Berita Terkini

Masyarakat Memilih Harus Dengan Kesadaran, Bukan Mobilisasi

Kapuas, kpu.go.id – Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) adalah milik masyarakat, karena kedaulatan ditangan rakyat. Masyarakat memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus dengan kesadaran sendiri, bukan karena mobilisasi masa.Apabila masyarakat masih bertani diladang, biarkan mereka menyelesaikan taninya di pagi hari. Setelah pulang dari ladang itu, kita harapkan mereka bisa datang ke TPS menggunakan hak suaranya.Hal itu disampaikan Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik saat meninjau pelaksanaan pemungutan suara Pilgub Kalteng, Rabu (27/1) di Kabupaten Pulang Pisau.“Memilih itu harus ikhlas, jangan sampai ada yang merusak nilai pilkada. Salah satunya soal politik uang, itu bisa merubah yang awalnya ikhlas menjadi tidak ikhlas, karena ada pengaruh uang. Untuk itu kami berharap pihak keamanan bisa menindak apabila ada perilaku politik uang itu,” ujar Husni di Kantor KPU Kabupaten Pulang Pisau.Sementara itu, Bupati Pulang Pisau, H. Eddy Pratowo yang turut mendampingi Ketua KPU RI menyampaikan di Pulau Pisau ada dua kecamatan di pesisir, dan ada satu kecamatan yang rawan banjir. Pada pemilu sebelumnya, sempat dibuat TPS cadangan karena banjir, tetapi untuk pilgub ini yang dikhawatirkan tidak terjadi. Eddy juga mengapresiasi dukungan TNI dan Polda yang sangat baik, sehingga kondisi ini diharapkan tetap stabil, aman, dan lancar.Husni juga berkeliling meninjau langsung pemungutan suara ke TPS di Kabupaten Pulang Pisau. Seperti di TPS 04 Jabiren Raya dan TPS 03 Gohong Kahayan Hilir. Selepas dari Pulang Pisau, Husni juga memantau langsung penghitungan suara TPS di Kabupaten Kuala Kapuas. Seperti di TPS Mantaren, TPS 14 Selat Hilir, TPS 4 Barimba, dan TPS 04 Anjir Mambulai Barat.Saat melayani pertanyaan awak media Husni menjelaskan mengenai kerawanan yang dikhawatirkan, hal itu bukan ditentukan oleh jumlah pasangannya. Kerawanan bisa diminimalisir, asalkan semua bisa taat peraturan, apabila tidak taat peraturan, maka bisa muncullah kerawanan tersebut.“Namanya kompetisi pasti ada dinamika, belajar dari Pilkada serentak 9 Desember 2015, pelaksanaan nasional bisa sukses, apalagi hanya satu provinsi saja, pasti berjalan baik dan lancar. Untuk itu sedapat mungkin formulir C1 salinan bisa terkumpul tidak lebih dari 24 jam, kecuali daerah yang jangkauannya sulit, juga proses rekapitulasinya, sehingga masyarakat bisa cepat melihat hasilnya, ujar Husni.Pilgub Kalteng ini akan menjalani proses rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan pada tanggal 29 Januari 2016 hingga 1 Februari 2016, dan di tingkat kabupaten/kota pada tanggal 3 Februari 2016 – 5 Februari 2016. Selanjutnya, KPU Provinsi melakukan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara pada 5 Februari 2016 – 6 Februari 2016. (arf)

