Berita Terkini

Sistem Noken Tidak Bisa Serta Merta Dihapus

Jakarta, kpu.go.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Husni Kamil Manik mengutarakan, untuk menghapuskan sistem noken di wilayah Papua perlu melewati tahapan-tahapan khusus. Untuk merubah kebiasaan yang serupa dengan sistem electoral college itu menjadi sistem satu orang, satu suara, satu nilai membutuhkan waktu, Senin (14/3).Sebagai langkah awal, proses pemungutan suara melalui sistem noken perlu diadministrasikan dengan baik, sehingga masyarakat Papua yang memberikan hak konstitusionalnya bisa terdata dengan baik. Husni tidak ingin sistem itu disalahgunakan oleh oknum dengan memanipulasi data kependudukan masyarakat Papua.“Noken ini kita diskusikan secara serius. Kami ingin agar noken ini secara administrasi memang bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai yang sudah meninggal memberikan suara, atau bahkan yang tidak pernah ada juga bisa memberikan suara,” terang Husni.Dalam diskusi antara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan KPU di Kantor Komnas HAM, Jakarta itu, Husni mengatakan, untuk mengaitkan sistem noken dalam pelaksanakan pilkada dengan nilai-nilai HAM perlu ada kajian yang mendalam. Karena sistem noken bukan hal baru dalam dunia pemilu.“Suara perwakilan ini bukan hal baru dalam dunia pemilu, dan saya kira dalam konteks HAM nya perlu di bahas lebih tuntas. Karena dalam pemilu ada nama istilahnya electoral college atau suara perwakilan, itu diterapkan oleh Amerika. Dan itu tidak sesuai dengan prinsip one man one vote one value,” lanjut dia.Husni mencontohkan, dalam Pemilu Presiden Amerika Serikat Tahun 2000 yang mempertemukan George W. Bush dengan Al Gore. Kala itu Al Gore unggul perolehan popular vote, tetapi karena kalah secara electoral college maka George W. Bush lah yang menjadi presiden Amerika Serikat Tahun 2000.“Dalam pertarungan pemilihan presiden antara George W. Bush dengan Al Gore. Al Gore itu menang popular vote, satu orang, satu suara. Tapi kalah secara electoral college, suara perwakilan. Sehingga menanglah George W. Bush. Lalu apakah pemilu di Amerika melanggar HAM?,” papar Husni.Oleh karena itu, Husni mengatakan bahwa KPU sangat berhati-hati dalam melakukan diskusi terkait sistem noken dan HAM. Langkah KPU yang paling utama saat ini adalah membuat sistem noken dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.“Maka dalam sistem noken kami sangat berhati-hati sekali membicarakan nilai pelanggaran HAM nya dimana. Upaya kami bagaimana administrasinya bisa dipertanggungjawabkan dulu,” lanjut dia.Langkah PendewasaanMeski demikian, kesadaran politik dan demokrasi di Papua perlu mendapatkan apresiasi. Khususnya di wilayah Papua Barat. Dimana dalam beberapa kali pelaksanaan pemilu makin sedikit wilayah yang menerapkan sistem noken.Saat pemungutan suara pemilu Tahun 2004 di Papua Barat, kepala suku harus berada di dalam bilik suara untuk mengarahkan pilihan para pemilih. Pada Pemilu Tahun 2009, keberadaan kepala suku tidak lagi ditemukan di dalam bilik suara.“Tahun 2004 kepala suku mengarahkan pemilih dalam bilik suara. 2009 tidak perlu lagi kepala suku didalam bilik suara. Perkembangan selanjutnya, karena tidak lagi menggunakan sistem noken masyarakat sudah bisa memilih calon lain, atau membuat suaranya sebagai ungkapan protes, dia buat tidak sah," terangnya.Dengan progres tersebut, Husni berharap wilayah Papua lainnya bisa mengadaptasi langkah Papua Barat dalam merubah kesadaran politik dan demokrasi masyarakatnya.“Dari jalan yang dibuat oleh Papua Barat ini penting sebagai langkah kemajuan, mungkin kedepan di Papua bisa dicontoh juga,” kata Husni. (rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

MK Dengar Keterangan Pihak Termohon Dan Terkait PHP Kota Manado

Jakarta, kpu.go.id – Sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) kembali dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 151 PHP.KOT-XIV/2016 dengan pokok perkara PHP Walikota Manado Tahun 2016, Senin (14/3).Sidang yang telah memasuki tahapan mendengarkan keterangan dari pihak termohon, pihak terkait tersebut merupakan lanjutan dari sidang pendahuluan Senin lalu (8/3).Jika pada sidang sebelumnya, pemohon melalui kuasa hukumnya menyampaikan sejumlah keberatan dalam Pilkada Susulan Kota Manado 2015, pada sidang kali ini kuasa hukum pihak termohon dan pihak terkait menjawab keberatan-keberatan yang sebelumnya diutarakan oleh kuasa pemohon. (TEKS/dosen/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

