Berita Terkini

Pilkada Susulan Kabupaten Fakfak Berjalan Aman Dan Lancar

Jakarta, kpu.go.id – Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Fakfak telah dilaksanakan pada hari Sabtu, 16 Januari 2016 yang lalu. Pelaksanaan pilkada susulan tersebut berjalan dengan baik, aman, dan lancar. Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay berdasarkan informasi dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Amus Atkana, Minggu (17/1).Pilkada tersebut sedianya dilaksanakan serentak bersama daerah lainnya pada tanggal 9 Desember 2015. Namun pada akhirnya lima daerah terpaksa tertunda karena menunggu putusan tetap dari pengadilan, salah satunya Kabupaten Fakfak di Provinsi Papua Barat. Pelaksanaan pilkada di Kabupaten Fakfak yang tertunda telah melewati beberapa jenjang gugatan di pengadilan, hingga akhirnya keluar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 695K/TUN/PILKADA/2015. Amar putusan MA tersebut mengabulkan permohonan kasasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar Nomor 20/G/Pilkada/2015/PT.TUN.MKS Tanggal 8 Desember 2015.Berdasarkan putusan MA tersebut, KPU Provinsi Papua Barat menetapkan perubahan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada Kabupaten Fakfak, serta melaksanakan pemungutan suara pada tanggal 16 Januari 2016. Semenjak Komisioner KPU Kabupaten Fakfak diberhentikan, KPU Provinsi Papua yang memegang kendali sementara di KPU Kabupaten Fakfak.KPU Provinsi Papua Barat sebelumnya juga telah mengeluarkan Keputusan Nomor 66 Tahun 2015, yang membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2015, sehingga pasangan calon (paslon) yang berhak mengikuti pemilihan hanya dua pasangan calon. Kedua paslon tersebut adalah paslon nomor urut 1, Drs. Muhammad Uswanas, M.Si.- Ir. Abraham Sopaheulakan, M.Si., dan paslon nomor urut 3, Ivan Ismail Madu, S.Sos- Drs. Fransiscus Hombore, M.Si.Berdasarkan informasi yang diterima Komisioner KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, perolehan sementara hasil rekapitulasi pilkada susulan Kabupaten Fakfak 16 Januari 2016, paslon nomor urut 1 memperoleh 16.832 suara dan paslon nomor urut 3 memperoleh 6.203 suara. Perolehan suara tersebut didapat dari 170 TPS dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebesar 86,25 persen pada hari Minggu 17 Januari 2016 jam 08.00 WIT. Berdasarkan data tersebut, masyarakat Fakfak yang telah menggunakan hak pilihnya sebanyak 26.425 atau 60,42 persen dan yang tidak menggunakan hak pilihnya sebanyak 17.308 atau 39,58 persen. Suara sah terdapat 23.035 suara, suara tidak sah 3.390. Pemilihan di Kabupaten Fakfak ini memiliki DPT sebesar 50.707 pemilih dari 17 distrik yang tersebar di 222 Tempat Pemungutan Suara (TPS).  (Arf/red. FOTO KPU/Hupmas)

Surat KPU No. 1060 perihal Laporan Pembentukan Pusat Pendidikan Pemilih

Jakarta, kpu.go.id- Dalam rangka penyusunan laporan pembentukan Pusat Pendidikan Pemilih di 9 (sembilan) KPU Provinsi dan 18 KPU Kabupaten/Kota yang menjadi Pilot Project Pusat Pendidikan Pemilih Tahun 2015, diminta kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menjadi Pilot Project untuk segera menyampaikan laporan dimaksud.Surat KPU Nomor 1060/KPU/XII/2015 perihal Laporan Pembentukan Pusat Pendidikan Pemilih download di sini