Sinergi KPU Dan Pemda, Dukungan Positif Pilkada

Katingan, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) patut berterimakasih kepada Pemerintah Daerah (Pemda) atas dukungan positifnya dalam persiapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) yang diselenggarakan 27 Januari 2016. Salah satunya dukungan dalam hal distribusi logistik, Camat bersama Polsek menyiapkan fasilitas sendiri dalam membantu KPU untuk distribusi logistik. Dukungan pemda yang luar biasa juga terlihat saat Sekretaris Daerah (Sekda) menginstruksikan kepada jajarannya agar tidak meninggalkan tempat. Salah satunya dengan pemberian formulir A5 kepada Camat, agar tetap bisa bertugas di wilayahnya pada saat hari pemungutan suara, namun tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Hal ini diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Katingan Sapta Tjita saat menerima kunjungan kerja Ketua KPU RI dalam mengecek persiapan pilkada, Rabu (26/1) di Kantor KPU Kabupaten Katingan. "Hari ini kami juga melakukan monitoring ke kecamatan bersama bupati dan panwas. Logistik untuk saat ini semua sudah berada di kecamatan, bahkan di lokasi yang terjauh sudah berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sekitar 80 persen pembuatan TPS sudah selesai, juga dengan pemanfaatan sekolah-sekolah, untuk antisipasi apabila hujan turun," ujar Sapta di depan Ketua KPU RI.Untuk Kabupaten Katingan, rata-rata satu TPS hanya untuk satu desa, artinya satu Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk satu TPS, kecuali di Kota Kasongan. Sapta juga menyampaikan pada tanggal 28 Januari 2016, KPU Kabupaten Katingan akan berbagi tugas ke kecamatan-kecamatan dalam rangka monitoring dan pendampingan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) saat melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara.Sementara itu Ketua KPU RI Husni Kamil Manik kembali mengingatkan pentingnya komunikasi dengan masyarakat, terutama memastikan semua warga mendapatkan informasi hari pemungutan suara. KPU Kabupaten Katingan hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bertanggungjawab soal formulir C6 yang harus sampai ke masing-masing pemilih. "Pemilih yang sudah tahu saja belum tentu memiliki kemauan untuk datang ke TPS, dan itu tanggungjawab itu. Tanggungjawab ini juga berbagi dengan pasangan calon dan tim kampanye. Masyarakat juga mau datang ke TPS, kalau ada pasangan calon yang dipilih sesuai kehendak masyarakat. Waktu yang tersisa ini harus dimanfaatkan untuk mengkomunikasikan ke masyarakat, bisa menggunakan fasilitas pemerintah, masjid, atau gereja, agar masyarakat hadir di TPS," ujar Husni. KPU Kabupaten Katingan juga harus memastikan petugas KPPS mengisi dokumen dengan benar dan memasukkan dokumen ke kotak suara dengan benar, tambah Husni. Salah satunya soal formulir C1 yang tidak dimasukkan ke dalam kotak suara, tetapi harus segera dikumpulkan ke Kabupaten Katingan untuk dilakukan scan dan uploading, agar masyarakat bisa melihat langsung hasilnya. Proses scan dan upload itu harus diusahakan maksimal tiga hari sudah bisa diselesaikan. (Arf/red.FOTO KPU/Arf/Humas)

Pilkada Harus Menjadi Kegembiraan Masyarakat

Sampit, kpu.go.id - Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) itu harus dirasakan dengan gembira dan bahagia, karena pilkada adalah kegembiraan masyarakat. Hal ini mengingat pilkada itu diselenggarakan tidak setiap tahun, jadi selayaknya masyarakat bergembira setelah menunggu lima tahun ini.Mewujudkan kegembiraan masyarakat itu menjadi tugas penyelenggara pemilu. Tugas itu berupa usaha untuk keyakinkan masyarakat agar mau datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), sehingga partisipasi masyarakat meningkat. Masyarakat harus tau, bahwa mereka yang akan menentukan pemimpinnya. Rakyat harus menggunakan kedaulatannya memilih yang terbaik untuk daerahnya.Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Husni Kamil Manik saat melakukan kunjungan kerja meninjau persiapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (26/1) di Sampit, Kotawaringin Timur, Kalteng."Waktu-waktu yang tersisa ini harus digunakan optimal untuk meningkatkan partisipasi masyarakat datang ke TPS. Masalah apapun itu, dijadikan bahan dialog dengan masyarakat. Semua harus bahu membahu dan bergerak untuk memotivasi masyarakat," papar Husni di depan para penyelenggara pemilu saat ramah tamah di kantor KPU Kabupaten Kotawaringin Timur.Husni juga menjelaskan, Pilkada ini merupakan agenda yang tertunda dari Pilkada serentak 9 Desember 2015. Tertundanya ini akibat putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Ada lima daerah yang tertunda, yaitu Provinsi Kalteng, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Simalungun, Kota Pematang Siantar, dan Kota Manado."Semua unsur penyelenggara harus menjaga netralitas, meskipun ada keterkaitan keluarga. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan aparat keamanan juga harus netral. Partai politik juga mempunyai tanggungjawab secara konstitusi untuk melakukan pendidikan politik. Hal ini juga mendorong tingkat partisipasi masyarakat. UU parpol mengatur itu," tegas Husni.Sementara itu, Pj. Bupati Kotawaringin Timur, Ir. Godlin, yang turut hadir dalam ramah tamah tersebut menyampaikan rasa syukur dengan kondisi Kotawaringin Timur yang tertib, aman, dan terkendali. Hal ini karena semua masyarakat mempunyai komitmen pilkada yang damai. "Saya sebagai Pj. Bupati sejak 29 Oktober 2015. Kami selalu berkoordinasi mengenai persiapan pilkada, agar semua bisa berjalan lancar. Wilayah Kotawaringin Timur ini sekitar 16.000 M2, dengan 186 desa dan penduduk sekitar 403.000. Semua proses pilkada gubernur ini sudah disiapkan, pihak kecamatan dan kelurahan juga sudah melaporkan kalau semua logistik sudah sampai," jelas Godlin.Senada dengan Pj. Bupati, Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Timur, Drs. Sahlin juga menjelaskan bahwa distribusi logistik sudah sampai ke 17 kecamatan, termasuk kecamatan terjauh yang telah lebih dulu didistribusikan. Kotawaringin Timur ini mempunyai Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 360.365 pemilih yang tersebar di 896 TPS. (Arf/red.FOTO KPU/arf/Humas)

