Berita Terkini

Meneladani Rosulullah Untuk Tingkatkan Integritas dan Kualitas Kerja KPU

Jakarta, kpu.go.id -  Sosok Nabi Muhammad SAW yang berakhak mulia merupakan suri tauladan bagi kaum muslimin. Untuk itu, dengan mengambil tema Meneladani Ahlak Nabi Muhammad SAW untuk Meningkatkan Integritas dan Kualitas Kerja di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, digelar peringatan Maulid Nabi Muhammad 1437 Hijriyah, Selasa (9/2).Kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tersebut diselenggarakan oleh Pengurus Masjid Nuruttaqwa KPU RI, dihadiri oleh Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Sigit Pamungkas dan Juri Ardiantoro, serta Pejabat dan staf di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI, bertempat di Masjid Nuruttaqwa KPU, Jl. Imam Bonjol, No. 29, Menteng, Jakarta Pusat.Beritindak sebagai penceramah Ustad Mukhlis Hanafi, menyerukan kepada para jamaah, untuk meneladani sikap dan perilaku Rosulullah SAW dalam meningkatkan kualitas kerja dan integritas.Menurutnya, pegawai yang bekerja di KPU RI ini, merupakan pengawal proses demokratisasi di Indonesia. Dan ini bukan hanya tugas negara, tapi juga agama. “Salah satu sendi agama terutama yang terkait kehidupan bermasyarakat dan bernegara adalah tegaknya prinsip musyawarah atau suro. Dalam konteks kehidupan bernegara ini adalah pemilu. Ini bukan hanya tugas negara tapi juga tugas agama,” tegasnya.Sementara itu, Anggota KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengungkapkan, seluruh karyawan harus memberikan karya nyata dalam bekerja di KPU.“Oleh karena itu, bagaimana mengawal semua yang kita lakukan semata-mata adalah untuk kepentingan bangsa dan bernegara,” tegas Ferry dalam sambutannya.Ia juga mengharapkan para pegawai KPU untuk bekerja sesuai dengan aturan yang ada.“Kita harus betul-betul tegak lurus sesuai aturan yang ada. Apalagi aturan Allah sudah jelas, yang haq adanya,” Pungkasnya. (ook/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

MK Minta Keterangan Kapolres Teluk Bintuni

Jakarta, kpu.go.id - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi panel 3 yang terdiri dari Patrialis Akbar (Ketua), Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams (Anggota) menghadirkan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Teluk Bintuni, Hary Supriyono untuk dimintai keterangan terkait hilangnya dokumen hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bintuni Teluk Bintuni Tahun 2015, Selasa (9/2).Patrialis Akbar mengatakan bahwa keterangan Kapolres tersebut diperlukan untuk mencari titik terang atas formulir C1 Plano, C1 KWK, dan DA-1 KWK yang tidak ditemukan ketika kotak suara untuk distrik Moskona Utara dibuka di persidangan MK, Kamis (4/2)."Jadi hari ini kami mengundang, sengaja mengundang. Latar belakangnya adalah ini berkaitan dengan masalah kotak suara. Ini ada 2 informasi yang agak berlainan. Jadi kami ingin mendapatkan informasi yang sebenarnya dari Polres," kata Patrialis Akbar.Saat memberikan keterangan, Hary Supriyono didampingi oleh Braiel Arnold Rondonouwu, Reserse Polres Teluk Bintuni, dan Deny Arikalang, Kepala Urusan (Kaur) Reserse Kriminal (Reserse) Teluk Bintuni. (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Hakim MK Himbau Masyarakat Teluk Bintuni Gunakan Hak Pilihnya Secara Mandiri

