Berita Terkini

Setengah Permohonan PHP Kada Bisa Rontok

Jakarta, kpu.go.id – Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, setengah dari total jumlah pemohon yang mengajukan permohonan dalam Sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHPkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) bisa rontok. Disela-sela pelaksanaan hari ke empat Sidang PHPkada di Gedung MK Selasa, (12/1) Yusril menjelaskan, hal tersebut dapat terjadi apabila MK mengikuti ketentuan Undang-Undang Pilkada yang baru.“MK hanya mengadili perselisahan hasil pilkada, tidak mengadili sebab-sebab mengapa hasilnya seperti itu.” Ujar Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia ini.“Kalau MK menggunakan Pasal 157 dan Pasal 158 (UU 8/2015), sidang ini akan rontok setengah, yang mengajukan akan mundur ditengah persidangan” lanjut  Mantan Menteri Hukum dan HAM ini.Hal tersebut sejalan dengan respon KPU, Ida Budiati, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bahwa sebagai pelaksana Undang-Undang KPU tetap berpegang pada ketentuan Peraturan perundang-undangan dalam merespon dan menyusun jawaban dalam persidangan.“Kami mencoba memahami ketentuan peraturan Perundang-undangan yang mengatur syarat formil untuk dapat mengajukan sengketa, apa yang disampaikan KPU tidak bergeser dari apa yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan”  Jelas Ida.Walaupun sejumlah perkara dinilai tidak memenuhi syarat formal pengajuan gugatan, KPU sebagai pihak termohon tetap menjawab semua dalil-dalil yang dituduhkan oleh para pemohon secara lengkap dan mendetail.“KPU berusaha merespon secara lengkap, baik dari sisi syarat formil maupun pokok perkaranya. Kami sampaikan secara tertulis maupun secara lisan termasuk alat bukti pendukung” tambah Ida.Menyangkut alat bukti dan saksi pendukung persidangan, Ida mengatakan KPU siap untuk menghadirkan saksi hingga penyelenggara pemilu di tingkat KPPS apabila memang dibutuhkan dalam persidangan.Sidang PHPkada, mulai hari ini selasa (12/1) hingga dua hari kedepan memasuki tahap sidang mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait. Hari ini, MK menyidangkan lima puluh dua perkara yang terbagi dalam tiga panel berbeda.Setelah sidang mendengarakan jawaban termohon, MK akan menggelar Rapat Permusyawaran Hakim secara tertutup untuk menilai dan mempertimbangkan dalil-dalil setiap permohonan dan jawaban termohon serta keterangan pihak terkait. Selanjutnya tanggal (18/1) Majelis Hakim akan memutuskan apakah perkara dpat diperiksa lebih lanjut atau dihentikan melalui Putusan Sela. (ftq/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Hadapi Agenda Sidang MK, KPU Terus Siapkan Alat Bukti dan Jawaban

Jakarta, kpu.go.id – Menghadapi persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (PHPilkada) Tahun 2015 yang esok akan membahas jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon atas dalil yang telah diajukan, KPU Provinsi/ Kabupaten/ Kota hingga sore ini terus menyiapkan jawaban resmi serta melengkapi alat bukti yang akan digunakan dalam persidangan, Senin (11/1).Jika sesuai dengan jadwal, besok (12/1) MK akan mendengarkan 51 jawaban serta pengajuan alat bukti dari KPU Provinsi/Kabupaten/Kota sebagai pihak termohon.Setidaknya terdapat 15 daerah yang saat ini (18.34 WIB) sedang mengirimkan dokumen dari Swiss-belhotel ke gedung MK terkait alat bukti, jawaban resmi KPU, serta Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk kuasa hukum.Sebelumnya, pukul 11.11 WIB terdapat 21 daerah yang telah menyelesaikan penyerahan alat bukti persidangan dan ada sebanyak 24 daerah yang telah menyerahkan jawaban serta SKK kepada panitera MK.Untuk menghadapi persidangan MK, KPU Pusat memberi fasilitasi hukum melalui konsultan, sehingga jawaban serta penyiapan alat bukti dari KPU Provinsi/ Kabupaten/ Kota dapat disusun secara rapi dan sistematis.Fasilitasi tersebut menurut Anggota KPU RI Ida Budhiati merupakan tanggung jawab KPU sebagai penanggung jawab akhir pelaksanaan Pilkada Tahun 2015.“Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah ini menjadi tanggung jawab bersama, dan KPU (Pusat) sebagai penanggung jawab akhir. Nah kami (KPU Pusat) sekarang melakukan supervisi dan pengendalian untuk memastikan mereka (KPU Provinsi/ Kabupaten/ Kota) siap untuk memberikan penjelasan pada persidangan Mahkamah Konstitusi,” tutur Ida.Empat Permohonan DicabutSementara itu, hingga hari ketiga (Senin, 11 Januari 2015, pukul 15.00 WIB) dalam sidang MK terkait PHPilkada 2015 terdapat 4 (Empat) pemohon yang menggugurkan permohonannya.Keempat permohonan yang digugurkan tersebut antara lain dari Kabupaten Boven Digoel (Papua) atas nama pemohon Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba, Kabupaten Pesisir Barat (Lampung) atas nama pemohon Aria Lukita Budiman dan Efan Tolani, Kabupaten Toba Samosir (Sumatera Utara) atas nama pemohon Poltak Sitorus dan Robinson Tampubolon, dan Kabupaten Kotabaru (Kalimantan Selatan) atas nama pemohon Iqbal Yudiannoor dan Sahiduddin.Dengan berkurangnya 4 permohonan tersebut, jumlah permohonan PHPilkada yang semula berjumlah 147, menyusut menjadi 143 permohonan. (rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Kalteng Gelar Pemungutan Suara pada 27 Januari, Fak-Fak 16 Januari 2016.

