Berita Terkini

KPU Tetapkan Hari Rabu 15 Februari 2017 Pilkada Serentak

Jakarta, kpu.go.id - Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 sudah mengatur limitasi bulan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada). Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menghimpun informasi dari internal dan eksternal, serta dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai hari dan tanggal pelaksanaan pilkada.Sebagaimana pilihan tanggal pilkada di Indonesia, selain cenderung angka kecil, namun juga harus menghindari kemungkinan dimanfaatkan untuk keuntungan nomor urut pasangan calon. Pada akhirnya keputusan mengerucut pada dua alternatif, yaitu tanggal 8 dan 15 Februari 2017. Sementara menyangkut pelaksanaan pada hari Rabu, KPU merasa itu hari yang efektif untuk pelaksanaan pemungutan suara.Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI Husni Kamil Manik saat konferensi pers launching hari, dan tanggal pelaksanaan Pilkada serentak 2017, Senin (15/2) di Hotel Aryaduta Jakarta.Husni juga menyampaikan bahwa KPU telah meluncurkan hari dan tanggal tersebut secara tertutup kepada internal, agar KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dapat memberi masukan. Mereka menyampaikan bahwa tanggal 8 Februari 2017 itu terlalu dekat dengan hari perayaan keagamaan pada tanggal 5 Februari 2017, sehingga dikhawatirkan menjadi kurang efektif apabila dilaksanakan tanggal 8 Februari 2017."Untuk itu, KPU memutuskan pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota serentak tahun 2017 pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2017," papar Husni yang didampingi Komisioner KPU RI lainnya, Sekretaris Jenderal KPU RI, dan Ketua Bawaslu RI.Total daerah yang akan menyelenggarakan pilkada berjumlah 101 daerah, yang terdiri dari 7 provinsi, 18 kota, dan 76 kabupaten. Daerah tersebut yang akhir masa jabatan kepala daerahnya berakhir bulan Juli 2016 sampai dengan Desember 2017.Tujuh provinsi yang menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yaitu, Provinsi Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barar, dan Papua Barat. Khusus untuk Provinsi Aceh, selain menggelar pilkada di provinsi, juga akan menyelenggarakan pilkada di 20 kabupaten/kota, dan hal ini penyelenggaraan terbanyak di 2017 dalam satu provinsi."KPU juga telah berkoordinasi dengan Bawaslu dan DKPP dalam hal evaluasi dan perencanaan. KPU juga telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, konsolidasi internal, rapat pimpinan dengan KPU seluruh indonesia, dan hari ini kami melakukan evaluasi penyelenggaraan pilkada 2015. Hal ini dilakukan untuk membahas hal-hal yang perlu dilengkapi dalam revisi UU pilkada," ujar Husni.Husni juga mengungkapkan bahwa KPU akan melakukan penyempurnaan terhadap 10 Peraturan KPU yang merupakan penjabaran UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada. KPU juga berencana menambah satu jenis peraturan yang akan mengatur kekhususan di beberapa provinsi, yaitu Aceh, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Papua, dan Papua Barat.Kekhususan itu disesuaikan dengan UU keistimewaan di masing-masing daerah tersebut. Misalnya di DKI Jakarta, calon terpilih harus memenuhi 50 persen plus 1, kemudian di Aceh harus bisa baca Al Quran, di Papua calonnya harus orang asli Papua, dan hal ini yang berbeda dengan UU Nomor 8 Tahun 2015. Untuk itu, KPU akan menerbitkan 11 paket peraturan sebagai pedoman pilkada 2017. (arf/red. )

