Berita Terkini

Pencermatan KPU Atas 147 Permohonan PHP Pilkada 2015

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam acara Fasilitasi dan Pelayanan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 membeberkan hasil pencermatan terhadap 147 permohonan gugatan PHP Pilkada 2015 yang telah diverifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (5/1).“Berdasarkan hasil verifikasi Mahkamah Konsititusi sampai dengan pukul 20.00 WIB, dokumen permohonan sebanyak 147 itu sudah diupload di website MK, ada 18 daerah yang masih menunggu hard copy,” tutur Anggota KPU RI, Ida Budhiati di Swiss-Bel Hotel, Jakarta.Berdasarkan pencermatan yang telah dilakukan oleh KPU, dari 8 (Delapan) pemilihan gubernur dan wakil gubernur, ada sebanyak 6 (Enam) provinsi yang disengketakan. Sedangkan untuk pemilihan bupati/walikota ada 141 permohonan yang diterima oleh MK.“Untuk penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur ada 6 provinsi yang disengketakan di MK, yaitu Provinsi Kepulauan Riau, Bengkulu, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, serta Sumatra Barat. Sedangkan untuk pemilihan bupati/walikota, ada permohonan sebanyak 141,” terang Ida.Ida melanjutkan terdapat 37 permohonan yang melampaui tenggang waktu 3x24 jam masa penerimaan permohonan PHP. Sedangkan untuk permohonan yang tidak memenuhi syarat formil, KPU mencermati bahwa ada sebanyak 101 permohonan, atau 68,70% dari total 147 permohonan.“Berdasarkan hasil pencermatan KPU, dari 147 permohonan, sebanyak 37 permohonan yang melampaui tenggang waktu sebagaimana diatur dalam undang-undang yaitu 3x24 jam. Kemudian permohonan yang tidak memenuhi syarat formil berkaitan dengan presentase jumlah penduduk, dan selisih perolehan suara itu sebanyak 101 permohonan atau 68,70%,” lanjut dia.Untuk 9 (Sembilan) daerah yang telah memenuhi syarat formil, Ida mengatakan bahwa hal itu akan menjadi perhatian utama KPU.“Dari 147 permohonan, dari pencermatan kami (KPU) hanya 9 permohonan atau 0,06% yang memenuhi syarat formil, dan ini menjadi perhatian utama kami, diantaranya Solok Selatan, Kuantan Singingi, Bangka Barat, Kotabaru, Muna, Halmahera Selatan, Kepulauan Sula, Membramo Raya, dan Teluk Bintuni,” paparnya.Ida mengatakan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang akan menghadapi persidangan di MK perlu menyusun jawaban secara detil. Hal itu meringankan beban KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menjalani proses persidangan.“Dalam menyusun jawaban, kami berharap ibu/bapak sekalian mampu menjelaskan secara detil bagaimana prosesnya. Jangan sampai menganggap remeh masalah, kemudian tidak siap, dan akhirnya harus berdarah-darah di meja persidangan. Itu yang tidak kami harapkan,” tandas Ida.Senada dengan pernyataan Ida, Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik berharap KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat fokus dan serius terharap permohonan-permohonan yang telah diterima oleh MK.“Kami berharap ada kesungguh-sungguhan dari bapak dan ibu KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kita semua harus waspada, dan siaga. Fokus. Sekecil apapun tuduhan kepada kita, perlu kita jawab, dan kita jelaskan secara sistematis. Jangan anggap remeh (permohonan) walaupun selisih suaranya tidak memenuhi syarat formil,” ujar Husni.Ia berharap KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bisa segera menyusun draf jawaban dan melengkapi alat bukti. Ia mengatakan, draf tersebut memegang peranan penting, selain sebagai alat bantu persidangan, draf jawaban tersebut dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2015.“Selain untuk persidangan, penjelasan yang kita buat nanti juga untuk evaluasi dan laporan, maka perlu dibuat sungguh-sungguh. Saya berharap yang belum memberikan jawaban tertulis bisa segera menyusunnya,” paparnya. (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

