Berita Terkini

Arief: Seluruh Stakeholder Harus Dukung Pilwako Manado

Manado, kpu.go.id - Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung merupakan perintah dari Konstitusi yang di tuangkan kedalam Undang-Undang (UU). Sehingga, dalam pelaksanaannya, semua pihak harus mendukung proses tersebut.“Pilkada ini merupakan perintah undang-undang, maka seluruh stakeholders harus mendukung pilkada ini,” ungkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman.Hal tersebut diungkapkan oleh Arief, disela-sela monitoring dan supervisi pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwako) Manado di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10, Kelurahan Telling Atas.Arif bersama Komisioner KPU lainnya Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara serta Ketua KPU Kota Manado,Selasa (16/2) Malam, melakukan pantauan langsung ke TPS-TPS di Kota Manado untuk melihat persiapan pelaksanaan pemungutan suara, 17 Februari 2016.Dalam kesempatan tersebut, Arief menegaskan bahwa KPU Kota Manado sudah mengajukan surat terkait dengan pengajuan hari libur untuk pelaksanaan pemilihan walikota, dengan pengajuan hari libur tersebut diharapkan masyarakat bisa datang ke TPS.“Untuk warga Kota Manado yang sudah memenuhi syarat, saya himbau untuk datang ke TPS dari jam tujuh pagi hingga jam satu siang memberikan hak suaranya,” ujar Arif“Untuk pelaksanaan pemilihan, KPU sudah mengajukan surat kepada Walikota untuk permintaan hari libur, karena dalam Undang-Undang pemililhan itu dilaksanakan pada hari libur atau yang diliburkan,” sambungnya.Terkait dengan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Muhammad menghimbau, pemilih di Kota Manado ini dapat memberikan hak konstitusinya untuk memilih pemimpin yang akan memimpin Kota Manado lima tahun kedepan“Besok akan tetap dilaksanakan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan walikota, dan kita berharap pemilih bisa hadir ke TPS,” kata Muhammad. (ajg/ook/red. FOTO KPU/ook/Hupmas)

Ferry: Pelaksanaan Pilwako Manado Tetap 17 Februari 2016

Manado,kpu.go.id- Pasca dikeluarkannya putusan sela Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang berakibat dengan penundaan Pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwako) Manado yang seharusnya dilaksanakan serentak dengan pada 9 Desember 2015, akhirnya masyarakat Manado bisa memilih Walikota dan Wakil Waliokota pada 17 Februari 2016, Selasa (16/2).Hal tersebut ditegaskan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ferry Kurnia Rizkyansyah disela-sela monitoring persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepada Daerah (Pilkada) Kota Manado, Sulawesi Utara.“Terkait dengan pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Manado, KPU sebagai penyelenggara telah siap dan akan tetap melaksanakan pemilihan walikota dan wakil walikota besok, Rabu, 17 Februari 2016,” ungkap Ferry saat memberikan keterangannya di Kantor KPU Kota Manado.Ferry juga menambahkan, persiapan yang sudah dilakukan oleh KPU sampai saat ini yakni proses pendistribusian logistik ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).“Untuk pendistribusian surat pemberitahuan atau C6, sejak tiga hari yang lalu sudah seratus persen terdisribusi, sedangkan untuk pendistibusian logistik berupa surat suara dan kelengkapannya masih terus dilakukan, diharapkan malam ini semua logistik sudah terdistribusi hingga TPS,” jelasnyaFerry juga berharap, kedepan tidak ada lagi pihak-pihak yang mencoba untuk menunda dan menghalangi pelaksanaan pemungutan suara pada esok hari.“Kami berharap seluruh pihak dapat mendukung pelaksanaan pilkada susulan ini yang merupakan keputusan hukum yang harus dilaksanakan, dan dengan dukungan dari semua pihak, KPU sebagai penyelenggara akan terus mengupayakan Pilkada yang lebih berkualitas,” tegasnya. Hadir pula pada kegiatan monitoring tersebut, Anggota Komisoner KPU RI Arief Budiman bersama Ketua dan Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara. (ajg/red. FOTO KPU/ook/Hupmas)

