Berita Terkini

Energi Positif 180 Peserta Usai Ikut Orientasi Tugas Gel III

Jakarta, kpu.go.id - Setelah terlaksana selama empat hari, kegiatan Orientasi Tugas Komisioner dan Sekertaris KPU Kabupaten/Kota Gelombang III akhirnya berakhir, Minggu (24/3/2019).  Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik yang terus memantau jalannya kegiatan merasa bangga dengan wajah-wajah optimisme yang kini ditunjukkan oleh 180 peserta. Mereka kembali bersemangat setelah mengikuti serangkaian kegiatan orientasi tugas, dengan berbagai pemahaman kepemiluan, semangat juang dan soliditas kelembagaan oleh tim fasilitator. Evi pun berpesan agar peserta yang akan kembali ke daerahnya masing-masing dapat juga membawa bekal yang telah diperoleh untuk disampaikan kepada rekan jajaran penyelenggara. “Mari sama-sama kita singsingkan lengan baju kita, tunaikan seluruh tanggungjawab kita pada pemilu 2019 dengan sungguh-sungguh, dengan etika dan perilaku yang baik,” ujar Evi. Sementara itu, Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPU, Lucky Firnandy Majanto bersyukur kegiatan ini telah memberi energi positif bagi para peserta.“Banyak cerita, kenangan, hal-hal yang positif, energi positif untuk bekerja lebih baik ditempat bapak/ibu sekalian,” tutup Lucky. (hupmas kpu bil/foto: bil/ed diR)

Tutup Konsolnas PHPU Gel II, Hasyim Tekankan Tertib Jalankan Tahapan

Jakarta, kpu.go.id - Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Penyelesaian Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Gelombang II resmi ditutup Sabtu (23/3/2019). Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari berpesan agar anggota dan kasubag dari 171 kabupaten/kota di 11 provinsi yang hadir pada konsolnas ini dapat memanfaatkan pengetahuan yang didapatnya pada proses sengketa nanti. “Sepulang dari sini berbagi pengalaman dengan rekan sejawat, walau bukan (dari) divisi hukum. Supaya pengetahuan ini tidak dimiliki sendiri, tapi menjadi pengetahuan publik,” pesan Hasyim yang menutup acara mendekati pergantian hari ini. Komunikasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga menurut Hasyim perlu dilakukan oleh anggota dan kasubag sepulangnya dari kegiatan konsolnas ini. Mengingat Bawaslu adalah satu-satunya pihak yang dapat merekomendasikan ketika ditemukan persoalan ditahapan atau proses pemilu. Hasyim tak hentinya kembali mengingatkan jajarannya agar tertib dalam menjalankan setiap tahapan. Terutama dalam hal pendokumentasian dan membuat kronologi dari setiap kegiatan, yang nantinya dapat digunakan ketika muncul sengketa. “Segala hal, peristiwa hukum dicatat untuk mengulang memori kita, agar ada catatannya,” tegas Hasyim. Sebelum ditutup, pada sore harinya para peserta mendapat penjelasan dari Kepala Biro Hukum Sigit Joyowardono, Wakil Kepala Biro Hukum KPU, Masnoer Susanto serta tim hukum KPU RI, Ali Nurdin, serta. (hupmas kpu ri dianR/foto: james/ed diR)