Jakarta, kpu.go.id – Demi menjaga azas pemilihan umum (pemilu) yang langsung, umum, bebas, rahasia, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo mengimbau masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni untuk menggunakan hak pilihnya secara mandiri, tanpa adanya paksaan atau pengaruh dari pihak lain.Hal itu dikatakannya dalam panel 3 MK yang menyidangkan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Tahun 2015, Kamis (4/2).“Karena masyarakat Teluk Bintuni sudah makin cerdas, seharusnya masyarakat dapat menentukan pilihan mereka masing-masing,” ujar Suhartoyo.Pada sidang pemeriksaan saksi sebelumnya, Selasa (2/2), Majelis Hakim panel 3 yang terdiri dari Patrialis Akbar (Ketua), Wahiduddin Adams dan Suhartoyo (Anggota) menemukan adanya indikasi pembagian suara oleh salah satu Kepala Suku dari Distrik Moksona Utara.Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Sigit Pamungkas mengatakan bahwa KPU sudah bekerja secara optimal, dan indikasi praktek konsensus (kesepakatan) seperti pembagian suara diluar kewenangan KPU untuk menilai.“KPU hanya sebagai pengadministrasi proses pemungutan, penghitungan suara, sehingga yang dapat dijelaskan adalah terjadinya pencoblosan di TPS yang bersangkutan, persolan adanya konsensus pembagian suara, itu di luar ranah dari KPU untuk melihat fakta sosiologis tersebut,” ujar Sigit.Sigit menambahkan, indikasi adanya konsensus (kesepakatan) pembagian suara menjadi ranah Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menilai. Secara prinsip, ia berpendapat bahwa KPU tidak mengenal hal tersebut.“KPU hanya mengenal one man, one vote, and one value yang artinya satu orang mempunyai satu suara dan satu nilai, sehingga di buatlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan masyarakat diundang untuk dapat hadir memilih,” tutur Sigit.Sementara itu Ketua KPU Teluk Bintuni, Ahmad Subuh, menjelaskan pihaknya telah melaksanakan seluruh proses pemilihan bupati dan wakil bupati  dengan maksimal. Mengenai keputusan akhir yang akan dibuat oleh MK, KPU Teluk Bintuni siap untuk menjalankannya.Ia meminta masyarakat Teluk Bintuni menghormati semua keputusan dari Majelis Hakim MK, karena siapapun yang akan menjadi pemenang, merupakan Bupati dan Wakil Bupati hasil pilihan masyarakat Teluk Bintuni.Meski sempat terjadi silang pendapat antara saksi pemohon dan saksi pihak terkait, Ketua Majelis Hakim panel 3, Patrialis Akbar menghimbau agar dinamika yang muncul di ruang sidang tidak diperpanjang. Ia mengingatkan semua pihak untuk mengutamakan persaudaraan diatas segalanya.“Perbedaan wajar terjadi, justru dengan pilkada ini yang tadinya agak jauh menjadi semakin dekat, karena kita semua kan bersaudara,” tutupnya. (ajg/ris/red. FOTO KPU/rap/Hupmas)

Alternatif Tanggal Pemungutan Suara Pilkada 2017

Banjarmasin, kpu.go.id- Menghadapai pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2017 yang digelar tahun depan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah membuat rancangan tahapan pilkada yang akan diikuti oleh 101 daerah di Indonesia. Salah satu tahapan yang tengah dirancang yakni tanggal dan hari pemungutan suara, Rabu (3/2).Untuk pelaksanaan hari pencoblosan, KPU telah menyiapkan dua alternatif tanggal pemungutan suara. Kedua tanggal tersebut yakni, Hari Rabu, pekan ke-2 dan ke-3 Bulan Februari Tahun 2017.“Untuk Pelaksanaan Pilkada 2017, yang kita bahas ada dua alternatif, yakni tanggal 8 atau 15 februari 2017,” ungkap Ketua KPU RI Husni Kamil Manik.Hal itu dijelaskan Husni pada Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) KPU dengan seluruh KPU Provinsi seluruh Indonesia yang digelar di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Rapimnas ini digelar dari tanggal 2 – 4 Februari Tahun 2015 bertempat di aula Kantor KPU Provinsi Kalsel.Tanggal tersebut masih akan dilihat oleh KPU apakah akan berbarengan dengan hari besar nasional atau kegamaan.“Masih diteliti apakah tanggal itu tidak bersinggungan dengan perayaan hari keagamaan tertentu, hari kebangsaan nasional atau hari kebudayaan yang ada di tengah masyarakat. Jadi untuk 101 daerah yang akan melakukan pemilihan, tidak terkendala akibat hari yang telah ditetapkan secara nasional itu,” ujarnya.Mencari Keadilan di MKSidang sengketa Peselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang saat ini sedang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), bukan hanya dimanfaatkan oleh pasangan calon dalam menyampaikan keberatan atas hasil pilkada, tetapi juga menjadi ajang bagi KPU untuk mencari keadilan.“Forum sidang di MK untuk menjadi forum pertanggungjawaban kami (KPU-red). Kami komitmen dalam persidangan itu akan mengungkap kebenaran, dan kami juga ikut mencari keadilan disana,” tegas Husni.Husni mengaku, jajarannya kerap menjadi pihak yang selalu dituduh negatif. Padahal, KPU sendiri terus berupaya untuk mengedepankan netralitas dalam Pilkada. KPU juga tidak memihak kepada siapapun, baik kepada pihak pemohon maupun terkait.“Kami menjadi pihak termohon yang dituduh macam-macam, merasa perlu ada keadilan untuk kami. Kami tidak memihak kepada pemohon atau pihak terkait. Kami tetap berupa mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi di lapangan,” tegas Husni. “Kami tidak punya pretensi untuk tidak netral,” pungkasnya. (ook/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Saksi Termohon Ungkap Tak Ada Kecurangan