Tahun 2016, KPU Buka Beasiswa S2 Untuk 125 PNS

Jakarta, kpu.go.id – Awal Tahun 2016 Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan kembali membuka kesempatan bagi 125 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk mendapatkan beasiswa pendidikan Strata 2 Tata Kelola Pemilu. Program tersebut secara resmi akan dibuka pada awal bulan Maret 2016, Kamis (11/2).Mempersiapkan hal tersebut, Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Jenderal KPU melakukan koordinasi dengan 10 (sepuluh) Universitas Negeri Indonesia yang tergabung dalam Konsorsium Pendidikan Tata Kelola Pemilu. Kesepuluh  Universitas itu antara lain Universitas Andalas, Univeritas Lampung, Universitas Padjadjaran, Universitas Indonesia, Universitas Gadjahmada, Universitas Airlangga, Universitas Nusa Cendana, Universitas Sam Ratulangi, Universitas Hasanuddin, serta Universitas Cenderawasih.Rapat tersebut dilakukan KPU untuk menyelaraskan jadwal pendaftaran dan tahapan seleksi beasiswa, penyusunan instrumen monitoring dan evaluasi pelaksanaan beasiswa, optimalisasi peran dan fungsi perwakilan universitas, serta keperluan administrasi bagi calon mahasiswa.“Kami akan melakukan adjustment dengan jadwal yang ada di perguruan tinggi, sehingga jadwal yang kami susun bisa sinkron,” kata Kepala Biro SDM, Lucky Firnandy Majanto saat membuka rapat di gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.Menurut Lucky, jadwal dan kebutuhan administrasi bagi calon mahasiswa tersebut perlu disepakati bersama, Sehingga saat KPU mengumumkan program beasiswa itu, jadwal dan tahapannya sudah final.“Jadi nanti saat kami mengumumkan beasiswa ini, kita sudah memiliki jadwal yang pasti. Sehingga nanti calon mahasiswa tidak merasa dirugikan. Misalnya tahapan wawancara yang tidak semua perguruan tinggi tidak menempuh tahap itu,” tutur dia.Mengenai kurikulum, KPU dan Konsorsium Pendidikan Tata Kelola Pemilu telah menyusun 4 (empat) klaster kurikulum. Keempat klaster tersebut terdiri dari:Klaster 1: Sistem dan Regulasi PemiluRegulasi Pemilu di Indonesia.Perbandingan Sistem Pemilu.Klaster 2: Electoral Management BoardOrganisasi dan Birokrasi Pemilu.Etika dan Moral Politik Electoral.Klaster 3: Electoral ProcessAssesment Kualitas Pemilu.IT dalam Pemilu.Keuangan Pemilu.Manajemen Logistik Pemilu.Electoral Malpractice.Klaster 4: Electoral Dispute and ResolutionPencegahan dan Penanganan Konflik.Sistem Peradilan Pemilu.(rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Komponen TPS Lengkap, Pilkada Simalungun Berjalan Baik

Simalungun, kpu.go.id - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Susulan Kabupaten Simalungun berjalan baik, dengan fasilitas dan komponen di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang lengkap disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.Hal itu diungkapkan oleh ketua KPU, Husni Kamil Manik, di sela-sela monitoring pelaksanaan pemungutan suara di sejumlah TPS di Kabupaten Simalungun, Rabu (10/2)."Sampai sekarang dari yang telah kita lihat, pelaksanaan berjalan dengan baik, dapat dilihat dari properti yang disediakan di TPS, seperti Daftar Pemilih Tetap (DPT), akses pemilih yang cukup terjangkau, serta kelengkapan komponen seperti Panitia Pengawas Lapangan (PPL) dan saksi yang ada hampir di tiap TPS yang dikunjungi," terang Husni saat di tanya oleh wartawan di sela kunjungannya.Husni berharap dengan adanya akses informasi yang cukup, masyarakat dapat mengunakan hak pilihnya dengan baik.Dalam hal tingkat partisipasi masyarakat, dari beberapa TPS di 3 Kecamatan yang dikunjungi menunjukan tren partisipasi yang positif. Di TPS 15 Desa Serbelawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar, angka partisipasi masyarakat mencapai lebih dari 70 persen.Kabupaten Simalungun sendiri merupakan satu dari lima daerah yang melaksanakan Pilkada susulan. Pelaksanaan pilkada dilakukan setelah keluarnya putusan Kasasi Nomor 09 K/TUN/PILKADA/2016 yang dikeluarkan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung (MA), Rabu, 20 Januari 2016 lalu.Terdiri dari 31 kecamatan dengan jumlah DPT sebanyak, 668.355 warga Simalungun akan memilih salah satu pasangan dari lima pasangan calon pemimpin untuk lima tahun kedepan. (dam/ftq/red. FOTO KPU/dam/Hupmas)

