
Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin hak pilih semua masyarakat (yang telah memenuhi syarat) dalam Pemilu Serentak 2019. Termasuk bagi penyandang disabilitas, yang oleh Undang-undang (UU) Pemilu telah menjamin hal itu juga oleh Peraturan KPU (PKPU). Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Teknis dan Hupmas Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU RI Nur Syarifah (Inung) saat hadir pada kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, serta Simulasi Pemungutan Suara bagi Penyandang Disabilitas dalam Pemilu Serentak 2019, di Gedung Aneka Bhakti Kementerian Sosial (Kemensos), di Jakarta, Kamis (14/2/2019). “Hak pilih penyandang disabilitas juga penting dalam pemilu. Untuk itu, mari semua cek nama masing-masing, bisa akses infopemilu.kpu.go.id dan pastikan semua telah terdaftar dalam DPT. Jika ada yang belum terdaftar, bisa juga memilih dengan membawa KTP-el langsung ke TPS terdekat dari rumah sesuai alamat,” tutur Inung. KPU juga menjamin aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di TPS seperti pengaturan tinggi bilik dan kotak suara yang diperuntukkan bagi pengguna kursi roda, penyediaan template bagi disabilitas netra hingga petugas pendampingan bagi penyandang disabilitas yang membutuhkan. Pada kesempatan itu Inung juga menjelaskan kepada penyandang disabilitas bahwa di Pemilu 2019 nanti ada lima surat suara yang akan diperoleh pemilih. Warna abu-abu untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, warna kuning untuk Pemilu DPR, warna merah untuk Pemilu DPD, warna biru untuk Pemilu DPRD Provinsi dan warna hijau untuk Pemilu DPRD Kabupaten/Kota. Sementara itu, Ketua Umum Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca) Ariani Soekanwo mengungkapkan UUD 1945 pada pasal 28D ayat (1) setiap warga negara Indonesia mempunyai hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama. Dan bersyukur di UU Pemilu hal itu juga dijamin bahwa hak bagi penyandang disabilitas sama untuk memilih dan dipilih.“Kami juga berikan apresiasi dan dukung KPU yang terus perjuangkan hak pilih disabilitas, seperti yang jadi polemik terkait hak pilih disabilitas gangguan jiwa, ini hanya persoalan pemahaman,” jelas Ariani yang juga penyandang disabilitas netra dengan kondisi low vision. Ariani juga menceritakan sejarah hak penyandang disabilitas dalam pemilu dimulai sejak pertemuan internasional organisasi disabilitas dari 45 negara dan hasilnya sejak tahun 2002 penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama dalam pemilu. Untuk itu Ariani menghimbau seluruh penyandang disabilitas tidak boleh golput, harus datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya. Pada kesempatan tersebut, dilakukan juga simulasi pemungutan suara Pemilu Serentak 2019 oleh para penyandang disabilitas. Peserta simulasi ini dari disabilitas intelektual, pengguna kursi roda, daksa (tangan, orang kecil, dan lepra), sensorik (netra dan rungu wicara), dan mental (bipolar dan perhimpunan jiwa sehat). (hupmas kpu arf/foto: Ieam/ed diR)