Berita Terkini

KPU-Ditjen Dukcapil Siapkan DP4 Pilkada 2017

Jakarta, kpu.go.id - Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2017 yang kian mendekati masa tahapan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bahas persiapan penyerahan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dengan Direkur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, Selasa (23/2).Pertemuan yang berlangsung di gedung KPU RI, Jakarta itu dilakukan untuk menyusun serangkaian metode guna menyempurnakan daftar pemilih dalam Pilkada serentak 2017. Beberapa isu yang diangkat dalam diskusi itu antara lain pencatatan penduduk yang telah meninggal dunia dan perubahan status penduduk, serta mekanisme terkait proses perpindahan domisili penduduk.Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrullah mengatakan, untuk menyusun DP4 dan DAK2 Ditjen Dukcapil tidak bisa bekerja sendirian, terutama dalam memetakan jumlah penduduk yang telah meninggal dunia. Ia menyarankan agar petugas coklit lapangan KPU dapat membantu memetakan jumlah penduduk yang telah meninggal dunia tersebut."Saran saya, kami meminta bantuan KPU melalui petugas lapangan saat melakukan coklit, kami minta dikirimkan hasil koordinasi coklit itu, nanti kami akan menyurati Kemendagri untuk menghapus penduduk yang telah meninggal dunia. itu lebih efektif daripada kami bekerja dari nol," kata Zudan. (rap/red. FOTO KPU/ris/Hupmas)

MK Perintahkan PSU Di Sejumlah TPS

Jakarta, kpu.go.id – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dua Kabupaten yang melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2015. Perintah tersebut diucapkan pada sidang lanjutan pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada), Senin (22/2) di Gedung MK, Jakarta.Dua Kabupaten tersebut ialah Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, dan Kabupaten Membramo Tengah, Papua. Perintah PSU tersebut berlaku untuk dua puluh TPS di Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, dan sepuluh TPS di Kabupaten Membramo Tengah Provinsi Papua. Untuk PSU Kabupaten Membramo Tengah, pelakasannya terbagi di Dua Distrik, yaitu Distrik Membramo Tengah Timur sebanyak dua TPS dan delapan TPS di Distrik Rufair.Perintah MK untuk PSU pada sejumlah TPS di Kabupaten Halmahera Selatan ialah tindak lanjut dari hasil pelaksanaan Putusan Sela sebelumnya yang memerintahkan Penghitungan Surat Suara Ulang di Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan.Laporan yang diberikan KPU terkait hasil pelaksanaan putusan sela tersebut membuat majelis hakim MK perlu mengeluarkan kembali putusan sela sebelum mengeluarkan putusan akhir.Kedua puluh TPS tersebut ialah TPS 1, TPS 2 dan TPS 3 Amasing Kota,  TPS 1 dan TPS 2 Amasing Kota Utara,  TPS 1 Awanggoa, TPS 1 Belang-Belang, TPS 1 Hidayat, TPS 1 Indomut, TPS 1 Kaputusang, TPS 1 Labuha, TPS 4 Labuha, TPS 1 Marabose, TPS 1 Suma Tinggi, TPS 1 Sumae, TPS 1, TPS 2, TPS 3 dan TPS 4 Tomori.Sedangkan di Membramo Tengah, kesepuluh TPS tersebut adalah TPS 1 dan TPS 2 Kampung Wakeyadi, Distrik Membramo Tengah Timur, dan TPS 1, TPS 2, dan TPS 3 Kampung Tayaki, TPS 1 dan TPS 2 Kampung Bareri, TPS 1, TPS 2, TPS 3 Kampung Fona, Distrik Rufaer.Majelis hakim memberi batas waktu selama 30 hari kepada KPU untuk melaksanakan PSU di 30 TPS itu sejak dibacakannya putusan oleh majelis hakim MK. Pada kesempatan yang sama, majelis MK juga membacakan putusan MK untuk perkara Nomor 65/PHP.BUP-XIV/2016. Pada perkara PHP Kada Kabupaten Kuantan Singingi, Riau ini, majelis hakim menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.Sidang Pemeriksaan Awal PHP Kada Provinsi Kalimantan TengahPada hari yang sama, MK juga mengelar sidang pemeriksaan awal bagi perkara PHP kada Provinsi Kalimantan Tengah. Perkara yang terregistrasi dengan Nomor 149/PHP.GUB-XIV/2016 ini baru memasuki tahap pemeriksaan awal karena Provinsi Kalimantan Tengah termasuk salah satu daerah yang melaksanakan pilkada susulan. (ftq/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Pilkada 2017, KPU RI Undang Jajarannya di Wilayah Otsus

