Berita Terkini

Undangan Nomor : 1487/UND/XII/2015

Jakarta, kpu.go.id- Menindak lanjtuti surat undangan Nomor : 1485/UND/XII/2015 tentang Rapat Kordinasi Pengelolaan Dokumen Hasil Pilkada Tahun 2015, terdapat perubahan pada jadwal yang dan kelompok daerah yang tercantum dalam gelombang pelaksanaan, untuk itu Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, mengeluarkan Surat Undangan Nomor 1487/UND/XII/2015, sebagai pedoman jadwal dan ketentuan peserta Rapat Kordinasi tersebut.(dam)Download Undangan Nomor 1487/UND/XII/2015 disini 

Targetkan Menang, KPU : Itu Semua Pertanggung Jawaban Pekerjaan

Jakarta, kpu.go.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum, Husni Kamil Manik mengingatkan kepada daerah yang terdapat sengketa Perselisihan Hasil Pemilu untuk dapat fokus dalam pengumpulan bukti dan syarat-syarat administrasi yang akan dibutuhkan didalam persidangan nanti.“Saya berharap bapak/ibu telah mencatat hal-hal yang telah disampaikan tadi (dalam Rapat Kordinasi-red) sehingga tidak menyebabkan terlupakannya dokumentasi, dan tidak lengkapnya bukti-bukti atau administrasi yang dibutuhkan dalam persidangan,” tegas Husni.Hal itu disampaikannya pada saat penutupan “Rapat Kordinasi Pengelolaan Dokumen Hasil Pilkada dan Periapan Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi” di Ruang Sidang Utama, Gedung KPU, Rabu (23/12) dengan peserta dari seluruh daerah yang melaksanakan Pilkada 2015.Husni mengharapkan kepada seluruh daerah yang akan bersengketa untuk bersungguh-sungguh dengan target kemenangan di tiap daerah, meski demikian ia mengingatkan, bahwa kemenangan yang akan diperjuangkan bukan karena KPU mendukung siapa-siapa, melainkan karena niat tulus untuk mempertanggung jawabkan kerja yang telah dilakukan.“Kita menargetkan kita menang semua (di tiap daerah yang ber sengketa-red), dengan catatan, kita (KPU) tidak membela siapa-siapa, tetapi kita fokus untuk mempertanggung jawabkan kerja kita,” tegas Husni.Sedangkan Komisioner KPU RI, Hadar Nafiz Gumay mengingatkan kepada seluruh daerah yang belum melengkapi informasi terkait Pilkada di daerahnya ke dalam aplikasi untuk segera melengkapi, sebab menurutnya dengan sudah lengkapnya data tersebut dapat meningkatkan kepercayaan dan memudahkan kerja KPU dalam penyebaran Informasi.“saya disini hanya mengingatkan bahwa masih terdapat data di beberapa daerah yang belum terkumpul, data-data ini sangat penting, dengan lengkapnya data tersebut tentu nanti tidak ada lagi pertanyaan-pertanyaan yang datang ke kita, karena semua sudah terkumpul dalam satu bank data, selain itu mereka akan memberikan penghargaan dan kepercayaan kepada kita (KPU),” ingat Hadar.Rapat kordinasi tersebut berlangsung dalam tiga gelombang, dimana tiap daerah yang melaksanakan Pilkada mendapatkan satu hari pembekalan terkait persiapan sengketa di MK, berdasarkan data yang ada di Mahkamah Konstitusi sampai hari ini terdapat 145 Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan.(dam/FOTO/dosen/us)Ilustrasi persentase selisih suara pasangan calon sebagai syarat gugatan

Undangan Nomor : 1485/UND/XII/2015

Jakarta, kpu.go.id- Dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dan akuntabilitas pelaksanaan tahapan penetapan Hasil Pilkada Tahun 2015. Dengan ini Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melaksanakan Rapat Kordinasi Pengelolaan Dokumen Hasil Pilkada Tahun 2015.(dam)Jadwal dan ketentuan dapat dilihat pada undangan, terlampir.Download Undangan disini

