Berita Terkini

KPU Serius Pastikan Hak Pilih Rakyat Terlayani

Palangka Raya, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) serius dalam lakukan persiapan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Susulan Kalimantan Tengah (Kalteng). Untuk melayani hak pilih masyarakat dalam Pilgub yang sempat tertunda itu, para petugas KPU rela melakukan perjalanan dua hari melewati 12 jeram dengan perahu kecil untuk mendistribusikan logistik pemungutan suara 27 Januari mendatang, Jumat (22/1).“Di Kecamatan Uut Murung Kabupaten Murung Raya, kita waktu pilpres dan pileg di daerah itu kita melewati sampai 12 riam (jeram). Jalur itu kami lewati untuk memenuhi kebutuhan satu TPS dengan jumlah pemilih sekitar 200 orang,” Kata Komisioner KPU Murung Raya saat mengikuti Bimbingan Teknis Pemantapan dan Konsolidasi Persiapan Pilgub Susulan Kalteng Tahun 2015.Untuk mencapai TPS, petugas KPU Murung Raya harus menempuh empat hari perjalanan, 2 hari perjalan darat dari Kabupaten Murung Raya ke Kecamatan Uut Murung, kemudian perjalanan dilanjutkan menggunakan klotok (perahu tradisional bermotor tunggal) selama 2 hari dan melewati 12 riam (jeram).Upaya tersebut, tutur Anggota KPU RI, Arief Budiman merupakan hal wajib dilakukan KPU untuk memastikan bahwa hak pilih masyarakat dapat terakomodir walau jumlah pemilih yang relatif kecil. Ia mengatakan bahwa satu suara rakyat sangat dihargai oleh KPU.“Disitu hanya ada satu TPS saja dengan jumlah pemilih sekitar 200 orang, nah ini, betapa seriusnya KPU menyelenggarakan pemilu. Hanya untuk satu TPS, kita arungi perjalanan empat hari. Kami sangat menghargai satu suara dari pemilih, dari seluruh proses pemilihan ini, jadi ini penting,” tutur Arief saat memberikan arahannya dalam Bimtek itu.Untuk memastikan distribusi pra dan paska pemungutan suara berjalan lancar, Arief meminta KPU Provinsi Kalteng dan KPU Kabupaten/Kota se-Kalteng lakukan komunikasi dengan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dan pihak terkait lain guna memantau cuaca mulai 22 Januari hingga 2 Februari mendatang, sehingga KPU bisa melakukan antisipasi cuaca yang pada bulan Januari-Februari telah masuk musim penghujan.“Komunikasi dengan BMKG, minta prediksi cuaca dari hari ini (22/1) sampai dengan masa baliknya berkas kira-kira 4 hari, 5 hari setelah hari pemungutan suara, jadi sampai tanggal 2 Februari. Kedua koordinasi dengan TNI/Polri terutama untuk daerah-daerah yang tidak bisa menggunakan alat transportasi reguler,” pesan Arief.Harus TelitiDengan semakin pahamnya masyarakat mengenai haknya dalam pemilihan dan terbukanya ruang untuk menggugat KPU dalam menyelenggarakan pemilihan, Anggota KPU RI, Hadar Nafis Gumay di kesempatan yang sama mengingatkan agar KPU Kabupaten/Kota se-Kalbar mewanti-wanti anggota KPPS agar teliti menjalankan seluruh aturan yang telah disusun oleh KPU.“Kita perlu pastikan pertama, ini sering diremehkan, petugas kita didepan (pintu masuk TPS) itu tidak mengecek jari. Jadi kalau masuk orang yang sudah memilih, dan akan kedua kalinya memilih, itu kan bisa diulang juga (proses pemungutan suara). Semua rapih, tapi begitu ada berita ada yang harus diulang, jadi terkesan semuanya berantakan,” pesan Hadar.Oleh sebab itu, Hadar meminta seluruh jajaranya untuk teliti demi menghindari persepsi negatif mengenai penyelenggara pemilu yang tidak profesional.“Walaupun itu cuma satu, dua TPS yang kita lengah, kemudian harus diulang sehingga persepsi orang tentang yang kita laksanakan menjadi tidak baik. Kita tidak ingin itu. Nah kita ingin semua proses kita berjalan dengan baik, sehingga kepercayaan terhadap yang kita lakukan menjadi tinggi,” lanjut dia. (wwn/ris/red. FOTO KPU/rap/Hupmas)

