Berita Terkini

Release : Wilayah yang Mengajukan Perselisihan Hasil Pemilu

Release Perselihan Hasil Pemilu Jakarta,kpu.go.id- Pasca penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015, bagi para pihak yang merasa tidak puas dengan penetapan tersebut dapat mengajukan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).Berikut daftar wilayah yang telah mengajukan Mengacu pada perkembangan data melalui laman mahkamahkonstitusi.go.idRilis 22 Desember 2015 klik disini

Persiapkan Hadapi Sengketa Di MK, KPU Gelar Rakor Pilkada

Jakarta, kpu.go.id – Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2015 telah terselenggara tanggal 9 Desember 2015 yang lalu. Ditengah proses rekapitulasi yang sedang berlangsung, KPU juga harus bersiap diri dalam menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, KPU menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan data dan Persiapan Sengketa PHP, Minggu (20/12) di Ruang Sidang Utama Lantai 2 KPU RI.Rakor ini diikuti oleh perwakilan 264 daerah yang telah menggelar pilkada pada tanggal 9 Desember 2015. Kegiatan selama tiga hari ini dibagi menjadi tiga gelombang, yaitu tanggal 20 Desember 2015 sebanyak 88 daerah, tanggal 21 Desember 2015 sebanyak 88 daerah, dan tanggal 23 Desember 2015 sebanyak 88 daerah. Peserta terdiri dari Komisioner Divisi Teknis, Komisioner Divisi Hukum, dan Kabag/Kasubbag Teknis dan Hupmas Sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota.Ketua KPU RI Husni Kamil Manik dalam sambutan pembukaan rakor menyampaikan tujuan rakor ini untuk memastikan persiapan KPU dalam menghadapi sengketa di MK. Untuk itu, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diharapkan membawa dokumen pilkada seperti  formulir rekapitulasi berjenjang, dan catatan-catatan khusus yang ditorehkan oleh saksi dan panwas.Sesuai aturan UU, lanjut Husni, persyaratan perselisihan hasil pilkada itu mempertimbangkan interval hasil perolehan suara di masing-masing calon dalam perhitungannya. Tetapi, KPU juga harus menyadari bahwa perselisihan itu tidak selalu fokus pada selisih hasil perolehan suara, perselisihan bisa juga dihasilkan oleh faktor-faktor lain dalam tahapan pilkada maupun diluar tahapan pilkada.“Kita perlu menginventarisir permasalahan-permasalahan dari tiap-tiap daerah dalam persiapan menghadapi sengketa di MK. Kita juga harus mempelajari proses gugatan di sebelumnya, misal soal daftar pemilih, politik uang, kampanye, dan pencalonan, semua harus kita antisipasi,” tutur Husni yang juga didampingi oleh Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay dan Juri Ardiantoro, serta Kepala Biro Teknis dan Hupmas Sigit Joyowardono.Husni juga menegaskan KPU akan terus mendorong perwujudan transparansi dalam proses pilkada, salah satunya dengan menyediakan berbagai aplikasi sistem informasi. KPU telah mendapatkan apresiasi pada penyelenggaraan Pemilu 2014 mengenai transparansi, baik proses manual maupun publikasi, bahkan forum-forum internasional juga mengapresiasi itu.“Terbaru, kita telah meluncurkan sistem aplikasi layanan informasi publik E-PPID, sehingga publik bisa meminta informasi dan dokumen secara online. Akhirnya, pada hari Kamis 15 Desember 2015 yang lalu, KPU berhasil meraih penghargaan dari Presiden RI mengenai keterbukaan informasi publik pada peringkat ke II, di atas KPK diperingkat III dan di bawah PPATK diperingkat I. Hal ini keberhasilan dan kebanggaan kita bersama. Mari kita tingkatkan kualitas pelayanan, semakin hari semakin transparan,” tutur Husni.Sementara itu, Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay mengharapkan seluruh bahan dan dokumen yang dipersiapkan harus lengkap secara keseluruhan. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota telah menjalankan tugasnya dengan baik dalam penyelenggaraan pilkada, selanjutnya perangkat-perangkat pendukung pilkada juga harus dikumpulkan dengan baik. Mengenai transparansi dalam penyelenggaraan pilkada, Hadar menjelaskan tujuan transparansi adalah untuk memberikan akses kepada masyarakat luas agar dapat mengetahui apa saja yang dilakukan oleh KPU. KPU sudah menyediakan aplikasi-aplikasi khusus, karena informasi itu harus disediakan secara cepat. Bahkan dalam penyelenggaraan pilkada kemarin, proses scan dan uploading C1 telah dilakukan dalam waktu singkat, bahkan ada daerah yang pada hari pertama pilkada, uploading C1 telah mencapai 100 persen. (arf/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Lakukan Riset, Upaya KPU Tingkatkan Partisipasi