Ketua KPU Malut Serahkan Keputusan PHP Halsel Kepada MK

Jakarta, kpu.go.id – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan 2015 kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda mendengarkan laporan KPU, Bawaslu Provinsi Maluku Utara (Malut) serta keterangan Kepolisian Resort (Polres) Ternate mengenai proses penghitungan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Tahun 2015 untuk Kecamatan Bacan, Rabu (10/2).Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara, Syahrani Somadoyo mengatakan bahwa KPU Malut telah melaksanakan keputusan MK untuk melakukan penghitungan suara ulang. Mengenai hasil Ia menyerahkan hal tersebut kepada majelis hakim MK.“Kami telah menyampaikan semua yang dibutuhkan dalam persidangan, nanti kami serahkan kepada mahkamah untuk memutuskan hasilnya,” kata dia usai sidang.Ia mengaku proses penghitungan suara ulang Pilbup Halsel Kecamatan Bacan terdapat penyimpangan, karenanya ia telah menon-aktifkan seluruh anggota KPU Kabupaten Halsel.“Kita (KPU) mengakui bahwa memang ada penyimpangan, makanya kita non-aktifkan anggota KPU Halmahera Selatan, lima-limanya sudah kita non aktifkan,” tandasnya.Untuk mengantisipasi keputusan MK terkait PHP Kada Halsel, Syahrani berharap proses persidangan etik yang sedang ditangani oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas lima anggota KPU Halsel dapat segera tuntas, sehingga jika nanti amar putusan MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang, KPU Halsel sudah siap melaksanakan putusan itu.“Kita berharap kalau ada putusan DKPP bisa cepat, kalau bisa di rehab ya anggota KPU lama yang menyelenggarakan. Tapi kalau harus diberhentikan, kita ganti yang baru, penyelenggaraannya berdasarkan supervisi KPU Provinsi Maluku Utara,” tambah Syahrani. (rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Husni Himbau TPS Di Pindah

Simalungun, kpu.go.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Husni Kamil Manik meminta kepada petugas KPPS 01 Desa Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun untuk memindahkan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Permintaan tersebut disampaikan saat memantau kesiapan pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Simalungun pada Selasa (9/2).Husni melihat TPS yang terletak di Sekolah Menengah Atas (SMA) GKPS 1 P. Raya tersebut kurang ramah terhadap pemilih disabilitas, karena terletak di lantai 2 gedung sekolah tersebut sehingga pemilih harus terlebih dahulu menaiki anak tangga untuk dapat mengakses TPS.Terhadap penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Simalungun yang akan digelar besok, Rabu (10/2), karena memilih adalah suatu hak, maka Husni berharap masyarakat bisa dewasa menggunakan haknya.“Pilihan ada dimasyarakat,  masyarakat yang paling tahu apakah dia akan menggunakan haknya atau tidak,” ujar Husni.“Kami berharap dalam pertimbangaan menggunakan hak itu memang sebesar-besarnya adalah berdasarkan kesadaran,” tambah Husni.Husni menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan pilkada serentak, KPU telah berupaya agar seluruh wilayah Indonesia ditetapkan sebagai hari libur sehingga pemilih dapat lebih leluasa mengunakan hak suaranya.Namun karena Pilkada Kabupaten Simalungun merupakan Pilkada susulan, maka hari Rabu (9/2) ditetapkan sebagai hari libur hanya untuk wilayah Kabupaten Simalungun sehingga pemilih yang bekerja diluar wilayah Kabupaten Simalungun perlu memperhatikan bagaimana mereka menggunakan hak suaranya.Pengamanan Hari HH-1 pelaksanaan Pilkada susulan di Kabupaten Simalungun, Kapolres Simalungun AKBP Yofie Girianto telah menyiapkan jajarannya untuk menjaga proses demokrasi di wilayah tersebut. Kira nya akan ada lebih dari 1000 personil yang akan disebar di 32 kecamatan yang ada di wilayah tersebut, selain itu ia akan memberlakukan 3 ring pengamanan di wilayah kantor KPU Kabupaten Simalungun.“Selain personil polisi, kami juga menyiapkan 725 personil Brimob, nantinya kita juga akan berlakukan 3 ring pengamanan ke kantor KPU, khusus di kantor sendiri nanti aka nada 200 personil yang disebar,” ungkap Yofie. Hal itu disampaikannya di tengah kunjungan ketua KPU RI, Husni Kamil Manik, saat meninjau kesiapan pelaksanaan Pilkada susulan di Kabupaten Simalungun. Menanggapi hal tersebut Husni mengapresiasi usaha penuh yang dilakukan Kapolres beserta jajarannya, menurutnya terkait dengan pengamanan Polres Simalungun lebih mengetahui langkah-langkah apa yang harus diambil selanjutnya. (ftq/red. FOTO KPU/dam/Hupmas)

Populer

Belum ada data.