Berita Terkini

BNN Usulkan Peserta Pilkada Lakukan Tes Rambut Untuk Deteksi Narkoba

Jakarta, kpu.go.id - Sinta Simanjuntak, dari Badan Narkotika Nasional mengusulkan agar KPU melakukan tes rambut kepada para calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagai dasar untuk menentukan pemenuhan syarat bebas narkoba. Hal itu Sinta sampaikan dalam Rapat koordinasi Evaluasi Persyaratan Calon Pilkada Tahun 2015 antara Komisi Pemilihan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin ( 21/3) di Ruang Sidang Utama Gedung KPU. “Dari kami yang memang paling disarankan setelah tes urine adalah adanya tes rambut. Tes rambut ini akan lebih reliable dan satu-satunya alat yang kami percaya ada di BNN,” jelas Sinta. Sinta menjelaskan tes urine memang dapat mendeteksi penggunaan narkoba, namun kurang bisa mendeteksi pengguna narkoba yang situasional. Pengguna narkoba tetap dapat dinyatakan negatif menggunakan narkoba apabila dalam jeda satu hingga dua minggu tidak menggunakan narkoba. Senada dengan pendapat dari Pihak BNN, Dr. Daeng M. Faqih, Sh. MH, Ketua Terpilih Ikatan Dokter Indonesia mengatakan  hasil dari tes rambut dapat menjangkau penggunaan narkoba dalam rentang waktu yang lebih lama. “Lebih akurat karena zat bertahan dirambut lebih lama, seumur rambut, kalau di darah dan di urine paling  4-5 hari hilang,” ujar Daeng memberikan penjelasan. Terhadap Hasil pemeriksaan narkoba bagi para peserta Pilkada, Ida Budhiati, Anggota KPU RI mengharapkan adanya kesamaan format serta kejelasan kesimpulan dalam hasil pemeriksaan narkoba untuk semua daerah. Hal tersebut tersebut penting agar tidk ada lagi ruang bagi penyelenggara untuk memberikaan pemaknaan bagi hasil pemeriksaan narkoba. Lebih lanjut Ida menjelaskan, kesimpulan yang abu-abu dalam hasil pemeriksaan narkoba dapat berpotensi menimbulkan sengketa. Selain KPU tidak punya otoritas untuk menafsirkan hasil pemeriksaan,  KPU juga kesulitan untuk menentukan lembaga mana yang mempunyai otoritas untuk menafsirkan hasil pemeriksaan narkoba secara lebih lanjut. (ftq/red.FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Try Out Soft Skill Di Lingkungan KPU RI

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar try out untuk mengukur soft skill pegawai organik Sekretariat Jenderal KPU RI, Senin (21/3).Acara yang diikuti oleh 128 pegawai tersebut diselenggarakan oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPU RI dan dibuka oleh Kepala Biro SDM, Lucky Firnandy Majanto, serta para Kepala Bagian Biro SDM, Nur Syafaat, Sekarlinasti, dan Mas Noer Soesanto di ruang rapat utama gedung KPU lantai 2, Jakarta.Uji coba kuesioner pengukuran soft skill merupakan salah satu tolak ukur untuk menetukan keberhasilan suatu organisasi. Oleh karena itu Biro SDM KPU RI ingin mengetahui sejauh mana soft skill pegawai tersebut dapat menunjang tugas-tugas kedinasan. (TEKS/dosen/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

PSU Teluk Bintuni Menggunakan Sistem Noken

Teluk Bintuni, kpu.go.id - Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 1 Kampung Moyeba, Distrik Moskona Utara, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, memang telah terlaksana pada Sabtu (19/3/2016).Namun keinginan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memfasilitasi warga yang memiliki hak pilih untuk memberikan suaranya, tidak kesampaian. Lantaran, masyarakat adat Moyeba memaksakan pemilihan melalui sistem noken atau kesepakatan."Mayoritas masyarakat menghendaki pemilihan dengan kesepakatan. Jadi warga yang ingin mencoblos secara langsung tidak dibolehkan masuk ke TPS," sebut Komisioner KPU RI, Arief Budiman.Menurut Arief, meski pelaksanaan PSU telah dikawal ketat puluhan aparat kepolisian dengan dibantu TNI, namun warga bergeming. Mereka tetap memblokade pintu masuk TPS."Sebagai penyelenggara, KPU hanya menjalankan tugas yang telah ditetapkan MK (Mahkamah Konstitusi), yaitu melakukan PSU dengan menjamin hak pilih warga sesuai dengan jumlah DPT Pilkada 2015," terangnya.Berdasarkan pantauan di lapangan, ratusan masyarakat yang dipimpin Kepala Suku Besar Moskona Utara, Simon Orocomna, ingin PSU dilakukan dengan cara kesepakatan. Artinya, semua surat suara dicoblos oleh kepala suku dan memilih kandidat yang telah ditetapkan dalam rapat adat sebelumnya."Hasil sidang adat ini mengandung jati diri kami masyarakat adat Moskona. Pemungutan suara dengan kesepakatan adat ini telah kami pakai dari pemilihan presiden, gubernur dan legislatif," kata Kepala Suku Moyeba Timur, Moses Orocomna.Pernyataan tersebut merupakan keputusan sidang adat yang dibacakan Moses saat situasi nyaris bentrok, karena massa yang ingin mencoblos langsung memaksa ingin masuk ke TPS."Kami berharap kesepakatan ini bisa diterima semua pihak, sehingga pemungutan suara bisa berlangsung tertib, aman dan damai. Karena jika anak kami gagal jadi bupati, pasti akan terjadi konflik adat yang sulit didamaikan," imbuhnya.Sementara itu, 38 warga yang mengaku memiliki hak pilih dari 534 daftar pemilih tetap (DPT) Moyeba, tak gentar. Mereka membalas teriakan-teriakan dari massa pendukung kesepakatan.KPU yang mencoba menenangkan massa dengan meminta KPPS untuk memberi peluang kepada warga untuk mencoblos, juga tidak berhasil. Pasalnya, panitia ad hoc tersebut memihak kepada warga adat."KPPS tidak menjalankan fungsi dan tugas-tugasnya dengan baik. Mereka tidak memanggil DPT dan memberikan semua surat suara kepada tokoh adat untuk dicoblos. Himbauan kami tidak pernah diindahkan," papar Ketua KPU Teluk Bintuni, Ahmad Subuh Refideso.PSU Moyeba akhirnya berlangsung tidak lebih dari tiga jam. Semua surat suara telah habis dicoblos kepala suku. Hasilnya, dari 534 surat suara sah, pasangan nomor urut 1, Agustinus Manibuy - Rahman Urbun mendapat nol suara, pasangan 2 Petrus Kasihiw - Matret Kokop nol suara, dan pasangan 3 Daniel Asmorom - Yohanis Manibuy 534 suara. (rio/red. FOTO/KPU/rio/Hupmas)  