Jakarta,kpu.go.id- Penyelenggaraan pemilu yang merupakan sarana proses pergantian kekuasaan dalam sejarahnya mempunyai dinamika masing-masing, dan  tingkat partisipasi pemilih atau tingkat keikutsertaan pemilih menjadi salah satu sorotan utama.“Pada pemilihan kepala daerah 9 Desember kemarin, terdapat 5 daerah yang tingkat partisipasi pemilihnya turun hingga 20 persen, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum bisa menyimpulkan variabel-variabel apa saja yang menentukan,” jelas Komisioner KPU Sigit Pamungkas dalam diseminasi hasil riset partisipasi masyarakat pada pemilu tahun 2014, Kamis (17/12).Acara yang berlangsung di ruang rapat lantai 1, Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta turut mengundang partai politik dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) serta mantan anggota KPU RI, Ramlan Subekti.KPU bekerjasama dengan Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2P LIPI), membuat kajian untuk menemukan akar permasalahan dan terumuskannya strategi yang berkaitan dengan partisipasi pemilih dalam pemilu.“Selama ini belum ada hasil riset yang menunjukan faktor dan variabel-variabel apa saja yang berpengaruh dalam tingkat partisipasi pemilih, sehingga kajian ini diharapkan dapat menjawabnya,”tutur Sigit.Sigit menambahkan, kajian partisipasi pemilih pada Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 yang lalu difokuskan untuk menjawab 4 faktor yakni; faktor apa saja yang mempengaruhi kehadiran dan ketidakhadiran pemilih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS),  faktor yang mempengaruhi partisipasi pemilih secara umum dan bagaimana upaya untuk meningkatan partisipasi pemilih dalam pemilu. (ajg/red. FOTO KPU/ieam/Hupmas)