MK Tolak Dua Permohonan PHP Kada

Jakarta, kpu.go.id – Sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) di Mahkamah Konstitusi kembali digelar Selasa (16/2) di Gedung Mahkamah Konstitus RI Jakarta. Hari ini agenda persidangan adalah pengucapan Putusan untuk perkara untuk dua perkara yaitu perkara Nomor 72/PHP-BUP-XIV/2016 Kabupaten Solok Selatan dan perkara Nomor 134/PHP-BUP-XIV/2016  Kabupaten Bangka Barat.Dalam putusannya, baik perkara Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Bangka Barat, Majelis Hakim menolak permohonan yang didalilkan oleh pemohon untuk seluruhnya.Dalam penjelasannya mahkamah berpendapat bahwa dalil yang diajukan pemohon terkait dengan adanya pemilih yang tidak dapat memilih karena tidak mendapat formulir C6 dan tidak mengetahui dapat memilih dengan menggunakan KTP/KK adalah tidak beralasan menurut hukum.Tidak diperolehnya Formulir C6 bukanlah menjadi alasan utama pemilih tidak memberikan hak suara, bahkan ahli dari pemohon menjelaskan bahwa walaupun terbukti terdapat sejumlah pemilih yang tidak mendapat formulir C6, tidak serta merta jumlah tersebut dapat dimasukan ke dalam suara salah satu pasangan calon tertentu.Fakta persidangan menunjukan, KPU sebagai pihak termohon telah berupaya secara optimal memberikan formulir C6 kepada pemilih dan memberikan sosialisasi terkait penggunaan KTP/KK bagi pemilih yang tidak mendapat formulir C6.Menanggapi isu tersebut, Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik usai pembacaan putusan mengatakan, “tidak ada upaya sengaja untuk menghambat pemilih menggunakan hak suaranya dengan tidak memberikan (formulir) C6.”“Keberadaan Formulir C6 yang tidak  terbagikan juga tadi dijelaskan (dipersidangan) bahwa tidak terbagikan karena yang bersangkutan sudah meninggal, pindah alamat dan alasan lain yang disebabkan oleh pemilih bukan karena KPPS-nya yang tidak membagikan,” tambah Husni.Perkara di Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Bangka Barat adalah dua dari delapan perkara yang proses sidangnya diterima dan dilanjutkan oleh MK, enam perkara lainnya akan dijadwalkan pengucapan putusan pada Senin (22/2) dan Kamis (25/2).Perkara Pilbup Fakfak Ditolak MKDihari yang sama, majelis hakim MK juga membacakan putusan untuk perkara No.148/PHP.BUP-VIV/2016 Kabupaten Fakfak. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak dapat menerima untuk menyidangkan perkara tersebut karena permohon bukan merupakan peserta pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak sehingga tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan PHP Kada. (ftq/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Perlu Mekanisme Koreksi Apabila Panwas Keliru Mengeluarkan Rekomendasi

