Berita Terkini

Simulasi Tungsura, Upaya KPU Pastikan Pemilu Kredibel

Bantul, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menggelar Simulasi Nasional Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019 di Area Parkir Goa Selarong, Bantul, Yogyakarta, Sabtu (9/3/2019).   Simulasi sebelumnya telah beberapa kali digelar KPU RI  seperti di Desa Sindangsono Kecamatan Sindang Jaya Kab Tangerang, 19 Agustus 2017, di Kampung Kadumangu Kecamatan Babakan Madang,  Kab Bogor, 30 September 2017 serta di di Kecamatan Gedebage, Bandung 3 Oktober 2018.    Melalui simulasi kali ini, Komisioner KPU RI, Ilham Saputra berharap semakin kuatnya persiapan jajarannya menghadapi penyelenggara Pemilu 2019 yang kredibel.   "Ini upaya kita mempersiapkan pemilu yang kredibel, pemilu yang baik, pemilu yang penyelenggaraannya di 2019 tidak menjadikan hasil pemilu yang mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan bagi bangsa Indonesia," ucap Ilham yang memang membawahi Divisi Teknis KPU tersebut.    Ilham juga berharap kepada anggota KPU provinsi yang hadir memerhatikan detil penyelenggaraan pemilu di TPS apakah telah berjalan sesuai dengan aturan. Hingga hal terkecil, misalnya tentang penentuan siapa yang bertugas sebagai KPPS 4 dan 5, menurut dia haruslah orang-orang yang paham siapa saja yang berhak menggunakan hak suaranya.    "Saya minta kepada KPU provinsi yang datang betul-betul concern dengan simulasi ini, pastikan anda betul-betul memahami," pinta Ilham.   Hal lain yang juga diingatkan Ilham, adalah tentang tidak diperbolehkannya petugas KPPS 7 menyediakan kain atau tisu bagi pemilih setelah mencelupkan jarinya kedalam tinta. "Karena dikhawatirkan upaya menghapus tinta di jari dapat dipersoalkan," tambah Ilham.    Sementara itu, Kepala Biro Teknis dan Hupmas, Nur Syarifah berharap simulasi dapat berjalan dengan baik dan dapat mencerminkan situasi TPS seperti saat hari pemungutan suara.   "Ini simulasi terakhir di tingkat nasional harapannya di tingkat provinsi masing-masing juga digelar kegiatan agar mendekatkan pemilih pada TPS yang bersangkutan," kata Nur Syarifah. (hupmas kpu ri bil/foto: dosen/ed diR)