KPU Perlu Libatkan Peserta Pemilu dalam Evaluasi Riset Pilkada

Jakarta, kpu.go.id-Partisipasi masyarakat menjadi salah satu indikator tingkat keberhasilan pelaksanaan pemilihan umum di suatu daerah, peningkatan partisipasi atau peran serta masyarakat dalam tiap tahapan pemilihan membutuhkan kerjasama semua pihak dalam menjaga keharmonisan tersebut.Menurut Boyke Nofrizon, Wakil Ketua Pemenangan Pemilu Partai Demokrat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pemilu di Indonesia,  merupakan sebagai lembaga penanggung jawab pada tingkat partisipasi. Partisipasi yang dimaksud menurutnya tidak hanya dengan melakukan sosialisasi saja, tetapi juga meningkatkan partisipasi dalam menjaga kebersihan, kejujuran dan keadilan dalam pelaksanaan pemilihan umum tersebut.Meski demikian Boyke sepakat dengan KPU terkait tingkat partisipasi yang cukup baik terjadi di pemilihan kepala daerah serentak kali ini. “Saya sepakat bahwa partisipasi kali ini cukup baik, akan tetapi dengan catatan,” ungkap Boyke. Lanjutnya, ia mengharapakan ada nya evaluasi atau diskusi bersama dengan seluruh partai politik peserta Pemilu, terkait riset tingkat partisipasi  saat hasil Pilkada serentak di 269 daerah itu telah selesai.Hal tersebut disampaikannya saat kegiatan diskusi hasil tingkat partisipasi masyarakat pada Pemilu di Ruang Rapat lantai I, Kantor Komisi Pemilihan Umum, Kamis (17/12). Diskusi ini merupakan pemaparan terkait riset partisipasi masyarakat pada pemilihan presiden dan legislatif 2014 serta Pemilihan Kepala Daerah serentak 2015.Sedangkan menurut Komisioner KPU RI, Sigit Pamungkas, riset terlebih dahulu akan dilakukan terhadap hasil Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2014 lalu yang difokuskan pada 4 Faktor, yakni, faktor apa saja yang mempengaruhi kehadiran dan ketidakhadiran pemilih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), faktor yang mempengaruhi partisipasi pemilih secara umum serta bagaimana upaya untuk meningkatan partisipasi pemilih dalam pemilu, imbuh Sigit.Setelah itu, riset nantinya dilanjutkan kepada sebab-sebah penurunan tingkat partisipasi masyarakat yang cenderung menurun pada Pemilihan Kepala Daerah secara nasional, secara kasat mata bahkan terdapat penurunan sampai di angka 20% didaerah yang terjadi kasus korupsi pada kepala daerahnya, Tambah Sigit."Kita ada kecenderungan penurunan angka partisipasi secara nasional, dari angka-angka itu yang tingkat penurunannya drastis lebih dari 20% ada di 5 daerah, dan apabila dilihat pada daerah tersebut ada kejadian khusus yaitu Korupsi," ungkap Sigit.meski demikian menurut sigit itu tidak dapat langsung disimpulkan sebagai penyebab menurunnya tingkat partisipasi sebab masih banyak variabel lain yang perlu dilakukan penelitian lebih mendalam."Kita masih belum bisa menyimpulkan apakah variabel itu (Korupsi-red) yang menimbulkan angka partisipasinya turun sedemikian jauhnya atau masih ada variabel lain," terang Sigit. Ia pun menegaskan bahwa hasil riset yang dikeluarkan hari ini masih bersifat sementara berdasarkan hasil upload C1 yang telah dilakukan, kemungkinan masih dapat berubah, menunggu penetapan yang dilakukan berjenjang pada tiap daerah.Penurunan tingkat partisipasi yang terjadi menurut sigit dapat disebabkan oleh banyak hal, yang menurutnya perlu dilakukan riset mendalam, apakah hal tersebut dikarenakan kurangnya kinerja dari penyelenggara, atau pilihan politik masyarakat atau kinerja dari kandidat itu sendiri. Langkah KPU dalam Diseminasi Riset Parmas ini merupakan langkah awal penelitian KPU yang bekerjasama dengan Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2P LIPI) untuk mendapatkan masukan dari seluruh stake holder Pemilu.(dam.FOTO/dam/ieam)

Semua Pihak Berperan dalam Tingkat Partisipasi Masyarakat

Jakarta, kpu.go.id- Tingkat Partisipasi pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) tidak ditentukan oleh penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Tetapi, seluruh pihak ikut berperan dalam aktifitas mengajak masyarakat menggunakan hak pilihnya, Rabu (16/12).“Tingkat partisipasi masyarakat tidak hanya menjadi bagian KPU saja, tapi juga menjadi bagian dari partai politik, masing-masing pasangan calon, mekanisme perilaku pemilih serta aktifitas sosial di masyarakat,” jelas Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat menanggapi soal tingkat partisipasi pemilih dalam pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2015, di Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol No. 29, Menteng, Jakarta.Banyak faktor yang menentukan tinggi rendahnya tingkat partisipasi pemilih di daerah yang menggelar Pilkada. Keseluruhan faktor tesebut juga harus dilihat secara menyeluruh.“Jadi banyak faktor, tidak hanya dibebankan kepada KPU saja. Banyak aspek lainnya seperti, aspek sosial, politik, jagad perpolitikan yang sedang turbulance, aspek psikologi, termasuk administrasi yang ada di KPU itu sendiri. Itu yang harus kita lihat secara komprehensif,” ujar Ferry.Ferry juga menampik adanya anggapan yang menyatakan tingkat partisipasi di seluruh daerahrendah. Ia mengatakan, banyak daerah yang tingkat partisipasinya tinggi, melampaui 75 persen dari total jumlah pemilih.“Jadi tidak bisa pukul rata semua rendah (tingkat partisipasi pemilih-red). Banyak juga daerah-daerah yang tingkat partisipasinya tinggi, seperti di Kabupaten Pangandaran yang mencapai 78.04 persen, dan Kabupaten Mamuju Tengah 92 peren,” papar mantan Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat itu. Target partisipasi yang telah ditetapkan KPU, guna membangun semangat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota melakukan sosialisasi Pilkada. Jika target tersebut belum tercapai, maka persoalan itu harus dilihat secara komprehensif.“Jadi ini tidak bisa diukur dari pileg dan pilres. Bahwa kita punya target partisipasi, iya. Untuk membangun optimisme dan motivasi teman-teman (KPU-red) di daerah melakukan aktivitas sosiailasi. Kalau target itu belum tercapai, itu bukan persoalan kita lagi, tapi persoalan secara menyeluruh,” tegasnya.Terkait dengan persiapan menghadapi kemungkinan adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Ferry menjelaskan, KPU telah menyiapkan langkah-langkah guna mengantisipasi hal tersebut, diantaranya mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung.“Dokumen yang disiapkan harus serapih mungkin, mulai dari form C1, sertifikat penghitungan suara, form C1 plano dan juga aktifitas yang terkait pemungutan dan penghitungan suara. Termasuk rekapitulasi suara itu disiapkan dengan baik, seperti berita acara, mekanisme dan daftar hadir,” beber Ferry.Selain dokumen, KPU juga akan mengkoordinir secara terpusat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menghadapi sengketa serta mempelajari dan menyesuaikan hukum acara yang sesuai dengan Peraturan MK. “Walaupun prosesnya di daerah, nanti kita akan kordinir secara terpusat untuk meyakinkan memori penjelasan yang kita siapkan apabila ada gugatan. Mudah-mudahan tidak ada gugatan,” harapnya (ook/red. FOTO: Ook/FOTOKPU/dosen/Humas)