Pentingnya Paham Prinsip dan Etika Kepemiluan

Jakarta, kpu.go.id - Kegiatan Orientasi Tugas Anggota KPU Kabupaten/Kota gelombang III kembali berlanjut dengan pemberian materi kelas oleh tim fasilitator, di Jakarta, Sabtu (23/3/2019). Materi kelas yang diberikan pada hari ketiga diantaranya : nilai demokrasi dan prinsip pemilu bebas dan adil, etika penyelenggara pemilu, gender dan disabilitas dalam penyelenggaraan pemilu, serta sistem pemilu di Indonesia. Menggunakan metode Building Resources in Democracy, Government, and Election (BRIDGE) suasana masing-masing kelas pun menjadi lebih hidup dan interaktif.  Salah satunya di kelas A, fasilitator yang juga mantan Anggota KPU periode 2007-2012, Abdul Aziz menerangkan pentingnya etika penyelenggara pemilu. “Penyelenggara pemilu adalah aktor utama dalam menjaga kualitas dan integritas pemilu sehingga sangat urgent adanya kode etik bagi penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas,” ucap Aziz. Secara garis besar, etika penyelenggara pemilu dibagi ke dalam dua bagian yakni integritas dan profesionalitas, dari integritas kemudian muncul nilai jujur, mandiri, adil dan akuntabel. Sedangkan profesionalitas mencakup nilai berkepastian hukum, akuntabilitas, tertib, terbuka, proporsional, profesional, efektif, efisien, dan kepentingan umum. “Mandiri, penyelenggara pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan atau putusan yang diambil," sambung Aziz Sementara itu, di kelas E, peserta dituntut paham prinsip-prinsip demokrasi."Prinsip-prinsip demokrasi ada empat yaitu kontrol rakyat, kesetaraan rakyat, pemerintahan konstitusional, dan kebebasan individu," papar fasilitator sekaligus pegiat pemilu, Ahsanul Minan. Kegiatan pemberian materi kelas pun akam kembali berlanjut pada esok hari, Minggu 24 Maret 2019 dengan penyampaian materi mengenai tata kelola internal dan pengambilan keputusan; isu pemangku kepentingan kepemiluan dan pengelolaanya; serta penyelesaian pelanggaran dan sengketa pemilu serta strategi advokasi penanganan kasus. (hupmas kpu ri bil/foto: bil/ed diR)

Pengawasan Internal Tingkatkan Kualitas Lembaga dan Penyelenggara

Jakarta, kpu.go.id - Pembenahan terus dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bagian dari upaya memperkuat diri menjadi lembaga berkualitas dan penyelenggara berintegritas.   Pembenahan yang saat ini tengah dilakukan salah satunya adalah dengan menyiapkan aturan tata kerja yang baru, yang didalamnya terdapat pengawasan internal. Melalui pengawasan internal nantinya diharapkan mampu memastikan peningkatan kinerja baik ditingkat pusat hingga daerah. "Pengawasan internal kita lakukan dalam hal pembinaan. Yakni pembinaan untuk organisasi kita lebih kuat," ujar Anggota KPU RI Evi Novida Ginting saat menyampaikan paparan pada kegiatan Konsolidasi Nasional (Konsolnas), di Jakarta, Sabtu (23/3/2019).    Evi mengatakan aturan terkait tata kerja sesungguhnya sudah lama ada namun tak kunjung mengalami perubahan. Padahal Undang-undang (UU) terkait kepemiluan telah beberapa kali mengalami perubahan.   Aturan tata kerja yang baru ini menurut Evi penting untuk membangun budaya kerja dan memperkuat integritas dalam penyelenggaraan pemilu.    Aturan tata kerja ini menurut dia sedikit berbeda dengan kode etik yang diatur oleh DKPP. Tata kerja lebih kepada kode perilaku namun tetap hasil harmonisasi atau sesuai dengan aturan DKPP.    Pada kesempatan itu Evi menjelaskan bahwa pengawasan internal juga sebagai rambu yang dapat mencegah penyelenggara pemilu melakukan pelanggaran, seperti KKN, pengelolaan anggaran yang tidak sesuai aturan atau menerima imbalan dari pihak-pihak yang dapat memengaruhi kemandirian. "Kode perilaku diharapkan membuat teman-teman tertib," tambah Evi. (hupmas kpu ri dianR/foto: james/ed diR) 