Pihak Terkait Minta MK Konsisten Pada Pasal 158 UU 8/2015

Jakarta, kpu.go.id – Kuasa hukum dari pihak terkait dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (PHP kada) tahun 2015 meminta majelis hakim MK untuk konsisten terhadap penerapan Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015, Kamis (14/1).Taufik Basari, Kuasa Hukum pihak terkait dari Kabupaten Banggai dalam persidangan MK yang beragenda mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait mengatakan, MK perlu secara konsisten menerapkan pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 tersebut.“MK juga bertugas agar penerapan undang-undang, dalam hal ini pilkada, tidak bertentangan dengan norma undang-undang yang berlaku, oleh karena itu kami (pihak terkait) berharap MK dapat menegakkan secara konsisten penerapan pasal 158 UU Nomor 8 tahun 2015 ini,” ujar pendiri Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat itu.Di panel sidang yang berbeda, kuasa hukum pihak terkait dari Kabupaten Kuantan Singingi, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa dalil pemohon yang diluar perselisihan hasil pilkada bukan merupakan kewenangan MK untuk  memeriksa, mengadili, dan memutuskannya.“Dalil yang diajukan oleh pemohon, bahwa sesungguhnya tidak dapat didalilkan dalam permohonan perselisihan hasil pemilihan, karena sejatinya terhadap dalil pelanggaran tersebut bukanlah kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili dan memutusnya, melainkan menjadi kewenangan lembaga-lembaga yang lain,” tutur pakar hukum tata Negara kelahiran Pulau Belitung itu.Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 menerangkan tentang ketentuan bagi peserta pilkada yang hendak mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).Sesuai pasal tersebut, peserta Pilkada Tahun 2015 dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara jika terdapat perbedaan suara mulai 0,5 persen hingga 2 persen dari jumlah penduduk di wilayah tertentu.Terkait agenda sidang, hari ini merupakan hari terakhir dimana majelis hakim MK akan dengarkan jawaban termohon dan pihak terkait. Sidang MK akan dilanjutkan pada Hari Senin (18/1) dengan agenda sidang pengucapan putusan dismissal.Mengenai pihak-pihak yang akan dipanggil MK untuk mengikuti sidang, Ketua MK, Arief Hidayat mengatakan, MK akan memberikan undangan secara resmi kepada pihak-pihak terkait.“Tanggal 18 (Januari) akan dilakukan pengucapan putusan dismissal, tapi untuk siapa yang dipanggil pada jam ini, dan seterusnya, nanti akan dipanggil secara resmi,” kata Arief.Sidang Kamis ini, MK dijadwalkan mendengarkan jawaban dari 47 pihak termohon dan pihak terkait. Dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB. (rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Apapun Isi Gugatan, KPU akan Berikan Respon

Jakarta, kpu.go.id- Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPkada) 2015 di Mahkamah Konstitusi (MK) masuk dalam agenda mendengarkan Jawaban dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), para pihak terkait dan pengajuan alat bukti. KPU akan optimal dalam menggunakan kesempatan ini menjawab semua permohonan yang disampaikan pemohon.Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI, Husni Kami Manik disela sidang gugatan PHPkada, di gedung MK, Rabu (13/01)."Dari pihak kami selalu mengoptimalkan kesempatan ini untuk memberikan jawaban selengkap-lengkapnya dan memberi respon dari tiap permohonan pemohon." terang Husni.Ia pun menerangkan bukti keseriusan KPU dengan menceritakan proses pengiriman bukti-bukti yang disampaikan kepada MK dengan menggunakan beberapa kendaraan besar, bahkan menurutnya bukti-bukti tersebut hampir menutup satu lantai gedung peradilan konstitusi itu."Kami juga melampirkan alat bukti yang kuat, kalau dilihat dari alat bukti nya, kita memasukan beberapa truk untuk mengantarkannya. Alat bukti itu bahkan kini hampir menutup satu lantai dari gedung MK ini," terang Husni.Husni pun menekankan pada jajarannya di daerah yang sedang bersengketa di MK agar fokus dalam menghadapi tahapan persidangan ini."Kami minta KPU daerah yang bersengketa untuk fokus kepada agenda beracara ini (mendengarkan jawaban termohon)."Meskipun gelar perkara di MK fokus menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilihan terkait perolehan suara pasangan calon, KPU sebagai penyelenggara menyatakan tetap akan merespon apapun permohonan yang di sampaikan oleh pemohon."Apapun permohonan yang disampaikan kami akan respon, pasal 158, 156 atau 157 yang memungkinkan untuk diluar penghitungan dan selisih suara kami tetap akan respon," tekan Husni.Persidangan hari ini mendengarkan jawaban dari 38 daerah yang di bagi kedalam 3 panel persidangan, jawaban yang dipaparkan oleh para termohon yakni penjelasan keputusan penetapan hasil pilkada didaerahnya masing-masing sekaligus menjawab dalil-dalil pemohon atas dugaan berbagai pelanggaran yang terjadi. (dam/red. FotoKPU/Humas/dosen)

