Berita Terkini

KPU Terapkan Transparansi Informasi Pada Pemilu & Proses Pengambilan Kebijakan

Pekanbaru, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerapkan prinsip transparansi informasi di setiap tahapan pemilihan umum (pemilu) dan proses pengambilan kebijakan. Demikian yang dikemukakan oleh Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik dalam pengarahan Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di Lingkungan KPU Provinsi Riau, Rabu, (20/4).“Salah satu yang mengemuka dalam penilaian publik mengenai kinerja kita adalah bagaimana kita selalu mengupayakan apa yang perlu diketahui oleh publik. Kita  selalu menerapkan prinsip transparansi di setiap tahapan pemilu serta dalam proses pengambilan kebijakan,” ujar Husni.Ia mencontohkan, transparansi dalam proses pengambilan kebijakan salah satunya adalah melakukan uji publik terhadap aturan yang akan dibuat dengan melibatkan pihak-pihak yang terkait. Selain itu Peraturan KPU (PKPU) yang telah ditetapkan akan dipublikasikan melalui media informasi KPU.“Sebelum suatu Peraturan KPU ditetapkan, kita selalu melakukan uji publik yang melibatkan stakeholder terkait, misalnya kalangan akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta Partai Politik (parpol) peserta pemilu. Setelah ditetapkan, segera dipublikasikan,” lanjutnya.Dalam kesempatan tersebut Husni juga mengemukakan bahwa KPU berupaya untuk memudahkan pemohon publik untuk mengakses informasi yang dibutuhkan melalui media berbasis online.“Kita juga menyediakan aplikasi E- PPID. Dalam hal ini pemohon bisa mengakses dari aplikasi tersebut sehingga memudahkan publik untuk mendapatkan data serta informasi yang diperlukan. Selain itu juga merubah pola kerja KPU di setiap satuan kerja,” papar Husni. (mtr/red. FOTO KPU/rdk/Hupmas)

Putusan Akhir Pilkada Halmahera Selatan

Jakarta, kpu.go.id – Setelah disidangkan selama 4 (empat) bulan, Sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP kada) Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara  telah berakhir. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (20/4) membacakan putusan akhir untuk perkara Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan di  Gedung Mahkamah Konstitusi. Dalam Putusannya, Majelis Hakim mengesahkan penghitungan suara di Kecamatan Bacan hasil Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) dan Penghitungan Suara Ulang (PSU) lalu. Selanjutnya , dalam amar putusannya, MK juga menetapkan hasil perolehan suara tiap-tiap pasangan calon dari seluruh TPS di Kabupaten Halmahera Selatan, Pasangan Calon Nomor Urut memeroleh 43.566 suara, PPasangan Calon Nomor urut 2 memeroleh 23.000 suara, pasangan calon nomor 3 memeroleh 10.291 suara dan pasangan calon nomor 4 memeroleh 43.608 suara. MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Halmahera Selatan (yang diwakili oleh KPU Provinsi Maluku Utara) untuk melaksanakan putusan tersebut sehingga KPU Provinsi Maluku Utara akah melakukan rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara untuk seluruh TPS di Kabupaten Halmahera Selatan pasca pelaksanaan PSSU dan PSU. Terkait dengan keberatan yang diajukan Pihak Terkait, MK menyataan tidak dapat menerima keberatan tersebut karena mempersoalkan  hasil penghitungan suara di TPS lain di luar Kecamatan Bacan. MK menganggap hal tersebut adalah dalil baru yang sebelumnya tidak pernah dipersoalkan. (ftq/red FOTO KPU/dosen/Humas)  