Jakarta,kpu.go.id – Setelah sebelumnya pada sidang hari Senin (1/1) dengan mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon. Majelis Hakim kembali melanjutkan sidang yang dimohonkan oleh pasangan calon Rusman Emba dan Abdul Malik Ditu, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Nomor Urut 1 di ruang sidang panel 3, Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/2).Pada sidang hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan saksi dari Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 Desa Matombura, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, La Ode Harfini.Dalam kesaksiannya, Harfini mengungkapkan bahwa tidak ada praktek penghilangan suara pemilih sebanyak 19 suara, sebagaimana yang disampaikan oleh pihak pemohon.“Di TPS 1, pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 240 orang, jumlah surat suara sah sebanyak 238, dan surat suara yang tidak sah sebanyak 2. Sehingga total penggunaan surat suara sama dengan jumlah pemilih yang hadir yakni sebanyak 240,” ungkap Harfini.Sejalan dengan Harfini, Kadirun, saksi termohon yang merupakan Ketua KPPS di TPS 2 Desa Mantobua mengungkapkan bahwa daftar hadir pemilih sebanyak 346 orang yang diajukan oleh pemohon tidak benar, karena menurut kesaksian Kadirun jumlah pemilih yang hadir pada saat pemungutan suara berjumlah 306 orang, sesuai dengan  jumlah surat suara yang digunakan.Kadirun menambahkan, pada saat proses pemungutan hingga penghitungan suara tidak ada keberatan dan catatan khusus dari saksi pasangan calon nomor urut 1, 2 maupun saksi pasangan calon nomor urut 3.Sementara itu, dalam sidang MK panel 2, baik pihak termohon dan pihak terkait satu suara bahwa pihak pemohon atas nama Inya Bay dan Said Hindom tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan PHP Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2015 ke MK, karena kedudukan pemohon bukan sebagai peserta pemilihan.Sebagaimana diketahui, dalam pasal 157, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang dapat mengajukan permohonan PHP Kada adalah peserta pemilihan, sementara kedudukan pemohon merupakan bakal pasangan calon dalam Pilbup Kabupaten Fakfak Tahun 2015. (ajg/ris/red. FOTO KPU/rap/Hupmas)

Keberhasilan Pilkada 2015, Keberhasilan Rakyat Indonesia

Banjarmasin, kpu.go.id- Keberhasilan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2015 bukan hanya menjadi bagian Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saja, tetapi penyelenggaraan Pilkada di 264 daerah tersebut merupakan keberhasilan seluruh pihak, terutama Rakyat Indonesia, Rabu (3/2/2016).Salah satu indikator keberhasilan itu ialah jumlah gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) lebih sedikit pada Pilkada sebelumnya. Dari keseluruhan daerah yang menyelenggarakan Pilkada, hanya setengah yang mengajukan gugatan. Dari potensi peserta, hanya 30 persen yang mengajukan gugatan ke MK.“Dari 264 daerah, yang masuk ke MK hanya 132 daerah, hanya setengah. Sedangkan dari potensi pesertanya yang di atas 500 pasangan, yang menggugat hanya 147 pasangan calon, 139 tidak dilanjutkan. Lima gugatan ditarik, dan selebihnya ditolak oleh Mahkamah. Jadi hanya delapan gugatan yang dilanjutkan. Jadi kecil sekali jika dibandingkan dengan pilkada sebelumnya,” ungkap Ketua KPU RI Husni Kamil Manik.Sedikitnya jumlah gugatan tersebut karena kematangan demokrasi setiap peserta pilkada. Kemudian, peran stakeholders juga turut menentukan keberhasilan pilkada yang pertama kali dilakukan secara serentak. “Keberhasilan ini akibat adanya kematangan demokrasi yang ditunjukkan oleh pasangan calon. Selain itu, fasilitasi pemerintah juga menjadi faktor penting. Jadi pemerintah pusat dan daerah, pihak keamanan, juga memiliki peran dalam kesuksean ini. Ini tidak tunggal keberhasilan penyelenggara, tapi juga keberhasilan Rakyat Indonesia,” lanjut Husni.Hal tersebut diungkapkan Husni pada Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) KPU dengan seluruh KPU Provinsi seluruh Indonesia yang digelar Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Rapimnas ini digelar dari tanggal 2 – 4 Februari Tahun 2015 bertempat di aula Kantor KPU Provinsi Kalsel.Rapimnas KPU digelar guna melakukan evaluasi penyelenggaran Pilkada Tahun 2015. Selain itu, sebagai persiapan guna menghadapi pelaksanaan Pilkada Tahun 2017 yang berbarengan dengan tahapan awal pemilu legislatif serta pemilu presiden dan wakil presiden Tahun 2019. Rapimnas juga dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris KPU Provinsi se-Indonesia, Pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, KPU Kab/Kota se-Provinsi Kalsel, serta tamu undangan lainnya. (ook/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Populer

Belum ada data.