Jakarta, kpu.go.id – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Muhammad perlu mengatakan dibuat pengadilan singkat di Bawaslu RI yang menghasilkan putusan Bawaslu terkait adanya indikasi gangguan terhadap tahapan pemilu. Hal tersebut disampaikan Muhammad dalam Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Penyelenggaraan Pilkada 2015, Selasa (15/2) di Jakarta.Usulan tersebut disampaikan terkait adanya beberapa rekomendasi dari Panwaslu dibeberapa daerah yang tidak mengikuti arahan dari Bawaslu RI. “Ada beberapa rekomendasi panwas yang  tanda petik kita intervensi untuk kita luruskan,” jelas Muhammad.“Kalau panwas keliru mengeluarkan rekomendasi, harusnya bisa dikoreksi,” lanjut Muhammad.FGD yang digelar setelah launching penetapan hari dan tanggal pemungutan suara Pilkada Tahun 2017, ini melibatkan beberapa pakar dan ahli dibidang hukum dan kepemiluan yaitu Prof. Ramlan Surbakti, Ph. D (Guru Besar Universitas Airlangga), Prof. Muhammad, M.Si (Ketua Bawslu RI), Prof. Topo Santoso, SH., M.H., Ph.D (Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, MA (Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri).Selain sejumlah pakar tersebut, diskusi ini juga diperkaya dengan menghadirkan beberapa stakeholder kepemiluan lainnya, antara lain Perludem (Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi), JPPR (Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat), ICW (Indonesian Coruption Watch)  dan staf Ahli Komisi II DPR RI.Donal Fariz, peserta diskusi dari ICW menyoroti tentang adanya  dana kampanye dalam penyelenggaraan pilkada. Donal mengataan perlu ada mekanisme agar partai politik melaporkan semua dana yang real dikeluarkan untuk kampanye pilkada.Terkait dengan potensi praktek politik uang, Donal mengatakan bahwa pengaturan pemberian sanksi bukan hanya sebatas terhadap pihak yang telah melakukan transaski politik uang. Perlu ada aturan yang memberikan sanksi terhada pihak yang memberikan janji sebelum adanya Mahar politik, sehingga pihak yang berjanji melakukan politik uang tetap dapat dijerat pidana. (ftq/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Ramlan: Penyelesaian Sengketa Pemilu Harus Tepat Waktu

Jakarta, kpu.go.id – Ramlan Surbakti, Guru Besar Perbandingan Politik Universitas Airlangga mengatakan perlu ada mekanisme penyelesaian sengketa pilkada yang tepat waktu. Hal tersebut disampaikan mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2015, Senin (15/2) di Jakarta.Ramlan mengutarakan pernyataan tersebut berdasarkan parameter kesuksesan penyelenggaraan pemilu, yang salah satunya menyebutkan adanya proses penyelesaian sengketa pemilu yang adil dan tepat waktu.Hal itu mengacu pada adanya beberapa peristiwa hukum pada Pilkada 2015 yang berlarut sehingga mengakibatkan tertundanya pelaksanaan pilkada di lima daerah.Selain membahas tentang proses penyelesaian sengketa pilkada, Ramlan juga menyoroti tingkat invalid vote (suara tidak sah). Dia mengatakan anggota KPPS 3 perlu punya tugas tambahan dalam proses penghitungan suara, yaitu menghitung dan mengidentifikasi sebab-sebab terjadinya invalid vote.Hasil dari identifikasi itu dapat menjadi dasar dalam melakukan penelitian untuk menentukan langkah lanjutan dalam mengurangi angka invalid vote.Titi Anggraeni, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dalam kesempatan yang sama menyoroti tentang pengaturan sanksi bagi partai politik terkait praktek “mahar” politik atau tindak pidana politik uang.Titi berpandangan partai politik dapat langsung diberi sanksi apabila terdapat alat bukti yang terang benderang dan tidak dapat dibantah, yang menunjukan adanya praktek permintaan mahar politik ataupun praktek politik uang lainnya tanpa harus menunggu putusan inkrah dari pengadilan.Selain sanksi pembatalan pasangan calon, Titi menyebutkan perlu adanya sanksi tambahan bagi partai politik atau pasangan calon yang terbukti melakukan tindakan politik uang. Sanksi tersebut adalah tidak diperkenankan untuk mencalonkan diri pada penyelenggaraan pemilu  selanjutnya di seluruh wilayah Indonesia.Usulan sanksi tegas tersebut, dimaksudkan Titi agar partai politik ikut bertanggung jawab dalam proses rekrutmen dan pendidikan politik. (ftq/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Populer

Belum ada data.