Jakarta, kpu.go.id-Dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) terkait mekanisme penyelenggaraan Pilkada di daerah otonomi khusus (Otsus).Pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) akan diselenggarakan di Provinsi Aceh, melibatkan jajarannya di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota di daerah otonomi khusus yang akan melaksanakan Pilkada di tahun 2017, seperti Provinsi Aceh, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Papua dan Papua Barat. KPU RI mengharapkan bagi daerah yang di undang pada kegiatan ini dapat mengirimkan perwakilannya beserta bahan diskusi di acara tersebut. (dam/humasKPU)Selengkapnya undangan bagi para peserta dapat di download disini

Masyarakat Kota Manado Antusias Sambut Pilkada Susulan

Manado, kpu.go.id- Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) susulan Kota Manado akhirnya dapat terlaksana pada Rabu, 17 Februari 2016. Terlaksananya Pilwako tersebut tidak terlepas dari dukungan dari semua stakeholder yang ada di Kota Manado.Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkyansyah di sela-sela kegiatan supervisi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di Kota Manado.“Pelaksanaan pemungutan suara hari tidak lepas dari adanya dukungan semua pihak mulai dari dukungan pemerintah daerah (pemda), dukungan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) termasuk dari masyarakat kota Manado yang antusias untuk memilih,” tuturnya.Sejumlah TPS yang dikunjungi antara lain, TPS 1, 2, 4 dan 8 Kelurahan Wanea, TPS 3 Kelurahan Paniki Dua, dan TPS 11 kelurahan Tuminting. TPS 11 kelurahan Tuminting merupakan TPS yang terletak di dalam lembaga permasyarakatan (lapas).Ferry yang melihat langsung TPS di dalam jalannya proses pemungutan di dalam lapas mengungkapkan terjadinya kekuragan surat suara, namun hal tersebut sudah dapat diatasi dengan baik“Pantia Pemungutan Suara (TPS) bekerja dengan sigap untuk melakukan collect surat suara di TPS-TPS terdekat untuk melengkapi surat suara yang kurang, dan proses pencatatan berita acaranya juga ditulis dengan jelas dan terang benerang,”ungkapnyaSenada dengan Ferry, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad, mengapresiasi dengan kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Kepala Lapas bekerja dengan sangat baik untuk memberikan fasilitas kepada para narapidana.“TPS yang ada di dalam lapas sangat baik dan layak, TPS ini harus menjadi contoh untuk daerah-daerah lain, bahwa hak-hak warga Negara maupun berada di dalam lapas tetap terjaga,”jelasnya.Muhammad menambahkan kinerja penyelenggara, baik KPPS, PPS, dan Panitia Pengawas (Panwas) di lapas ini sangat baik dan sesuai dengan harapan“TPS disini benar-benar sudah sesuai dengan harapan dan ini bisa menjadi preseden yang positif untuk perbaikan kualitas Pilkada di masa yang akan datang,”ujarnya. (ajg/red. FOTO KPU/ook/Hupmas)

Pengumuman Nomor 160/SJ/II/2016 Tentang Perpanjangan Waktu Pengisian Jabatan Fungsional Auditor Secara Terbuka

Jakarta, kpu.go.id - Dalam rangka pengisian Jabatan Fungsional Auditor pada Inspektorat Sekretariat Jenderal KPU, dengan ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengundang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat dan Daerah untuk bergabung bersama Sekretariat Jenderal KPU dengan status Dipekerjakan atau Dilimpahkan, bagi PNS yang berminat untuk mendaftarkan diri mengikuti seleksi dengan ketentuan sebagai berikut: klik di siniFormulir (1): klik di siniFormulir (2): klik di sini

Populer

Belum ada data.