KPU Gelar Rapat Kerja Pembekalan dan Evaluasi Produk Hukum KPU

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Rabu (16/3) menggelar Rapat Kerja Bidang Hukum, dalam rangka Pembekalan dan Evaluasi Peraturan dan Produk Hukum KPU di ruang Sidang Utama Gedung KPU. Rapat kerja yang diikuti oleh 34 KPU Provinsi se-Indonesia ini, menghadirkan pembicara Anggota KPU RI sebagai pembicara ditambah dengan Pejabat dari Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU. Ida Budhiati, Anggota KPU RI Divisi Hukum dalam sambutannya mengharapkan para peserta rapat dapat lebih memahami secara lebih baik tentang konsep dari pembentukan peraturan perundang-undangan. Ida juga mengharapkan ada keseragaman format bagi tiap-tiap KPU Provinsi  dan KPU Kabupaten/Kota dalam membuat Keputusan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota. Selain diberi materi untuk penyeragaman pembuatan Produk-produk Hukum KPU, para peserta rapat juga dibekali dengan materi tentang draft rancangan Peraturan KPU Berbagai Tahapan Pilkada Tahun 2017. Komisioner KPU RI secara bergantian memberikan paparan tentang draft Peraturan KPU yang akan dikonsultasikan kepada pemerintah dan DPR. Ida Budhiati membuka papaparan dengan memberikan materi tentang rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2017 dilanjutkan dengan paparan oleh Hadar Nafis Gumay yang menjelaskan draft rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan. Setelah paparan dari Ida dan Hadar, selanjutnya berturut-turut Juri Ardiantoro, Sigit Pamungkas dan Arief Budiman memberikan materi tentang rancangan Peraturan KPU tentang pemungutan dan penghitungan suara, Draft Peraturan KPU tentang Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara dan Peraturan KPU tentang Logistik. (ftq/red. Foto KPU/Dosen/Hupmas)  

Husni Paparkan Catatan Evaluasi di Kampus Trisakti

Jakarta, kpu.go.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Husni Kamil Manik memaparkan beberapa poin yang menjadi evaluasi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2015 ketika menjadi Narasumber pada Seminar Evaluasi Pilkada 2015 di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Selasa (15/3). Salah satu yang catatan yang Husni paparkan pada diskusi tersebut ialah angka partisipasi pemilih. Husni mengatakan, walaupun secara nasional angka partisipasi pada pilkada menurun sekitar 2 hingga 3 persen, namun secara internasional, angka partisipasi pemilih  Indonesia masih tergolong tinggi. “Di negara-negara lain, dinegara demokratis ya, itu susah mendapatkan persentasi sebesar 69 persen, Tapi karena kita terbiasa partisipasi diatas 70 persen maka ini dianggap rendah” papar Husni. Husni juga mencoba menghubungkan effort yang dikeluarkan oleh peserta dan penyelenggara untuk kampanye dengan tingkat partisipasi dan membandingkan dengan penyelenggaraan pilkada sebelumnya. Husni memberikan gambaran pada penyelenggaraan pilkada sebelumnya, begitu banyak anggaran terbuang untuk kampanye dan begitu banyak alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di tiap sudut kota. Secara hitungan kasar, jumlah anggaran dan APK yang digunakan pada pilkada lalu ialah tujuh kali lebih besar dari pada yang dihabiskan untuk Pilkada Serentak 2015. Dengan output tingkat partisipasi yang tidak jauh berbeda, pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2015 jauh lebih menghemat anggaran dan juga lebih tertib karena pasangan calon tidak lagi dapat secara sembarangan memasanga alat peraga kampanye di tiap sudut kota. Selain tingkat partisipasi, poin evaluasi yang Husni sampaikan dihadapan mahasiswa yang memenuhi auditorium Fakultas Hukum Universitas Trisakti tersebut ialah masalah regulasi. Husni mengatakan, KPU telah menginventarisasi 74 poin catatan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang menjadi landasan hukum penyelanggaraan pilkada. Tujuh puluh empat poin tersebut telah disampaikan ke DPR dan diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam pembahasan revusu Undang-Undang tersebut, apabila ada.(Ftq/red.FOTO/KPU/dosen/Humas)  

Populer

Belum ada data.