KPU Berharap MK Pertimbangkan Batas Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan

Jakarta, kpu.go.id- Tidak ada masalah pemungutan dan penghitungan di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap Mahkamah Konstitusi (MK)  mensahkan penetapan perolehan suara sesuai dengan keputusan yang telah dikeluarkan.Kiranya hal tersebut yang banyak disampaikan oleh termohon dalam hal ini KPU pada persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (PHPkada) di MK, Rabu (13/01)."Permohonan pemohon kabur, tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," ungkap salah satu kuasa hukum KPU Kabupaten Pemalang, Umar Ma'ruf.Menurutnya, berdasarkan peraturan yang berlaku ambang batas pengajuan sengketa perolehan suara ada di 0,5 persen, sebab jumlah penduduk yang ada di Kabupaten Pemalang sebanyak 1.288.566 jiwa (sumber : Badan Pusat Statistik), sedangkan selisih perolehan suara yang ada yakni 10,9 persen. Ia pun menganggap ada upaya untuk menggagalkan pemilu dari para pemohon, sebab dari materi gugatan dua pemohon yang mengajukan gugatan, keduanya tidak terbukti. "Dari 5 (lima) materi gugatan yang diajukan pemohon seperti pelanggaran yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) tidak disertai dengan bukti bentuk maupun pengaruh yang terjadi di lapangan." ungkap Umar.Ia mengungkapkan bahwa berkas yang diajukan kedua pemohon pada perkara ini hampir sama persis bahkan seperti hanya mengduplikasi berkas saja.Agenda persidangan perkara PHPkada 2015, besok (Kamis, 14/01) yakni mendengarkan jawaban termohon (KPU) dan pihak terkait. (dam/red. FOTO KPU/Humas/dosen)

Hadar: Perlu Penataan Ruang bagi Peradilan Pemilu

Jakarta, kpu.go.id – Hadar Nafis Gumay, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, mengatakan perlu adanya penataan ruang bagi peradilan pemilu untuk membuat semua proses menjadi lebih efektif. Hal tersebut disampaikan Hadar disela-sela pelaksanaan Sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP kada), Selasa, (12/1) di Gedung Mahkamah Konstitusi.“Kita terlalu banyak ruang, elemen yang berperan di dalam penyelesaian persoalan electoral justice kita yang perlu di tata lagi (dari segi waktu dan kewenangan)” Ungkap Hadar.Pernyataan tersebut keluar masih terkait dengan banyaknya perkara yang diajukan yang seharusnya dapat diselesaikan sebelum dan di luar Mahkamah Konstitusi. Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu ini menilai akan lebih efektif apabila semua perkara diselesaikan pada tempatnya, oleh pihak,  pada tingkatan dan dalam waktu yang telah diatur dalam undang-undang.“Konstruksi yang terlihat didalam peraturan perundang-undangan, bahwa ada proses tertentu yang harus selesai pada masa tertentu, oleh pihak tertentu, ditingkatan tertentu.” Papar Hadar. “Tidak mungkin semua ditumpuk dan diselesaikan belakangan seperti sekarang diharapkan diselesaikan di sini (di MK)” Ujar Hadar Menambahkan.Pendapat senada disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia ini mempertimbangkan perbandingan banyaknya perkara yang masuk dengan jumlah hakim konstitusi serta pendeknya waktu penyelesaian perkara di MK.“Di MK kan waktunya terbatas, sekarang saja yang mohon 140 lebih dan hakimnya hanya Sembilan orang” ujar Yusril.Ketika disinggung tentang kemungkinan adanya perubahan undang-undang terkait penyelesaian sengketa pemilu untuk Pilkada 2017 mendatang, Mantan Menteri Hukum dan HAM ini memiliki pendapat bahwa sebaiknya sengketa proses pemilu diselesaikan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).“Sebenarnya ini mungkin MK terakhir (menerima sengketa pemilu). Baiknya ini diselesaikan di pengadilan tinggi TUN saja. Jadi, ramainya di daerah-daerah bersangkutan. Kalau mau kasasi ke Mahkamah Agung silahkan” Jelas Yusril. (ftq/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Populer

Belum ada data.