Ketua KPU : Peradilan ini Merupakan Pertanggung Jawaban Hasil Kerja KPU

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, kehendaki dalam proses peradilan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah dapat diputus seadil-adilnya oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), meskipun bagi KPU kemenangan dalam peradilan bukan sebagai yang utama. Sebab bagi KPU, proses peradilan di MK nanti bagaikan arena pertanggung jawaban bagi KPU yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah terhadap hasil kerja nya.Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik dalam kunjungannya ke gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (22/12). Kunjungan kali ini untuk melihat secara langsung proses pengajuan gugatan yang sedang terjadi serta untuk melihat kondisi jajarannya (sekretariat KPU RI-red) yang bertugas disana selama proses tahapan perselisihan.“Prinsip pertama yang perlu saya sampaikan, bahwa KPU hadir di MK dalam persidangan juga menghendaki keadilan yang di proses oleh majelis, dan kami memberi harapan dan kepercayaan kepada majelis untuk dapat memutus seadil-adilnya,” terang Husni, Prinsip kedua kami (KPU-red), kalah ataupun menang bukan soal yang essensi, tetapi yang terpenting adalah bagaimana tiap daerah mempertanggung jawabkan hasil kerja nya, lanjut nya.Menurutnya, keberhasilan KPU daerah yang berselisih untuk menjelaskan dan mempertanggung jawabkan pekerjaannya di depan majelis hakim dalam persidangan MK, dapat menjadi suatu legitimasi tersendiri terhadap hasil pekerjaan yang telah dilalui oleh KPU.Dalam kunjungannya Husni juga menyampaikan terkait baiknya pelayanan yang diberikan oleh Kepaniteraan ataupun sekretariat MK terhadap pihak yang akan mengajukan gugatannya, selain itu kordinasi antara sekretariat MK dan KPU dalam tahapan Perselisihan Hasil Pemilihan kali ini terjalin lebih baik dari sebelumnya sehingga persiapan KPU dapat dilakukan lebih awal.“kami melihat proses yang berjalan saat ini jauh lebih baik, sinergi antara kami sebagai para pihak terlayani lebih baik, akses informasi yang kami dapat pun kali ini lebih cepat, sehingga kami bisa mempersiapkan diri lebih awal,” terang Husni.Melihat kondisi tersebut, Husni menjelaskan bahwa pada saat ini, KPU terus melakukan penataan di internal KPU agar dapat bekerja secara lebih baik dan lebih tertib dibanding Pilkada sebelumnya.Menanggapi pelayanan pengajuan gugatan di MK, Sekretaris Jenderal MK, Guntur Hamzah mengatakan bahwa proses pendaftaran gugatan sampai saat ini berjalan dengan tertib sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan oleh MK. Bahkan disaat terakhir ini jajarannya disiapkan hingga nanti pukul 00.00 WIB.“sampai saat ini semua nya berjalan dengan tertib, semua dilayani sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan, bahkan sampai jam 00.00 malam ini kami masih siap melayani,” Ungkap Guntur.terkait pertanyaan mengenai pendaftaran gugatan diluar waktu yang telah ditentukan, Guntur menyatakan bahwa jajarannya akan tetap melayani pendaftaran gugatan tersebut, sebab menurutnya seluruh keputusan mengenai gugatan merupakan wilayah dari para hakim MK.“Daerah yang terlambat mendaftarkan gugatannya tentu kita mengacu pada masa pendaftaran gugatan yakni 3x24 jam, bagaimana hasil dari daerah yang terlambat ini, itu semua menjadi wilayah bapak/ibu Hakim,” terang Guntur. Hingga saat ini tercatat sudah 138 perkara yang telah terdaftar di MK.(dam.FOTO/dosen/us)

KPU Terima Bantuan Ruang Perkantoran dari Kemenkeu

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima kunci ruang perkantoran dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, sebagai sarana bantuan untuk menunjang tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara Pemilu. “syahnya salah satu tugas kita adalah mengelola aset perkantoran, seperti yang ada di hayam huruk ini, dengan diserahkannya aset yang kita kelola untuk digunakan (KPU), semoga dapat menunjang tugas dan fungsi lembaga ini,” terang Soeparjanto, Perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Kementerian Keuangan, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/12).Soeparjanto melanjutkan, Sebagaimana halnya kementerian-kementerian lainnya yang sebelumnya sudah mendapatkan, misalnya KPK, PPATK dan sekarang KPU dan masih menyusul banyak yang lain. Oleh karena memang salah satu  pengelolaan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pembubaran Badan Perbankan Nasional, bahwa aset-aset tersebut memang salah satu ditujuhkan untuk digunakan dalam menunjang tugas dan fungsi pemerintahan.Sedangkan dalam sambutanya, Sekretaris Jenderal KPU Arif Rahman Hakim menyampaikan terima kasih kepada tim Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, sebab dengan ada nya bantuan ruang perkantoran ini, dapat menunjang kinerja pegawai yang ada di sekretariat jenderal KPU, mengingat keterbatasan ruang yang ada di kantor saat ini (Imam Bonjol, 29, Menteng-red).“Dengan adanya penyerahan gedung di Hayam Wuruk kami sangat terbantu mengingat gedung KPU sudah overload dan kita tidak bisa melakukan pembangunan disini, karena ini merupakan cagar budaya, jadi gedung tersebut akan sangat membantu KPU dalam melakukan pelayanan kepemiluan. Nantinya ini akan kami manfaatkan untuk tempat pendidikan, pelatihan dan ruang-ruang rapat, mudah-mudahan dengan serah terima ini kinerja KPU kedepan akan semakin lebih baik,” ujar Arif.Serah terima kunci perkantoran dilakukan melalui penandatangan Berita Acara dari Pihak Pertama yang bertindak untuk dan atas nama Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi kepada Pihak Kedua Komisi Pemilihan Umum. Adapun aset yang diserahkan merupakan bekas PT. PPA yang terletak di Plaza Hayam Wuruk Tower III Lantai Ground, 1,2 dan 3 unit F-K. (dosen/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Release : Wilayah yang Mengajukan Perselisihan Hasil Pemilu

Jakarta,kpu.go.id- Pasca penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015, bagi para pihak yang merasa tidak puas dengan penetapan tersebut dapat mengajukan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).Berikut daftar wilayah yang telah mengajukan Mengacu pada perkembangan data melalui laman mahkamahkonstitusi.go.idRilis 22 Desember 2015 klik disini

Populer

Belum ada data.