KPUD Kalteng Putuskan Pilgub Putuskan Pilgub Digelar 27 Januari

Rakyat Merdeka- Pilgub Kalimantan Tengah (Kalteng) yang sempat ditunda akhirnya dapat kepastian. Pesta demokrasi lima tahunan di Provinsi Kalteng ini akan digelar 27 Januari 2016.Pelaksanaan itu sudah diputuskan KPUD Kalteng. “Mereka (KPUD) Kalteng katanya sudah tetapkan tanggal 27 Januari, kalau untuk pilkada Fakfak belum,” kata Komisioner KPU Pusat Hadar Nafis Gumay di kantor KPU Jakarta, kemarin.Hadar mengimbau, agar dalam tiga pekan ini KPUD Kalteng segera melakukan sosialisasi intensif terkait rencana pilkada ini. Upaya ini diperlukan agar masyarakat mendapatkan informasi cukup mengenai pasangan calon kepala daerah yang bakal mereka pilih. KPU meminta agar Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) melaksanakan tugas sosialisasi dengan optimal.KPU Pusat juga mengingatkan soal tercukupinya kebutuhan logistic seperti surat suara, formulir C6, dan logistik pendukung lainnya.Ketua KPUD Kalteng Ahmad Syar’i, membenarkan pilkada susulan di Kalteng akan digelar 27 januari 2016. “Ya, tanggal 27 Januari, plenonya sudah dua hari lalu. Kalau yang membutuhkan dana belum kami lakukan,” jelasnya.Pilgub Kalteng akan diikuti dua pasangan calon (paslon) Yakni pasangan Sigianto-Habib (Sohib) dan Willy M Yosep-Wahyudi K Anwar (Wibawa).Semula, Pilgub Kalteng ddiikuti tiga pasangan calon. Tapi, Mahkamah Agung (MA) akhirnya mencoret pasangan Ujang Iskandar sebagai calon Gubernur-Wakil Gubernur Kalteng.Diketahui, ada lima daerah mengalami penundaan pilkada pada 9 Desember lalu, Kalteng, Fakfak, Manado, Simalungun, dan Pematang Siantar. Penyelenggaraan pilkada susulan harus dilakukan paling lambat Maret sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).Dirjen Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Reydonnizar Moenoek, mengatakan, anggaran pilkada susulan sesuai dengan budget yang sudah dianggarakan untuk pilkada 2015. Pilkada susualan ini dianggap sebagai bagian tak terpisahkan.Sesuai dengan Undang-Undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015, Surat Edaran Mendagri dan Peraturan Mendagri dan Peraturan Mendagri, mekanisme pertanggungjawaban anggaran akan melalui Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 2016.“Itu tetap dihitung sebagai bagian tidak terpisahkan pada 2015. Kalaupun akan dilaksanakan 2016, anggaran tidak ada masalah,” kata Donny, sapaan akrab Reydonnizar Moenoek, kemarin.Donny menambahkan, jika ada kekurangan anggaran, penyelengggara dapat menggunakan anggaran 2016. Pertanggungjawaban penggunaannya diserahkan melalui Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 2016.“intinya pakai saja apa yang ada di kas karena itu kewajiban. Nanti bunyinya, terdapat beban pengeluaran akibat pengunduran pilkada 2015 jadi 2016,” ujar Donny. (MRA) Rakyat Merdeka, Hal: 8, Kolom: 6-7

Proses Pemilu Tidak Bermakna Jika Hasilnya Tak Dipercaya

Jakarta, kpu.go.id – Setiap tahapan dan proses pemilihan umum (pemilu) ataupun pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak memiliki makna yang berarti jika hasilnya tidak dapat diterima publik. Hal itu diutarakan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ida Budhiati saat rapat persiapan penyelesaian sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2015, Senin (4/1)."Dalam proses pemilu, seluruh pelaksanaan tahapan tidak akan ada maknanya apabila hasilnya itu tidak dipercaya,” tutur Ida di Ruang Sidang Utama KPU, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta.Guna mempertanggungjawabkan hasil pemilihan, Ida mengatakan KPU telah meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan deteksi dini potensi masalah, sekaligus menyusun draf kronologis penyelenggaraan pilkada dari seluruh penyelenggara pemilu.“Kami sudah meminta kepada mereka (KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota) untuk melakukan deteksi dini, potensi masalah, menyusun kronologi dan menyiapkan alat bukti,” lanjut Ida.Penyiapan alat bukti dan penyusunan draf krolologis secara dini tersebut diharapkan bisa menjadi senjata KPU dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).“Keterangan dari penyelenggara pemilu, khususnya badan penyelengga adhoc ini nanti diharapkan akan memperkuat keterangan dari KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota,” kata Ida.Menurutnya, penyusunan draf kronologis secara dini tersebut bisa mempermudah pekerjaan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, ketika menerima materi permohonan dari MK terkait PHP Pilkada.“Hal itu bisa dijadikan materi dan informasi lebih awal bagi bapak/ibu sekalian (Konsultan Hukum KPU RI) sembari menunggu permohonan dari MK. Jadi nanti disandingkan saja mana keterangan yang tidak diperlukan dan keterangan yang bisa diambil untuk dituangkan dalam jawaban KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,” terang Ida.Ida yakin, dugaan dari beberapa kalangan yang menyanksikan hasil pilkada tersebut tidak akan terbukti jika KPU dapat menjelaskan seluruh proses penyelenggaraan pilkada dengan baik.“Bukan masalah menang atau kalah, tetapi kemampuan penyelenggara untuk mempertanggungjawabkan. Jangan sampai ada masalah, kemudian dituduh tetapi tidak mampu menjelaskan. Kami (KPU) meyakini kalau penyelenggara mampu mempertanggungjawabkan, mampu menjelaskan, mampu mengajukan bukti maka otomatis kemenangan itu ditangan,” tandasnya.Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU RI, Nur Syarifah dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa dalam Pilkada Tahun 2015 ini MK menerima permohonan PHP Pilkada sebanyak 147 dari 132 daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) (per 4 Januari).“Jadi ada 147 permohonan dari 132 daerah. Sembilan daerah lebih dari 1 permohonan,” kata dia.Berdasarkan telaahan tim hukum KPU RI, Nur Syarifah menjelaskan bahwa dari 147 permohonan tersebut hanya 9 (Sembilan) daerah yang memenuhi syarat formal untuk melaksanakan sidang di MK.“Menurut telaahan kami, dari 147 perkara yang memenuhi syarat formal baik selisih ambang perolehan suaranya, dan juga batas waktunya ada 9. Diantaranya Solok Selatan, Kuantan Singingi, Bangka Barat, Kotabaru, Muna, Halmahera Selatan, Kepulauan Sula, Membramo Raya, dan Teluk Bintuni,” jelasnya.Jika sesuai jadwal, pada 7 Januari, 8 Januari dan 11 Januari esok, MK akan melakukan pemerisaan pendahuluan atas 147 permohonan tersebut. Sedangkan untuk proses persidangan PHP Pilkada, MK akan melaksanakannya mulai tanggal 18 Januari hingga 7 Maret 2016 (Batas akhir pembacaan putusan MK). (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Menangkan Kasasi MA, Pilkada Kalteng & Fakfak Digelar Januari 2016