KPU Akan Susun PKPU Tentang Pemilihan di Daerah Khusus

Jakarta, kpu.go.id – Dalam rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkopolhukam), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menyusun peraturan KPU khusus yang mengatur mekanisme penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) di daerah otonomi khusus (otsus), Selasa (19/4).“Penyelenggaraan pilkada di daerah khusus disepakati untuk diatur khusus dalam PKPU lain, jadi kami akan menambah 1 PKPU lagi. Dalam penyusunannya, kami akan mempertimbangkan undang-undang pembentukan provinsi masing-masing (daerah khusus) dalam kerangka NKRI,” tutur Husni di ruang rapat utama KPU RI, Jakarta.Dalam Pilkada 2017 mendatang, ada 3 (tiga) daerah yang memiliki pengaturan khusus mengenai syarat dan mekanisme pemilihan kepala daerah, yakni Provinsi Aceh, Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, serta Provinsi Papua Barat. Husni menjelaskan, PKPU tersebut perlu disusun, karena dalam undang-undang (UU) pembentukan provinsi khusus ada ketentuan terkait syarat pencalonan dan mekanisme tersendiri yang tidak diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota.“Untuk Provinsi Aceh misalnya, ada persyaratan seorang calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus bisa membaca Al Quran. Ini didalam Undang-Undang 8 (2015) tidak ada, tapi di Undang-Undang Pemerintahan Aceh ada,” kata Husni.Terkait partai politik, dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh menyebutkan, partai lokal berhak mengajukan calon, sementara UU 8/2015 tidak mengenal partai lokal. Kekhususan juga terdapat di Papua, dimana untuk calon gubernur dan wakil gubernur harus masyarakat asli Papua, sedangkan ketentuan tersebut tidak diatur dalam UU 8/2015.Hal serupa juga terdapat dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta, dimana calon terpilih atau pemenag pilkada ditentukan melalui mekanisme perolehan suara 50 persen plus 1. Jika terdapat dua atau lebih peserta pemilihan, maka besar kemungkinan terjadi putaran kedua, sementara UU 8/2015 tidak mengatur hal itu.“Apabila pasangan calon lebih dari 2, ada kemungkinan yang memperoleh suara tertinggi belum tentu 50 persen plus 1. Jika terjadi hal demikian, maka harus ada putaran kedua, sementara putaran kedua tidak diatur dalam UU 8 Tahun 2015,” terang Husni.“Nah itu yang menjadi perhatian kami, sehingga kami perlu berdiskusi dengan lembaga terkait, sehingga kita memiliki pemahaman yang sama,” jelas Husni usai rapat.Meski akan menyusun ketentuan tersendiri, Husni mengatakan PKPU yang akan disusun oleh KPU tidak akan mengatur ketentuan yang sebelumnya telah tercantum dalam peraturan daerah khusus (Perdasus) atau Qanun (Aceh).“Hal-hal penting yang akan diatur dalam PKPU khusus nanti tidak akan mengakomodir ketentuan yang telah diatur dalam Perdasus atau Qanun, supaya tidak tumpang tindih,” jelas Husni.Mengenai pengelolaan dana hibah pilkada serta pertanggungjawabannya, KPU dan Bawaslu akan melakukan pertemuan lebih lanjut dengan Kemendagri, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendapatkan payung hukum dalam mengelola anggaran tersebut.“Tentang anggaran Pilkada 2017 masih perlu pertemuan lanjutan tentang payung hukum yang jelas, supaya konsisten sejak kami terima hingga sampai nanti kami belanjakan, termasuk pertanggungjawaban jelasnya,” pungkas Husni. (rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Sidang PHP Kada Membramo Raya Tunggu Kehadiran Polda Papua

Jakarta, kpu.go.id, - Mahkamah Konstitusi pada Selasa, (19/4) kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) dengan agenda mendengarkan laporan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Membramo Raya Provinsi Papua dari para pihak. Dalam Sidang yang dilaksanakan di ruang Sidang Lantai 2 Gedung Mahkamah ini, dari pihak KPU Kabupaten Membramo Raya melaporkan bahwa PSU telah dilaksanaan di 10 TPS di Distrik Rufaer dan Distrik Membramo Tengah Timur pada hari Rabu, 23 Maret 2016. Dari pelaksanaan PSU di 10 TPS tersebut tersebut didapat hasil bahwa pasangan calon nomor urut 1 mendapat 0 suara, pasangan calon nomor urut 2 (pihak pemohon) mendapat 10 suara dan pasangan nomor urut 3 (pihak terkait) mendapat 1322 suara. Dari hasil pelaksanaan PSU tersebut, KPU Kabupaten Membramo Raya sendiri belum melakukan rekaptulasi hasil penghitungan suara untuk keseluruhan TPS di seluruh kabupaten.   Rekapitulasi baru dilakukan pada 10 TPS yang melakukan PSU, belum menggabungkan dengan hasil suara  TPS yang tidak PSU, dengan begitu belum ada hasil akhir yang resmi terkiat perolehan suara akhir dari tiap-tiap pasangan calon. Kuasa hukum KPU Kabupaten Membramo Raya mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan didasari karena Putusan Mahkamah Konstitusi hanya memerintahkan untuk melaksanakan PSU di 10 TPS sehingga merasa perlu untuk mendapat petunjuk Mahkamah untuk melaksanakan hal-hal di luar apa yang diperintahkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud. Menanggapi hal tersebut, pimpinan sidang, I Gede Palguna mengatakan belum dapat memberikan keputusann terkait langkah apa yang perlu dilakukan oleh KPU Kabupaten Membramo Raya untuk menindklanjuti pelaksanaan PSU di 10 TPS tersebut. Gede mengatakan akan membahas hal tersebut dalam Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim. Terkait dengan kelanjutan proses persidangan Gede juga mengatakan bahwa MK membutuhkan keterangan dari Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Papua untuk mengonfirmasi  beberapa laporan yang masuk. “Sebenarnya dalam persidangan ini kami juga mengundang pihak Polda Papua, karena berkait dengan laporan yang kami terima, tapi sampai persidangan ini di mulai tampaknya belum ada tanda-tanda kehadirn dari yang bersangkutan,” Ujar Gede dalam persidangan. (ftq/red FOTO KPU/dosen/humas)

Proses Wawancara Seleksi Auditor Setjen KPU 2016

Jakarta, kpu.go.id - Salah seorang peserta seleksi pengisian jabatan fungsional auditor Sekretariat Jenderal (Setjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah menjalani proses wawancara yang dilakukan oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPU RI, Lucky Firnandy Majanto, Kepala Biro Keuangan KPU RI, Nanang Priyatna, serta Inspektur KPU RI, Adiwijaya Bakti, Selasa (19/4)Profiling SDM SusulanSementara itu di media center KPU RI, pegawai Setjen KPU melakukan serangkaian tes tertulis susulan untuk mengisi jabatan eselon IV Setjen KPU. Tes susulan itu merupakan kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Setjen KPU yang pada Kamis (14/4) lalu berhalangan hadir (berita terkait). (TEKS/ris/red. FOTO KPU/rap/Hupmas)

Populer

Belum ada data.