Berita Terkini

KPU RI Umumkan Peringkat Kepatuhan Dalam Pelayanan dan Pengelolaan Informasi Publik

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan berhasil menduduki peringkat pertama pada penilaian tools standar Kepatuhan Pelayanan dan Pengelolaan Informasi yang diselenggarakan oleh KPU RI. Pemeringkatan Standar Kepatuhan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik ini dilakukan berdasarkan Surat Ketua KPU No. 124/KPU/III/2016 tanggal 2 Maret 2016 perihal Pengisian Tools Evaluasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Tahun 2015 di KPU Provinsi. Pemeringkatan ini dilakukan dengan tujuan melihat sejauh mana proses implementasi Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 di lingkungan KPU dan menganalisa tindak lanjut apa yang perlu dilakukan dari realisasi yang telah diterapkan di tiap-tiap provinsi. KPU Provinsi Sulawesi Selatan menduduki peringkat pertama setelah mengumpulkan poin tertinggi dari lima item yang dinilai. Secara total KPU Provinsi Sulawesi Selatan mendapatkan poin 99,75 hasil dari akumulasi item Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID), Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), penyediaan ruang pelayanan informasi, e-PPID dan website.   Dengan total poin 99,75 tersebut, kepatuhan pelayanan dan pengelolaan informasi oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan masuk kategori Sangat Patuh. Dibawah KPU Provinsi Sulawesi Selatan, terdapat  lima provinsi lain yang juga masuk kategori Sangat Patuh, yaitu KPU Provinsi DKI Jakarta (98,75 poin), KPU Provinsi Sumatera Barat (98,00 poin), KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat (93,10 poin), Provinsi Jawa Timur (91,70 poin) dan Provinsi Kalimantan Barat (91,35 poin). Dari 34 KPU Provinsi/KIP Aceh di seluruh Indonesia sebanyak 30 KPU Provinsi/KIP Aceh telah mengumpulkan Tools Evaluasi dimaksud dan masuk dalam pemeringkatan yang dilakukan KPU sedangkan   4 Provinsi, yaitu Kalimantan Utara, Papua Barat, Sulawesi Utara dan Sumatera Selatan tidak masuk pemeringkatan karena tidak mengumpulkan tools sampai jangka waktu yang ditetapkan.List Lengkap peringkat kepatuhan  pengelolaan dan pelayanan informasi publik dapat diakses disini

KPU Mamberamo Raya, Siap Gelar PSU di 10 TPS di Dua Distrik Berbeda

Burmeso, kpu.go.id – Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 24/PHP-BUP-XIV/2016, pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Raya diselenggarakan Rabu (23/03/2016). Hingga berita ini diturunkan, Selasa (22/03/16) logistik satu tempat pemungutan suara (TPS) yakni TPS Wona 2, di Distrik Rufaer belum dapat terdistribusi karena kendala cuaca. Seperti diberitakan sebelumnya, putusan MK memerintahkan untuk dilaksanakan PSU pada 10 TPS yang terdapat di dua distrik yang berbeda, dua TPS di Distrik Mamberamo Tengah Timur dan delapan distrik di Distrik Rufaer. Seluruh logistik untuk kesepuluh TPS tersebut didistribusikan menggunakan helikopter, mengingat tidak ada sarana lain yang dapat ditempuh, selain menggunakan sarana udara tersebut. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah melakukan supervisi terhadap pelaksanaan PSU di Mamberamo Raya, tampak komisioner KPU RI, Sigit Pamungkas yang didampingi Wakil Kepala Biro Teknis dan Hupmas, Supriatna meninjau dan melakukan pengecekan terhadap kesiapan pelaksanaan PSU. (shd/red. Foto /shd/tekmas)   