Pengawasan Internal untuk Optimalkan Penyelenggaraan Pemilu

Jakarta, kpu.go.id – Pemilu 2019 menjadi yang pertama diselenggarakan secara serentak di Indonesia. Kompleksitas, tantangan dan godaan yang dihadapi selama menyelenggarakan pesta demokrasi lima tahunan di 2019 ini disebut tidaklah kecil.    Berangkat dari hal tersebut, menjaga integritas dan profesionalisme dalam bekerja, Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini telah membuat pengawasan internal dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. Tugas KPU RI mengawasi KPU Provinsi, kemudian KPU Provinsi mengawasi KPU Kabupaten/Kota, kemudian KPU Kabupaten/Kota mengawasi PPK, PPS dan KPPS. Hal ini untuk optimalkan pelaksanaan tugas penyelenggara pemilu.   Pengawasan internal dilakukan dengan cara monitoring dan supervisi ke lapangan serta berdasarkan laporan masyarakat. Ketika ditemukan adanya pelanggaran kode perilaku, pakta integritas dan sumpah janji, harus segera ditindaklanjuti. Pengawasan pelanggaran ini bisa dengan sanksi peringatan untuk pembinaan, hingga bisa juga diteruskan ke DKPP.   “Saat ini Peraturan KPU tentang Tata Kerja yang diharmonisasi tersebut masih dalam proses pengundangan di Kemenkumham. Banyak hal yang diatur dalam Peraturan KPU tersebut, salah satu yang dibuat oleh KPU adalah kode perilaku, apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh anggota KPU sebagai penyelenggara pemilu,” tutur Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik saat memberikan pengarahan dalam Orientasi Tugas bagi Anggota KPU Kabupaten/Kota periode 2019-2024, di Jakarta Jumat (8/3/2019).   Dihadapan 150 anggota dan sekretaris KPU dari 30 kabupaten/kota, Evi juga menjelaskan, kode perilaku tersebut melarang praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Tidak diperbolehkan ada gratifikasi, penggunaan uang negara, menggunakan fasilitas negara, dan pengutipan pembentukan PPK. Penting juga dilakukan monitoring pembentukan KPPS oleh PPS, jangan sampai ada pengutipan uang dan tidak mengangkat orang yang menimbulkan keraguan. Jika terbukti kader partai dan tertera dalam Sipol, tidak perlu dipilih sebagai anggota KPPS.   “Jika ada kesengajaan pembiaran pelanggaran dilakukan, itu hukuman etiknya sama dengan pelanggaran tersebut. Jika ada yang memberikan uang, harus ditolak, jika tidak dapat ditolak, serahkan kepada institusi yang menangani korupsi di Indonesia. Anggota KPU juga tidak diperbolehkan lagi menerima honor apapun termasuk narasumber dari peserta pemilu. Permintaan narasumber harus dengan surat resmi dan diputuskan dalam rapat pleno,” ujar Evi yang sebelumnya juga menjabat Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara.   Anggota KPU juga tidak diperbolehkan menghadiri kegiatan yang menimbulkan kesan tidak netral oleh publik, tambah Evi. Anggota KPU juga tidak diperbolehkan lagi menjadi dosen, staf pengajar, dan pengurus organisasi kemasyarakatan berbadan hukum, karena setelah dilantik menjadi anggota KPU maka hanya satu peran yaitu hanya sebagai penyelenggara pemilu dan apapun yang dilakukan akan selalu dimonitor oleh masyarakat. (hupmas kpu arf/foto arf/ed diR)

Jelang Simulasi Tungsura, KPU Gelar Rakor Persiapan

Bantul, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menggelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura) Pemilu 2019 di Area Parkir Goa Selarong, Bantul, Yogyakarta, Sabtu, 9 Maret 2019.   Untuk memastikan kegiatan berlangsung dengan aman,  lancar serta sesuai dengan aturan berlaku, sehari sebelumnya, Jumat (8/3/2019) malam digelar rapat koordinasi persiapan.   Rapat dipimpin Kepala Biro Teknis dan Hupmas, Nur Syarifah, sekaligus memberikan pengarahan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Gowasari yang akan bertugas pada simulasi kali ini berikut memberikan penjelasan mulai dari aturan, jenis surat suara yang diberikan kepada pemilih, teknis pengisian formulir hingga mekanisme penghitungan suara.   "Tujuan dari simulasi ini adalah mengetahui sejauh mana pemahaman penyelenggara di tingkat KPPS melaksanakan pemungutan dari awal sampai akhir dan melihat apakah masyarakat sudah paham cara mencoblos atau tidak," jelas perempuan yang akrab disapa Inung tersebut.   Kegiatan simulasi pemungutan suara sendiri direncanakan akan digelar mulai pukul 07.00-13.00 WIB, dilanjutkan dengan penghitungan suara. (hupmas kpu ri bil/foto: dosen/ed diR)