Sidang PHP Kada Sisakan 8 Perkara

Jakarta, kpu.go.id – Hari terakhir sidang pembacaan putusan dismissal Perselisihan Hasil Pilkada (PHP kada) Selasa, (26/1), Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggugurkan 25 perkara. Dengan begitu, 134 permohonan telah dinyatakan gugur sepanjang lima hari gelaran sidang pembacaan putusan dismissal di Gedung MK, Selasa (26/1).Sidang Pembacaan Putusan Disimisal telah memberi putusan terhadap 140 dari 147 perkara yang masuk. Tiga puluh lima perkara tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat tenggat waktu pengajuan permohonan, 99 perkara perkara tidak dapat diterima karena pemohon dianggap tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan, satu perkara diberi putusan sela untuk melaksanakan penghitungan surat suara ulang dan lima perkara diterima pencabutannya.Dengan begitu tersisa tujuh perkara yang tidak diputus dalam sidang pembacaan putusan dismissal. Fajar Laksono, Juru Bicara MK mengatakan ke tujuh perkara tersebut akan memasuki sidang tahap lanjutan yang akan dimulai pada Senin (1/2). Agenda lanjutan sidang PHP kada ialah mendengarkan keterangan saksi/ahli dari pemohon/termohon, pihak terkait dan Bawaslu. (ftq/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