MK Terima Satu Perkara Dan Gugurkan 22 Lainnya

Jakarta, kpu.go.id – Gugurnya sejumlah perkara yang tidak memenuhi  syarat selisih hasil perolehan suara masih mewarnai hari ketiga sidang pembacaan putusan dismissal Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada), Jumat (22/1) di Mahkamah Konstitusi.Dari 23 perkara yang dibacakan putusannya hari ini, satu perkara dinyatakan diterima dan dapat lanjut dalam sidang PHP kada di Mahkamah Konstitusi dan 22 perkara dinyatakan tidak dapat diterima.Satu perkara yang dinyatakan dapat dilanjutkan ialah perkara Nomor 1/PHP.BUP-XIV/2016 di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.Sedangkan perkara yang dinyatakan tidak dapat diterima, selain karena tidak memenuhi syarat selisih hasil suara, dua perkara dinyatakan tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan karena pemohon tidak secara jelas menyebutkan keputusan KPU yang menjadi objek sengketa ataupun menyebutkan kesalahan dalam rekapitulasi penghitungan suara dalam dalil-dalilnya.Dalam pertimbangan hukumnya, mahkamah menjelaskan konsistensi terhadap ketentuan Peraturan Undang-Undang adalah sebuah upaya membangun budaya politik dan hukum masyarakat ke tingkatan yang lebih dewasa.Langkah tersebut dapat mendorong untuk setiap pranata hukum yang ada berfungsi dengan baik dan bekerja dengan optimal. Mahkamah menjelaskan bahwa pembentuk undang-undang telah mendesain lembaga mana yang menyelesaikan persoalan apa, sehingga sengketa atau perkara dapat diselesaikan pada lembaga dan tingkatan sesuai kewenangan yang telah diatur oleh pembentuk Undang-undang. (ftq/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

KPU segera Lakukan Penghitungan Suara Ulang di Halsel.

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera mengintrusikan KPU Provinsi Maluku Utara untuk melakukan penghitungan surat suara ulang di Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara. Intruksi tersebut dilakukan pasca dibacakan putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara Nomor 1/PHP.BUP-XIV/2016 yang memerintahkan hal serupa, Jumat, (22/1) di Gedung Mahkamah Konstitusi.Ida Budiati, Komisioner KPU RI mengatakan, KPU menghormati putusan MK dan akan segera melakukan penghitungan surat suara ulang sebagaimana disebutkan dalam amar putusan MK.“Perintah MK diminta untuk penghitungan suara ulang, berbasis TPS dengan membuka surat suara, tentu KPU menghormati dan akan segera melaksanakan,” Ujar Ida usai pembacaan putusan tersebut.Pelaksanaan penghitungan surat suara ulang dijadwalkan dilaksanakan dalam tenggang waktu 14 hari sejak putusan MK dibacakan. Ida mengatakan Provinsi Maluku Utara akan segera mengirim surat undangan kepada para pihak dan berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk melaksanakan penghitungan suara ulang ini.Perintah MK ini sendiri bukan merupakan putusan akhir, Mahkamah Konstitsi menyatakan berwenang untuk mengadili perkara ini dan memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan surat suara ulang sebelum nantinya menjatuhkan putusan akhir.  Ida yang juga merupakan anggota DKPP RI tidak berspekulasi dengan adanya perintah MK ini dan mengajak semua pihak untuk mengikuti alur yang telah ada. “Kita bisa lihat bersama ya, bagaimana kondisi logistik pemilu yang ada di dalam kotak suara,” jelas Ida. Sebelumnya KPU Provinsi Maluku Utara telah memberhentikan sementara KPU Kabupaten Halmahera Selatan serta mengambil alih tugas KPu Kabupaten Halmahera Selatan dalam melaksanakan tahapan pilkada.  KPU Provinsi Maluku Utara juga melaporkan KPU Kabupaten Halmahera Selatan ke sidang kode etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. (ftq/red. FOTO KPU/dosen/Humas)