Resmi, KPU Raih Peringkat II Keterbukaan Informasi Publik

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi meraih peringkat II sebagai Lembaga Non Struktural yang berkomitmen memberikan akses informasi kepada masyarakat luas, Selasa (15/12).Penghargaan tersebut secara langsung diberikan oleh Presiden RI, Joko Widodo kepada Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta.Kali pertama mengikuti ajang tersebut, KPU berhasil menyabet peringkat II, diatas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan dibawah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).Dengan penganugerahan itu, tahun ini KPU memperoleh tiga penghargaan dari Kementerian/ lembaga Negara. Sebelumnya, pada Mei lalu KPU menerima penghargaan dari Menteri Keuangan, Bambang Brojonegoro atas peran serta KPU dalam memberikan data dan informasi perpajakan serta membantu dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Dirjen Pajak (berita terkait).Sedangkan pada 3 Desember lalu KPU menerima penghargaan dari Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa dalam kategori upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas, khususnya dalam pemenuhan hak politik penyandang disabilitas sejak Pemilihan Umum 2004 (berita terkait).Pemeringkatan tersebut semakin membuktikan bahwa KPU merupakan badan publik yang transparan kepada masyarakat, sekaligus sebagai mitra pemerintah yang mampu menyukseskan program-program dari kementerian/lembaga negara RI.Menurut Kepala Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, Sigit Joyowardono, keberhasilan ini bukan hanya keberhasilan Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU sebagai frontliner, tetapi juga keberhasilan fitur-fitur KPU berbasis teknologi informasi seperti SITUNG, SITAP, SILON, SILOG dan program lain untuk mendekatkan KPU kepada masyarakat.“Meski dibelakang layar yang tidak secara fisik berada di pelayanan, tapi SITUNG, SITAP, dan aplikasi lain juga memberi andil dalam pencapaian ini. Saya harap kedepan kita semua bisa ikut berjuang dan bersama-sama menyediakan informasi yang dikuasai oleh masing-masing biro untuk publikasi kepada publik,” tuturnya.Anggota KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah ingin pencapaian tersebut dijadikan penyemangat bagi satker KPU di nusantara sehingga memiliki pola pikir yang sama, yaitu transparansi kepada publik.“Selamat untuk kita, saya ingin, kita dari Imam Bonjol sampai ke tiap satker memiliki pola pikir yang sama. Sekali lagi selamat, semoga kedepan lebih bagus, lebih terbuka ke publik, dan di internal semakin lebih terbuka,” kata Ferry.Tahun ini Komisi Informasi Pusat (KIP) membagi pemeringkatan tersebut menjadi 7 (Tujuh) kategori, diantaranya: (1) Kategori Badan Publik (BP) Perguruan Tinggi Negeri; (2) Kategori BP BUMN; (3) Kategori BP Lembaga Non Struktural; (4) Kategori BP Lembaga Negara; (5) Kategori BP Pemerintah Provinsi; (6) Kategori BP Kementerian; dan (7) Kategori Partai Politik Nasional. Berikut merupakan daftar 10 besar masing-masing kategori penerima penghargaan (klik di sini) (rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Populer

Belum ada data.