Jakarta, kpu.go.id – Disela-sela pelaksanaan hari kedua sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP), Jumat (8/1) di Mahkamah Konstitusi, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan bahwa Provinsi Kalimantan Tengah akan melaksanakan pemungutan suara pada hari Rabu, 27 Januari 2016 sedangkan Kabupaten Fakfak, Papua Barat menjadwalkan pemungutan suara pada hari Sabtu, 16 Januari 2016.“Fakfak dan Kalimantan Tengah itu sudah siap (melaksanakan pemungutan suara), Fakfak di tanggal 16 Januari ini dan Kalimantan Tengah di tanggal 27 Januari” ujar Ferry.Ferry mengatakan bahwa hari ini, Jumat, (8/1) di Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah sedang digelar pertemuan koordinasi yang dihadiri oleh Ketua KPU dan Menteri Dalam Negeri untuk membahas segala hal terkait pelaksanaan Pilkada Provinsi Kalimantan Tengah, khususnya masalah anggaran.Ketika ditanya tentang tiga dareah lain yang belum melaksanakan pilkada, Ferry mengatakan bahwa masih menunggu keluarnya putusan hukum tetap dari Mahkamah Agung. ”Simalungun dan Kota Manado, masih menunggu putusan dari Mahkamah Agung, sedangkan Siantar yang memang belum ada putusannya” jelas Ferry. (ftq/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Sidang PHP hari kedua: Masih Banyak Pemohon yang Menyengketakan Proses Pemilu

Jakarta, kpu.go.id – Dalil-dalil diluar hasil penghitungan suara masih mewarnai hari kedua Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP), Jumat (8/10 ) di Mahkamah Konstitusi. Walaupun terdapat beberapa pemohon yang memperkarakan selisih hasil penghitungan suara, namun secara umum dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon masih terkait seputar proses pelaksanaan tahapan pemilu. “Dalil-dalil pemohon yang disampaikan itu masih sedikit terkait hasil penghitungan suara atau selisih hasil penghitungan” Ujar Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Anggota KPU RI ketika ditemui di sela-sela monitoring hari kedua pelaksanaan sidang PHP di Mahkamah Konstitusi.“Ada beberapa saja yang terkait (hasil penghitungan suara), dan hasil hitungan kita ada beberapa yang masuk (memenuhi Kriteria yang disyaratkan Pasal 158 UU 8/2015), tapi pada umumnya nampaknya (permohonan) tidak terkait dengan hal itu” lanjut Ferry.Walaupun banyak pemohon yang menyengketakan hal-hal diluar hasil penghitungan suara, KPU tetap menyiapkan jawaban atas dalil-dalil yang dituduhkan. “Apapun tentukan kita akan siapkan jawaban-jawaban dari dalil-dalil yang sudah disampaikan oleh pemohon, sedetail mungkin,  seterang-benderang mungkin, sejelas mungkin” Terang Ferry.Sebagai pihak termohon, KPU dijadwalkan menyerahkan jawaban serta alat bukti pendukung dalam jangka waktu dua hari kerja setelah sidang pendahuluan digelar. Itu artinya KPU, akan menyerahkan jawaban dan alat bukti selasa, (12/1) untuk perkara yang disidangkan pada kamis lalu, dan Rabu, (13/1) untuk perkara yang disidangkan hari ini.Senada dengan Ferry, Arif Budiman, Anggota KPU RI mengatakan walaupun perkara-perkara terkait proses pelaksanaan tahapan pemilu sudah dapat diselesaikan pada tahapan sebelum MK atau diperkarakan diluar Sidang MK, namun KPU tetap akan membuktikan dan menyiapkan jawaban terhadap dalil-dalil pemohon.Arif memberikan respon positif terhadap semua pemohon. Ia melihat dalil-dalil pemohon yang mempermasalahkan proses pemilu sebagai media untuk membuktikan dan mempertanggungjawabkan kinerja KPU serta menjadi bahan bagi KPU untuk memperbaiki proses penyelenggaraan pemilu kedepan. Sidang Pendahuluan hari kedua ini, menyidangkan 45 perkara dari 145 perkara yang ada. Hari sebelumnya terdapat dua pemohon dari Kabupaten Toba Samosir dan Kabupaten Pesisir Barat yang menyatakan menarik permohonannya.(ftq/red.FOTO KPU/dosen/Hupmas) 

