Peserta Rapat Koordinasi bidang kepegawaian/SDM ini diikuti oleh 34 Provinsi, masing-masing 3 orang terdiri atas Anggota KPU Provinsi Divisi SDM, Sekretaris KPU Provnisi, dan Kabag/Kasubag SDM KPU Provinsi.Dalam laporannya, Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU RI, Lucky Firnandy Majanto mengatakan, rakor yang bertema Konsolidasi Nasional Pembangunan Budaya Organisasi Untuk Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pemilu bertujuan mempersiapkan SDM KPU dalam menghadapi Pilkada Serentak 2017.“Tujuan utamanya antara lain konsolidasi program kerja dan peningkatan kinerja bidang Kepegawaian, membahas permasalahan dan solusi bidang kepegawaian, serta memperkuat pemahaman dan networking Pengelolaan & meningkatkan integritas pegawai KPU, dan yang tidak kalah penting adalah deseminasi peraturan dan kebijakan kepegawaian KPU,” kata Lucky.Sedangkan Sigit Pamungkas selaku Plh Ketua KPU RI berharap KPU bisa tertata dengan baik bisa melayani dengan baik dengan tetap mengedepankan independensi.Ia ingin KPU bisa menjadi seperti perusahaan swasta yang memiliki pengelolaan lingkungan kerja yang baik sehingga masing-masing satker dapat bekerja secara profesional dalam koridor masing-masing.“Kami ingin KPU bisa seperti perusahaan-perusahaan bonafid yang memiliki pengelolaan lingkungan kerja yang baik. KPU RI tidak perlu memberikan surat peringatan kepada KPU Provinsi, KPU Provinsi tidak perlu memperingatkan KPU Kabupaten/Kota, karena tidak ada hal yang perlu di peringatkan. Semua satker sudah profesional,  suatu saat semoga mimpi itu bisa terwujud,” tutur Sigit.Rakor tersebut akan berlangsung selama tiga hari 30 s/d 1 April 2016 dan pembukaaan Rakor ditandai dengan pemukulan gong sebanyak 9 (Sembilan) kali  oleh Plh Sigit Pamungkas yang di damping  Komisioner yang lain dan Sekjen KPU.Pada sesi akhir rakor diisi dengan sesi motivasi yang disampaikan oleh  seorang maestro ternama Ary Ginanjar Agustian dari ESQ. (dosen/us/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Populer

Belum ada data.