Rapat Evaluasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik

Jakarta, kpu.go.id –  Meski menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menunjukan prestasi signifikan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik, Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik terus mengingatkan kepada seluruh jajaran KPU untuk semakin meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada publik.“Komitmen merealisasikan hal tersebut (keterbukaan informasi-red) menjadi penting, untuk menjadikan KPU sebagai badan publik yang professional, transparan dan akuntabel dimata publik yang kian menyadari hak-haknya untuk mendapatkan informasi kepemiluan,”  Ujar Husni.Di hadapan perwakilan KPU Provinsi dari seluruh Indonesia yang menjadi peserta Rapat Evaluasi Pengelolaan dan Pelayanan Inforamasi Publik, Selasa (22/3) di Ruang Sidang Utama Gedung KPU, Husni  mengingatkan jajaran KPU di tiap tingkatan untuk juga mengubah cara pandang dalam mengelola Informasi publik.“Kendala yang perlu dibenahi salah satunya adalah perubahan mindset atau cara pandang di jajaran KPU sendiri bahwa keterbukaan informasi saat ini sudah menjadi keniscayaan hak publik yang tidak dapat dihalang-halangi,” ujar Husni menekankan.Lebih lanjut Husni mengatakan, meski menilai realisasi pembentukan PPID di lingkungan KPU sedikit terlambat, namun KPU telah memberikan pergerakan yang cepat dan meraih pencapaian yang positif. Salah satu indikator pencapaian positif tersebut ialah dengan ditetapkannya KPU RI sebagai badan publik terbaik kedua dalam hal pelayanan dan pengelolaan informasi publik.Husni berharap, pencapaian di tingkat pusat tersebut dapat menular kepada jajaran KPU pada tingkatan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Rapat Evaluasi Pengelolaan dan Pelayanan Infomasi Publik ini dilaksanakan dalam melihaat gamparan perkembangan pelayanaan dan pengelolaan informasi publik pasca ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang. Hal yang menjadi perhatian ialah sejauh mana pembentukan struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) di tiap-tiap provinsi  telah mengacu pada Keputusan yang KPU tetapkan dan sejauh mana Standar Operasional Prosedur (SOP) diimplementasikan. Pada Rapat Evaluasi ini juga terdapat pemaparan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di sembilan KPU Provinsi yang menjadi pilot project pengelolaan PPID KPU RI. (ftq/red.Foto KPU/dosen/Humas)

MK Putuskan PHP Kada Kota Manado

Jakarta, kpu.go.id-Sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) di Mahkamah Konstitusi kembali digelar Selasa (22/03) di Gedung Mahkamah Konstitusi RI Jakarta. Hari ini agenda persidangan adalah pembacaan putusan untuk perkara Nomor 151/PHP.KOT-XIV/2016 untuk Perkara di Kota Manado. Dalam putusan perkara perselisihan hasil pilkada Kota Manado, Majelis Hakim menolak permohonan yang didalilkan oleh pemohon untuk seluruhnya. Menurut ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, persentase perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak untuk dapat diajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah adalah paling banyak 1,5%. Perolehan suara Pemohon adalah 60.895 suara, sedangkan sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 67.081 suara, berdasarkan data tersebut diatas maka batas maksimal perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan peraih suara terbanyak (Pihak Terkait) adalah 1,5% x 67.081 = 1.006 suara. Adapun perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 67.081 suara  – 60.895 suara = 6.186 suara (9.22%), sehingga perbedaan perolehan suara melebihi batas maksimal.Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, pemohon tidak memenuhi ketentuan pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 201. Dengan begitu dalil yang diajukan pemohon terkait dengan adanya pemilih siluman dan pemilih yang ber-KTP di luar Kota Manado dan di luar Sulawesi Utara adalah tidak dipertimbangkan. (Dosen/red. Foto KPU/Dosen/Humas)

Sri Lanka Tertarik Pelajari Pendidikan Pemilih Pola KPU

Jakarta, kpu.go.id – Melalui Duta Besar Sri Lanka untuk Indonesia, Dharshana M. Parera, saat mengunjungi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan, KPU berhasil mengajak pemilih Indonesia yang memiliki latar belakang suku bermacam-macam dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada, Selasa (22/3).Karena keberhasilan itu, ia meminta KPU untuk berbagi pengalaman seputar pendidikan pemilih dan manajemen kepemiluan yang selama ini dilakukan kepada penyelenggara pemilu Sri Lanka.“Indonesia memiliki berbagai macam suku, kami merasa KPU berhasil dalam memberikan edukasi kepemiluan kepada suku-suku yang ada di Indonesia untuk berpartisipasi dalam pemilu,” kata Dubes Sri Lanka.Sebagai langkah awal, Dubes Sri Lanka akan mengatur kunjungan KPU Sri Lanka ke Indonesia guna kepentingan tersebut pada Mei 2016 mendatang.Proses penyelenggaraan pemilu dan pilkada di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir mampu menarik perhatian dunia internasional. Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik yang dalam pertemuan itu didampingi oleh Anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan bahwa KPU akan menandatangani nota kesepahaman dengan beberapa negara terkait proses manajemen kepemiluan.“Korea Selatan, dan Fiji akan bekerjasama dengan kami, MoU (Memorandum of Understanding)nya akan kami tandatangani pada April (2016) ini. Sedangkan untuk Kirgizstan menyusul,” kata Husni di ruangannya.Mengenai aspek penyelenggaraan pemilu, Dubes Sri Lanka mengatakan bahwa Indonesia unggul dibanding negara-negara lain.“Di sektor ini, saya merasa Indonesia unggul. Indonesia negara besar, banyak suku ada didalamnya dan pemilu bisa dilaksanakan dengan baik. Untuk itu saya ucapkan selamat,” kata dia. (rap/red. FOTO KPU/ris/Hupmas)

Populer

Belum ada data.