Sidang Perdana PHP, MK Dengarkan 53 Permohonan

Jakarta, kpu.go.id - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2015 mendengarkan 53 dalil permohonan yang diajukan oleh para pemohon, Kamis (7/1).Penanganan PHP kada yang digelar oleh MK tersebut beragenda sidang pendahuluan, dimana majelis hakim MK mendengarkan dalil permohonan yang diajukan oleh pemohon terkait proses Pilkada Tahun 2015.Sejak pukul 08.30 WIB hingga pukul 19.00 WIB Panel 1 yang dipimpin oleh Hakim Ketua MK, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul, dan I Dewa Gede Palguna menangani 19 permohonan. Panel 2 yang dipimpin oleh oleh Wakil Ketua MK, Anwar Usman, Aswanto, dan Maria Farida Indrati menangani 15 permohonan.Sedangkan untuk panel 3 yang dipimpin oleh Hakim MK, Patrialis Akbar, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams menangani 19 permohonan. Secara keseluruhan majelis hakim MK hari ini telah mendengarkan 53 dalil permohonan dari total 147 permohonan PHPilkada 2015.Sidang pendahuluan untuk 93 permohonan tersisa akan digelar pada 8 Januari, dan 11 Januari 2015 esok. Untuk tanggal 8 Januari, MK akan mendengarkan 41 permohonan, sedangkan pada 11 Januari mendatang, MK akan mendengarkan 53 permohonan tersisa.Hari ini, sesuai agenda, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon tidak memberikan jawaban terkait dalil yang dimohonkan. KPU secara resmi akan memberikan jawaban mengenai dalil-dalil tersebut pada Selasa, 12 Januari 2015 pukul 16.00 WIB dalam agenda sidang mendengarkan jawaban termohon.Untuk persiapan, Anggota KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah yang memonitor jalannya persidangan panel 2 menjelaskan, KPU telah mempersiapkan jawaban jauh sebelum sidang pendahuluan digelar. Mengenai dalil permohonan yang belum diinventarisir, KPU akan segera melengkapinya.“Sejak awal sudah kita persiapkan, jadi kalau nanti ada substansi yang perlu menjadi catatan ya kita perbaiki kembali, tapi kalau tidak ya kita toh sudah persiapkan sejak awal,” tutur Ferry.Meskipun banyak dalil permohonan diluar ketentuan pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada Serentak, Ferry menegaskan bahwa KPU akan menjelaskan seluruh dalil yang dimohonkan tersebut.“Saya pikir nanti tinggal Majelis Mahkamah Konstitusi yang akan menilai seperti apa, yang pasti kita tetap mempersiapkan jawaban-jawaban terkait berbagai hal yang tadi dipersoalkan, baik soal daftar pemilih, pencalonan, terkat dengan persoalan aktivitas proses pemungutan, penghitungan, dan rekap. Jadi nanti kita (KPU) akan infokan sejelas-jelasnya dalam jawaban-jawaban kita,” lanjut Ferry.Seperti yang diketahui, dalam pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada Serentak menyebutkan bahwa peserta Pilkada Tahun 2015 dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara jika terdapat perbedaan suara mulai 0,5 persen hingga 2 persen dari jumlah penduduk di wilayah tertentu. (rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Konsultasi Persiapan Sidang Pendahuluan MK

Jakarta,kpu.go.id- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan (kanan) sedang berkonsultasi dengan Tim Hukum KPU RI, Rabu (6/1) di Swiss Bell Hotel. Konsultasi dilakukan untuk menghadapi sidang pemeriksaan pendahuluan yang akan dilaksanakan pada Kamis (7/1) di Mahkamah Konstitusi.Dalam konsultasi, Tim Hukum KPU RI memberikan arahan kepada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang menjadi termohon dalam menyusun jawaban dan alat bukti yang perlu diserahkan dalam proses persidangan. Hadar Nafis Gumay, Anggota KPU RI, mengatakan jawaban dan alat bukti akan diserahkan dalam jangka waktu dua hari kerja setelah sidang pendahuluan dilaksanaan. (teks ftq/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Populer

Belum ada data.