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memenangkan kasasi terkait pencalonan Pilkada di Provinsi Kalimantan Tengah yang diajukan ke Mahkamah Agung.  Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 676K/TUN/PILKADA/2015 tanggal 23 Desember 2015, MA membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 29/G/PILKADA/2015/PT.TUN.JKT tanggal 8 Desember 2015.Dengan keluarnya putusan MA tersebut, Provinsi Kalimantan Tengah dapat segera melaksanakan Pilkada dengan 2 (dua) pasangan calon. Setelah keluarnya Putusan tersebut, KPU langsung berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait hal-hal apa yang perlu disiapkan untuk pelaksanaan Pilkada Provinsi Kalimantan Tengah.Arif Budiman, Anggota KPU RI mengatakan bahwa KPU memerintahkan penyelenggaraan pemungutan suara pada bulan Januari 2016.  “Kita perintahkan agar menyelenggarakan pemungutan suara pada Bulan Januari 2016 di hari libur atau hari yang diliburkan” Ujar Arif.Melalui Surat KPU Nomor 1065/KPU/XII/2015 KPU mengintruksikan KPU Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengeluarkan perubahan keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah tentang tahapan,dan jadwal Pilkada dengan menetapkan hari pemungutan suara pada Bulan Januari 2016.Polemik pencalonan Pilkada Provinsi Kalimantan Tengah, dimulai ketika Pasangan  DR. H. Ujang Iskandar, ST, M.SI dan H. Jawawi, SP, S.Hut., M.P. tidak menerima Keputusan KPU Nomor 196/Kpts/KPU/Tahun 2015 tanggal 18 November 2015 yang membatalkan mereka sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah dan memutuskan untuk melakukan gugatan ke PTTUN.Sebelum mengeluarkan putusan final, PTTUN Jakarta mengeluarkan putusan sela yang meminta KPU untuk menunda pelaksanaan Keputusan KPU tentang pembatalan pasangan calon yang bersangkutan. Kemudian tanggal 8 Desember 2015 PTTUN Jakarta, mengeluarkan putusan nomor 29/G/PILKADA/2015 tanpa mencabut putusan sela yang telah dikeluarkan.Putusan PTTUN yang memutuskan membatalkan Keputusan KPU Nomor 196/Kpts/KPU/Tahun 2015 tanpa mencabut putusan sela yang telah dikeluarkan, dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum,  dan menjadi salah satu dasar bagi KPU untuk mengajukan kasasi ke MA.MA selanjutnya membenarkan Keputusan yang telah KPU terbitkan dan menyatakan Pasangan DR. H. Ujang Iskandar, ST, M.SI dan H. Jawawi, SP, S.Hut., M.P. dinyatakan  tidak memnuhi syarat sebagai pasangan calon Gubernut dan Wakil Gubernur Kalimanntan Tengah karena tidak memenuhi syarat dukungan partai politik.Situasi serupa terjadi dalam Pilkada Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat, MA memenangkan kasasi yang diajukan oleh KPU Provinsi Papua Barat melalui Putusan MA Nomor 695K/TUN/PILKADA/2015. Berdasarkan hal tersebut KPU juga memerintahkan KPU Kabupaten Fakfak untuk membuat perubahan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada Kabupaten Fakfak dan melaksankan pemungutan suara pada Januari 2016. (ftq/red. FOTO KPU/dok/Hupmas)

SE Nomor 1768/SJ/XII/2015 Perihal Revisi Hibah Langsung Uang dan Pengesahan Atas Belanja Hibah Langsung Uang Pilkada

Jakarta, kpu.go.id - Sehubungan dengan Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-24/PB/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2015, maka kepada Sekretaris KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang melaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah untuk melaksanakan beberapa hal berikut: klik di sini

Populer

Belum ada data.