Perbedaan di Antara Penyelenggara Selesai Ditingkat Bawah

Jakarta, kpu.go.id - Hasil dari proses pemungutan dan rekapitulasi suara pemilu kerap menimbulkan perbedaan pandangan di kalangan penyelenggara baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Perbedaan yang cukup tajam tidak jarang tidak selesai dan mengendap hingga terbawa di tingkat nasional bahkan persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).  Menghindari hal tersebut berulang, Anggota Bawaslu Rahmat Bagja meminta jajarannya serta KPU di daerah untuk menuntaskan perbedaan pandangan ini di tingkat mereka masing-masing. Penyelesaian sejak dini menurut dia untuk menghindari persoalan yang berlarut bahkan terbawa hingga ke MK.    "Kami harapkan dispute antar penyelenggara diselesaikan di tingkat bawah. Jangan apa-apa nanti saja di MK," ujar Bagja yang hadir sebagai pembicara Konsolidasi Nasional (Konsolnas) PHPU 2019 di Jakarta, Sabtu (23/3/2019).    Menurut dia, imbas dari persoalan yang berlarut dan terbawa hingga ke MK, banyak di antaranya yang justru memunculkan putusan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dan PSU menurut dia banyak muncul hal negatifnya seperti jumlah pemilih yang lebih sedikit hingga biaya penyelenggaraan yang mahal. "PSU itu mahal, kalau ada pelanggaran ya diselesaikan dan tidak perlu ada PSU. Karena biaya mahal, belum tentu pemilihnya datang lagi, kesiapan kita juga akan di bawah tekanan," tutur Bagja.   Terkait proses PHPU di MK, Bawaslu sendiri menurut Bagja memposisikan diri sebagai pemberi keterangan yang tujuannya membantu majelis hakim menyelesaikan sengketa. Untuk itu dia meminta kepada sesama penyelenggara untuk tidak terbawa perasaan apabila keterangan yang disampaikan Bawaslu tidak selalu sama. "Teman-teman jangan baperan, memahami peran Bawaslu di sidang MK, kami mengonfirmasi keterangan pemohon," lanjut Bagja.   Pada kesempatan itu, Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari yang bertindak sebagai moderator juga kembali mengajak jajaran KPU untuk menyiapkan diri sebaik-baiknya dalam menghadapi potensi sengketa PHPU. "Dokumentasikan, buat kronologi karena ingatan kita itu terbatas," tutup Hasyim. (hupmas kpu ri dianR/foto: james/ed diR)

Segarkan Ingatan Terkait Tata Cara PHPU

Jakarta, kpu.go.id - Mahkamah Konstitusi (MK) jadi satu-satunya lembaga yang akan memproses pengajuan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak tergugat pun diingatkan untuk menyegarkan kembali tata cara bersidang di MK dan mengetahui apa saja berkas yang harus disiapkan dalam mengikuti prosesnya nanti.    Hal tersebut disampaikan Panitera MK, Muhidin saat hadir sebagai narasumber kegiatan Konsolidasi Nasional (Konsolnas) PHPU 2019, Sabtu (23/3/2019) pagi. Di kesempatan itu, pria berkacamata juga meminta jajaran KPU untuk rapi dan teliti dalam bekerja. Semua tahapan pemilu menurut dia harus didasarkan pada aturan perundang-undangan. "Contohnya untuk renvoi, coretan tidak apa asal diparaf. Dan apabila prosesnya sudah sesuai prosedur dan (hasil) perbaikan itu sudah diserahkan kepada para pihak maka dapat dijelaskan kepada majelis," kata Muhidin.   Muhidin pada kesempatan tersebut mengingatkan bahwa objek PHPU legislatif nantinya adalah hasil rekapitulasi nasional yang penetapannya baru dilakukan pada 22 Mei 2019. Meski demikian bagi jajaran KPU tingkat kab/kota sudah bisa mulai mengindentifikasikan hasil rekapitulasi di daerahnya masing-masing untuk disiapkan apabila ada yang menyengketakan. "Jadi setelah rekap nasional ditetapkan bisa langsung diajukan," tambah Muhidin.     Pada kesempatan selanjutnya perwakilan dari MK lainnya juga menginformasikan bahwa masyarakat dapat memantau proses pengajuan sengketa melalui laman MK.    Melalui layanan click MK masyarakat dapat mengetahui permohonan yang disampaikan berikut dokumennya. (hupmas kpu ri dianR/foto: james/ed diR)

Populer

Belum ada data.