
Sumedang, kpu.go.id - Mengisi hari pertama Maret 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyambangi kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) untuk menyosialisasikan segala macam hal tentang pemilu. Dilembaga pendidikan pencetak para abdi negara tersebut, KPU melalui kegiatan KPU Goes to Campus (KGTC) juga mengajak para praja untuk aktif dalam menjaga hak pilihnya nanti serta mendorong mereka untuk mengumpulkan pengalaman sebanyak-banyaknya terkait pemilu yang baru pertama kali dilaksanakan secara serentak tersebut. "Apalagi praja nantinya akan mengabdi ditengah masyarakat. Pengalaman pemilu ini akan sangat bermanfaat ketika menjelaskan kembali ke masyarakat karena sudah pernah mengalaminya," kata Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari di Balairung Rudini, Jumat (1/3/2019). Didepan ribuan praja, Hasyim pun juga bertanya apakah mereka telah mempersiapkan diri menjadi pemilih di 17 April 2019. Khususnya tentang kewajiban mengurus pindah memilih sebagai syarat bisa menggunakan hak pilihnya. Seperti diketahui IPDN merupakan kampus yang dihuni oleh praja yang berasal dari seluruh Indonesia. "Oleh sebab itu karena pemilih harus sesuai domisili, kalian harus mengurus surat pindah memilih," lanjut Hasyim. Tidak sampai situ, Hasyim pun menjelaskan hak surat suara bagi pemilih yang berpindah, baik dari satu kabupaten/kota maupun antar provinsi. "Kalau pindahnya masih satu provinsi maka surat suara yang didapat hanya dua, pemilihan presiden-wakil presiden serta DPD. Tapi kalau sudah antar provinsi maka hanya mendapat surat suara presiden-wakil presiden," jelas Hasyim. Pada sesi tanya jawab, mantan Anggota KPU Jawa Tengah itu menjawab satu persatu pertanyaan yang disampaikan praja. Mulai dari alasan KPU menggunakan kotak suara transparan, antisipasi KPU terkait daerah rawan, hingga pertanyaan yang menyinggung tentang belum digunakannya pemilihan elektronik (e-voting) dalam pemilu maupun pemilihan kepala daerah di Indonesia. "Kalau e-voting kenapa belum, karena disejumlah negara maju justru pemilihan semacam itu sudah banyak tidak digunakan. Mereka kembali beralih menggunakan surat suara. Bahkan di Jerman pemilihan elektronik dianggap inkonstitusional. Selain juga karena soal kepercayaan dan kesiapan infrastruktur yang harus bisa menjangkau hingga ke pelosok," tambah Hasyim. Sementara itu Rektor IPDN, Murtir Jeddawi singkat menyampaikan rasa terimakasih dan bangganya karena KPU dua kali mendatangi kampus IPDN baik yang berada di Jakarta maupun Sumedang. Pada kesempatan itu Murtir juga menyampaikan bahwa peserta kegiatan sosialisasi berjumlah 3 ribu orang. Mereka merupakan praja yang telah memiliki hak pilih (baik pertama maupun kedua) yang dipastikan ikut memberikan hak suaranya di hari pemungutan suara. "Meskipun pada hari pencoblosan ada sebagian yang tengah bertugas ditengah masyarakat. Dimana pun mereka praktek lapangan, gunakan hak pilihnya," tambah Murtir. Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Anggota KPU Jawa Barat Titik Nurhayati serta Anggota KPU Kabupaten Sumedang Rahmat Suanda Praja. (hupmas kpu ri dianR/foto: ieam/ed diR)