Proses Terpercaya, Hasil Legitimate

Jakarta, kpu.go.id – Trust atau kepercayaan adalah kunci dari penyelenggaraan pemilu. Hal ini mengingat pemilu adalah kompetisi, banyak pihak berkepentingan, dan tidak ada pihak manapun yang mau untuk kalah. Untuk itu, KPU butuh kepercayaan dari masyarakat, jika proses penyelenggaraan pemilu terpercaya, maka hasilnya juga legitimate.   Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI periode 2001 – 2007 Valina Singka saat memberikan pengarahan dan berbagi pengalaman dalam Orientasi Tugas Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2019-2024, di Jakarta, Jumat (8/3/2019).   “Jika proses penyelenggaraan pemilu dipercaya masyarakat dan semua mau menerima hasil pemilu, yang kalah legowo dan yang menang juga lebih mudah dalam pelaksanaan tugas selanjutnya, dengan dukungan semua pihak tanpa gangguan apapun, itulah legitimasi pemilu,” tutur Valina yang juga pernah menjabat Anggota DKPP periode 2012 - 2017.   Valina juga menegaskan pentingnya peran KPU kabupaten/kota, sebagai ujung tombak keberhasilan Pemilu Serentak 2019. Sebab sebagai lembaga struktural hierarkis terbesar di Indonesia, KPU (khususnya Kab/Kota)  adalah lembaga yang langsung mengimplementasikan teknis regulasi tahapan pemilu yang kemudian dilanjutkan hingga tingkat bawah, seperti PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih. "Semua pekerjaan mereka itu penanggungjawab penuh ada di KPU kabupaten/kota," tambah Valina.    Sementara itu, Anggota DKPP Ida Budhiati menekankan pentingnya kesiapan penyelenggara pemilu menghadapi tantangan perubahan regulasi pemilu dari masa ke masa. Masa keemasan pemilu menurut dia telah dimulai pada 2004 dimana kala itu telah diletakkan tata kelola pondasi kepemiluan di Indonesia. "Dari sebelumnya tertutup menjadi terbuka. Ada tiga elemen utama dari sisi pengelolaan pemilu, yaitu aspek electoral a law, electoral process, dan electoral justice," kata Ida.    Ida juga mengingatkan, pentingnya implementasi kebijakan yang harus sama antara satu daerah dengan daerah yang lain. Misalnya tata cara memilih yaitu sah dan tidak sah, jika ada perbedaan atau ketidakkonsistenan, maka bisa berakibat penghitungan suara ulang. Jika hal itu terjadi, maka bisa juga berpotensi hukum dan kode etik. (hupmas kpu ri arf/foto: arf/ed diR)

Jalani Orientasi Tugas, 150 Anggota KPU Kabupaten/Kota Optimal Bertugas

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Orientasi Tugas bagi Anggota KPU kabupaten/kota periode 2019-2024, di Jakarta Jumat (8/3/2019). Kegiatan ini ditujukan untuk  menambah pengetahuan dan wawasan anggota KPU yang telah dilantik agar lebih optimal dalam bekerja melaksanakan tugas kepemiluan.   Orientasi tugas yang kedua di 2019 ini diikuti oleh 150 anggota KPU kabupaten/kota, beserta Sekretaris dari masing-masing daerah. Anggota KPU Kabupaten/Kota tersebut berasal dari 30 kabupaten/kota dari 9 provinsi, antara lain Provinsi Jambi (Kabupaten Kerinci, Merangin, Kota Jambi dan Kota Sungai Penuh), Provinsi Bengkulu (Kabupaten Bengkulu Selatan), Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Ciamis, Pangandaran dan Kota Banjar), Provinsi Papua Barat (Kabupaten Sorong, Sorong Selatan, Maybrat dan Kota Sorong), Provinsi NTT (Kabupaten Manggarai Barat, Alor, Kupang, Kota Kupang, Sumba Tengah dan Kota Kupang), Provinsi Banten (Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota Tangerang), Provinsi Nusa Tenggara Barat (Kabupaten Lombok tengah dan Kota Mataram), dan Provinsi Kalimantan Barat (Kabupaten Mempawah, Sanggau dan Kota Pontianak).   Ketua KPU RI Arief Budiman pada kesempatan tersebut menekankan pentingnya jajaran penyelenggara pemilu menjadi pemimpin dan pengelola institusi kepemiluan di masing-masing tingkatan. Dia juga berbagi pengalaman bagaimana berkecimpung di dunia kepemiluan terlebih sepanjang hidupnya hampir sebagian besar dihabiskan sebagai penyelenggara baik menjabat anggota KPU provinsi selama dua periode, anggota KPU RI selama dua periode juga termasuk kini menjabat sebagai Ketua KPU RI.   “Penting bagi kita menjadi anggota KPU harus bisa menguasai manajerial atau mengatur penyelenggaraan tahapan pemilu dan mempunyai leadership dalam membawa institusi pemilu yang berintegritas dan profesional,” tutur Arief dihadapan peserta orientasi tugas.   Pada kesempatan yang sama, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Alfitra Salam juga menekankan kunci utama keberhasilan penyelenggaraan pemilu itu pada kenetralan, independen dan kepercayaan, sehingga tidak ada pihak-pihak yang melakukan intervensi dan delegitimasi. DKPP juga mendukung penuh pelaporan KPU terkait hoaks ke kepolisian, karena jika tidak dilaporkan maka masyarakat akan percaya kepada hoax tersebut dan melemahkan kepercayaan kepada KPU   “Sejak tahun 2012, DKPP sudah berhentikan 553 penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu/Panwaslu. Untuk itu, mohon pelajari sunggung-sungguh regulasi, mulai dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu, dan jangan lupa juga Peraturan DKPP Nomor 2 dan 3 Tahun 2017, sehingga tidak ada pelanggaran-pelanggaran lagi,” jelas Alfitra yang juga pernah menjabat Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga.   Netralitas itu bukan berarti DKPP melarang anggota KPU berkomunikasi dengan peserta pemilu, tambah Alfitra, tetap melayani peserta pemilu dengan baik dan adil. Meski demikian, harus berhati-hati dengan potensi pelanggaran etik, misalnya pertemuan dengan caleg di luar kantor dan ada bukti foto, rekaman telepon dan capture WA yang membuktikan keberpihakan. Alfitra juga mengingatkan berhati-hati berkicau dan like atau love di media sosial, serta membuat pernyataan di media massa. (hupmas kpu ri arf/foto: arf/ed diR)          