KPU Gelar Rapat Implementasi Dana Hibah Pilkada 2015

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar Rapat Implementasi, Rekonsiliasi, Evaluasi, dan Simulasi Pelaksanaan Dana Hibah Pilkada Serentak Tahun 2015. Rapat tersebut bertujuan untuk memastikan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dimulai dari awal tahun lalu (2015) hingga pertengahan tahun 2016 dapat berjalan lancar tanpa kendala dari ketersediaan anggaran tersisa yang berasal dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah, Selasa (26/1).Heri Utomo, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pelaksanaan Anggaran 04 Direktorat Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang hadir sebagai narasumber mengatakan mekanisme mengenai hibah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/2011 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah, dan PMK Nomor 257/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2015.Selain dua PMK tersebut ada juga Peraturan Direktorat Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Nomor PER-81/PB/2011 tentang Tata Cara Pengesahan Hibah Langsung Bentuk Uang Dan Penyampaian Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga.Heri mencontohkan, jika KPUD menandatangani NPHD dengan pemerintah daerah (pemda) sebesar satu miliar, yang akan digunakan untuk membiayai tahapan pilkada hingga Maret 2016 dengan tiga tahap pencairan, yakni pada Juni 2015 sebesar 300 juta, Bulan November 2015 600 juta, sedangkan sisa anggaran sebesar 100 juta akan dicairkan pada Januari 2016, maka KPUD perlu melakukan revisi rencana penggunaan dana pada tahun 2015 sebesar 900 juta.“Contoh ada NPHD 1 miliar, kemudian disepakati digunakan sampai dengan Maret 2016. Rencana pengucuran dananya di Bulan Juni 2015 300 juta, di Bulan November (2015) 600 juta, tetapi yang 100 akan dikucurkan di Januari 2016. Maka yang bisa kita revisi sesuai rencana penggunaan dana Tahun 2015 adalah sebesar 900 juta,” kata Heri.Jika dari rencana penggunaan anggaran Tahun 2015 yang sebesar 900 juta itu hanya digunakan sebesar 850 juta, Heri menjelaskan, dana yang tersisa sebanyak 50 juta dapat digabungkan dengan jumlah sisa dari NPHD yang sebelumnya telah disepakati.“Jika dari angka 900 juta itu realisasi belanjanya hanya 850 juta saja, maka 50 juta sisa uang tadi itu bisa disatukan untuk revisi tahun berikutnya. Jadi sisa uang 50 juta tadi bisa kita revisi bersamaan dengan sisa NPHD yang sifatnya multiyears (tahun jamak) yang akan dikucurkan pada Januari 2016. Jadi di Tahun 2016 akan ada revisi on top sebesar 150 juta,” papar Heri.Mengenai jumlah anggaran yang direncanakan dengan realisasi penggunaan anggaran yang berbeda, Heri mengatakan, KPUD tidak perlu melakukan revisi atas perubahan penggunaan anggaran tersebut sebagai antisipasi keterlambatan pengajuan revisi anggaran.“Itu tidak perlu direvisi, kalau direvisi saya yakin akan telat lagi. Yang jelas kita punya dasar dimana pada 2015 rencananya dipakai 900 (juta) tapi ternyata realisasinya hanya 850 (juta), maka sisa 50 juta jika memang masih dipakai di 2016, kita geser dengan revisi sisa NPHD yang 100 juta,” jelas dia.Acara yang digelar oleh Biro Keuangan Sekretariat Jenderal KPU itu diikuti oleh 135 satuan kerja KPUD yang melaksanakan tahapan Pilkada tahun 2015. Sesuai jadwal, rapat tersebut akan dibagi menjadi dua gelombang, gelombang pertama digelar hari ini dan besok (26 dan 27 Januari). Sedangkan pada Kamis dan Jumat (28 dan 29 Januari) akan digelar rapat gelombang kedua yang diikuti oleh 137 satker.Kelapa Biro Keuangan KPU RI, Nanang Priyatna (dua dari kiri) Sementara itu, Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal KPU RI, Nanang Priyatna mengimbau peserta rapat untuk mendokumentasikan dan mencatat seluruh kelengkapan dokumen terkait NPHD, sehingga jika akan dilakukan pemeriksaan, KPUD telah memiliki dokumen untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran pilkada. “Dokumen-dokumen perlu diadministrasikan, dicatat dan didokumentasikan dengan baik supaya saat diminta oleh pemeriksa semua sudah ada dokumennya. Jadi catatan kita sama, antara pusat dengan bapak/ibu (KPUD) dan kelengkapan dokumennya tersedia sehingga bisa dibuktikan,” kata Nanang. (rap/red. FOTO KPU/ris/Hupmas)

MK Menolak 26 Permohonan PHP kada

Jakarta,kpu.go.id- Memasuki hari ke empat sidang pembacaan putusan dismissal Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada), Senin (25/1), Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membacakan putusan untuk 26 permohonan PHP kada.Dari 26 permohonan yang dibacakan putusannya, tidak satu pun permohonan dinyatakan diterima oleh MK. Permohonan yang tidak diterima selain tidak memenuhi kriteria antara lain 24 permohonan tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 dan Pasal 6 PMK 1-5/2015 yakni selisih persentase melebihi ambang batas. Sedangkan 2 yaitu Kabupaten Wonosobo dan Kabupaten Tanah Bumbu dimana permohonan tidak diterima karena error in objecto yakni kesalahan permohonan pemohon atas objek yang dipermasalahkan/dipersengketakanSebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan sebanyak 89 perkara, dari jumlah tersebut 35 perkara PHP kada tidak dapat diterima karena melewati tenggat waktu pengajuan permohonan, 48 perkara tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat selisih perolahan suara, 5 perkara lainnya ditarik kembali oleh para masing-masing pemohon dan 1 perkara, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk melakukan penghitungan suara ulang.Disela-sela Sidang dismissal di Gedung Mahkamah Konstitusi, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ida Budhiati menjelaskan bahwa KPU sebagai penyelenggara menghormati semua putusan yang diputuskan oleh majelis hakim."KPU sebagai pihak termohon akan menghormati semua putusan MK yang telah dibacakan oleh hakim,"ujar Ida.Dengan ditolaknya, 26 perkara pada hari ini, maka MK telah memutuskan 115 perkara yang tidak diterima oleh MK, besok (26/1) MK menjadwalkan pembacaan 25 putusan dismissal. (ajg/red.FOTO KPU/dosen/Humas)   

Populer

Belum ada data.