1 Mei 2016, KPU Umumkan Jumlah Minimal Dukungan Calon Perseorangan

Jakarta, kpu.go.id,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan Kabupaten/Kota di 101 Daerah yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017 akan mengumumkan syarat minimal dukungan bagi pasangan calon perseorangan pada tanggal 1 Mei 2016. Hal tersebut terungkap dalam uji publik Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2017, Senin (14/3) di Ruang Sidang Utama KPU.Berbeda dengan pada pelaksanaan Pilkada sebelumnya, Fery Kurnia Rizkyansyah, Anggota KPU RI mengatakan jumlah minimal syarat dukungan calon perseorangan pada Pilkada 2017 ditentukan berdasarkan jumlah DPT Pemilu terakhir. Selain basis data penentuan jumlah minimal, yang berbeda dalam rancangan Peraturan KPU tersebut ialah adanya penambahan waktu bagi pelaksanaan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan tahap 2 menjadi tujuh hari. Rancangan Peraturan KPU ini juga tidak mengatur secara detail tentang tahapan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut karena Mahkamah Konstitusi telah memiliki Peraturan tersendiri yang mengatur tentang jadwal penyelesaian sengketa PHP, sehingga KPU akan berpedoman pada peraturan Mahkamah Konstitusi tersebut.Hadar Nafis Gumay, Anggota KPU RI mengatakan bahwa rancangan tahapan, program dan jadwal Pilkada ini ditetapkan secara umum. KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dapat membuat track jadwal tersendiri apabila terdapat situasi-situasi khusus. Situasi-situasi khusus sebagaimana dimaksud Hadar antara lain adalah apabila NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) belum ditandatangani  sampai jadwal pembentukan badan ad hoc penyelenggara pemilu, adanya putusan pengadilan yang memutuskan menunda tahapan Pilkada dan pasangan calon kurang dari dua pasangan ketika pendaftaran pertama dibuka.Ida Budhati, Anggota KPU RI mengatakan rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2017 ini disusun dengan memperhatikan hasil evaluasi penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2015 serta aspirasi dari peserta dan para penggiat pemilu.Ida Budhiati, mengatakan tahapan Pilkada Tahun 2017 akan berlangsung selama 10 bulan, dari bulan Mei 2016 sampai Februari 2017. Ada tambahan waktu lebih banyak pada tahapan pemutakhiran data pemilih dengan harapan adanya data pemilih yang lebih akurat.Uji Publik Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada Tahun 2017 ini dihadiri oleh seluruh partai politik peserta pemilu dan para penggiat pemilu. Setelah diujipublikan, Rancangan Peraturan KPU ini akan dikonsultasikan ke pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis, 17 Maret 2016. (ftq/red.FOTO/KPU/ook/Humas)Ringkasan Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada Tahun 2017 dapat diakses disini.

Tahapan Pilkada 2017 tidak dimulai Sebelum NPHD Ditanda Tangan

Jakarta, kpu.go.id - Ida Budhiati, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menyatakan bahwa KPU akan merancang ketentuan yang mengatur batas waktu bagi penyelenggara pemilu untuk mendapatkan kepastian anggaran dalam melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentah Tahun 2017.Hal tersebut Ida sampaikan dalam Uji Publik Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada Tahun 2017, Senin (14/3) di Ruang Sidang Utama Gedung KPU.“Kepastian anggaran yang dipahami oleh penyelenggara pemilihan adalah ditandatanganinya NPHD, Nota Perjanjian Belanja Hibah,” jelas Ida.Ida menjelaskan adanya rancangan ketentuan tersebut didasari atas evaluasi penyelenggaraan pilkada serentak 2015. Salah satu hambatan yang mengemuka pada pelaksanaan Pilkada 2015 ialah ketidakpastiaan anggaran yang mengakibatkan terdapat tiga daerah otonomi baru yang tidak dapat melaksanakan pilkada pada tahun 2015 lalu. Ketentuan tersebut masuk dalam draft Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggara Pilkada Tahun 2017. Dalam Pasal 8 huruf a disebutkan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menunda tahapan penyelenggaan pemilihan apabila sampai dengan pembentukan PPK dan PPS belum tersedia anggaran pemilihan.  Bahwa batas waktu penandatangan NPHD sebelum ada keputusan penundaan tahapan ialah 30 April 2016 sebelum dibentuknya badan ad hoc penyelenggara pemilu. Ida berpendapat kebijakan tersebut adalah suatu upaya melindungi dan menyelamatkan banyak pihak. Komisioner KPU RI Divisi Hukum ini menjelaskan akan ada banyak pihak yang menjadi korban, baik dari penyelenggara maupun peserta pemilu apabila tahapan tetap dilanjutkan tanpa adanya kepastian anggaran.“Lebih memberikan kepastian hukum dan lebih menjamin keadilan bagi banyak pihak apabila kita tahu sejak awal tidak ada kepastian, maka tidak dilaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, ditunda” ungkap Ida.Berkaitan dengan batas waktu penundaan tahapan pilkada, Ida mengatakan bahwa hal tersebut sangat bergantung pada bagaimana respon pemerintah terkait ketidakpastian anggaran tersebut. Apabila pemerintah cepat merespon, KPU akan menjadwalkan ulang jadwal tahapan penyelenggara Pilkada sehingga pelaksanaan pilkada tetep serentak pada tahun 2017.(ftq/red.FOTO KPU/ook/Humas)