KPU Resmi Tetapkan Zona Kampanye Rapat Umum

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan zona kampanye rapat umum bagi peserta Pemilu 2019 di Ruang Sidang Utama Gedung KPU, Jakarta, Rabu (7/3/2019).  Di hari pertama nanti (24 Maret 2019) Tim Kampanye Nasional (TKN) Nomor Urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin beserta partai pengusung dan pendukungnya akan memulai kampanye rapat umum di Zona B sementara Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno beserta partai pengusung dan pendukungnya memulai kampanye rapat umum di Zona A.  Zona A terdiri dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku dan Papua.  Sementara Zona B terdiri dari Bengkulu, Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Banten, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku Utara dan Papua Barat. Selama dua hari, baik TKN 01 beserta partai pendukung dan pengusung serta BPN 02 beserta partai pendukung dan pengusung akan berkampanye rapat terbuka didaerah-daerah tersebut. Lalu kemudian akan berpindah tempat atau zonasi satu dengan yang lain. Hanya pada 3 April 2019 (Isra Mi'raj) disepakati keduanya bisa berkampanye dimanapun atau tidak diberlakukannya zonasi.  Jalannya Pengundian  Proses penentuan zonasi kampanye rapat umum sendiri dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh perwakilan peserta Pemilu 2019, Bawaslu, media dan masyarakat. Pengundian dilakukan melalui wadah transparan (fishbowl) yang pengambilannya diwakilkan oleh TKN 01 dan BPN 02 untuk menentukan bola berwarna oranye untuk Zona A dan bola berwarna ungu untuk Zona B. Setelah itu Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) yang belum menentukan arah dukungan kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden juga melakukan pengundian yang sama untuk menentukan zonasi kampanye rapat umumnya. Diketahui Partai Garuda akan memulai kampanye dari Zona A sesuai bola yang diambil oleh perwakilan partai yang datang. Untuk diketahui, kampanye rapat umum sendiri akan berlangsung selama 21 hari atau baru berakhir pada 13 April 2019. Hingga jelang masa tenang itu, peserta pemilu dapat menyampaikan gagasan, visi, misi serta programnya langsung kepada masyarakat melalui metode rapat umum. (hupmas kpu ri bil/foto: dosen/ed diR)  

Populer

Belum ada data.