KPU Susun Roadmap Transparansi Informasi

Bogor, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bekerja sama dengan Indonesian Parliamentary Center (IPC) menggelar Workshop Penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Transparansi Informasi di Lingkungan KPU, Kamis (21/1/2016). Pasca meraih penghargaan sebagai lembaga yang transparan dalam memberikan akses informasi, KPU terus berupa meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat. Penyusunan peta jalan ini menjadi bagian penting untuk menjadikan KPU sebagai lembaga yang transparan dan akuntabel sehingga dapat dipercaya oleh masyarakat dan stakeholders lainnya. Seperti yang diketahui, Tahun 2015 lalu, KPU berhasil mengukir prestasi dengan meraih peringkat II sebagai Lembaga Nonstruktural yang berkomitmen memberikan akses informasi kepada masyarakat luas dari Presiden RI. Peringkat ke-II ini, di atas Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan di bawah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Terkait pelayanan permohonan informasi, KPU juga telah membuat e-ppid untuk melayani masyarakat pemohon informasi berbasis online. Selain itu, KPU juga telah memuat terobosan dengan menyajikan data scan C1 pemilu dan pilkada secara online, disamping Daftar Pemilih Tetap (DPT Online), biodata calon, dan data hasil pemilu. Ke depan, menurut Kepala Biro Teknis dan Hupmas Sigit Joyowardono dalam pembukaan workshop, seluruh informasi baik berupa data dan dokumen yang ada di KPU, akan dibuat dalam bentuk digitalisasi data. Diharapkan praktik ini bukan hanya di level pusat saja, tetapi menjangkau KPU di daerah. “Intinya semua informasi baik yang berwujud data, dokumen, hasil suara ataupun info update, akan kita kemas dengan instrumen digitalisasi data informasi. Barangkali bukan hanya di KPU pusat saja, tapi juga kita kembangkan sampai tingkat provinsi bahkan kabupaten/kota,” ujar Sigit. Workshop yang digelar di Sentul, Bogor ini juga membahas evaluasi implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan KPU. Selain itu, juga akan dirumuskan Standar prosedur operasional (SPO) dalam melakukan pengisian e-ppid KPU RI. (ook/red. FOTO KPU/ook/Hupmas)

Patuhi UU, MK gugurkan 26 Perkara.

Jakarta, kpu.go.id - Mahkamah Konstitusi kembali menggugurkan perkara-perkara yang diajukan para pemohon dalam sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada). Pada hari kedua sidang pembacaan Putusan Dismisal PHP Kada, Kamis (21/1) Mejelis hakim menyatakan 26 perkara tidak dapat diterima.Kedua puluh enam perkara tersebut gugur setelah majelis hakim menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Menurut ketentuan Pasal 158 Undang-Undang 8 Tahun 2015, peserta pilkada dapat mengajukan permohanan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara apabila selisih suara antara pihak pemohon dan pemenang masih dalam range 0,5 persen hingga 2 persen (tergantung jumlah penduduk).Hadar Nafis Gumay, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Divisi Teknis Penyelenggara mengatakan menghormati putusan yang diambil oleh majelis hakim MK. “Saya kira kita sudah mendengar, Mahkamah memutuskan mematuhi pasal 158 (UU No.8/2015). Kami sebagai pihak termohon, pihak penyelenggara tentu menghormati putusan ini,” ujar Hadar. Dengan tidak diterimanya 26 perkara hari ini, maka telah 61 perkara yang dinyatakan tidak diterima oleh MK. Pada sidang sebelumnya (18/1) MK telah memutuskan tidak menerima 35 perkara PHP kada. Besok, Jumat (22/1) Majelis Hakim dijadwalkan kembali akan membacakan putusan dismissal untuk 23 perkara.(ftq/red.FOTO KPU/dosen/Hupmas) 

Populer

Belum ada data.