Rakor Teknis, KPU RI Terima Masukan Untuk Perubahan PKPU

Bandung,kpu.go.id- Rapat Kordinasi (Rakor) Teknis Penyelenggara Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak hanya untuk mengevaluasi kerja jajarannya pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2015, melainkan juga meminta para peserta untuk memberikan solusi untuk penyelenggaraaan selanjutnya.Melalui rakor (11/3), KPU RI diharapkan dapat membantu pelaksanaan Pilkada serentak di daerah yang akan melaksanakan di tahun 2017, dengan perubahan peraturan teknis yang akan dijadikan pedoman penyelenggaraan di daerah. Dalam rakor yang diadakan di Best Western Hotel Bandung, KPU membagi dua kelas kelompok untuk membahas permasalahan-permasalahan yang akan muncul pada pelaksanaan Pilkada.“Pembagian kelas tidak hanya untuk mengidentifikasi masalah saja, namun juga untuk mencarikan solusi dari permasalahan yang ada. Kami berharap melalui masukan-masukan kawan-kawan hari ini, kami akan membantu melalui peraturan yang akan kami buat,”ungkap Ferry Kurnia Riskyansyah saat memberikan paparan pada kelompok kelas A yang membahas permasalahan terkait kampanye.Sedangkan di kelas B hadir tiga Komisioner KPU RI yakni, Hadar Nafis Gumay. Sigit Pamugkas dan Arif Budiman yang nampak serius mendengarkan masukan dari peserta terkait  permasalahan pencalonan yang terjadi di daerah masing-masing. Hadar mengingatkan pada peserta,agar  fokus dalam diskusi dengan masukan masalah yang akan timbul disertai dengan solusi yang menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi Pilkada.“Percaya kalau apa yang ada kemarin (Peraturan KPU ) teman-teman juga ikut andil dalam membuatnya, peraturan yang ada merupakan hasil kerja kita bersama bukan hasil dari lobby politik saja,” terang Hadar. Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengungkapkan KPU akan menargetkan regulasi yang berkaitan dengan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota dapat mulai berlaku bulan April Tahun 2016.“Persiapan Pilkada Tahun 2017 harus sudah dimonitor mulai sekarang, dan daerah harus sudah mulai bergerak untuk menyediakan dokumen dan anggaran, sedangkan Peraturan KPU (PKPU) tahapan, program dan jadwal kita targetkan untuk dapat selesai bulan Maret, “tutup Husni (dam/red.FOTO KPU/domin/Humas) 

Jelang 2019, KPU Selenggarakan Rakor

Bandung, kpu.go.id- Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota pada tahun 2015 kemarin, meninggalkan ruang lebar untuk perbaikan dan penyempurnaan diberbagai aspek. Hal tersebut diungkapkan, Hadar Nafis Gumay dalam acara Rapat Koordinasi Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu di Best Western Hotel, Jumat (11/3). “Setelah kita laksanakan evaluasi penyelenggaraan Pilkada yang lalu, masih terdapat adanya permasalahan mulai dari adanya proses pengajuan sengketa, tingginya invalid vote dan rendahnya partisipasi masyarakat,” ujar Hadar. Selain dari itu, permasalahan-permasalahan yang muncul pada Pilkada 2015 kemarin, Hadar menekankan pentingnya penggunaan sistem informasi untuk mengurangi permasalahan yang akan muncul. “Kita belum sepenuhnya memanfaatkan sistem informasi yang ada secara optimal, karena masih banyak daerah yang Pilkadanya sudah selesai namun informasi yang harus dipasang belum dilakukan, padahal sistem informasi yang publik dapat menilai KPU bekerja secara transparan,” tutur Hadar Rapat kordinasi yang baru pertama kali nya dilaksanakan khusus membahas teknis kepemiluan ini di harapkan dapat memberikan masukan serta menginventarisir masalah yang terjadi di daerah pada Pilkada serentak 2015 lalu. (ajg/red. FOTO KPU/domin/Humas)  

Populer

Belum ada data.